ABSTRAK
Peran Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten Dalam Upaya Meminimalkan Konflik Horizontal Antara Peserta Pemilihan Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerahdi Kabupaten Sumedang Tahun 2008
Penelitian ini bertujuan untuk melihat apa peran apa saja yang telah panwas Kabupaten Sumedang lakukan untuk mengawal berlangsungnya pesta demokrasi di Kabupaten Sumedang.
Metoda yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metoda penelitian kualitatif dengan variabel mandiri peran panitia pengawas pemilu. Dalam penelitian ini yang menjadi data primer adalah studi pustaka berupa laporan-laporan dan catatan-catatan menyangkut pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sumedang. Data tersebut dilengkapi dengan data sekunder dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung. Dengan sampel wawancara adalah panwas, KPUD, dari pasangan calon pilkada. Sedangkan dalam menganalisis data, dipergunakan metode miles dan hoberman, dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan conclution drawing verification, dan triangulasi.
Dari analis data diperoleh kesimpulan bahwa Panwas dalam pelaksanaan tugasnya secara umum telah melakukannya dengan baik, hal ini tercermin dari banyaknya kasus yang ditangani Panwas dan semuanya tidak berakhir dengan konflik yang berbuntut anarkisme. Walaupun demikian, masih ada berbagai hambatan yang dialami diantaranya :
a. Keterbatasan kewenangan yang diberikan UU kepada institusi Panwas, yang hanya sebatas penerima dan pelapor suatu pelanggaran,
b. Keterbatasan daya jelajah panwas yang tidak bias mengcover ke pelosok daerah, padahal daerah kadang menjadi wilayah yang rawan terhadap konflik.
c. Pembentukan Panwas yang tidak tepat waktu, sehingga pada proses up dating data pemilih, panwas tidak mengawalnya, karena belum terbentuk.
d. Sumber daya Panwas Kecamatan yang masih kurang, hal ini menjadi keluhan para tim sukses karena kadang terjadi perbedaan persepsi dengan Kabupaten
Sedangkan upaya-upaya untuk memaksimalkan perannya dalam pengawasn Pilkada diantaranya :
a. Sosialisasi yang dilakukan panwas, untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang pilkada dan keungkinan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
b. Pengawasan aktif, untuk mencegah terjadinya pelanggaran pilkada, dan melaporkannya bila terjadi.
c. Memaksimalkan pengawasan masyarakat dengan melibatkan tokoh-tokohnya untuk membantu melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang mugkin terjadi di daerahnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
