ANALISIS YURIDIS PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENYEDIA JASA INTERNET DI INDONESIA DALAM KEGIATAN ELECTRONIC COMMERCE
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini terus berkembang dengan pesat. Perkembangan tersebut dapat terlihat salah satunya dengan penggunaan internet untuk kegiatan perdagangan (e-commerce). Pihak dalam kegiatan e-commerce salah satunya adalah penyedia jasa internet (ISP). Seiring dengan banyaknya layanan yang diberikan oleh ISP pada saat ini maka tidaklah jarang timbul suatu permasalahan salah satunya dalam bidang perpajakan. Belum adanya peraturan perpajakan yang mengatur secara khusus mengenai kegiatan internet dan e-commerce tentunya akan menyulitkan di dalam memperlakukan pajak penghasilan yang timbul dari kegiatan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlakuan pajak penghasilan terhadap ISP dalam kegiatan e-commerce, serta untuk mengetahui status perusahaan ISP yang menyediakan web perdagangan bagi perusahaan asing, dan untuk mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap ISP dalam kegiatan e-commerce.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari literatur, bahan hukum primer dan praktek penerapan pajak penghasilan terkait e-commerce di berbagai negara serta data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, lapangan dan virtual.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah mengakibatkan semakin derasnya arus informasi yang memudahkan setiap orang untuk melakukan komunikasi melampaui batas ruang dan waktu. Hal ini pun telah mengantarkan masyarakat Indonesia menuju era globalisasi yang mengarah kepada kehidupan masyarakat yang semakin modern.


