PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN PEREMPUAN YANG MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL

abstraks: 

ABSTRAK

Dewasa ini permasalahan mengenai anak jalanan khususnya anak jalanan perempuan di negara Indonesia semakin kompleks saja, jumlah anak jalanan perempuan meningkat cukup drastis dari tahun ke tahun. Bukan hanaya anak jalanan perempuan yang semakin meningkat, namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah lingkungan dunia jalanan yang negatif sehingga menimbulkan akibat negatif pula terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak jalanan perempuan tersebut. Kerawanan terhadap anak jalanan perempuan ini bisa dilihat dari pola hidup dan tingkah laku mereka yang bebas, adanya eksploitasi terhadap anak, baik eksploitasi ekonomi maupun eksploitasi seks, penyalahgunaan narkoba, kekerasan serta bahaya-bahaya lainnya yang ditimbulkan dari kekerasan hidup di jalanan. Peristiwa-peristiwa ini menunjukan hukum masih belum cukup berpihak pada anak, padahal sebagai subjek hukum anak-anak semestinya mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dengan orang dewasa. Bahkan kalau perlu anakpun berhak mendapat “advokasi”. Selama ini kajian tentang wanita maupun anak sudah banyak dilakukan baik melalui seminar-seminar nasional maupun internasional, lokakarya, diskusi yang diselenggarakan oleh berbagai instansi pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk penelitian-penelitian yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi. Orientasi kajian tersebut pada dasarnya lebih dititiberatkan pada anak jalanan secara menyeluruh (global) baik dalam segi pembinaan keterampilan, dalam pemberdayaan ekonomi maupun keberadaan “rumah singgah” tempat mereka mengikuti pembinaan keterampilan.
Disatu pihak berbagai peraturan perundangan baik secara nasional maupun internasional mengenai perlindungan terhadap anak telah banyak diterbitkan. Termasuk kajian-kajian serta penelitian mengenai wanita dan anak telah sering diselenggarakan khususnya anak jalanan. Di lain pihak aspek perlindungan bagi anak belum tampak kepermukaan, terutama mengenai keberadaan anak jalanan perempuan yang menjadi korban kekerasan kejahatan seksual.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis merumuskan judul penelitian yaitu : “ PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN PEREMPUAN YANG MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL”. Dengan studi deskriptif di Yayasan Rumah Singgah Bahtera Kota Bandung.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang, hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek. Salah satunya adalah pembangunan di daerah-daerah, baik fisik maupun non fisik. Namun saat ini telah terjadi ketimpangan dalam pembangunan yang menyebabkan ketidaksesuaian antara cita-cita nasional dengan kenyataan
Pembangunan yang tidak seimbang dimana lebih banyak dilakukan di daerah perkotan dibandingkan dengan kawasan pedesaan telah menyebabkan timbulnya berbagai masalah sosial dan ekonomi. Salah satunya urbanisasi besar-besaran yang mengakibatkan terjadinya ledakan penduduk di kota yang melahirkan berbagai kerawanan sosial seperti meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran, gelandangan, pengemis dan anak-anak jalanan yang semakin meningkat jumlahnya di kota-kota besar seperti di kota Bandung.
Krisis ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat. Dampak krisis ekonomi itu telah merebak pada krisis politik dan hukum yang semakin memperparah kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama pada kalangan masyarakat menengah ke bawah. Kesulitan ekonomi yang dirasakan masyarakat terutama berkenaan dengan melambungnya harga sembako dan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran disertai pula dengan sulitnya peluang kesempatan kerja baru mempertinggi angka kemiskinan dan kerawanan sosial dalam masyarakat. Indikasi kerawanan sosial diantaranya ditandai dengan meningkatnya pengangguran, kriminalitas serta bertambahnya penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti anak terlantar, anak nakal, tuna susila, pengemis, gelandangan dan “anak jalanan”.
Menurut hasil survey dari Dinas Sosial di kota Bandung pada tahun 1997 terdapat 76 anak jalanan, tahun 1998 sebanyak 50 anak, tahun 1999 sebanyak 1.554 anak tahun 2000 sebanyak 3.126 anak jalanan, tahun 2001 sebanyak 4.234 anak, tahun 2002/2003 sebanyak 5.127 anak, 2004/2005 sebanyak 6.089 anak, tahun 2006 sampai bulan maret sebanyak 6.975 anak. Sebanyak 2.055 anak atau sekitar 23,7 % adalah anak jalanan perempuan. Dari survey diketahui 49,09 % anak jalanan mengaku turun ke jalan untuk membantu orang tua, 14, 08 % untuk biaya sekolah, 2,6% hidup bebas, 0,7 % dipaksa oleh orang tuanya, 1,02 lari ke jalan akibat tidak harmonisnya keluarga.
Therasita L. Silva (Jusri:19) yang dikutif dari konfrensi Internasional tentang anak jalanan di Filipina pada tahun 1996, medefenisikan anak jalanan sebagai berikut: “Anak jalanan adalah anak-anak yang benar-benar hidup dan bekerja di jalanan serta diterlantarkan atau telah lari dari keluarga mereka, mereka menghabiskan waktunya di jalanan dan adanya kecenderungan orang tua mereka hidup di jalanan.”
Pada akirnya permasalahan anak jalanan akan menjadi masalah yang sangat kompleks terutama masalah moral mereka sebagai generasi penerus bangsa yang akan bertanggung jawab dalam pembangunan bangsa pada saat yang akan datang, diperlukan anak-anak yang kuat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan cinta tanah air
Dari sekian banyak kerawanan sosial yang identik dengan kemiskinan dan yang akhir-akhir ini perkembangannya sangat pesat, hingga mendapat sorotan publik adalah keberadaan “anak jalanan”. Di negara berkembang termasuk Indonesia kita menyaksikan begitu banyak hak-hak anak “diperkosa”. Anak-anak kehilangan kesempatan untuk bermain. Banyak diantara mereka terpaksa bekerja, baik sebagai pemulung, buruh atau melakukan berbagai pekerjaan kasar lainnya. Tak jarang anak-anak pun menjadi objek pemerasan pihak tertentu. Di bawah ancaman mereka disuruh melakukan perbuatan yang tak semestinya mereka lakukan. Selain itu anak-anak pun tak jarang menjadi objek “kekerasan seksual.”
Peristiwa-peristiwa ini menunjukan hukum masih belum cukup berpihak pada anak, padahal sebagai subjek hukum anak-anak semestinya mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dengan orang dewasa. Bahkan kalau perlu anakpun berhak mendapat “advokasi”. Selama ini kajian tentang wanita maupun anak sudah banyak dilakukan baik melalui seminar-seminar nasional maupun internasional, lokakarya, diskusi yang diselenggarakan oleh berbagai instansi pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk penelitian-penelitian yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi. Orientasi kajian tersebut pada dasarnya lebih dititiberatkan pada anak jalanan secara menyeluruh (global) baik dalam segi pembinaan keterampilan, dalam pemberdayaan ekonomi maupun keberadaan “rumah singgah” tempat mereka mengikuti pembinaan keterampilan.
Salah satu upaya untuk menciptakan kesejahteraan anak adalah dengan meningkatkan perlindungan anak. Dalam rangka meningkatkan perlindungan anak ini, pemahaman terhadap hak-hak anak yang terdapat dalam ketentuan hukum menjadi penting dan perlu mendapat perhatian khusus.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hakekat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Pasal 1:2 UU No. 23 Tahun 2002).

Kajain khusus yang berkenaan dengan keberadaan anak jalanan perempuan hampir jarang dibahas secara tersendiri. Kemungkinan hal ini dilihat dari segi kuantitatif relatif lebih kecil jumlahnya dibandingkan dengan anak jalanan laki-laki. Padahal keberadaan anak jalanan perempuan banyak aspek yang terkait pada masalah moralitas dan hukum, bahkan pada hal yang sangat prinsipil yang menyangkut “kekerasan terhadap kejahatan seksual”.
Latar belakang ketertarikan saya untuk mengkaji tentang anak jalanan perempuan bukan hanya melihat jumlah/segi kuantitatifnya saja tapi dari segi kwalitatif yakni kasus kekerasan/pelecehan seksual yang dialami anak jalanan perempuan. Disatu pihak berbagai peraturan perundangan baik secara nasional maupun internasional mengenai perlindungan terhadap anak telah banyak diterbitkan. Termasuk kajian-kajian serta penelitian mengenai wanita dan anak telah sering diselenggarakan khususnya anak jalanan. Di lain pihak aspek perlindungan bagi anak belum tampak kepermukaan, terutama mengenai keberadaan anak jalanan perempuan yang menjadi korban kekerasan kejahatan seksual
Atas dasar latar belakang itulah penulis tertarik untuk meneliti masalah ini dengan judul : “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN PEREMPUAN YANG MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL” (Studi Deskriptif di Yayasan Rumah Singgah Bahtera Bandung).

B. Perumusan Masalah dan Pembatasan Masalah
1. Perumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka yang menjadi masalah dalam penelitian ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan.
Bagaimana Perlindungan Hukum yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Singgah Bahtera terhadap Anak Jalanan Perempuan yang mengalami Kekerasan Seksual?
2. Pembatasan Masalah
Atas dasar rumusan masalah tersebut agar lebih spesifik, maka penulis membatasi masalah sebagai berikut :
a. Bagaimana program perlindungan hukum yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Singgah Bahtera terhadap anak jalanan perempuan dalam mengatasi kekerasan terhadap kejahatan seksual?
b. Bentuk dan jenis program apa saja yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Singgah Bahtera dalam mengatasi kejahatan seksual yang dialami oleh anak jalanan perempuan?
c. Metode apakah yang digunakan oleh Yayasan Rumah Singgah Bahtera dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan perempuan yang mengalami kekerasan seksual?
d. Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian perlindungan hukum tehadap anak jalanan perempuan yang mengalami kekerasan seksual dan bagaimana perilaku anak jalanan perempuan setelah mendapat perlindungan?

C. Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitiaan
1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada latar belakang tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui program perlindungan hukum yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Siggah Bahtera terhadap anak jalanan perempuan dalam mengatasi kekerasan terhadap kejahatan seksual
b. Untuk mengetahui bentuk dan jenis program yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Singgah Bahtera dalam mengatasi kejahatan seksual yang dialami oleh anak jalanan perempuan
c. Untuk mengetahui metode yang digunakan oleh Yayasan Rumah Singgah Bahtera dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan perempuan yang mengalami kekerasan seksual
d. Untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian perlindungan hukum tehadap anak jalanan perempuan yang mengalami kekerasan seksual dan perilaku anak jalanan perempuan setelah mendapat perlindungan
2. Kegunan Penelitian
Kegunaan penelitian adalah sebagai berikut :
a. Kegunaan Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan dalam mengkaji bagaimana sebenarnya perlindungan hukum yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Singgah Bahtera terhadap anak jalanan perempuan yang mengalami kekerasan seksual
b. Kegunaan Praktis
1) Untuk menambah wawasan pengetahuan dan pemahaman penulis mengenai perlindungan hukum yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Singgah Bahtera terhadap anak jalanan perempuan yang mengalami kekerasan seksual.
2) Memberikan informasi yang bermanfaat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan perempuan yang mengalami kekerasan seksual dalam mengatasi kejahatan seksual.

D. Kerangka Pemikiran
1. Perlindungan Hukum Bagi Anak Jalanan Perempuan
Perlindungan hukum bagi anak, dikalangan para pakar dan Hak Asasi Manusia (HAM) lebih banyak diletakan pada anak sebagai objek yang menjadi korban keadilan. Sehubungan dengan kenyataan tersebut para ahli di dalam bidang hukum pidana berusaha menganalisa dan menguraikan tentang anak sebagai objek kejahatan (Victum Of Crimes). Disamping itu walaupun anak dipandang dari segi objek namun status anak sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) tentu masih harus diperhatikan
Negara kita Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dengan keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tertanggal 20 Agustus 1990, berlaku di Indonesia mulai 5 Oktober 1990. dengan ratifikasi tersebut berarti Indonesia telah terikat secara yuridis maupun politis dalam implementasi dari KHA, dijelaskan bahwa yang berkewajiban mengimplementasikan KHA adalah negara yang telah meratifikasi (disebut “negara peserta”), langkah berikutnya setiap negara peserta berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam KHA terutama mengenai pemenuhan hak anak. Dalam KHA (articles VII) ada langkah-langkah perlindungan khusus (special protection measures) bagi anak dalam situasi emergency, anak yang berkonflik dengan hukum, anak dalam situasi eksploitasi dan anak-anak minoritas dari suku terasing, yang ada kaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak adalah “anak dalam situasi eksploitasi”. Artinya kewajiban pokok negara (core obligation) diantaranya adalah melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi dan penganiayaan seksual dan mengambil langkah untuk mencegah pemaksanaan anak untuk terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak legal, prostitusi anak dan pornografi anak.
Dalam implementasinya di Indonesia, berbagai perundang-undangan tentang anak telah dikeluarkan antara lain UU tentang peradilan anak, yang terbaru adalah UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Di dalam UU ini dibagian kelima ada perlindungan khusus mulai pasal 59 sampai dengan pasal 73. di dalam pasal 59 antara lain tercantum bahwa Negara mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang tereksploitasi baik secara ekonomi atau seksual.
Dalam era globalisasi sat ini dimana HAM, merupakan salah satu issue sentral dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, mengenai hak anak secara explisit tercantum pasal 59 sampai dengan pasal 66, bahkan di dalam pasal 65-nya dengan tegas mencantumkan
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta berbagai bentuk penyalahgunan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Dalam pasal 58 (2) lebih tegas lagi dikemukakan bahwa: Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak, melakukan segala bentuk penganiayaan fisik, mental, penelantaran, pelakuan buruk dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi maka harus dikenakaan pemberatan hukum.

2. Kekerasan Seksual Terhadap Anak Jalanan Perempuan
Tindak kekerasan ini mencakup berbagai tindak pelanggaran terhadap norma kesusilaan atau yang berkenaan dengan kegiatan seksual. Bahkan merupakan kejahatan terhadap kesusilaan seperti perkosaan. Mengingat perkosaan dapat dikategorikan sebagai pelecehan “pemerkosaan” terhadap hak-hak asasi manusia perempuan, maka perkosaan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik, yang lebih jauh berdampak non fisik artinya dapat berakibat ganda dan akumulatif bagi korban kejahatan kekerasan seksual.
Jalanan memang terlalu keras untuk ukuran anak-anak khususnya perempuan. Tapi bagimanapun juga kondisi memaksa mereka untuk tetap berada dijalanan, pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak jalanan perempuan antara lain dipaksa bersengama, berciuman, melakukan oral seks maupun ditelanjangi di muka umum.

E. Asumsi dan Hipotesis
Asumsi atau anggapan dasar dalam suatu pendapat yang merupakan landasan teoritis yang dijadikan dasar atau titik tolak untuk penelitian. Selanjutnya Winarno Surakhmad (1990 : 38) mengatakan bahwa : “asumsi atau postulat yang menjadi tumpuan segala kandungan dan kegiatan terhadap masalah yang dihadapi postulat ini menjadi titik pangkal yang tidak lagi menjadi keraguan bagi penyidik”.
Adapun peneliti ini berpijak pada anggapan/asumsi dasar sebagai berikut :
1. Asumsi
a. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 UUD 1945).
b. Hukum perlindungan anak menjamin anak benar-benar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. (Arif Gosita, 1983:h.53)
c. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. (UU No 39 Tahun 1999/HAM Pasal 65)
d. Anak jalanan adalah mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun yang sebagaian besar waktunya di habiskan di jalanan, baik melakukan aktivitas ekonomi maupun bersosialisasi. (UNIKA ATMAJAYA & Depsos RI, 1999)

2. Hipotesis
a. Jika program perlindungan hukum terhadap anak jalanan perempuan yang mengalami kekerasan seksual telah berjalan dengan baik, maka jumlah anak jalanan perempuan yang mengalami kekerasan seksual akan berkurang.
b. Jika isi dari program perlindungan hukum terhadap anak jalanan perempuan telah sesuai dan dijalankan dengan baik, maka problema yang dihadapi oleh anak jalanan yang mengalami kekerasan seksual dapat teratasi/dapat dipecahkan.
c. Jika metode yang digunakan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan perempuan telah benar , maka perilaku negatif anak jalanan perempuan yang telah mengalami kekerasan seksual akan dapat ditanggulangi .
d. Jika pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak jalanan perempuan telah berjalan dengan baik, maka hak-hak anak jalanan perempuan akan terlindungi dari kejahatan seksual.
F. Definisi Operasional
Untuk memperjelas beberapa istilah yang digunakan dalam judul penelitian ini, maka akan penulis uraikan sebagai berikut:
1. Perlindungan hukum adalah salah satu upaya pemerintah untuk melindungi warganya dari segala bentuk kejahatan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hakekat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. (Pasal 1:2 UU No. 23 Tahun 2002).
3. Aspek hukum perlindungan anak lebih dipusatkan pada hak-hak anak yang diatur hukum dan bukan kewajiban mengingat secara yuridis anak belum dibebani kewajiban (Irma Setyowati Soemitro).
4. Anak jalanan merupakan anak-anak yang berumur di bawah 16 tahun yang telah melepaskan diri dari keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat terdekat yang larut dalam kehidupan yang berpindah-pindah di jalan raya. UNICEF (Cockburn : 8) dikutif oleh Unang Wahyudin (1994 : 47).
5. Anak jalanan adalah anak-anak yang hidup di jalanan atau gelandangan, yaitu yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk di jalanan dan tempat umum lainnya.Satya Rigasukmana (1996:13).
6. Kekerasan adalah kegiatan yang menunjukan suatu kekuatan tertentu yang sifatnya keras dan mengandung paksaan/kekejaman baik secara fisik, mental baik langsung maupun tidak langsung.
7. Pelecehan seksual adalah berasal dari kata leceh yang artinya menghina/merendahkan orang. Sedangkan seksual adalah diartikan dengan hal yang bertalian dengan masalah seks.

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Special Member dapat mendownload data yang ada di download area.
NB: Ada kemungkinan data yang diposting di website ini belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan. Untuk memastikan data ada atau tidak silahkan login di download area.

CARI CONTENT WEB :

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
INGIN KULIAH S2 JARAK JAUH? KLIK DISINI




Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -