Dengan memperhatikan tantangan dunia global, bank-bank di Indonesia dituntut untuk dapat bersaing tidak hanya dengan bank-bank nasional, tetapi bank-bank Indonesia harus siap berhadapan dan bersaing baik secara langsung maupun tidak langsung dengan bank yang berskala internasional. Untuk menghadapi itu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dalam Pilar satu API disyaratkan bahwa seluruh bank umum harus memenuhi Modal Inti minimum Rp. 100 miliar pada akhir tahun 2010. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengambil permasalahan dalam upaya hukum bank untuk mencapai pemenuhan Modal Inti minimum sebagai implementasi API, strategi BI dalam menciptakan dunia perbankan Indonesia berdasarkan Modal Inti minimum yang telah ditetapkan dalam API, serta konsekuensi yuridis yang akan didapatkan bank yang gagal mencapai Modal Inti minimum sesuai visi API.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan dengan mengkaji, menguji dan menerapkan asas-asas hukum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ke dalam permasalahan yang terjadi pada kegiatan dunia perbankan, khususnya mengenai Modal Inti minimum bank. Spesifikasi penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif analisis berupa penggambaran, penelaahan dan penganalisaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya-upaya hukum bank dalam hal mencapai pemenuhan Modal Inti minimum dilakukan secara organik dan penambahan modal dari para pemegang saham pengendali dan ini menunjukkan bahwa konsekuensi yuridis yang diinginkan bank adalah kemandirian. Di lain pihak BI mengeluarkan signal percepatan konsolidasi dan berbagai macam insentif dalam rangka konsolidasi perbankan dan ini menunjukkan konsekuensi yuridis yang diinginkan BI adalah merger atau konsolidasi. Konsekuensi yang sesuai dengan visi API adalah bagaimana agar dapat menciptakan suatu bank yang sehat dan kuat. Bank yang sehat dan kuat adalah bank yang memenuhi seluruh unsur kiteria tingkat kesehatan bank dan mampu untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal serta mampu untuk memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara berkembang yang saat ini sedang menjalankan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan suatu kegiatan untuk mencapai sasaran di masa depan yang menyangkut transformasi dari sikap dan cara-cara yang memperhatikan keseluruhan aspek kehidupan dalam keterkaitan serta implikasinya antara yang satu dengan yang lainnya (holistik), dengan menggunakan strategi dan pendekatan serta memperhatikan potensi dan peluang yang terbuka maupun permasalahan dan kendala-kendala yang menghadang.

