ABSTRAK
AULIAH ANDIKA (B11105632), Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin : Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Psikotropika (Studi Kasus Perkara Pidana No.241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa), di bimbing oleh Andi Sofyan sebagai Pembimbing I dan Nur Azisa sebagai Pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui cara pembuktian Penuntut Umum agar dapat membuktikan kepemilikan psikotropika terhadap terdakwa berdasarkan fakta peristiwa terhadap perkara No.241/Pid.B/2008/PN.S. (2) untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara No.241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Sungguminasa, Kabupaten Gowa, tepatnya di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Sumber data yang penulis gunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa dan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber kepustakaan, dokumen, serta literatur dan sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik dokumentasi dan teknik wawancara dengan pihak kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa. setalah penulis mengumpulkan data, lalu data tersebut disajikan dalam bentuk yuridis deskriptif
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain (1) Dalam hal pembuktian, penuntut umum merumuskan perbuatan terdakwa secara normatif berdasarkan keinginan undang-undang tanpa melihat faktor-faktor sosiologis yang melatar belakangi perbuatan terdakwa (2) Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim selain secara normatif memenuhi keinginan undang-undang akan tetapi juga senantiasa mengupayakan efektifitas dari pemidanaan itu sendiri sebagai suatu bentuk education dan prenfentif dengan mendasarkannya kepada pemenuhan azas kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan dalam suatu putusan. Pertimbangan Hakim didasarkan pada dakwaan Penuntut Umum dan apa yang terbukti dipersidangan berdasarkan alat bukti dan barang bukti ditambah dengan keyakinan hakim serata didasarkan pada alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
