ABSTRAK
Key Words : Appellate Court, Mediation, justice, PERMA.
Utilize to lessen heaping of case in Appellate Court as well as to finish
case of among side, so the Appellate Court release new of PERMA that is
PERMA No 1 year 2008 about procedure of Mediation in justice. seen the
existence of new regulation which arrange process of mediation. the hence
researcher interest to do research related to execution of PERMA, while which
wish to be known that is : how role of justice chief in executing PERMA No 1
year 2008, and judge responds to PERMA No 1 year 2008 and how process of
mediation in justice of religion in town of Malang for finishing case.
As for theory study used to present early from congeniality, basis for law
either from al-qur'an, hadies and also legislation of arranging about mediation,
formal condition in executing mediation come up with procedure of mediation
which arranged in PERMA No 1 year 2008.
The research method which used in this research is by using approach
qualitative. While method which used in collecting data that is with interview to
chief of PA and all of judge mediator, as well as by using relevant documentation
method for example judge list of mediator and the others.
The result of research got that role of justice chief is specifying all existing
judge become mediator, reporting case which have finished. All judge basically
very agree with the existence of this PERMA because can facilitate in finishing
case either through time and also items which needed in finishing case. The
Process mediation in justice that: first conference the judge ceremony ask to the
parties do have owned mediation or not yet. Than judge ceremony deliver fully to
mediator to become middle in finishing case. The process of mediation take place
in meeting hall 1 and 2
From conclusion of this research, the researcher suggest as follows :
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perubahan zaman tidak hanya merupakan perkembangan di bidang
teknologi semata melainkan juga diikuti dengan berkembangnya permasalahan
yang muncul di masyarakat yang secara tidak langsung hal ini membuat adanya
perubahan undang-undang atau peraturan yang berlaku disebuah negara,
perubahan tersebut tidak selalu mengganti (mengandemen) tetapi juga mengganti
dengan perubahan peraturan tersebut demi menciptakan ketentraman dan keadilan
bagi masyarakat.
Dalam ajaran Islam prosedur penyelesaian perkara diantara umat Islam
yang pertama haruslah selalu diupayakan perdamaian diantara para pihak yang
sedang berperkara sebagaimana yang tertera dalam surat al-Hujrat ayat (9)
Artinya: Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang
hendaklah kamu damaikan antara keduanya tapi kalau yang satu
melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar
perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah.
kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan,
dan hendaklah kamu berlaku adil Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang berlaku adil.1
Pada ayat ini menjelaskan pada umatnya agar dalam menyelesaikan
perkara perselisihan sebaiknya dilakukan dengan upaya perdamaian (Ishlah)
karena Ishlah selain dapat menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi oleh para
pihak tetapi juga dapat menimbulkan kerukunan diantara para pihak.
Ketika Islam mengajarkan pada umatnya agar menyelesaikan sengketa
dengan perdamaian sebagaiamana yang tercantum dalam surat al-Hujarat lembaga
yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat di negara
Indonesia yaitu pengadilan juga tidak jauh berbeda dalam proses penyelesaian
perselisihan juga menganjurkan kepada para pihak yang berperkara agar
perselisihan dinatara para pihak tersebut diselesaikan dengan cara damai
sebagaimana yang dilakukan pada sidang pertama maka yang harus dilakukan
oleh majelis hakim adalah upaya mediasi.
Indonesia, dalam hal lembaga mediasi, dulunya lebih maju dari negara lain.
Hukum Acara Perdata yaitu HIR (het Herziene reglement) pasal 130 dan R.Bg.


