Hukum Acara

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

abstraks: 

Abstract
Kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan penomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi di semua negara. Baik bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam dalam semua aspek kehidupan, baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan. Tindak kekerasan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sering kali tidak dianggap sebagai masalah besar karena beberapa alasan. Pertama, ketiadaan data statistik yang akurat; Kedua, adanya anggapan bahwa kekerasan tersebut adalah masalah “tempat tidur” yang sangat pribadi yang tidak boleh diketahui orang banyak dan berkaitan dengan kesucian rumah tangga, ketiga, berkaitan dengan budaya dan keempat, karena ketakutan isteri atau anak sebagai korban tindak kekerasan oleh suami sebagai pelakunya.

Untuk memperlancar dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, penulis perlu mengajukan saran sebagai berikut. Pertama, Sosialisasi akan arti pentingnya perlindungan terhadap korban khususnya sosialisai mengenai hak-hak korban berdasarkan Undang-undang PKDRT harus sering dilakukan, agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga jika terjadi kasus KDRT masyarakat tidak malu atau takut untuk melaporkanya. Kedua, diharapkan agar semua pihak aparatur Negara yang terkait dengan proses perlindung terhadap perempuan korban tindak kekersan dalam rumah tangga seperti kepolisian, advokat, kejaksaan, dan pengadilan dapat melakukan tugasnya secara optimal, sehingga keadilan terhadap hak-hak korban dapat ditegakkan tanpa adanya diskriminasi dan interpensi dari pihak manapun. Ketiga, dalam penanganan kasus KDRT yang bukan delik aduan diharapkan lebih mengutamakan upaya perdamaian melalui pranata-pranata lokal dengan menggunakan nilai-nilai kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah para pihak dalam kasus KDRT dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat perdamaian antara kedua belah pihak. Hal ini sangat penting diperhatikan untuk menjaga keutuhan di dalam rumah tangga sebab tidak semua tindakan KDRT itu termasuk dalam kategori kejahatan melainkan ada kekerasan yang bersifat mendidik.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam dalam semua aspek kehidupan, baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Bahkan dalam hal-hal tertentu dapat dikatakan sebagai masalah transnasional.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

abstraks: 

Abstract
Kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan penomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi di semua negara. Baik bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam dalam semua aspek kehidupan, baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan. Tindak kekerasan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sering kali tidak dianggap sebagai masalah besar karena beberapa alasan. Pertama, ketiadaan data statistik yang akurat; Kedua, adanya anggapan bahwa kekerasan tersebut adalah masalah “tempat tidur” yang sangat pribadi yang tidak boleh diketahui orang banyak dan berkaitan dengan kesucian rumah tangga, ketiga, berkaitan dengan budaya dan keempat, karena ketakutan isteri atau anak sebagai korban tindak kekerasan oleh suami sebagai pelakunya.

Untuk memperlancar dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, penulis perlu mengajukan saran sebagai berikut. Pertama, Sosialisasi akan arti pentingnya perlindungan terhadap korban khususnya sosialisai mengenai hak-hak korban berdasarkan Undang-undang PKDRT harus sering dilakukan, agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga jika terjadi kasus KDRT masyarakat tidak malu atau takut untuk melaporkanya. Kedua, diharapkan agar semua pihak aparatur Negara yang terkait dengan proses perlindung terhadap perempuan korban tindak kekersan dalam rumah tangga seperti kepolisian, advokat, kejaksaan, dan pengadilan dapat melakukan tugasnya secara optimal, sehingga keadilan terhadap hak-hak korban dapat ditegakkan tanpa adanya diskriminasi dan interpensi dari pihak manapun. Ketiga, dalam penanganan kasus KDRT yang bukan delik aduan diharapkan lebih mengutamakan upaya perdamaian melalui pranata-pranata lokal dengan menggunakan nilai-nilai kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah para pihak dalam kasus KDRT dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat perdamaian antara kedua belah pihak. Hal ini sangat penting diperhatikan untuk menjaga keutuhan di dalam rumah tangga sebab tidak semua tindakan KDRT itu termasuk dalam kategori kejahatan melainkan ada kekerasan yang bersifat mendidik.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam dalam semua aspek kehidupan, baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Bahkan dalam hal-hal tertentu dapat dikatakan sebagai masalah transnasional.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

abstraks: 

Abstract
Kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan penomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi di semua negara. Baik bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam dalam semua aspek kehidupan, baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan. Tindak kekerasan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sering kali tidak dianggap sebagai masalah besar karena beberapa alasan. Pertama, ketiadaan data statistik yang akurat; Kedua, adanya anggapan bahwa kekerasan tersebut adalah masalah “tempat tidur” yang sangat pribadi yang tidak boleh diketahui orang banyak dan berkaitan dengan kesucian rumah tangga, ketiga, berkaitan dengan budaya dan keempat, karena ketakutan isteri atau anak sebagai korban tindak kekerasan oleh suami sebagai pelakunya.

Untuk memperlancar dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, penulis perlu mengajukan saran sebagai berikut. Pertama, Sosialisasi akan arti pentingnya perlindungan terhadap korban khususnya sosialisai mengenai hak-hak korban berdasarkan Undang-undang PKDRT harus sering dilakukan, agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga jika terjadi kasus KDRT masyarakat tidak malu atau takut untuk melaporkanya. Kedua, diharapkan agar semua pihak aparatur Negara yang terkait dengan proses perlindung terhadap perempuan korban tindak kekersan dalam rumah tangga seperti kepolisian, advokat, kejaksaan, dan pengadilan dapat melakukan tugasnya secara optimal, sehingga keadilan terhadap hak-hak korban dapat ditegakkan tanpa adanya diskriminasi dan interpensi dari pihak manapun. Ketiga, dalam penanganan kasus KDRT yang bukan delik aduan diharapkan lebih mengutamakan upaya perdamaian melalui pranata-pranata lokal dengan menggunakan nilai-nilai kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah para pihak dalam kasus KDRT dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat perdamaian antara kedua belah pihak. Hal ini sangat penting diperhatikan untuk menjaga keutuhan di dalam rumah tangga sebab tidak semua tindakan KDRT itu termasuk dalam kategori kejahatan melainkan ada kekerasan yang bersifat mendidik.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam dalam semua aspek kehidupan, baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Bahkan dalam hal-hal tertentu dapat dikatakan sebagai masalah transnasional.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

abstraks: 

Abstract
Kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan penomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi di semua negara. Baik bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam dalam semua aspek kehidupan, baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan. Tindak kekerasan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sering kali tidak dianggap sebagai masalah besar karena beberapa alasan. Pertama, ketiadaan data statistik yang akurat; Kedua, adanya anggapan bahwa kekerasan tersebut adalah masalah “tempat tidur” yang sangat pribadi yang tidak boleh diketahui orang banyak dan berkaitan dengan kesucian rumah tangga, ketiga, berkaitan dengan budaya dan keempat, karena ketakutan isteri atau anak sebagai korban tindak kekerasan oleh suami sebagai pelakunya.

Untuk memperlancar dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, penulis perlu mengajukan saran sebagai berikut. Pertama, Sosialisasi akan arti pentingnya perlindungan terhadap korban khususnya sosialisai mengenai hak-hak korban berdasarkan Undang-undang PKDRT harus sering dilakukan, agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga jika terjadi kasus KDRT masyarakat tidak malu atau takut untuk melaporkanya. Kedua, diharapkan agar semua pihak aparatur Negara yang terkait dengan proses perlindung terhadap perempuan korban tindak kekersan dalam rumah tangga seperti kepolisian, advokat, kejaksaan, dan pengadilan dapat melakukan tugasnya secara optimal, sehingga keadilan terhadap hak-hak korban dapat ditegakkan tanpa adanya diskriminasi dan interpensi dari pihak manapun. Ketiga, dalam penanganan kasus KDRT yang bukan delik aduan diharapkan lebih mengutamakan upaya perdamaian melalui pranata-pranata lokal dengan menggunakan nilai-nilai kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah para pihak dalam kasus KDRT dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat perdamaian antara kedua belah pihak. Hal ini sangat penting diperhatikan untuk menjaga keutuhan di dalam rumah tangga sebab tidak semua tindakan KDRT itu termasuk dalam kategori kejahatan melainkan ada kekerasan yang bersifat mendidik.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam dalam semua aspek kehidupan, baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Bahkan dalam hal-hal tertentu dapat dikatakan sebagai masalah transnasional.

LEGALITAS KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DI PERSIDANGAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME DI PENGADILAN NEGERI

abstraks: 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan Perk. No. 1783/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel Tanggal 3 Maret 2005
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara identifikasi isi data-data sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis data yang digunakan penulis adalah content analysis atau analisis isi, yaitu berupa teknik yang digunakan dengan cara melengkapi analisis dari suatu data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa proses pembuktian menganut prinsip adanya keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Akan tetapi, hal tersebut bukan hal yang mutlak, sehingga keterangan saksi-saksi yang tidak dapat hadir boleh atau dapat dibacakan di persidangan apabila memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Dengan demikian, sebelum membacakan keterangan saksi yang telah dibuat dalam BAP penyidikan, harus dicari terlebih dahulu alasan saksi tidak menghadiri persidangan apakah alasan itu memenuhi rumusan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila keterangan sebelumnya di proses penyidikan diberikan di bawah sumpah.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Tujuan hukum acara pidana antara lain dapat dibaca pada Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman sebagai berikut.

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Special Member dapat mendownload data yang ada di download area.
NB: Ada kemungkinan data yang diposting di website ini belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan. Untuk memastikan data ada atau tidak silahkan login di download area.

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
INGIN KULIAH S2 JARAK JAUH? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -