ABSTRAK
Dewasa ini permasalahan mengenai anak jalanan khususnya anak jalanan perempuan di negara Indonesia semakin kompleks saja, jumlah anak jalanan perempuan meningkat cukup drastis dari tahun ke tahun. Bukan hanaya anak jalanan perempuan yang semakin meningkat, namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah lingkungan dunia jalanan yang negatif sehingga menimbulkan akibat negatif pula terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak jalanan perempuan tersebut. Kerawanan terhadap anak jalanan perempuan ini bisa dilihat dari pola hidup dan tingkah laku mereka yang bebas, adanya eksploitasi terhadap anak, baik eksploitasi ekonomi maupun eksploitasi seks, penyalahgunaan narkoba, kekerasan serta bahaya-bahaya lainnya yang ditimbulkan dari kekerasan hidup di jalanan. Peristiwa-peristiwa ini menunjukan hukum masih belum cukup berpihak pada anak, padahal sebagai subjek hukum anak-anak semestinya mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dengan orang dewasa. Bahkan kalau perlu anakpun berhak mendapat “advokasi”. Selama ini kajian tentang wanita maupun anak sudah banyak dilakukan baik melalui seminar-seminar nasional maupun internasional, lokakarya, diskusi yang diselenggarakan oleh berbagai instansi pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk penelitian-penelitian yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi. Orientasi kajian tersebut pada dasarnya lebih dititiberatkan pada anak jalanan secara menyeluruh (global) baik dalam segi pembinaan keterampilan, dalam pemberdayaan ekonomi maupun keberadaan “rumah singgah” tempat mereka mengikuti pembinaan keterampilan.
Disatu pihak berbagai peraturan perundangan baik secara nasional maupun internasional mengenai perlindungan terhadap anak telah banyak diterbitkan. Termasuk kajian-kajian serta penelitian mengenai wanita dan anak telah sering diselenggarakan khususnya anak jalanan. Di lain pihak aspek perlindungan bagi anak belum tampak kepermukaan, terutama mengenai keberadaan anak jalanan perempuan yang menjadi korban kekerasan kejahatan seksual.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis merumuskan judul penelitian yaitu : “ PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN PEREMPUAN YANG MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL”. Dengan studi deskriptif di Yayasan Rumah Singgah Bahtera Kota Bandung.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang, hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek. Salah satunya adalah pembangunan di daerah-daerah, baik fisik maupun non fisik. Namun saat ini telah terjadi ketimpangan dalam pembangunan yang menyebabkan ketidaksesuaian antara cita-cita nasional dengan kenyataan
