PERSPEKTIF KEADILAN DALAM PENETAPAN HUKUMAN MATI DALAM ISLAM

abstraks: 

ABSTRAK

Islam, sebagaimana halnya hukum posotif, mengenal adanya hukuman mati terhadap beberapa tindak pidana tertentu. Semenjak turunnya lima belas abad yang lalu hingga saat ini, ajarannya sering disalah fahami oleh sementara pihak dengan tudingan bahwa hukum pidana Islam itu kejam. Anggapan ini sungguh keliru dan untuk menghilangkan kekeliruan ini, penulis ingin menganalisa perspektif keadilan dalam penetapan hukuman mati yang terdapat di dalam hukum pidana Islam dengan keyakinan bahwa hukum Islam itu adalah suatu sistem hukum yang dapat menjamin kelangsungan hidup masyarakat.Di dalam menyusun skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu memecahkan masalah yang ada dengan cara mengumpulkan, menyusun dan menganalisa data-data yang ada. Pendekatan yang penulis gunakan dalam kajian ini adalah metode library research, yaitu dengan menelaah sejumlah buku-buku dan kitab-kitab di perpustakaan yang ada hubungannya dengan pembahasan ini khususnya kitab-kitab dalam lingkungan mazhab Syafi`i. Hasil kajian yang dapat penulis simpulkan adalah bahwa menurut perspekstif Syafi`i, Islam di dalam menetapkan hukuman mati, mempunyai nilai-nilai khusus yang tidak dimiliki oleh sistem hukum lain. Dimana dengan adanya sanksi yang berupa hukuman akhirat, kemudian di ikuti oleh sanksi hukuman dunia yang begitu menakutkan, adalah fakta-fakta yang menyebabkan hukuman mati di dalam Islam memiliki nilai-nilai keadilan bila di lihat dari sudut fsikilogis. Sementara itu, dengan adanya fahala dan siksa adalah hal-hal yang cukup mempengaruhi kejiwaan seseorang untuk tidak melakukan tindak pidana.Sementara itu, hukuman mati dalam Islam bila ditinjau dari segi sosial, adalah suatu sistem hukum yang sangat tepat untuk mencegah dan menekan sekecil-kecilnya jumlah tindak pidana yang terjadi. Hal ini disebabkan karena terdapatnya lembaga maaf dalam tindak pidana pembunuhan, dimana syariat Islam memberikan wewenang penuh kepada wali korban untuk menentukan hukuman apa yang akan diambil. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak adanya suatu ketenteraman hidup bermasyarakat, juga dengan adanya lembaga maaf tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi overacting dalam hukuman. Dengan demikian tujuan hukuman akan terealisasikan.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada akhir-akhir ini hukuman mati atau pidana mati yang memang sudah berjalan di Negara kita Indonesia berdasarkan Kitab Undang-undang dan Hukum Pidana (KUHP), seperti hukuman yang di jatuhkan kepada terpidana pelaku Bom Bali I Amrozi dan kawan- kawan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2003 yang berisikan pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme, ramai dibicarakan orang. Pembicaraan itu berkisar pada sesuai dan tidaknya hukuman mati tersebut dinegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dimana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Juga merupakan suatu usulan dari Bapak Pimpinan Daerah tingkat I Propinsi Nangroe Aceh Darussalam dalam sebuah pidatonya pada pembukaan MTQ yang ke 28 Tahun 2007 di Kabupaten Bireun agar hukuman- hukuman yang menakutkan masyarakat termasuk salah satunya hukuman mati itu dihapuskan saja. Alasannya, karena hukuman itu terlalu kejam dan tidak manusiawi. Ironinya, pendapat semacam ini mendapat sambutan hangat dari pakar hukum kita yang beragama islam.
Islam, juga mengenal adanya hukuman mati terhadap beberapa tindak pidana tertentu, seperti pembunuhan sengaja, zina muhsan, dan lain-lain. Adanya hukuman mati terhadap tindak pidana- tindak pidana ini mendapat tantangan hebat dari Ahli Hukum Modern dengan tudingan bahwa hukum Islam itu statis dan terlalu kejam.

Dalam situasi itulah, penulis sebagai Mahasiswa Jurusan Syari`ah Prodi Ahwalus Syahsiah, hendak melihat persoalan itu melalui kaca mata Islam dengan keyakinan berdasarkan Iman dan Akal bahwa Agama Islam itu diturunkan Allah SWT adalah untuk mengwujudkan kebaikan, kedamaian dan kesejahteraan bagi umat manusia baik pribadi maupun masyarakat, baik di Dunia maupun di Akhirat kelak. Firman Allah dalam Surat al-Anbiya` Ayat 107, yang berbunyi sebagai berikut:
??? ??????? ??? ???? ???????? (???????? : ???)

Artinya : Dan tidaklah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) Rahmat bagi sekalian alam. (QS. al-Anbiya` 21:107).
Tujuan hukuman antara lain untuk melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan, serta menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat,. Agama Islam, pun juga akal yang sehat mengkehendaki kesejahtraan, keamanan dan ketenangan hidup di dalam masyarakat. Dimana ada masyarakat disitu ada hukum.”Ubi sociates, Ibi ius”, demikian yang di ungkapkan Cicero sebagaimana dikutip A. Halim Tosa, SH. Oleh karena itu hukum dibuat untuk masyarakat dan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Justru itu Allah mensyari`atkan hukuman mati ini didalam Islam, dengan tujuan agar adanya suatu kehidupan yang penuh ketenangan.
Berbicara masalah hukum, penelitian kita tidak bisa terlepas dari pada bentuk masyarakat dimana hukum itu berlaku dan akan diberlakukan.dalam rangka penggalian dan pembinaan hukum Nasional di Indonesia yang sesuai dengan jiwa rakyat Indonesia, maka hukum Islam memperoleh tempat yang sebesar-besarnya, mengingat jumlah penduduknya yang manyoritas beragama Islam. Karena itu Anwar Haryono mengatakan bahwa “untuk memahami hukum Islam memerlukan daya kemampuan untuk memberikan interpretasi yang senantiasa up to date”.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, dapat kita pahami bahwa hukum Islam itu tidak mungkin diterapkan tampa interprestasi yang up to date. Justru itu, penulis berusaha semaksimal mungkin untuk mengkaji secara ilmiah mengenai perspektif keadilan dalam penetapan hukuman mati sebagaimana yang terdapat didalam al-Qur`an berdasarkan dalil-dalil syara` dan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh pakar hukum Islam. Bagaimana pengaruhnya andaikata hukuman mati yang disyari`atkan Allah itu diterapkan diseluruh dunia, khususnya Indonesia, barangkali apa yang dinamakan pembunuhan, pemerkosaan dan kejahatan-kejahatan sejenis itu tidak mungkin terjadi secara berulangan. Hukuman seperti yang terdapat didalam syari`at Islam itu cukup ampuh untuk mencegah terjadinya kejahatan. Berbeda halnya dengan hukum positif yang hanya menghukum seorang pembunuh misalnya, dengan hukuman pencara, pada hal hukuman pencara itu lebih buruk daripada hukuman mati, demikian kata moderman sebagaimana dikutip oleh Van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum.
Kita mengetahui bahwa di Indonesia ketentuan hukum dan pelaksanaan hukuman sebagaimana yang telah digariskan al-Qur`an dan Hadits Nabi SAW tidak berlaku, sedangkan yang berlaku hanyalah hukum positif (KUHP). Hal ini merupakan suatu kepincangan, mengingat jumlah penduduk Negara ini manyoritas adalah pemeluk agama Islam. Sungguhpun demikian menurut hemat penulis, bagi orang Islam perlu mengetahui “perspektif keadilan dalam penetapan hukuman mati dalam Islam”.
Merujuk pada pemikiran diatas, ada beberapa masalah yang muncul dan menjadi objek kajian dalam karya ilmiah ini, adapun masalah yang akan penulis angkat adalah
1. Bagaimana perspektif keadilan dalam penetapan hukuman mati dalam Islam menurut Mazhab Syafi`i.
2. Apa hikmat dibalik pensyari`tan hukuman mati dalam Islam.
B. Penjelasan Istilah
Untuk menhindari kesalahpahaman para pembaca di dalam memahami skripsi ini, perlu kiranya penulis menjelaskan beberapa istilah yang penulis anggap penting untuk diketahui.

Adapun istilah-istilah yang penulis maksudkan adalah sebagai berikut:
1. Perspektif
2. Keadilan
3. Penetapan
4. Hukuman Mati
5. Islam
ad. 1. Perspektif
Menurut WJS Poerwadarminta kata “Perspektif” mempunyai dua makna yaitu:
1. Cara melukis suatu benda pada permukaan yang mendatar sebagaimana yang terlihat oleh mata dengan tiga dimensi (panjang, lebar, dan tinggi).
2. Sudut pandang atau pandangan.
Maka berdasarkan pengertian diatas, perspektif yang penulis maksudkan di dalam skripsi ini adalah beberapa sudut pandang Islam tentang ditetapkannya hukuman mati dalam Islam
ad. 2. Keadilan
Kata “keadilan” berasal dari kata “adil”. Adil artinya tidak berat sebelah (tidak memihak). Keadilan artinya sifat (perbuatan, perlakuan, dsb) yang adil. Misalnya : keadilan masyarakat, artinya keadilan yang adil bagi kehidupan masyarakat.
Menurut Ensiklopedi umum, keadilan berarti suatu keadaan dalam pergaulan hidup manusia yang menunjukkan keseimbangan baik moril maupun materil. Berdasarkan pengertian diatas, keadilan yang penulis maksudkan di dalam skripsi ini adalah adanya keseimbangan hukuman terhadap pelaku tindak pidana, baik yang menyangkut kepentingan orang banyak maupun kepentingan orang perorangan.
ad. 3. Penetapan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Penetapan mempunyai beberapa pengertian yaitu, proses, cara, perbuatan menetapkan penentuan, pengangkatan, pelaksanaan janji, dan hak tindakan sepihak menentukan kaidah hukum konkrit yang berlaku khusus. Adapun pengertian penetapan yang penulis maksudkan dalam skripsi ini adalah adalah suatu perbuatan dalam menetapkan ketentuan hukuman mati dalam Islam.
ad. 4. Hukuman mati
Kata-kata “Hukuman mati” terdiri dari dua suku kata, yaitu “Hukuman” dan “Mati”. W.J.S. poerwadarminta mengartikan hukuman dengan siksa dan sebagainya yang diletakkan kepada orang yang melanggar Undang-undang dan sebagainya.
Menurut Yan Pramadya Puspa, Hukuman adalah suatu keputusan yang dijatuhkan oleh Hakim pada akhir sidang Pengadilan dengan vonis kepada siapapun yang melanggar hukum pidana hukum tersebut oleh si pelanggarnya sebagai perasaan tidak enak. Lebih tegas R.Soesilo menyebutkan bahwa hukuman adalah suatu perasaan tidak enak (sensara) yang di jatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar Undang-undang pidana.
Jadi, Hukuman mati yang penulis maksudkan di dalam skripsi ini adalah suatu keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap siapa yang melanggar Undang-undang pidana sehingga seseorang itu tidak bernyawa lagi (mati).
ad. 5. Islam
Menurut bahasa Arab, kata Islam terdiri dari kata:
???? - ???? - ??????
Artinya: “Beragama Islam ia”.
Syaikh Mahmoud Syalthout di dalam Kitabnya al-Islamu `Aqidah wa Syari`ah menyebutkan bahwa Islam adalah:
??????? ?? ??? ???? ???? ???? ???????? ?? ????? ??????? ??? ????? ??? ???? ???? ? ??? ????? ??????? ????? ???? ??????? ????
Artinya : Islam adalah agama Allah yang dipesankan kepada Nabi Muhammad SAW untuk dipelajari seluruh ajaran-ajarannya, selanjutnya dibebankan untuk disampaikan kepada seluruh ummat serta mengajak mereka kepadaNya.
Prof. H.M.Rasyidi menyebutkan bahkan Islam sebagai agama adalah absolut, akan tetapi hukum Islam dalam pelaksanaannya tidak luput dari interplay dengan situasi. Adapun pengertian Islam yang penulis maksudkan dalam skripsi ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Mahmout Syalthout tersebut diatas.
C. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan penulis membahas masalah “PERSPEKTIF KEADILAN DALAM PENETAPAN HUKUMAN MATI DALAM ISLAM” Menurut Mazhab Syafi`i antara lain adalah sebagai berikut:
1. Ingin menganalisa secara ilmi`ah Perspektif Keadilan Syari`at Islam tentang Penetapan Hukuman Mati, supaya nanti kita dapat menjelaskan secara rinci apa keuntungan dan kelebihan di syari`atkan hukuman mati di dalam syari`at islam kepada orang-orang yang beranggapan bahwa hukum Islam itu kejam.
2. Ingin mengetahui dan mendalami hikmat yang terkandung di dalam pensyari`atan Hukuman mati tersebut.
3. Ingin mengetui pendapat Ulama-ulama fiqh khususnya dalam Mazhab Syafi`i tentang pelaksanaan hukuman mati dan ingin mengetahui pula dalil-dalil yang mereka pergunaan.
Ingin menanamkan rasa cinta kepada al-Qur`an, sehingga ummat Islam pada khususnya dan manusia pada umumnya dapat memahami hikmah yang terkandung di dalam al-Qur`an agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman terhadap hukum Islam, khususnya menyangkut hukuman mati.
D. Kajian Literatur
Pembahasan tentang hukuman mati memang sudah banyak kita dapatkan dalam kandungan-kandungan Firman Allah dan Hadist-hadist Rasulullah, tetapi hanya memfokuskan pada penjatuhan hukuman dan pengklasifikasian serta keluasan syari`at Islam saja tanpa menyinggung pengaruh (dampak) dari pensyari`atan hukuman mati dalam masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kandungan Firman Allah dan Hadist Rasulullah, antara lain:
1. Syari`at Islam bersifat universal yang diturunkan Allah melalui RasulNya Muhammad SAW untuk seluruh ummat munusia. Dalam surat al-A`raf ayat 158, Allah berfirman:
?? ?? ???? ????? ??? ???? ???? ????? ????? ... (??????? : ???)
Artinya : Katakanlah : Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua …(QS. al-A`raf 7:158)

Selanjutnya didalam surat al-Isra` ayat 9, Allah berfirman:
?? ??? ?????? ???? ???? ?? ???? ...(??????? : ?)
Artinya : Sesungguhnya al-Qur`an ini memberi petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus … (QS. al-Isra` 17:9)
2. Hukum Islam di turunkan berupa Syari`at yang mencakup segala aspek kehidupan dalam jarak waktu singkat, dimulai sejak diangkat Nya Muhammad sebagai Rasul dan berakhir dengan turunnya Firman Allah dalam Surat al-Maidah ayat 3 sebagai berikut :
... ????? ????? ??? ????? ?????? ????? ????? ????? ??? ????? ???? (??????? : ?)
Artinya : … pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamaMu dan telah Kucukupkan kepadaMu nikmatKu dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagiMu … (QS. al-Maidah 5:3)
Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa syari`at Islam adalah suatu syari`at yang multidimensional, diantaranya menyangkut tentang pensyari`atan hukuman mati.
3. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 178 :
????? ????? ????? ??? ????? ?????? ?? ????? ???? ????? ?????? ?????? ??????? ??????? ...(?????? : ???)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishash, berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita … (QS. Al-Baqarah 2:178)
4. Rasulullah bersabda dalam Hadist riwayat Ahmat bin Hambal
?? ??? ??? ???? ???? ??? ??? ??? ???? ?? ??? ??? ??? ?? ???? ?? ??? ????? ??? ?????? (???? ????)
Artinya : Tidak halal darah seorang muslim kecuali seseorang yang melakukan pembunuhan, maka ia dibunuh atau seseorang yang sudah kawin melakukan zina atau seseorang yang murtad sesudah ia masuk Islam. (HR. Muslim)
Kemudian penulis berusaha untuk mengkaji secara ilmiah segi-segi keadilan hukuman mati dan hikmah pensyari`atan hukuman mati tersebut dalam mazhab Syafi`i, dengan harapan semoga suatu saat nanti hukum Islam akan berlaku di Indonesia. Sehingga misunderstood yang selama ini terjadi terhadap hukum Islam akan terjawabkan.
E. Metode Penelitian.
Didalam membahas skripsi ini penulis mengunakan metode deskriptif analisis, yaitu dengan mengadakan penyelidikan yang tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang serta menganalisa atau menguraikan semua data yang telah dikumpulkan untuk memperoleh hasil yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, khususnya masalah hukuman mati.
Di dalam menerapkan metode tersebut, penulis memakai tehnik penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan menelaah sejumlah buku dan kitab serta bahan-bahan bacaan lainnya untuk mengumpulkan pendapat, alasan dan penganalisaan beberapa ulama Fiqh dalam mazhab Syafi`i terhadap hukuman mati.
Adapun tehnik penyusunan dan penulisan, penulis berpodoman pada “Pedoman Penulisan Karya Ilmiah” yang disusun oleh Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry edisi Pertama tahun 2001.
F. Sistematika Penulisan.
Untuk memudahkan para pembaca di dalam memahami skripsi ini perlu kiranya dijelaskan garis-garis besar pembahasannya.
Skripsi ini terdiri dari lima bab,yaitu:
Bab pertama yaitu bab pendahuluan. Bab ini berisikan latar belakang dan masalah kenapa penulis memilih judul ini. Kemudian dikuti penjelasan istilah, tujuan pembahasan,kajian literatur, sitematika pembahasan dan metode penelitian yang penulis pergunakan didalam menyusun skripsi ini.
Bab kedua yaitu berisikan tentang hukuman dalam Islam. Di dalamnya mencakup pengertian hukuman, macam-macam hukuman, dasar hukum penjatuhan hukuman dan tujuan dari pada penghukuman itu sendiri.
Di dalam bab ketiga penulis menguraikan macam-macam tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati dalam hukum pidana Islam. Tindak pidana-tindak pidana tersebut ialah Muharabah, Zina muhsan, Riddah, Baqhyu, Pembunuhan sengaja dan tindak pidana Ta`zir yang berat. Di dalam bab ini juga penulis memaparkan pendapat para uluma Figh khususnya dalam Mazhab Syafi`i tentang pelaksanaan hukuman mati.
Kemudian di dalam bab keempat penulis memaparkan perspektif keadilan dalam penetapan hukuman mati ditinjau dari tiga segi, yaitu dari segi kejiwaan, dari segi moral dan segi sosial.
Terakhir bab kelima yang merupakan bab penutup. Bab ini berisikan beberapa kesimpulan yang di peroleh dari hasil kajian dan beberapa saran yang dianggap perlu.
Mudah-mudahan sumbangan dan pandangan melalui tulisan ini dapatlah lebih membuka mata ummat Islam khususnya untuk lebih mengenal dan mendalami keluasan dan kesempurnaan hukum Islam.

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Special Member dapat mendownload data yang ada di download area.
NB: Ada kemungkinan data yang diposting di website ini belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan. Untuk memastikan data ada atau tidak silahkan login di download area.

CARI CONTENT WEB :

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
INGIN KULIAH S2 JARAK JAUH? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -