Wakaf merupakan salah satu tuntunan Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, dalam rangka ibadah sosial. Karena wakaf adalah ibadah, maka tujuan utamanya adalah pengabdian kepada Allah SWT dan ikhlas mencari ridla-Nya. Ada dampak positif dan negatif yang timbul sebagai akibat wakaf sebagai ibadah Lillahi Ta’ala. Dampak positifnya adalah perbuatan tersebut murni dilandasi oleh rasa iman dan ikhlas, semata-mata pengabdian kepada Allah SWT. Sementara itu dampak negatifnya kegiatan wakaf tersebut dianggap kejadian yang tidak perlu diketahui apalagi diumumkan kepada orang lain. Akibatnya, wakaf sulit untuk diidentifikasi secara pasti.
Ahmad Rofiq mengutip pendapatnya Abu Zhahrah, bahwa wakaf telah dipraktikkan oleh orang-orang terdahulu sebelum Islam, meskipun belum dinamakan wakaf. Hal ini karena tempat ibadah berdiri secara permanen. Hal-hal yang tersedia di atasnya berupa kebutuhan operasional diberikan oleh pendiri-pendirinya agar dapat dipergunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan ibadah. Ini menunjukan bahwa cara ini sama dengan wakaf. Baitul Haram dan Masjid al-Aqsa merupakan tempat-tempat ibadah.
Wakaf merupakan salah satu tuntunan Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, dalam rangka ibadah sosial. Karena wakaf adalah ibadah, maka tujuan utamanya adalah pengabdian kepada Allah SWT dan ikhlas mencari ridla-Nya. Ada dampak positif dan negatif yang timbul sebagai akibat wakaf sebagai ibadah Lillahi Ta’ala. Dampak positifnya adalah perbuatan tersebut murni dilandasi oleh rasa iman dan ikhlas, semata-mata pengabdian kepada Allah SWT. Sementara itu dampak negatifnya kegiatan wakaf tersebut dianggap kejadian yang tidak perlu diketahui apalagi diumumkan kepada orang lain.

