Al Wakalah

Al Wakalah

A. Pengertian Wakalah
Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan, dan adapula pengertian-pengertian lain dari wakalah yaitu :
? Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
? Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kdua daldm hal-hal yang diwakilkan dalam hal ini pihak kedua hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.
? Menurut Hashbi Ash Shiddieqy, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
? Menurut Sayyid Sabiq, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
? Ulama Malikiyah, wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
? Menurut Ulama Syafi’iah mengatakan bahwa wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepad aorang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.

Dengan mengemukakan beberapa pendapat atau rumusan diatas tentunya kita dapat mengambil pengertian tentang waklah. Namun untuk lebih jelasnya, dapat diturunkan beberapa catatan penting, yaitu :
1. Adanya perjanjian antara satu orang dengan orang lain
2. isi perjanjian berupa pendelegasian
3. Tugas oleh pemberi kuasa kepada yang menerima kuasa untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu,
4. Dan obyek yang dikuasakan mestilah berupa sesuatu yang boleh dikuasakan atau diwakilkan.

B. Dasar Hukum Wakalah
Menurut agama Islam, seseorang boleh mendelegasikan suatu tindakan tertentu kepada orang lain dimana orang lain itu bertindak atas nama pemberi kuasa atau yang mewakilkan sepanjang hal-hal yang dikuasakan itu boleh didelegasikan oleh agama. Dalil yang dipakai untuk menunjukkan kebolehan itu, antara lain :
1. Al Qur’an :
? Dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang menceritakan adanya salah seorang dari ashhab al-kahf itu dipercayakan oleh orang lain untuk mencari makanan,arti ayat selengkapnya yaitu :“Dan demikianlah, Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya agar saling bertanya diantara mereka sendiri”. Berkata salah seorang diantara mereka; “Kita berapa lamakah kamu berada disini”? Mereka menjawab : “Kita berada disini satu hari atau setengah hari” Yang lamanya kamu berada disini”. Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi kekota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia mencari makanan yang lebih baik untuk kamu makan. Maka hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-sekali menceritakan halmu kepad orang lain”.
? Dalam surat An-Nisa’ ayat 35, yakni : “Maka utuslah olehmu hakam dari keluarga suami dan seorang dari keluarga isteri”
? Dalam surat Yusuf 55, yakni : “Jadikanlah aku bendahara Negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman”.
Dalam kontekas ini Nabi Yusuf siap untuk menjadi wakil dan pengemban amanah menjaga “Federal Reserve”negeri Mesir.
2. Al Hadits :
Banyak hadits yang dapt dijdikan landasan keabsahan wakalah, diantaranya:
? “Rosulullah SAW telah mewakilkan dirinya kepada Umar Bin Umayyah al-Dhamiriy ketika akad nikah dengan Ummi Habibah binti Sufyan”
? “Bahwasanya Rosulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al Harits’.
Dalam kehidupan sehari-hari, Rosulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya , mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.
3. Ijma’
Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong-menolong diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.
Allah berfirman : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan”.
Dan Rasulullah pun bersabda “Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya”.

C. Syarat-syarat dalam Wakalah
Rukun wakalah itu hanya ijab qabul. Ijab merupakan pernyataan mewakilkan sesuatu dari pihak yang memberi kuasa dan qabul adalah penerimaan pendelegasian itu dari pihak yang diberi kuasa tanpa harus terkait dengan menggunakan sesuatu lafaz tertentu. Demikian pendirian kelompok Hanafiah. Akan tetapi, jumhur ulama tidak sependirian dengan pandangan tersebut. Mereka berpendirian bahwa rukun wakalah itu ada empat, yakni :
1. Orang yang mewakilkan
2. Orang yang diwakilkan
3. Obyek yang diwakilkan
4. Shighat
Wakalah baru dinilai bisa terlaksana secar sah kalau persyaratan setiap unsur itu terpenuhi. Seseoarang yang mewakilkan, pemberi kuasa, disyaratkan memiliki hak untuk bertasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya. Karena itu seseorang tiadak akan sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan haknya. Selain itu pemberi kuasa mempunyai hak atas sesuatu yang dikuasakannya, disisi lain juga dituntut supaya pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf. Tidak boleh seorang pemberi kuasa itu masih belum dewasa yang cukup akal serta pula tidak boleh seorang yang gila. Menurut pandangan Imam Syafi’I anak-anak yang sudah mumayyiz tidak berhak memberikan kuasa atau mewakilkan sesuatu kepada orang lain secara mutlak. Namun madzhab Hambali membolehkan pemberian kuasa dari seorang anak yang sudah mumayyiz pada bidang-bidang yang akan dapat mendatangkan manfaat baginya. Berkenaan dengan obyaek yang dikuasakan disyaratkan mestilah sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti jual beli, pemberian upah, dan sejenisnya yang memang berada dalam kekuasaan pihak yang memberikan kuasa. Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang bersifay ibadah badaniyah, seperti shalat, dan boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya. Selain itu hal-hal yang diwakilkan itu tidak ada campur tangan pihak yang diwakilkan. Ada beberapa hal yang perlu diuraikan secara singkat, seperti wakil itu sebagai orang yang diberi amanat untuk bertindak atas nama pemberi kuasa tentang hal-hal yang diwakilkan kepadanya. Karena ia hanya berfungsi sebagai penerima amanat, ini berarti bahwa ia tidak diwajibkan menjamin sesuatu yang diluar batas, kecuali atas kesengajaanya, dalam hal ini mewakilkan sesuatu yang berkaitan dengan hak seorang hamba adalah sah.
D.
E. Teknik Wakalah dalam Perbankan
1. Wakalah dalam implikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa seperti pembukuan L/C, inkaso, dan transfer uang.
2. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum, khusus untuk pembukuan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C dapat dilakukan dengan pembiayaan murabaha, salam, ijarah, mudharabah/musyawarah.
3. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah
4. Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank lain, kecuali dengan seizin nasabah.
5. Tugas wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai dengan kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatas namakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
6. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.

E. Berakhirnya Wakalah
Yang menyebabkan wakalah menjadi batal atau berakhir adalah:
1. Bila salah satu pihak yang berakad wakalah itu wakafatau gila.
2. Bila maksud yang terkandung dalam akad wakalah sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan maksud dari pekerjaan tersebut.
3. Diputuskannya wakalah tersebut oleh salah satu pihak yang berwakalah baik pihak pemberi kuasa ataupun pihak yang menerima kuasa dan terakhir hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau sesuatu obyek yang dikuasakan.

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Special Member dapat mendownload data yang ada di download area.
NB: Ada kemungkinan data yang diposting di website ini belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan. Untuk memastikan data ada atau tidak silahkan login di download area.

CARI CONTENT WEB :

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
INGIN KULIAH S2 JARAK JAUH? KLIK DISINI




Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -