Abstraksi
Kerjasama antara perusahaan mitra (PT Malindo) dengan peternak jika ditinjau secara operasional berkaitan dengan mekanisme keterlibatan peternak tidak ada dalam menentukan kebijakan atau perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Penentuan kebijakan merupakan kebijakan yang dibuat secara top-down. Sehingga aspirasi dari peternak tidak memiliki saluran yang jelas untuk mendapatkan posisi tawar. Walaupun peternak tidak memiliki posisi tawar dihadapan perusahaan mitra, kerjasama yang terjalin antara peternak dan perusahaan mitra, peternak yakin bahwa kerjasama tersebut akan menciptakan peluang ekonomi yang relatif menguntungkan secara ekonomi.
Latar Belakang Masalah
Seperti kita ketahui bahwa cukup karbohidrat saja belum cukup, perlu pula didukung dengan kandungan gizi berupa protein, vitamin, mineral, dan elemen lain yang sangat berguna bagi tubuh. Karbohidrat dapat kita peroleh pada umbi-umbian, beras, gandum, sedangkan protein dapat kita peroleh dari unsur tumbuh-tumbuhan maupun hewan.
Permasalahan muncul ketika tuntutan pemenuhan gizi pada masyarakat modern saat ini menjadi begitu kuat, sedangkan produksi bahan pangan cenderung stabil bahkan pada kondisi tertentu mengalami penurunan jumlah karena berbagai faktor. Kondisi seperti ini mendorong pemerintah menggalakkan sektor pertanian dan peternakan, guna memacu peningkatan produksi bahan pangan. Pemerintah secara serius berusaha mendorong kalangan petani dan peternak untuk terus memacu produksinya.
Bachtiar Rivai (1980) mendefinisikan usaha peternakan sebagai unit organisasi dari alam, kerja dan modal yang ditujukan kepada produksi dilapangan. Organisasi ini ketatalaksanaannya berdiri sendiri dan sengaja diusahakan oleh seorang atau sekumpulan orang. Terkait masalah peternakan tersebut, pada akhir decade 80an, pemerintah menggalakan program inti rakyat dengan konsep kemitraan Program inti rakyat merupakan bentuk kemitraan sosial yang berjalan secara fungsional dan harmonis dan saling ketergantungan satu sama lain (Simandjuntak, 1992). Program ini mempunyai konsep kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan. Dilihat dari aspek ekonomi kemitraan dapat meningkatkan daya saing, menekan biaya produksi, meningkatkan kualitas produk, dan berperan sebagai buffer fluktuasi perdagangan (Prawirokusumo, 1996). Akibat dari kebijakan ini adalah dengan munculnya berbagai jalinan kerjasama kemitraan antara pemilik modal dengan peternak yang mempunyai modal minimal. Konsep ini terbukti mampu meningkatkan produksi bahan pangan yang bersumber dari hewani. Program ini juga mampu menggiatkan kembali bisnis peternakan di tanah air.
Beberapa tahun berjalan, program ini kembali dihadapkan pada kondisi sulit dengan munculnya krisis moneter sebagai dampak dari krisis ekonomi politik di tanah air pada akhir tahun 90an. Masa sulit ini terbukti mampu mematikan industri peternakan di Indonesia. Salah satu hal yang jelas sekali terlihat adalah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar amerika sangat berpengaruh pada membengkaknya biaya produksi. Bagaimana tidak? Sebagai gambaran, pada kurun waktu sebelum krisis monter berlangsung, harga pakan ternak untuk ayam pedaging berkisar antara Rp.35.000 – Rp.40.000 per 50 Kg. Sedangkan pada saat terjadinya krisis moneter harga pakan ternak ayam pedaging membengkak menjadi Rp.140.000 – Rp.150.000 per 50 Kg pakan (Poultry, edisi Juni 1998). Fenomena ini menjadi gambaran jelas bagaimana terpuruknya industri peternakan ayam pedaging di tanah air pada kurun waktu tersebut. Kondisi seperti ini mau tidak mau harus segera dihentikan mengingat jika dibiarkan berlarut-larut tentu akan sangat mempengaruhi stok pangan nasional.
Konsep program inti rakyat kembali berjalan namun dengan system yang lebih konsentrasi pada profit. Pada saat itu mulai terbentuk berbagai perusahaan inti yang bertujuan menjalin kerjasama dengan peternak ayam pedaging dengan menerapkan system mitra. Peternak yang belum sembuh dari sakit akibat terjatuh pada saat krisis moneter berlangsung, kembali melihat titik cerah sebagai obat mujarab untuk menyembuhkan luka. Konsep kemitraan dijalankan dengan cara perusahaan memberi pinjaman modal berupa faktor-faktor produksi kepada peternak dengan perjanjian berupa kontrak produksi. Pinjaman tersebut berupa pakan, bibit, obat-obatan, vaksin dan alat-alat produksi. Peternak hanya menyediakan factor-factor produksi berupa sarana kandang dan tenaga kerja. Proses kemitraan tidak hanya berjalan pada saat produksi saja namun pengolahan saat panen juga menjadi kesepakatan antara peternak dengan perusahaan inti (Trubus,edisi Agustus 2003)
Konsep kemitraan ini ternyata dalam perjalanannya tidak sesuai dengan definisinya bahwa kemitraan merupakan kerja sama diantara pekerja dan kalangan pengusaha yang bersifat holistic dalam arti bahwa mewujudkan hubungan kerja sama itu tidak dilakukan pemisahan yang tegas diantara kehidupan professional dan kehidupan sosial (Cosmas Batubara, 1992). Namun yang terjadi adalah dominasi dari kalangan pemilik modal dalam hal ini perusahaan inti, terhadap peternak ayam pedaging yang menjadi anak asuhnya. Perjanjian kontrak yang telah terjadi ini secara otomatis menempatkan peternak pada posisi yang sangat lemah mengingat peternak sendiri disini mendapat suplai modal dari perusahaan inti yang sewaktu-waktu dapat diputus kontraknya dengan pertimbangan menurut versi dari pihak perusahaan inti. Tentu hal ini sangat bertolak belakang dengan hakikat dasar dari kemitraan itu sendiri, bahwa dasar kemitraan usaha adalah tata keterkaitan usaha, yang berarti terdapat keterkaitan usaha yang kuat, maka kemitraan usaha akan mudah terjadi, dan sebaliknya bila tidak terjadi keterkaitan usaha maka kemitraan usaha tidak dengan sendirinya terjadi (Sukotjo, 1996).

