Hukum Pidana

PENGGUNAAN SANKSI TINDAKAN DAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORPORASI DI INDONESIA

abstraks: 

ABSTRAKSI

Penelitian ini berjudul PENGGUNAAN SANKSI TINDAKAN DAN RELEVANSINYA BAGI USAHA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORPORASI DI IDONESIA. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu fakta bahwa sistem sanksi dalam hukum pidana menempatkan sanksi tindakan sebagai sanksi pelengkap. Hal ini diperkuat dengan putusan pengadilan yang didominasi oleh penggunakan sanksi pidana khususnya terhadap kejahatan korporasi.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kecenderungan hakim sehingga tidak menggunakan sanksi tindakan di dalam memutus suatu perkara kejahatan korporasi, dan bagaimana pengaturan tentang sanksi tindakan sebagai upaya penanggulangan kejahatan korporasi dalam sistem hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana kebijakan hukum pidana yang seyogyanya diterapkan di masa yang akan datang agar penggunaan sanksi tindakan bisa efektif dalam penegakan hukum pidana terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis, yuridis normatif, dan pendekatan kebijakan, mengingat bahwa yang akan diungkap adalah masalah pelaksanaan suatu aturan hukum terutama oleh hakim dan masalah aturan dan norma serta masalah perencanaan suatu aturan hukum di masa mendatang. Penggalian data dilakukan dengan wawancara terhadap hakim sebagai subjek penelitian, wawancara dengan ahli hukum pidana, studi kepustakaan dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan, ada 3 (tiga) faktor yang menyebabkan hakim cenderung tidak menggunakan sanksi tindakan terhadap kejahatan korporasi, yaitu karena kurangnya pemahaman hakim terhadap hakikat, tujuan, fungsi dan karakter sanksi tindakan, kelangkaan literatur yang secara khusus membahas tentang sanksi tindakan, dan karena penempatan sanksi tindakan terumata dalam UU No. 23 tahun 1997 dan UU No. 8 tahun 1999 sebagai sanksi pelengkap atau sanksi nomor dua. Sedangkan sanksi tindakan dalam UU No. 23 tahun 1997 berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan, perbaikan akibat tindak pidana, mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan menempatkan korporasi di bawah pengampuan selama 3 tahun. Adapaun sanksi tindakan dalam UU No 8 tahun 1999 masuk pidana tambahan. Padahal bentuk-bentuk sanksi yang ada dalam pidana tambahan beberapa di antaranya adalah bentuk sanksi tindakan,

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pengemudi Angkutan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Kota (Studi Kasus PN No. 52/Pid.B/2

abstraks: 

Peran sarana alat angkut transportasi khususnya di kota-kota besar sangat penting bagi segala kebutuhan masyarakat, baik sebagai sarana transportasi pendidikan, bisnis, dan kepentingan umum lainnya. Namun demikian fakta mengatakan tingkat kecelakaan lalu lintas saat ini sangat tinggi, di kota Jakarta sebagai ibukota menurut catatan setiap bulannya tidak kurang dari 200 kecelakaan lalu lintas, dengan tingkat kerugian harta dan nyawa yang tidak terhitung. Umumnya faktor kelalaian dan faktor kecepatan kendaraan sebagai penyebab kecelakaan utama. Pihak-pihak terkait baik perusahaan angkutan umum maupun pihak kepolisian terkesan selalu menyalahkan pengemudi angkut selaku pengemudi angkutan pada saat terjadinya kecelakaan. Mereka juga selalu terpaku pada faktor kelalaian manusia yang dianggap dominan yang dimiliki pengemudi angkut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 Jo Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), selalu dikaitkan dengan keadaan dalam diri pengemudi angkut.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

KRIMINALISASI KUMPUL KEBO (SAMEN LEVEN) MENURUT RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

abstraks: 

PURWO,2004,KRIMINALISASI KUMPUL KEBO (SAMEN LEVEN) MENURUT RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA , SKRIPSI, UNIVERSITAS NEGERI JEMBER

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang

Alasan Penyidik Tidak Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Ditinjau

abstraks: 

ABSTRAK

ALASAN PENYIDIK TIDAK MENGABULKAN PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA DITINJAU DARI KUHAP

Oleh

Dewi Desyani

Tingkat penyalahgunaan psikotropika kini sangat mengkhawatirkan, dimana para pelaku tindak pidana psikotropika telah mengancam keberlangsungan hidup suatu generasi yang sangat diharapkan menjadi insan pembangunan dimasa mendatang. Penyalahgunaan psikotropika. Tingkat keresahan inilah yang menjadi penyebab munculnya alasan-alasan untuk tidak memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di Indonesia. Selain itu pula di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberikan kewenangan penuh kepada penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Kewenangan tersebutlah yang dijadikan tolak ukur keberhasilan kinerja POLRI yang notabenenya sebagai penyidik dengan terlebih dahulu menetapkan komitmen bahwa sesuai dengan perintah Kapolri terhadap para tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika tidak ada penangguhan penahanan walaupun di dalam KUHAP penangguhan penahanan merupakan bagian dari hak-hak tersangka dan terdakwa dan sangat memungkinkan bahwa tersangka atau terdakwa, keluarga ataupun penasehat hukumnya untuk mengajukan upaya penangguhan penahanan.

Berdasarkan hasil uraian diatas, penulis melakukan penelitian guna mengetahui alasan-alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika ditinjau dari KUHAP.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, keamanan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal yang dilakukan melalui berbagai upaya kesehatan, diantaranya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

TIJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHU

abstraks: 

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA
BAGI ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG – UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1997 DIHUBUNGKAN
DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG
VIDE PUTUSAN NOMOR 44/PID/B/2005/PN.BDG

ABSTRAK

Niki Panji Firmansyah

Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memimpin serta melihat kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang – undang Dasar 1945.

Metode penelitian skripsi ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan fakta – fakta yang diperoleh penulis berkaitan dengan objek penelitian berupa penerapan sanksi pidana bagi Anak di Bawah Umur, yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 44/PID/B/2005/PN.BDG, dan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji ketentuan pidana bagi Anak dalam Undang – undang RI No. 3 Tahun 1997.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 44/PID/B/2005/PN.BDG, Hakim memutuskan bahwa Terdakwa Matius Halim alias Koko dikembalikan kepada orangtuanya dalam hal ini Ibu kandungnya. Karena Hakim memperhatikan segala hal ihwal yang dapat meringankan atau pun yang memberatkan bagi terdakwa, tentunya hakim berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 24 Undang – undang No. 3 Tahun 1997. Dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi Anak harus melihat dampaknya bagi perkembangan anak tersebut jangan terkesan asal – asalan. Dalam menanggulangi masalah kenakalan anak orang tua dan masyarakat bertanggung jawab untuk mendidik,membinanya dan menciptakan suatu situasi lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan jasmani dan rohani serta moral anak.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Apabila kita berbicara masalah hukum, maka kita akan dihadapkan dengan hal – hal yang berkaitan dengan kegiatan pergaulan hidup manusia dimasyarakat yang diwujudkan sebagai proses interaksi dan interrelasi antara manusia yang satu dengan manusia lainnya didalam kehidupan bermasyarakat.

Untuk dapat melihat dan mendownload file skripsi lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Member Special dapat mendownload SELURUH file content yang ada di website ini. Daftarkan diri anda segera. UNLIMITED ACCESS

Google

INFO STUDENT LOAN CONSOLIDATION
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
CARI BEASISWA SKRIPSI / TESIS? KLIK DISINI
FREE JOURNAL - ARTICLE CLICK HERE


Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuan di sini

Design by xactive -