Hukum Pidana

skripsi pidana

abstraks: 

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam era informasi (information age), keberadaan suatu informasi
mempunyai arti dan peranan yang sangat penting didalam aspek kehidupan
sehingga ketergantungan akan tersedianya informasi semakin meningkat.
Perubahan bentuk masyarakat menjadi suatu masyarakat informasi (information
society) memicu perkembangan teknologi informasi (information technology
revolution) yang menciptakan perangkat teknologi yang kian canggih dan
informasi yang berkualitas.
”Kita telah berada dalam teknologi elektronik yang berbasiskan
lingkungan digital, contohnya komputer pribadi, mesin fax, penggunaan kartu
kredit, dan hal-hal lainnya”.1

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS GADJAH MADA
FAKULTAS HUKUM
PENULISAN HUKUM
PENGGUNAAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN
PERKARA KEJAHATAN DUNIA MAYA
Penulisan Hukum ini disusun untuk melengkapi persyaratan dalam
memperoleh gelar Sarjana Hukum
DISUSUN OLEH :
Nama : Nuurlaila. F. Aziizah
NIM : 03 / 169388 / HK / 16476
Bagian : Hukum Pidana
YOGYAKARTA
2008

HALAMAN PERSEMBAHAN
Skripsi ini Penulis persembahkan sebagai kenangan kepada Alm. Soerjadi S.H
Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Mahkamah Tentara Agung ke-III yang

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PRAKTEK PUNGUTAN LIAR OLEH OKNUM KEPOLISIAN DALAM PENERIMAAN BINTARA POLRI DI POLDA SULTRA

abstraks: 

A. Latar Belakang Masalah
Memang sudah saatnya sistem penerimaan calon Bintara di Era Reformasi ini harus profesional dan transparan karena rakyat menuntut untuk memiliki kepolisian yang kuat, tangguh dan berkompeten, mengingat kompleksitas tantangan tugas yang dihadapi Polri, membutuhkan tingkat Profesinalisme yang matang, maka perlu adanya reformasi kultur di Polri dalam segala aspek termasuk penerimaan calon Bintara Polri tersebut. Janji manis dari setiap Pejabat Polri terhadap upaya-upaya yang dilakukan untuk mereform kultur Polri yang dianggap dapat menghambat peningkatan profesionalisme Polri akan terus menjadi sebuah pengharapan masyarakat Indonesia. Dan pengharapan-pengharapan rakyat tersebut ditanggapin secara serius oleh pihak POLRI.

Deputi Sumber Daya Manusia (Desundaman) Polri, Irjen Polisi Bambang Hadiyono mulai menerapkan pola transparansi dalam penerimaan Calon Bintara. Pada majalah Forum Keadilan No.37 edisi 6-12 Februari 2007, hal. 82, berdasarkan wawancara Ulisabar Tarihoran dari Forum dengan Kepala Biro Personil (Karo Pers) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Drs Sabar Raharjo diruangan kerjanya, Mengapa dan bagaimana menerapkan sistem transparansi dalam penerimaan Secaba ini?

KODE SUMBER (SOURCE CODE) WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA (STUDI KASUS WEBSITE ANSHAR.NET)

abstraks: 

ABSTRAK
Ahmad Zakaria. 0503000166. Skripsi. Program Kekhususan III (Bidang Studi Hukum Acara). Kode Sumber Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Website Anshar.net)
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). Dalam beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Diantara ragam kejahatan menggunakan teknologi, terdapat didalamnya suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu cyberterrorism. Penanganan Cyberterrorism berbeda dengan penanganan terorisme konvensional. Salah satu perbedaannya adalah penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik. Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia? Dapatkah sebuah kode sumber website dijadikan alat bukti di persidangan Tindak Pidana Terorisme? Bagaimana dalam prakteknya penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana Terhadap Informasi Elektronik (Source Code Website) di dalam Peristiwa Tindak Pidana Terorisme pada Kasus Website Anshar.net? Penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik telah diakomodir oleh Pasal 27 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terkait hal tersebut diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur dalam perolehan alat bukti berupa informasi elektronik tersebut.

Upgrade member special indoskripsi :
username [azakaria86] dengan skripsi yang berjudul [KODE SUMBER (SOURCE CODE) WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA (STUDI KASUS WEBSITE ANSHAR.NET)] jurusan [HUKUM PIDANA]

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

KODE SUMBER (SOURCE CODE) WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA (STUDI KASUS WEBSITE ANSHAR.NET)

abstraks: 

ABSTRAK
Ahmad Zakaria. 0503000166. Skripsi. Program Kekhususan III (Bidang Studi Hukum Acara). Kode Sumber Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Website Anshar.net)
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). Dalam beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Diantara ragam kejahatan menggunakan teknologi, terdapat didalamnya suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu cyberterrorism. Penanganan Cyberterrorism berbeda dengan penanganan terorisme konvensional. Salah satu perbedaannya adalah penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik. Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia? Dapatkah sebuah kode sumber website dijadikan alat bukti di persidangan Tindak Pidana Terorisme? Bagaimana dalam prakteknya penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana Terhadap Informasi Elektronik (Source Code Website) di dalam Peristiwa Tindak Pidana Terorisme pada Kasus Website Anshar.net? Penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik telah diakomodir oleh Pasal 27 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terkait hal tersebut diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur dalam perolehan alat bukti berupa informasi elektronik tersebut.

Upgrade member special indoskripsi :
username [azakaria86] dengan skripsi yang berjudul [KODE SUMBER (SOURCE CODE) WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA (STUDI KASUS WEBSITE ANSHAR.NET)] jurusan [HUKUM PIDANA]

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

KODE SUMBER (SOURCE CODE) WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA (STUDI KASUS WEBSITE ANSHAR.NET)

abstraks: 

ABSTRAK
Ahmad Zakaria. 0503000166. Skripsi. Program Kekhususan III (Bidang Studi Hukum Acara). Kode Sumber Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus Website Anshar.net)
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). Dalam beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Diantara ragam kejahatan menggunakan teknologi, terdapat didalamnya suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu cyberterrorism. Penanganan Cyberterrorism berbeda dengan penanganan terorisme konvensional. Salah satu perbedaannya adalah penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik. Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia? Dapatkah sebuah kode sumber website dijadikan alat bukti di persidangan Tindak Pidana Terorisme? Bagaimana dalam prakteknya penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana Terhadap Informasi Elektronik (Source Code Website) di dalam Peristiwa Tindak Pidana Terorisme pada Kasus Website Anshar.net? Penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik telah diakomodir oleh Pasal 27 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terkait hal tersebut diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur dalam perolehan alat bukti berupa informasi elektronik tersebut.

Upgrade member special indoskripsi :
username [azakaria86] dengan skripsi yang berjudul [KODE SUMBER (SOURCE CODE) WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA (STUDI KASUS WEBSITE ANSHAR.NET)] jurusan [HUKUM PIDANA]

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Special Member dapat mendownload data yang ada di download area.
NB: Ada kemungkinan data yang diposting di website ini belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan. Untuk memastikan data ada atau tidak silahkan login di download area.

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
INGIN KULIAH S2 JARAK JAUH? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -