Hukum Pidana

Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Psikotropika (Studi Kasus Perkara Pidana No.241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa)

abstraks: 

ABSTRAK

AULIAH ANDIKA (B11105632), Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin : Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Psikotropika (Studi Kasus Perkara Pidana No.241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa), di bimbing oleh Andi Sofyan sebagai Pembimbing I dan Nur Azisa sebagai Pembimbing II.

Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui cara pembuktian Penuntut Umum agar dapat membuktikan kepemilikan psikotropika terhadap terdakwa berdasarkan fakta peristiwa terhadap perkara No.241/Pid.B/2008/PN.S. (2) untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara No.241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa.

Penelitian ini dilaksanakan di Kota Sungguminasa, Kabupaten Gowa, tepatnya di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Sumber data yang penulis gunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa dan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber kepustakaan, dokumen, serta literatur dan sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik dokumentasi dan teknik wawancara dengan pihak kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa. setalah penulis mengumpulkan data, lalu data tersebut disajikan dalam bentuk yuridis deskriptif

Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain (1) Dalam hal pembuktian, penuntut umum merumuskan perbuatan terdakwa secara normatif berdasarkan keinginan undang-undang tanpa melihat faktor-faktor sosiologis yang melatar belakangi perbuatan terdakwa (2) Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim selain secara normatif memenuhi keinginan undang-undang akan tetapi juga senantiasa mengupayakan efektifitas dari pemidanaan itu sendiri sebagai suatu bentuk education dan prenfentif dengan mendasarkannya kepada pemenuhan azas kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan dalam suatu putusan. Pertimbangan Hakim didasarkan pada dakwaan Penuntut Umum dan apa yang terbukti dipersidangan berdasarkan alat bukti dan barang bukti ditambah dengan keyakinan hakim serata didasarkan pada alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

SANKSI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SODOMI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF

abstraks: 

ABSTRAK

Pada hakekatnya manusia itu adalah makhluk Allah yang paling tinggi derajatnya di muka bumi melebihi makhluk Allah yang lain, yakni mempunyai akal pikiran. Sehingga dengan berakal pikiran itu pula bahwa Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang bermoral, makhluk yang memiliki fitrah untuk menghormati orang lain, disamping mengharagai dirinya sendiri dalam kehidupannya.

Syariat Islam mewujudkan ketentuan-ketentuan hukum untuk dijadikan pedoman bagi segenap umat manusia dengan berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum tertinggi dalam bertindak dan berprilaku. Begitu pula dalam hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui apakah hukuman yang akan dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana sodomi, baik menurut hukum Islam maupun menurut hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library reseach, dengan metode komparatif dan menggunakan pendekatan induktif dan deduktif. Akan tetapi yang lebih banyak dipergunakan adalah metode komparatif dan deduktif.

Dari hasil pengkajian dan analisis terhadap permasalahan tindak pidana sodomi diketahui bahwa hukum Islam dalam memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana sodomi terdapat perbedaan pendapat antara ahli fuqoha, Imam mazhab dan Jumhur Ulama. Pendapat pertama; menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidana sodomi adalah hukuman bunuh dan rajam bagi pelaku keduanya, baik mukhson maupun ghoiru mukhson. Pendapat kedua menyatakan bahwa; hukuman bagi pelaku tindak pidana sodomi adalah disamakan dengan hukuman pelaku tindak pidana zina yaitu dijilid atau didera bagi ghoiru mukhson, dan dirajam bagi yang mukhson. Pendapat ketiga menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidana sodomi hanyalah diberi sanksi saja atau hukuman ta’zir. Sedangkan menurut hukum positif hukuman hanya bisa diberikan terhadap pelaku tindak pidana sodomi oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur saja. Apabila pelakunya sama-sama orang dewasa maka tidak dikenakan hukuman.

Kata kunci: Tindak pidana sodomi, hukum Islam, hukum positif

BAB I
PENDAHULUAN

A. Penegasan Judul
Untuk menghindari terjadinya kesalahan pengertian, maka penulis mengaskan maksud dari judul skripsi “SANKSI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SODOMI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF” dalam skripsi adalah sebagai berikut:
Sanksi Hukum; berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Sanctie yang berarti Hukuman”. Sedangkan hukuman adalah suatu keputusan yang dijatuhkan oleh hakim pada akhir sebuah sidang pengadilan, berupa vonis kepada siapapun yang melakukan kejahatan pidana.

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PROSES PEMBUKTIANNYA ( Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas IB LAMPUNG)

abstraks: 

abstraks:
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DAN PROSES PEMBUKTIANNYA
(Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas I B Metro)
Aris Wahid Hasyim

ABSTRAK

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Proses Pembuktiannya (Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas I B Metro) (di bawah bimbingan Bapak Heni Siswanto, S.H., M.H. dan Bapak Bennadi, S.H.. 60 halaman dan lampiran-lampiran). Penetapan judul ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa adanya perbedaan antara proses pembuktian dalam perkara tindak korupsi dengan tindak pidana lainnya.

Dari pokok masalah yang seharusnya dibahas, maka membatasi ruang lingkup pembahasan dan penelitiannya pada optimalisasi pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi dan proses pembuktiannya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Metro.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya.

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PROSES PEMBUKTIANNYA ( Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas IB Metro)

abstraks: 

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DAN PROSES PEMBUKTIANNYA
(Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas I B Metro)
Aris Wahid Hasyim

ABSTRAK

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Proses Pembuktiannya (Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas I B Metro) (di bawah bimbingan Bapak Heni Siswanto, S.H., M.H. dan Bapak Bennadi, S.H.. 60 halaman dan lampiran-lampiran). Penetapan judul ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa adanya perbedaan antara proses pembuktian dalam perkara tindak korupsi dengan tindak pidana lainnya.

Dari pokok masalah yang seharusnya dibahas, maka membatasi ruang lingkup pembahasan dan penelitiannya pada optimalisasi pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi dan proses pembuktiannya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Metro.

Tinjauan awal yang dilakukan adalah menentukan apakah suatu perbuatan seseorang itu melanggar hukum atau tidak sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau tidak. Masalah dalam penelitian ini tentang tindak pidana korupsi dan proses pembuktiannya serta faktor penghambat pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari keseluruhan data yang sudah terkumpul kemudian diperiksa kembali dengan tujuan untuk mengetahui kelengkapan dan kejelasannnya. Apabila data-data yang diperlukan sudah lengkap dan jelas, kemudian dilakukan pengolahan data dengan cara menyusun data tersebut ke dalam bentuk kalimat secara sistematis, jelas dan rinci kemudian diklasifikasikan yang disesuaikan dengan pokok yang akan dibahas dalam rangka penyempurnaan data sehingga memudahkan analisa data.

Selanjutnya kegiatan terakhir yang akan dilakukan adalah menganalisa data, yaitu dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan data ke dalam bentuk kalimat secara sistematis berdasarkan kenyataan yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan, sehingga memudahkan untuk menarik kesimpulan dalam menjawab permasalahan dalam penulisan ini.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya.

PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA DALAM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

abstraks: 

Tindak pidana cybercrime khususnya pemalsuan data pada transaksi elektronik tergolong dalam jenis criminal yang baru, dengan menggunakan modus operandinya komputer, sehingga disana benyak keterkaitan antara unsur teknologi dan aturan hukum yang memayunginya, bagi para penegak hukum membutuhkan pemikiran yang lebih mendalam dalam hal membuktikannya, mengingat kejahatan ini dilakukan diluar batas-batas wilayah Negara Borderless. Dan sulitnya mencari pelaku kejahatan (Hacker, Crackers, Bogus hackers) yang berada di dunia maya, yang tentunya berbeda dengan kejahatan yang dilakukan di dunia nyata.

Akhir-akhir ini muncul jenis kejahatan baru dengan memanfaatakan teknologi komputer sebagai modus operandinya yang dikenal dengan istilah cybercrime.
Sebagai contoh di Yogyakarta, pernah terjadi suatu kasus sebagaimana yang diberitakan di majalah Tempo, Petrus Pangkur pemuda berusia 22 tahun, ia bersama dengan tiga rekannya sesama cracker berhasil membobol lewat internet, mereka membeli barang melalui internet secara tidak sah tepatnya di Bulan Maret 2001, mereka berhasil membobol kartu kredit orang lain senilai US$365,93 (Tiga ratus enam puluh lima, sembilan puluh tiga Dollar Amerika).

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Member Special dapat merequest file yang ada di website ini.
NB: Ada kemungkinan beberapa skripsi belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan.

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya


Design by xactive -