Absrtaksi
Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga, dapat terlihat dari pola relasi yang timpang antara kedua belah pihak, suami-istri dan faktor penyebab tersebut talah mengakar kuat dalam keseharian budaya masyarakat, yang sering kita sebut dengan budaya patriarki yang mengakibatkan perempuan (istri) mengalami ketidakadilan, diskriminasi dan kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga rata-rata pelakunya adalah laki-laki (suami) yang nyatanya orang terdekat bagi korban, meskipun kita tidak dapat memungkiri bahwa ada juga kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan oleh istri kepada suami, namun kasus itu akan minim sekali, di bandingkan dengan tindak kekerasan yang di lakukan oleh suami kepada istri. Kekerasan tersebut berupa kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual bahkan penelantaran ekonomi.
Untuk mengumpulkan data kekerasan dalam rumah tangga, penulis menggunakan suatu metode penelitian yaitu dengan cara jenis penelitian kualitatif lapangan. Artinya, memperoleh data penelitian melalui sumber dari observasi di lapangan, yakni pengkajian suatu masalah atau studi kasus, yang dilakukan di wilayah dampingan Sapa Institut Desa Ancol Mekar Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
Dari uraian kasus kekerasan dalam rumah tangga, penulis menemukan beberapa kesulitan karena untuk mendapatkan data kekersana dalam rumah tangga tersebut di masyarakat, khususnya korban menganggap kekerasan dalam rumah tangga yang mereka alami adalah suatu kejadian yang tabu untuk dibicarakan pada orang lain.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keluarga merupakan unit terkecil dalam lingkup sosial kemasyaraktan. Di dalam keluarga kita sering menemukan beberapa peran dan posisi yang telah di konstruk secara sosial. Sadar atau tidak ternyata sosial kemasyarakatan sangat besar pengaruhnya dalam membangun peran dan posisi individu yang ada dalam rumah tangga (keluarga). Karena memang keluarga merupakan cikal-bakal pembentukan masyarakat, dan nilai-nilai yang ada di masyarakat diterapkan serta di kembangkan secara turun-temurun dalam sebuah keluarga.
Peran dan posisi yang ada di masyarakat secara terus menerus dikembangkan, sehingga menjadi nilai yang sakral dan mesti dilakukan. Peran dan posisi ini di lakukan oleh individu-individu yang ada di dalam keluarga. Seperti; seorang bapak biasanya berperan sebagai kepala rumah tangga yang memiliki tanggung jawab mencari nafkah di luar rumah untuk membiayai kebutuhan keluarga, sementara seoarang ibu berkewajiban untuk mengurus dan mempersiapkan keperluan rumah tangga, anak serta suami. Dilain pikak posisi dan peran tersebut bisa mengakibatkan ketidakadilan gender bagi kedua belah pihak, terutama perempuan (ibu). Misalnya dengan adanya pembagian peran tersebut, banyak sekali perempuan yang dicekal untuk keluar rumah dengan alasan bahwa perempuan tidak layak berada di luar rumah berlama-lama dan posisi yang layak bagi perempuan hanyalah berada di rumah, mengerjakan pekerjaan rumah, seperti memasak, mencuci, beres-beres, mengurus keperluan anak dan suami. Sementara yang layak untuk keluar rumah hanyalah laki-laki (bapak). Dan pembagian peran tersebut mengakibatkan minimnya pengetahuan dan informasi bagi perempuan (ibu), sementara laki-laki bisa mendapatkan pengetahuan dan informasi yang lebih banyak di luar rumah dibandingkan dengan perempuan. Pekerjaan perempuan berada di ranah domestik yang hanya berkutat dalam lingkup sumur, dapur dan kasur.
Pembagian peran dan posisi tersebut akan terasa manusiawi, manakala dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Bukan didorong oleh kepentingan sebagian pihak (laki-laki), tapi harus bisa adil bagi kepentingan kedua belah pihak (suiami-istri). Namun untuk mencapai kesepahaman tersebut akan sulit dilakukan, karena memang pemahaman yang ada sudah menjadi nilai yang dipergunakan terus menerus dalam masyarakat, sehingga menjadi budaya yang sulit diubah. Dan budaya ini sering kita sebut dengan budaya patriarki.
Budaya patriarki mengakibatkan ketidakadilan gender yang tentunya korban yang mengalami ketidakadilan tersebut kebanyakan adalah kaum perempuan, meskipun dalam beberapa hal laki-laki pun ikut merasakan ketidak adilan gender. Padahal perbedaan gender yang ada dalam masyarakat bukanlah sesuatu yang bersifat kodrati, melainkan bersifat konstuktif, dibangun oleh masyarakat yang pada akhirnya menjadi konvensi sosial. Dan dengan adanya penjelasan tersebut bisa dikatakana bahwa perbedaan gender dapat dipertukarkan antara kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan.
Kata gender harus dibedakan dengan seks. Seks bisa dikatakana sebagai organ biologis, contohnya perempuan memiliki vagina, rahim, kelenjar mamae dan buah dada, sementara laki-laki memiliki penis, buah jakar dan memproduksi sperma, bersifat kodrati, pemberian dari Tuhan dan tidak dapat diubah atau dipertukarkan satu dengan yang lain, kecuali dengan cara operasi, itu pun belum tentu berfungsi dengan baik, karena memang proses oprasi hanyalah sebuah manipulasi perubahan bagian permukaan tubuh saja. Seperti seorang pria yang dioprasi alat vitalnya menjadi kelamin perempuan, secara permukaan proses perubahan kelamin tersebut dapat berjalan dengan baik, tapi secara fungsi belum tentu bisa dipergunakan sebagai alat reproduksi yang dapat menghasilkan keturunan.
Lain halnya dengan konsep gender yang memiliki arti lebih luas dibandingkan dengan seks yang berkutat pada biologis atau organ tubuh. Sementara gender adalah pembedaan jenis kelamin sosial yang di konstruk oleh masyaralat, yang kemudian menjadi konvensi sosial.
Menurut Mansour Fakih konsep gender adalah suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Misalnya perempuan itu dikenal lemah lembut, cantik, emosional, atau keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa. Ciri dari sifat itu sendiri merupakan sifat-sifat yang dapat dipertukarkan. Artinya ada laki-laki yang emosional, lemah lembut, keibuan, sementara ada juga perempuan yang kuat, rasional, perkasa (Mansour Fakih, 2008: 8-9).
Dari penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa posisi dan peran antara perempuan dan laki-laki dapat dipertukarkan, baik dalam lingkuangan sosial atau pun dalam keluarga. Karena pembedaan tersebut bukanlah hal yang bersifat kodrati, melainkan peran dan posisi tersebut dikonstruk secara sosial dan kultural. Namun yang terjadi malah sebaliknya, tetap saja perempuan diposisikan sebagai mahluk kedua dari laki-laki, sehingga laki-laki memiliki wewenang dan otoritas untuk mengatur arah gerak perempuan yang tentunya arah gerak tersebut dapat mendukung dan melejitimasi kepentingan laki-laki. Dan inilah yang disebut dengan ketidakadilan gender yang disebabkan oleh adanya ideologi patriarki yang mengakar dan membudaya di masyarakat.
Pelanggengan budaya patriarki ini dapat kita lihat dalam produk undang-undang. Misalnya pasal 31 ayat (3) UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa : “Suami adalah kepala keluarga & istri ibu rumah tangga.” Hal ini menimbulkan pandangan dalam masyarakat seolah-olah kekuasaan laki-laki sebagai suami sangat besar sehingga dapat memaksakan semua kehendaknya termasuk melakukan kekerasan. Ada kecenderungan dari masyarakat yang selalu menyalahkan korbannya, hal ini karena dipengaruhi oleh nilai masyarakat yang selalu ingin harmonis. “Walaupun kejadiannya dilaporkan usaha untuk melindungi korban dan menghukum pelakunya, sering mengalami kegagalan karena KDRT khususnya terhadap perempuan tak pernah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia” (ITA, F. Nadia, 1992:2).
Selain undang-undang di atas, menurut Nurul Agustina agama merupakan pangkal penindasan terhadap perempuan. Agama, terutama agama yang diwahyukan adalah agama yang seksis artinya agama tersebut adalah agama dengan citra tuhan yang laki-laki. Kepemimpinan laki-laki pada ujungnya mengesahkan superioritas laki-laki, baik dalam keluarga maupun masyarakat (Ulumul Qur’an, 1994:52).
Bangunnya perempuan sudah dilatari, ditemboki, dicat dengan pasir takwil, air dan semen, serta cat kepentingan teretentu. Perempuan ibarat teks, ia diam dan bisu, maka kaum adam membunuh role dan fungsinya serta mewarnainya dengan ketidakadilan, diskriminasi dan kekerasan (Srintil, 2003:85).
Dengan adanya undang-undang yang patriaki, dan penafsiran agama yang yang keliru, maka tidak jarang perempuan mengalami ketidakadilan, diskriminasi dan kekerasan. Ruang lingkup kekerasan terhadap perempuan sangat luas, mulai dari ranah keluarga, sampai pada tataran sosial dan negara tetangga (luar negeri). Tindak kekerasa pun beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikologis, ekonomi dan sosial. Dibanyak kejadian perempuan tidak hanya mengalami satu bentuk kekerasan, akan tetapi bisa mengalami bangunan dari dua bahkan lebih dari berbagai bentuk kekerasan.
Tidak mudah menggali jumlah yang pasti kasus kekerasan di Indonesia karena berbicara tentang kekerasan terhadap perempuan yang terdapat di rana pubik membutuhkan upaya yang tidak ringan dan perlu secara terus-menerus dilakukan. Masalah kekerasan terhadap perempuan walaupun sebagian sudah menjadi isu nasional dengan di sahkanya undang-undang penghapusan kekeranas dalam rumah tangga (UU PKDRT), namun secara luas belum menjadi kesadaran bersama dan dibanyak kalangan masyarakat Indonesia isu tersebut masih tersembunyi, belum mencuat kepermukaan. Hal ini sebagian disebabkan karena masih adanya pemahaman yang kurang tepat, serta resisten ataupun penolakan yang tinggi di masyarakat. Walaupun setiap hari ada berita mengenai tindak kekerasan yang dialami perempuan Idonesia, namun tidak serta merta pemerintah dan elemen masyarakat Indonesia sadar dan memahami masalah kekerasan terhadap perempuan dengan baik. Disamping itu, perempuan korban kekerasan juga masih belum mendapat perlindungan dan hak atas pemulihan oleh negara.
Selain itu undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT No. 23 Tahun 2004) belum tersosialisasikan dengan baik di masyarakat, karena dengan pemahaman agama yang dianut menganggap bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah persoalan prifat yang tidak boleh dan tidak wajar untuk dikonsumsi oleh khalayak ramai (publik). Sehingga kekerasan dalam rumah tangga cukup sulit untuk disentuh oleh pihak luar, yang akhirnya kekerasan dalam rumah tangga terus berlanjut terjadi di masyarakat. Dan peran pemerintah serta lembaga terkait (LSM) yang peduli terhadap isu perempuan memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) kepada masyarakat.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terlihat dari pola relasi yang timpang antara kedua belah pihak (istri-suami) yang mengakibatkan perempuan (istri) mengalami ketidakadilan, diskriminasi dan kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) rata-rata pelakunya adalah laki-laki (suami) yang nyatanya orang terdekat bagi korban, meskipun kita tidak dapat memungkiri bahwa ada juga kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh istri kepada suami, namun kasus itu akan minim sekali dibandingkan dengan tindak kekerasan yang di lakukan oleh suami kepada istri. Kekerasan tersebut berupa kekerasan fisik, fsikis dan kekerasan seksual.
Laporan Komnas Perempuan menunjukkan data kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebesar 3160 kasus di tahun 2002 naik menjadi 5.163 kasus di tahun 2003, lalu naik menjadi 7.787 kasus di tahun 2004, terakhir terdapat 14.020 kasus di tahun 2005. Dari 14.020 kasus tersebut sebesar 4.310 kasus (31%) merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (The Jakarta Post, Wednesday, March, 9 2005). Data yang diperoleh dari Rifka Anissa Women’s Crisis Centre menunjukkan tahun 1994 s/d tahun 2003 kasus KDRT berjumlah 1511 kasus. Tiap tahun selalu mengalami peningkatan, mulai 18 kasus (1994), 82 kasus (1995), 134 kasus (1996), 188 kasus (1997), 208 kasus (1998) dan terakhir 282 kasus (1999). Dari 706 kasus, pengaduan terbanyak merupakan korban kekerasam suami (70%), bahkan ada korban yang sampai buta. Namun ironisnya kurang dari 2% yang bersedia membawa kasusnya naik ke pengadilan maupun melapor ke polisi (Rika S, 2006:2). Sebagai contoh dapat dilihat dari kasus KDRT yang terjadi di Kabupaten Bandung. Dari 73 kasus KDRT yang terjadi, 55 kasus berupa kekerasan fisik dan sisanya kekerasan psikis. Ini terjadi selama Desember 2006 sampai dengan Mei 2007; di 5 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pacet, Solokanjeruk, Pangalengan, Paseh dan Baleendah. Dari 73 kasus KDRT tersebut baru tiga kasus yang dilaporkan ke pihak berwajib dan satu kasus telah menyeret pelakunya ke penjara (Harian Galamedia, Kamis 5 Juli 2007).
Dari beberapa data yang penulis temukan di wilayah dampingan Sapa Institut, di kabupaten Bandung kekerasan terhadap perempuan muncul kepermukaan dengan kondisi yang sangat menghawatirkan, wilayah yang justru terkenal dengan religiusitas dan kesantunannya terpendam kekerasan yang dialami oleh perempuan.atas nama religiusitas dan kesantunan, kekerasan tersebut dibungkus rapat-rapat. Secara mengejutkan, Sapa Institut dari bulan Mei - Juni saja sudah menemukan adanya 73 kasus KDRT dengan jumlah terbesar hanya terkonsentrasi di 7 desa dari 8 Kecamatan yang menjadi dampingan Sapa Institut. Sedangkan hingga bulan desember 2007 terdapat tambahan korban KDRT menjadi sebanyak 90 kasus.
Kasus KDRT ini tidak muncul dengan sendirinya, tetapi melalui proses pendekatan yang continue yang dilakukan oleh Sapa Institut selama kurang lebih satu tahun, yaitu dari tahun 2006. Karena pada awalnya, perempuan korban KDRT tidak memahami bahkan menganggap bahwa kekerasan yang dialaminya adalah merupakan sebuah kewajaran terjadi kepada perempuan.
Seperti yang telah dialami oleh ibu Atik yang bertempat tinggal di kampung pabeyan Desa Ancol Mekar Kecamatan Arjasari mengalami kekerasan dalam keluarga (KDRT) yang berupa kekerasan psikis, fisik dan penelantaran ekonomi, yang mengakibatkan ibu Atik mengalami tingkat depresi yang cukup tinggi (kejiwaanya terganggu). Berkat informasi dari tetangga dan keluarga akhirnya pihak Sapa Institut berupaya mendekati dan mendampingi korban supaya kasus KDRT dapat dihindari dan sedikit demi sedikit dapat ditanggulangi.
Kasus kekerasan terhadap perempuan (KDRT) dimungkinkan setiap waktu terjadi, dimanapun dan kapanpun kita berada baik itu di ranah publik atau pun domestik (keluarga) kekerasan terhadap perempuan atau KDRT akan terus terjadi dan jumlahnya akan terus bertambah. Jika pemerintah, lembaga, LSM dan elemen masyarakat tidak menghiraukan kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan sebuah ketidak wajaran dan ketidakadilan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan salah satu wadah penggerak atau agen pembangunan yang secara potensial dan riil memiliki peranan penting sebagai wujud partisipasi masyarakat. Sejalan dengan definisi tersebut, LSM “Sapa Institut” didirikan bermula dari aktifitas yang dijalani oleh sebuah komunitas kajian di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung. Pada tahun 2000, sejumlah mahasiswa dari kalangan perempuan yang tergabung dalam organisasi GPMI (Gerakan Persatuan Mahasiswa Islam) berinisiatif membentuk satu divisi yang memfokuskan diri pada isu-isu perempuan. Dari GPMI ini, lahirlah Lembaga Kajian Perempuan (L-KaP). Dan pada tahun 2001, L-KaP dirasa belum dapat menuntaskan berragam persoalan perempuan, seperti rendahnya tingkat pendidikan perempuan, pernikahan dini, terabaikannya kesehatan reproduksi perempuan hingga banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga bergulir pemikiran untuk membuat sebuah lembaga yang bisa berkontribusi maksimal dalam menuntaskan berbagai persoalan di masyarakat yang terkait dengan isu-isu perempuan. Nama LSM “Sapa Institut” diambil dari kata “sapa” yang artinya menyapa. Dari nama ini tertuang harapan dari para pengurusnya untuk mampu menyapa perempuan dan seluruh masyarakat di dalamnya, tidak hanya cukup dengan kata, lebih dari itu, untuk membantu masyarakat guna mengatasi berbagai persoalan yang dialaminya. Kegiatan LSM “Sapa Institut” terfokus pada empat divisi, yaitu :
a. Pendampingan Komunitas
b. Kampanye dan Advokasi
c. Data dan Informasi
d. Kewirausahaan Perempuan
Sejak bulan Juni 2006, LSM “Sapa Institut” telah melakukan upaya pengorganisasian perempuan di delapan kecamatan di Kabupaten Bandung. Hingga pada bulan November, terbentuklah Bale Istri sebagai pusat komunikasi, informasi, dan pendidikan perempuan yang dibentuk di lima Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung. Pembentukan Bale Istri ini diinisiasi oleh semakin maraknya kasus kekerasan yang dihadapi oleh perempuan lokal terutama meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga.
Visi yang diusung oleh LSM “Sapa Institut” adalah terwujudnya gerakan-gerakan perempuan yang kritis, mandiri, dan anti kekerasan serta berkemampuan dalam memperjuangkan hak-haknya. Sementara itu, misi dari lembaga ini mencakup empat hal :
a. Memperkuat kapasitas masyarakat khususnya perempuan melalui pelatihan dan pendidikan kritis yang transformatif dan berkeadilan gender dengan pendekatan yang berbasis sumber lokal dan anti kekerasan
b. Melakukan pengorganisasian terhadap kelompok perempuan sehingga perempuan mampu mengorganisir diri dan memperjuangkan hak-haknya
c. Mendorong terwujudnya perubahan kebijakan yang berperspektif gender dan membela hak-hak perempuan melalui kampanye dan advokasi
d. Mengembangkan media komunikasi yang mempromosikan nilai-nilai gender serta prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia dan memperluas gagasan anti kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan uraian di atas, maka “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Wilayah Dampingan Sapa Institut Desa Ancol Mekar Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung)” menjadi inspirasi yang menarik untuk dikaji dan dijadikan sebagai judul skripsi yang akan diberikan sebagai tugas akhir perkuliahan.
B. Perumusan Masalah
Dari fenomena masyarakat yang ada, khususnya persoalan kekerasan yang terjadi dalam lingkup keluarga yang kebanyakan korbannya adalah kaum perempuan (istri). Oleh karena itu, untuk memfokuskan kajian dalam penelitian, penulis merumuskan masalah penelitiannya sebagai berikut:
1. Apa saja bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?
2. Apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?
3. Bagaimana peran serta lembaga swadaya masyarakat “Sapa Institut” terhadap penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah dampingan Sapa Institut Desa Ancol Mekar Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung?
C. Tujuan dan kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?
b. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?
c. Untuk mengetahui bagaimana peran serta lembaga swadaya masyarakat “Sapa Institut” terhadap penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah dampingan Sapa Institut Desa Ancol Mekar Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung?
2. Kegunaan penelitian
Kegunaan penelitian secara khusus di uraikan sebagai berikut:
a. Secara Teoritis
Penelitian ini berupaya mengenal kekerasan terhadap perempuan yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berguna untuk pengkajian lebih lanjut mengenai teori gender dan feminisme dalam konteks sosiologi keluarga. Sosiologi keluarga merupakan bagian dari keilmuan sosiologi yang mengkaji perkembangan individu dalam konteks keluarga, masyarakat dan negara.
b. Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan positif bagi masyarakat, terutama tentang ketidakadilan gender yang terjadi di masyarakat yang berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sehingga dalam keluarga dapat menghargai hak dan kewajiban masing-masing (suami-istri) yang kemudian kekerasan dalam keluarga dapat dihindari dan tidak terjadi lagi.
D. Kerangka Pemikiran
Ketidakadilan gender di masyarakat bemacam-macam bentuknya, ada yang berupa marginalisasi, diskriminasi, kekerasan, stereotip, multi beban dan sub-ordinasi. Bentuk-bentuk ketidakadilan gender tersebut banyak dialami oleh kaum perempuan. Ketidakadilan gender ini menjadi hal yang biasa, yang disebabkan oleh adanya idiologi patriarki dan penafsiran agama yang keliru di masyarakat.
Ketidakadilan gender yang berupa kekerasan dalam rumah tangga bermula dari adanya pola relasi kekuasaan yang timpang antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri). Kondisi ini tidak jarang mengakibatkan tinda kekerasan oleh suami terhadap istrinya justru dilakukan sebagai bagian dari penggunaan otoritas yang dimilikinya sebagai kepala keluarga. Justifikasi atas otoritas itu bisa hadir didukung oleh perangkat undang-undang negara atau oleh persepsi-persepsi sosial dalam bentuk mitos-mitos superioritas seorang laki-laki yang dipercaya oleh masyarakat tertentu (Ridwan M.A.g, 2006:2).
Pola relasi yang timbang antara suami dan istri tersebut dibentuk serta dikonstruk oleh masyarakat setempat, sehingga menjadi nilai dan aturan yang mesti dilakukan oleh setiap individu. Padahal bangunan tersebut dapat dipertukarkan antara kedua belah pihak selama perubahan tersebut dapat memberikan kondisi yang lebih maslahat antara kedua belah pihak sehingga tidak terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, kekerasan, sub-ordinasi, stereotipe, multi beban dan marjinalisasi.
Persoalan ketidakadilan gender yang dialami sebagian besar kaum perempuan merupakan akibat dari konsep gender yang lebih mengutamakan laki-laki yang disebut juga dengan istilah ideologi patriarki. Persoalan ketidakadilan gender ini ternyata tidak hanya dialami oleh sebagian kecil perempuan saja, tetapi dialami juga oleh sebagian besar perempuan sehingga menjdi permasalahan sosial. Masalah ini tidak dibicarakan secara terbuka karena dianggap tidak penting dan tidak perlu.
Selain itu dalam kenyataanya masyarakat masih awam memaknai mana yang konstruk, bangunan sosial, jenis kelami sosial (gender) dengan yang bersifat kodrati, biologis (seks) yang tidak dapat diubah manusia, semuanya sudah pemberian dari Tuhan. Kata gender merupakan istilah asing yang maknanya tidak banyak diketahui orang secara baik, maka sangat wajar jika istlah gender menimbulkan kecurigaan dan penafsiran yang keliru pada sebagian orang yang telah mendengarkan istilah tersebut. Sering orang berpandangan bahwa gender disamakan dengan kata seks sehingga menimbulkan istilah dan pemaknaan yang keliru.
Seks adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang sudah ada sejak lahir. Pada umumnya tidak bisa berubah, kecuali dioprasi, bersifat umum, artinya berlaku dimana-mana. Ciri-ciri biologis ini mencakup: laki-laki memiliki penis, sperma, testis, sedangkan perempuan memiliki vagina, rahim, sel telur dan payu dara yang berkelenjar mamae (Lili Pulu dkk, 2006:115).
Sedangkan pengertian gender adalah pembedaan antara perempuan dan laki-laki berdasarkan jenis kelaminnya dalam hal sifat, peran, posisi, tanggung jawab, akses, fungsi, kontrol yang dibangun atau dibentuk secara sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor: budaya, agama, sosial, politik, hukum pendidikan dan lain-lain, yang bisa berubah sesuai konteks waktu, tempat dan budaya. Misalnya peran perempuan adalah mengelola rumah tangga, memiliki sifat emosional, lembut dan tidak tegas. Sedangkan peran laki-laki adalah sebaliknya yaitu mencari nafkah untuk keluarga dan memiliki sifat rasional, bijaksana dan pintar (Lili Pulu dkk, 2006:115).
Menurut Mansour Faqih, gender merupakan sebuah pembedaan antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruk secara sosial dan bisa dipertukarkan. Seperti laki-laki kuat, perempuan lemah. Lebih lanjut ia mengatakan, permasalahan gender ini merupakan persoalan kunci untuk menganalisis relasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Dalam konteks sosial budaya, selama ini perempuan senantiasa dinomor duakan dan dimarginalkan, hal ini menurut teori gender disebabkan karena kuatnya hegemoni patriarki yaitu konstruk budaya yang senantiasa menomer satukan laki-laki (Mansour Fakih, 1987:15).
Beranjak pada persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam kaca mata teori sosiologi feminisme tentang gender, permasalahan tersebut merupakan persoalan ketidakadilan gender. Menurut George Ritzer (2003:403), teori feminis adalah sebuah generalisasi dari berbagai sistem gagasan mengenai kehidupan sosial dan pengalaman manusia yang dikembangkan dari perspektif yang berpusat pada perempuan. Menurut Yanti Muchtar (2006:107), persoalan ketidakadilan gender yang dialami sebagian besar perempuan merupakan akibat dari konsep gender yang lebih mengutamakan laki-laki. Persoalan ini dialami oleh banyak perempuan sehingga menjadi masalah sosial.
Dampak konsep gender yang tidak adil dan tidak memihak kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan). Masalah ketidakadilan gender di masyarakat masih dinilai mengutamakan kepentingan laki-laki, dalam hal ini ideologi patriarki masih kuat, maka yang akan mengalami dampak ketidakadilan gender yaitu kaum perempuan dibandingkan laki-laki. Menurut Lili Pulu dkk (2006: 129) bentuk-bentuk ketidakadilan gender diantaranya adalah:
1. Marginalisasi, adalah proses peminggiran dan pemiskinan perempuan yang mengakibatkan kemiskinan perempuan secara sosial maupun ekonomi.
2. Diskriminasi, yaitu pembedaan perlakuan terhadap seseorang atau kelompok orang dikarenakan jenis kelamin, ras, agama, status sosial, atau suku.
3. Kekerasan, adalah serangan secara fisik, psikis dan seksual perempuan yang didasarkan pada keperempuanannya. Tindak kekerasan terhadap perempuan ini berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan.
4. Stereotipe, adalah pelabelan negatif terhadap jenis kelamin tertentu, dalam hal ini perempuan. Karena konsep gender yang menempatkan perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki, maka label yang biasanya dilekatkan pada perempuan adalah perempuan lemah, bodoh, dan emosional. Pelabelan ini mengakibatkan perempuan sukar untuk meningkatkan kepercayaan diri.
5. Multi beban, adalah beban perempuan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan reproduksi di dalam rumah tangga, sekaligus melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif untuk mendapatkan penghasilan dan melakukan pekerjaan-pekerjaan sosial seperti gotong royong dalam masyarakat ataupun komunitasnya.
6. Subordinasi, yaitu menempatkan perempuan di bawah laki-laki atau menempatkan perempuan sebagai kelas kedua. Subordinasi ini bersumber pada masih kuatnya anggapan bahwa perempuan adalah mahluk irrasional dan emosional sehingga tidak mampu memimpin dan harus selalu di bawah kaum laki-laki.
Maka jelaslah bahwa kekerasan merupakan salah satu bentuk dari konsep gender yang tidak adil, yang kebanyakan dialami oleh perempuan. Dan kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi dilingkup keluarga yang bersifat domestik.
Pengertian kekerasan dalam rumah tangga menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebenarnya adalah :
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga
Definisi ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disahkan dan diberlakukan tidaklah semata-mata untuk kepentingan perempuan saja, tetapi untuk semua orang dan mereka yang mengalami subordinasi. Pihak yang mengalami subordinasi dalam kenyataannya bukan hanya perempuan, baik yang dewasa maupun anak-anak, melainkan juga laki-laki, baik dewasa maupun anak-anak.
Jenis-jenis tindakan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu :
1) Kekerasan Fisik
Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2) Kekerasan Psikis
Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3) Kekerasan Seksual
Setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
4) Kekerasan Ekonomi (Penelantaran Ekonomi)
Melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Sepetri yang telah dibahas, bahwa ketidakadilan gender bermula dari adanya budaya patriarki. Budaya patriarkia dalah budaya yang menomorsatukan laki-laki disegala bidang, sehingga mengakibatkan perempuan penindasan yang berkepanjangan. Idiologi patriarki bekerja dan terlembagakan melalui aplikasi kehidupan sehari-hari. Contohnya dengan adanya penafsiran agama yang lebih menguntungkan kepentingan laki-laki, adat-adat lokal yang memberikan kekuasaan kepada laki-laki, sistem pendidikan yang memberi konstribusi yang sangat besar dalam melanggengkan ketidakadilan gender, sistem hukum yang bias gender, sistem politik formal yang ada belum kondusif bagi perempuan untuk berpartisipasi didalamnya dan sistem ekonomi yang tidak adil telah menempatkan perempuan sbagai objek sekaligus korban.
E. Langkah-Langkah Penelitian
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif lapangan. Artinya, memperoleh data penelitian melalui sumber dari observasi di lapangan, yakni pengkajian suatu masalah atau studi kasus. Untuk memperoleh hasil penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan lokasi penelitian, waktu penelitian dan metode penelitian yang sesuai, sehingga penelitian dapat berjalan dengan sistematis, efisien dan tepat guna. Selanjutnya ditentukan sumber data, jenis data, yang dijadikan objek penelitian baik berupa data primer maupun data sekunder, serta teknik pengumpulan data dan analisis data.
1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berada di wilayah dampingan Sapa Institut Desa Ancol Mekar Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Adapun yang menjadi objek penelitiannya adalah para perempuan yang menjadi korban, pendamping dan pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sapa Institut yang telah dijadikan populasi.
2. Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan di wilayah dampingan Sapa Institut Desa Ancol Mekar Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Yang akan dilakukan pada bulan Oktober - Desember 2009.
3. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Metode ini bertujuan untuk membuat deskripsi yaitu menggambarkan atau melukiskan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai penomena yang tengah diteliti (Suprayogo dan Thobroni, 2001:131).
4. Jenis Data
Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini mencakup data tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Data yang disajikan berupa kata-kata atau kalimat yang menggambarkan tentang permasalahan yang diteliti.
5. Sumber Data
Data yang dipakai adalah data primer yang diperoleh dari populasi. Oleh karena itu hak setiap subjek sama. Maka penelitian terlepas dari perasaan ingin mengistimewakan satu atau beberapa subjek untuk dijadikan sampel (Arikunto, 1999:120).
6. Pengumpulan Data
a. Observasi
Observasi ini dilakukan dengan mengadakan pengamatan langsung kelapangan dalam situasi yang sesungguhnya. Teknik ini dimaksudkan untuk melihat kenyataan dilapangan, sehingga teridentifikasi secara tepat.
Menurut Nasution (2003:59), bahwa “data observasi yang berupa deskripsi yang faktual, cermat dan terrinci mengenai keadaan lapangan, kegiatan manusia dan situasi sosial, serta di mana kegiatan-kegiatan itu terjadi”. Sejalan dengan Nasution, Alwasilah (2002:213) juga berpendapat bahwa, “observasi dapat dianggap sebagai jendela untuk mengintip sistem nilai budaya yang terbatinkan pada responden”.
b. Wawancara
Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua belah pihak yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancara (itervewee) yang memberi jawaban atas pertanyaan yang di lontarkan oleh pewawancara (Moleong, 2000:26).
Menurut Mulyana (2002:180). Wawancara adalah “bentuk komunikasi antara dua orang, melibatkan seseorang yang ingin memperoleh informasi dari seorang lainnya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, berdasarkan tujuan tertentu.
Wawancara ini dilakukan dengan tanya jawab melalui tatap muka secara langsung antara pewawancara dengan masyarakat yang menjadi objek penelitian. Sehingga dari proses tatap muka tersebut dapat diambil informasi yang di butuhkan oleh pewawancara.
c. Dokumentasi
Dokumentasi adalah sebuah peranan untuk mengumpulkan data dengan mengumpulkan semua bahan berupa photo, rekaman dan lainnya untuk dijadikan bukti penelitian yang lebih bisa dipercaya.
Arikunto (1998:236) menjelaskan bahwa “metode dokumentasi merupakan salah satu cara mencari data mengenai hal-hal atau variabel berupa catatan transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda dan sebagainya”.
Data yang diperoleh melalui kajian dokumentasi ini dapat dipandang sebagai narasumber yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peneliti. Jadi dengan mempelajari dan menganalisis sumber-sumber dokumentasi baik itu berupa rekaman, catatan dan foto peneliti dapat memperkuat data hasil observasi dan wawancara yang telah dilaksanakan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
7. Analisis Data
Menurut Patton yang dimaksud dengan analisis data adalah proses menggorganisasikan dan mengurutkan data kedalam pola, kategori dan satuan dasar, sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang dirasakan data (Maleong, 2000:28).
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi, dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, serta membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain (Sugiyono, 2008:335).
Setelah melalui proses pengumpulan data secara komprehensif, selanjutnya penulis melakuakan analisa dengan cara:
a. Menginventarisir sejumlah data yang diperlukan dalam penelitian ini.
b. Mengklasifikasikan data data-data yang diperoleh sesuai dengan variabel objek penelitian agar dalam penyusunan karya tulis ini menjadi lebih sistematis dan terstruktur.
c. Menganalisa data-data resebut dalam bentuk pengkajian ilmiah, guna menyelesaikan masalah-masalah yang diteliti, sehingga pada akhirnya akan didapat kesimpuan umum sebagai solusi atas persoalan pokok yang diteliti dalam penelitian.
Pada dasarnya analisa data diperlikan untuk mengkategorisasi, mengklasifikasi sreta mencari hubungan antara data spesifik. Sehingga didapat sesuatu data yang teratur serta tersusun dan lebih berarti, juga dilakukan interpretasi agar mudah dipahami (Bisri, 2001:66). Setelah data dianalisis dengan cermat dan teliti, maka hasil penelitian akan valid dan objetif. Sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

