Studi kasus PSAK 30 Sewa (Revisi 2007)
Kasus
PT X bergerak di bidang manufaktur semen, dan menjual semen dalam bentuk curah dan terkantong (bagged, atau biasa kita sebut semen zak).
Untuk area Sulawesi bagian utara, semen dijual dalam bentuk terkantong. Tetapi, karena jarak yang cukup jauh dari pabrik, PT X perlu mengirim semen dalam bentuk curah ke kota Manado dan mengantongkannya di sana sebelum dipasarkan.

