ABSTRAKSI
Penelitian ini berjudul PENGGUNAAN SANKSI TINDAKAN DAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORPORASI DI IDONESIA. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu fakta bahwa sistem sanksi dalam hukum pidana menempatkan sanksi tindakan sebagai sanksi pelengkap. Hal ini diperkuat dengan putusan pengadilan yang didominasi oleh penggunakan sanksi pidana khususnya terhadap kejahatan korporasi.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kecenderungan hakim sehingga tidak menggunakan sanksi tindakan di dalam memutus suatu perkara kejahatan korporasi, dan bagaimana pengaturan tentang sanksi tindakan sebagai upaya penanggulangan kejahatan korporasi dalam sistem hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana kebijakan hukum pidana yang seyogyanya diterapkan di masa yang akan datang agar penggunaan sanksi tindakan bisa efektif dalam penegakan hukum pidana terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis, yuridis normatif, dan pendekatan kebijakan, mengingat bahwa yang akan diungkap adalah masalah pelaksanaan suatu aturan hukum terutama oleh hakim dan masalah aturan dan norma serta masalah perencanaan suatu aturan hukum di masa mendatang. Penggalian data dilakukan dengan wawancara terhadap hakim sebagai subjek penelitian, wawancara dengan ahli hukum pidana, studi kepustakaan dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan, ada 3 (tiga) faktor yang menyebabkan hakim cenderung tidak menggunakan sanksi tindakan terhadap kejahatan korporasi, yaitu karena kurangnya pemahaman hakim terhadap hakikat, tujuan, fungsi dan karakter sanksi tindakan, kelangkaan literatur yang secara khusus membahas tentang sanksi tindakan, dan karena penempatan sanksi tindakan terumata dalam UU No. 23 tahun 1997 dan UU No. 8 tahun 1999 sebagai sanksi pelengkap atau sanksi nomor dua. Sedangkan sanksi tindakan dalam UU No. 23 tahun 1997 berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan, perbaikan akibat tindak pidana, mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan menempatkan korporasi di bawah pengampuan selama 3 tahun. Adapaun sanksi tindakan dalam UU No 8 tahun 1999 masuk pidana tambahan. Padahal bentuk-bentuk sanksi yang ada dalam pidana tambahan beberapa di antaranya adalah bentuk sanksi tindakan,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

