Abstract
Kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan penomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi di semua negara. Baik bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam dalam semua aspek kehidupan, baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan. Tindak kekerasan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sering kali tidak dianggap sebagai masalah besar karena beberapa alasan. Pertama, ketiadaan data statistik yang akurat; Kedua, adanya anggapan bahwa kekerasan tersebut adalah masalah “tempat tidur” yang sangat pribadi yang tidak boleh diketahui orang banyak dan berkaitan dengan kesucian rumah tangga, ketiga, berkaitan dengan budaya dan keempat, karena ketakutan isteri atau anak sebagai korban tindak kekerasan oleh suami sebagai pelakunya.
Untuk memperlancar dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, penulis perlu mengajukan saran sebagai berikut. Pertama, Sosialisasi akan arti pentingnya perlindungan terhadap korban khususnya sosialisai mengenai hak-hak korban berdasarkan Undang-undang PKDRT harus sering dilakukan, agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga jika terjadi kasus KDRT masyarakat tidak malu atau takut untuk melaporkanya. Kedua, diharapkan agar semua pihak aparatur Negara yang terkait dengan proses perlindung terhadap perempuan korban tindak kekersan dalam rumah tangga seperti kepolisian, advokat, kejaksaan, dan pengadilan dapat melakukan tugasnya secara optimal, sehingga keadilan terhadap hak-hak korban dapat ditegakkan tanpa adanya diskriminasi dan interpensi dari pihak manapun. Ketiga, dalam penanganan kasus KDRT yang bukan delik aduan diharapkan lebih mengutamakan upaya perdamaian melalui pranata-pranata lokal dengan menggunakan nilai-nilai kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah para pihak dalam kasus KDRT dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat perdamaian antara kedua belah pihak. Hal ini sangat penting diperhatikan untuk menjaga keutuhan di dalam rumah tangga sebab tidak semua tindakan KDRT itu termasuk dalam kategori kejahatan melainkan ada kekerasan yang bersifat mendidik.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam dalam semua aspek kehidupan, baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Bahkan dalam hal-hal tertentu dapat dikatakan sebagai masalah transnasional.
