PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam era informasi (information age), keberadaan suatu informasi
mempunyai arti dan peranan yang sangat penting didalam aspek kehidupan
sehingga ketergantungan akan tersedianya informasi semakin meningkat.
Perubahan bentuk masyarakat menjadi suatu masyarakat informasi (information
society) memicu perkembangan teknologi informasi (information technology
revolution) yang menciptakan perangkat teknologi yang kian canggih dan
informasi yang berkualitas.
”Kita telah berada dalam teknologi elektronik yang berbasiskan
lingkungan digital, contohnya komputer pribadi, mesin fax, penggunaan kartu
kredit, dan hal-hal lainnya”.1
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS GADJAH MADA
FAKULTAS HUKUM
PENULISAN HUKUM
PENGGUNAAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN
PERKARA KEJAHATAN DUNIA MAYA
Penulisan Hukum ini disusun untuk melengkapi persyaratan dalam
memperoleh gelar Sarjana Hukum
DISUSUN OLEH :
Nama : Nuurlaila. F. Aziizah
NIM : 03 / 169388 / HK / 16476
Bagian : Hukum Pidana
YOGYAKARTA
2008
HALAMAN PERSEMBAHAN
Skripsi ini Penulis persembahkan sebagai kenangan kepada Alm. Soerjadi S.H
Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Mahkamah Tentara Agung ke-III yang
