Indonesia secara normatif-konstitusional adalah negara berdasarkan hukum, atau yang sering disebut sebagai negara hukum. Ditengah-tengah itu, polisi merupakan salah satu pilar yang penting, karna badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan.
Kita dapat melihat pada era Reformasi telah melahirkan paradigma baru dalam segenap tatanan kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang ada dasarnya memuat koreksi terhadap tatanan lama dan penyempurnaan kearah tatanan indonesia baru yang lebih baik. Paradigma baru tersebut antara lain supermasi hukum, hak azasi manusia, demokrasi, transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam praktek penyelenggara pemerintahan negara termasuk didalamnya penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia secara normatif-konstitusional adalah negara berdasarkan hukum, atau yang sering disebut sebagai negara hukum. Ditengah-tengah itu, polisi merupakan salah satu pilar yang penting, karna badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan.
Kita dapat melihat pada era Reformasi telah melahirkan paradigma baru dalam segenap tatanan kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang ada dasarnya memuat koreksi terhadap tatanan lama dan penyempurnaan kearah tatanan indonesia baru yang lebih baik. Paradigma baru tersebut antara lain supermasi hukum, hak azasi manusia, demokrasi, transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam praktek penyelenggara pemerintahan negara termasuk didalamnya penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
Pengidentifikasian polisi sebagai birokrasi kontrol sosial memang memberi deskripsi mengenai polisi itu. Polisi seyogyanya kita lihat tidak hanya menjalankan kontrol sosial saja, melainkan juga memberi pelayanan dan interpretasi hukum secara konkrit, yaitu melalui tindakan-tindakannya. Dengan kontrol sosial, pelayanan dan agen interpretasi tersebut menjadi lebih lengkaplah bahwa polisi mewujudkan janji-janji hukum.
Tetapi pengidentifikasian yang demikian itu masih belum juga memuaskan untuk melihat apa dan siapa po0lisi itu, apa yang dikerjakannya dan lain sebagainya, secara lebih seksama. Dirasakan, bahwa badan yang namanya polisi itu tidak bisa hanya dilihat sebagai aparat atau birokrasi penegakan hukum belaka. Apabila kiya mendekati dan menelaahnya secara sosiologis, cukup banyak “misteri” yang terkandung dalam pekerjaan polisi. Artinya, ia tidak bisa diukur dengan ukuran hukum.
Dimanapun dunia ini, kepolisian akan selalu ditarik kedua arah yang berbeda, yaitu arah formal prosedural dan arah sosiologis substansial .Keadaan dasar seperti itu mendorong kita untuk memahami pekerjaan kepolisian sebagai sesuatu yang “ berakar peraturan” dan sekaligus juga “ berakar prilaku”. Kalau mempelajari kepolisian juga berarti berusaha memberikan penjelasan mengenai objeknya, seperti lazimnya aturan main dalam ilmu pengetahuan, maka kita tidak akan bisa memahami pekerjaan kepolisian dengan sebaik-baiknya, tanpa masuk kedalam hakikatnya sebagai suatu pekerjaan yang berakar prilaku itu.
Penegakan hukum, penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan dan pengayoman masyarakat adalah tugas pokok polisi sebagai profesi mulia, yang aplikasinya harus berakibat pada asas legalitas, undang-undang yang berlaku dan hak azasi manusia. Atau dengan kata lain harus bertindak secara professional dan memegang kode etik secara ketat dan keras, sehingga tidak terjerumus kedalam prilaku yang dibenci masyarakat .
Kenyataan masi menunjukan , bahwa polisi lebih di kenal oleh masyarakat sebagai badan yang pekerjaannya memburu dan menenangani kejahatan. Mendengar kata polisi, segera saja pikiran masarakat tertuju pada pencurian, perampokan, pembunuhan , dan sebagainya. Atau, yang lebih ringan, kemacetan lalu lintas.
Masyarakat dan polisinya merupakan dua kegiatan yang tidak bisa di pisahkan. Tanpa masyarakat, tidak akan ada polisi dan tampa polisi, proses-proses dalam masyarakat tidak akan berjalan dengan lancar dan produktif. Susah sekali untuk menemukan celah-celah di mana polisi tidak di perlukan. Bahkan rumputpun telah menjadi syahabat polisi. Hal ini bisa di saksikan di lapangan yang di capai papan bertuliskan “Dilarang Berjalan di Rumput” Larangan tersebut mengiplikasikan kerja pemolisian, karena sekaligus mengundang polisian untuk mengamankan larangan tersebut. Tanpa kehadiran polisi, tidak ada yang akan mengamankan larangan tersebut.
Seperti yang dikemukakan oleh prof. Satjipto Rahardjo bahwa “perilaku polisi adalah wajah hukum sehari-hari”. Apabila kita menyadari bahwa polisi merupakan ujung tembok penegakan hukum, yang berarti :polisilah yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat, dan khususnya, pelanggar hukum dalam usaha menegakan hukum . Dengan demikian, bagaimana perilaku polisi dengan cara-cara kotor dan korup, maka secara otomatis masyarakatpun memandang hukum sebagai sesuatu yang kotor dan korup, juga andaikan pemolisian dikerjakan dengan baik, maka wajah hukum punakan dipandsang baik. Karena itu, pandangan masyarakat tentang polisi akan membawa implikasi pada pandangan mereka terhadap hukum. Pekerjaan pemolisian yang tertanam kedalam masyarakat dapat kita lihat bagaimana struktur sosial, kultural dan ideologis telah menentukan pemberian tempat kepada polisi dalam masyarakatnya, bagaimana ia diterima oleh masyarakat, dan bagaimana ia harus bekerja.
Kekuasaan tunggal negara ditanggan kepolisian pada abad ke-6 dan wewenang kepolisian yang terjadi alat kekuasaan dimasa penjajahan hindu belanda dahulu terhadap rakyat menggandung kosekwensi polisi berdarah panas, sehingga kurang dekat hubunggan antara polisi dimata rakyat.
Pertumbuhan kepolisian dewasa ini telah berubah doktrinnya, menjadi “friends partners and dependers of citizen”, dalam arti polisi sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat dari pada urusan kekuasaan negara.
Perihal sorotan berupa keritikan maupun hujatan terhadap kepolisian, umumnya komunitas aparat kepolisian sudah amat siap menghadapinya. Sebagian dikarenakan secara faktual polri memang nyata-nyata masih mengidap berbagai kelemahan sehingga pantas dikeritik. Sebagian lain dikarenakan kuatnya pemahaman bahwa semua keritik dan bahkan hujatan dari anggota-anggota masyarakat tersebut pada dasarnya adalah bentuk lain dari kecintaan masyarakat terhadap polri.
Pergeseran serta perubahan dalam fungsi yang harus dijalankanoleh suatu badan dalam masyarakat merupakan hal yang biasa. Hal yang agak istimewa adalah bahwa kita sekarang hidup dalam dunia dan masyarakat yang sedang mengalami perubahan yang sangat intensif dibandingkan dengan waktu-waktu yang lalu.
Pekerjaan polisi yang berhadapan langswung dengan masyarakat itu berkualitas penuh, sehingga tidak hanya bisa dikatakan, bahwa mereka berhadapan dengan rakyat, melainkan lebih dari itu; berada ditenggah-tenggah rakyat. Polisi juga disebut-sebut sebagai melakukan jenis pekerjaan yang tidak sederhana, yaitu melakukan pembinaan dan sekaligus pendisiplinan masyarakat. kedua-duanya memiliki ciri-ciri yang beda sekali, yang disatu pihak bisa bisa dilambangkan dalam bentuk “ pistol dan borgol”, sedang dilain pihak mempolisi masyarakat “dengan hati” atau “setangkai”
Berbagai alasan memang bisa dikemukakan untuk mencoba menjelaskan mengapa begitu besar perhatian masyarakat terhadap polisinya. Mungkin karena ketertiban, keamanan dan ketentraman merupakan hal-hal yang sangat merisaukan masyarakat, sedang polisilah yang bertugas untuk menanganinya. Hal tersebut mungkin juga disebabkan karna polisi merupakan birokrasi yang bekerja secara langsung ditenggah-tenggah masyarakat, sehingga resiko bagi terjadinya pergeseran dan pembenturan dengan masyarakat juga menjadi tinggi. Karena begitu dekatnya polisi dengan masyarakat, maka masyarakat pun banyak harapan kepada polisinya, sehingga demikian kinerja polisi pun banyak mendapat perhatian.
Sebagai bahan untuk meningkatkan diri, citra polisi yang dad harus diperjelas dengan alasan yang menyertai citra tersebut. Citra polisi bisa terbentuk setidaknya melalui dua pandangan yaitu pandangan obyektif dan subyektif. Secara obyektif masih ada kekurangan-kekurangan pada polisi, misalnya kekurangan personil anggaran dan sarana prasarana. Namun kondisi obyektif polisi saat ini bisa dipersepsikan berbeda-beda menurut pihak yang menilai. Masyarakat bisa memandang polisi berdasar standar, nilai, latar belakang dan pengalaman mereka. Pandangan subyektif ini berkembang terus dimasyarakat.
Salah satu tantangan yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan tugas kesehariannya adalah adanya kesenjangan masyarakat atas tugas-tugas polisi seharusnya dengan kenyataan yang terjadi ditenggah-tenggah masyarakat. untuk mencapai pelaksanaan tugas kepolisian tersebut, polisi melakukan sejumlah tindakan-tidakan sesuai tugas dan wewenang yang diberikan dalam pengertian bahwa kepolisian harus menjalankan tugas dan wewenangnya setiap waktu meliputi : pelayanan masyarakat, menjaga ketertiban dan keamanan serta penegakan hukum.
Profesionalisme polisi dapat tumbuh melalui peningkatan standar profesi yang tinggi dan tugas profesi sebagai panutan sadar hukum serta prilaku sesuai dengan hukum yang dicetuskan mulai dari sistem “ recruitmen and training” kepolisian sesuai dengan tuntutan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adalah mustahil untuk mewujudkan penampilan kerja polisi dalam bentuk yang ideal. Yang dapat dilakukan, baik oleh pimpinan polri maupun unsur-unsur lain dimasyarakat, adalah mempersempit jarak antara identitas tersebut dengan realitas yang hidup dewasa ini. Mangkin semit atau lebih lebarkah jarak itu, antara lain dapat diukur lewat berbagai respon masyarakat terhadap penampilan kerja anggota-anggota polri.
Pandangan diatas sesungguhnya kurang menggambarkan apa yang sesungguhnya sedang terjadi dalam tubuh kepolisian. Dapat disebut bahwa kepolisian telah terjadi pergeseran yang makin terasa kuat dari polisi sebagai “Pemburu Kejahatan” kepada polisi yang menjalankan “pekerjaan sosial”. Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak hanya mengandung isi sosial biasa,melainkan juga ekonomi, politik dan kebudayaan.
Menjelang akhir tahun 1992, ada kesibukan istimewa dikalangan Polri. Yaitu, membuat perhitungan dengan prestasinya selama ini. Polri bukan suatu ” badan diatas angin”, melainkan yang akuntabel terhadap rakyatnya. Perhitungan tersebut dilakukan dengan cara istimewa dan yang tidak lazim dilakukan di negeri ini. Polri membuat perhitungan dengan cara menunjukan kepada masyarakat, kekurangan-kekurangan yang ada padanya selama ini. Dan itupun dilakukannya dengan tidak tanggung-tanggung, yaitu dengan menunjukkan dengan adanya sejumlah polisi berprilaku buruk (Polda Jatim) dan laporan tentang suap dalam dunia kepolisian.
Kedudukan Polri yang berbeda ditengah-tengah masyarakat akan dapat mempengaruhi kinerjanya dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam ilmu sosial dan semacam konsep stgmatis yang mengatakan, bahwa lembaga-lembaga dalam suatu masyarkat akan membawa ciri masyarakat bersangkutan. Konsep tersebut lalu dituangkan kedalam rumus, “bagaiman masyrakatnya, begitu pula lembaganya”. Dengan demikian bisa dikatakan juga, bahwa masyarakat akan mempunyai lembaga-lembaganya yang berkualitas sama dengan kualitas masyarakat itu sendiri.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa stempel masyarakat akan selalu melekat pada sekalian lembaga yang dimiliki masyarakat tersebut. Polisi sebagai salah satu lembaga dalam masyarakat tidak merupakan perkecualian, kualitas pekerjanya juga akan sangat ditentukan oleh keadaan, watak serta kualitas masyarakat disitu. Dengan demikian, stempel masyarakat indonesia juga melekat pada Polri.
Harapan masyrakat terhadap kepolisian itu sebenarnya hanya dua hal : Pertama, mereka membutuhkan keamanan dan perlindungan Polri secara maksimal baik atas dirinya, maupun keluarga nya dan harta bendanya; kedua, mereka menginginkan pelayanan yang lebih baik dari Polri.
Dari kondisi mekanisme penegakan hukum dengan berbagai kendalanya bukan saja membuat mekanisme penegakan hukum menjadi tak sesuai yang diharapkan, lebih dari itu adalah munculnya berbagai keluhan masyarakat tentang pelaksanaan tugas dan pungsi kepolisian. Berbagai keluhan masyarakat ( public complint ) tersebut antara lain adalah : polisi lalu lintas yang kerap terlambat hadir di jalan yang macet, atau anggota satuan bhyangkara ( Sabhra ) yang meminta “ salam tempel “ dari kendaraan-kendaraan angkutan, adalah salah satu citra polisi yang tertanam dibenak masyarakat. contoh lain, adalah sikap anggota reserse yang ogah-ogahan dalam menuntaskan kasus, atau petugas binmas yang “ asal sudah selesai” saat memberi penyuluhan. Mau tak mau juga masih merupakan gambaran yang dipersepsikan oleh masayrakat tentang pribadi polisi dan organisasi kepolisian dewasa ini
Dewasa ini, usaha Polri mengembangkan profesonalismenya terus diperjuangkan. Usaha-usaha itu terus dilakukan antara lain dengan jalan mengikutsetakan anggotanya kedalam berbagai kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan kualitas kerja dan profe4sionalisme Polri.
Hasil penelitian PSKP UGM tahun 1998-1999 bekerjasama dengan Dinas Penelitian dan Pengembangan Mabes Polri menunjukkan hasil, pada bidang penegakan hukum masih tingginya pelanggaran hukum oleh anggota dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian, yang tercermin adanya moral yang rendah, pada bidang keamanan masih ada tingginya rasa tidak aman, pada bidang pelayanan terdapat kewibawaan anggota yang rendah. Selanjutnya penelitian tersebut memokuskan pada penyebab utama rendahnya profesionalisme polisi karena aspek structural, institusional dan kultural. Jati diri Polri menunjkkan indikasi profesionalisme rendah, militeristik, sehingga sikap pelayanan kaku, kapasitas intelektual anggota bintara dan tamtama rendah, komunikasi kerja yang patuh saja pada atasan, dan kurang peluang untuk berlaku kritis. Hasil penelitian tersebut perlu ditindak lanjuti guna meningkatkan profesionalisme Polri.
Upaya meningkatkan profesionalisme dapat pula dilihat dari pelepasan POLRI dari struktur organisasi ABRI mulai tanggal 1April 1999. kebijakan tersebut setidaknya telah memberi nuansa baru bagi Polri sendiri, paling tidak Polri sudah bisa “mandiri” didalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Polri dapat benar-benar bertindak sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Adapun pentingnya penelitian tentang Analisis kinerja polri POLTABES jogjakarta yakni melihat lebih jauh sektor-sektor rell kenerja Polri khususnya Poltabes jogjakarta. sebagai bahan pertimbambangan dan menjadi sebuah aturan hukum dari sebuah lembaga organisasi formal yang mungkin menjadi sebuah acuan pembelajaran, apa saja yang telah dikerjakan, dan melihat lebih dalam kinerja-kinerja polri yang dalam hal ini sudahkah dapat dikatakan Profesional dalam mengemban tugas-tugas negara.
Berdasarkan uraian diatas, pada dasarnya persepsi tentang kinerja Polri merupakan masalah penting yang perlu dilihat lebih lanjut dalam dalam rangka mewujudkan profesionalisme polisi dalam menaggapi tantangan yang semakin berat.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari uraian latarbelakang diatas, masalah yang dapat saya rumuskan adalah:
1. bagaimana kinerja kepolisian dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat,Penegakan hukum dan Pembinaan Kamtibmas?
2. Langkah apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian menuju ter4capainya profesionalisme polisi?
C. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui kinerja dari aparat kepolisian terutama pada masa sekarang ini.
2. Menjadikan data-data penelitian sebagai suatu sasaran dan kritik bagi pihak kepolisian, agar tercapainya profesionalisme polisi.
Sedangkan manfaat penelitian adalah :
1. Sebagai bahan impormasi dan pengetahuan bagi pihak yang berkepentingan dalam melihat kualitas kinerja kepolisian ditinjau dari Propesionalisme Polri
2. Dengan adanya penelitian ini, pihak kepolisian diharapkan mampu memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3. Untuk memperkaya kajian-kajian tentang kepolisian, khususnya mengenai kinerja yang telah dilakukan dalam mewujudkan profesionalisme Polri.
D. KERANGKA DASAR TEORI
D.1 Profesionalisme Polri
D.1.1 Profesionalisme
Orang sering menyebut, baik dalam tulisan maupun pidato tentang profesionalisme Polri tanpa memahami hakiki makna dan aplikasinya dilapangan. Sehingga pengertian dasarnya kabur karena membentuk bentangan spektrum yang luas mulai dari pengertian yang ekstrim sulit sampai dengan yang sederhana saja.
Untuk itu, penulis akan mengemukakan beberapa pendapat mengenai oengertian profesional agar dapat membantu dalam memahami makna seta penggunaan yang tepat dilapangan.
Kata profesional mempunyai makna sebagai berikut:
1. Propesi = Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. = 1. bersangkutan dengan profesi, 2. memerlukan kepandaian khusus untuk melakukannya, 3. mengharuskan adanya bayaran untuk melakukannya.
2. Profess = pura-pura berlagak tidak tahu, 2. mengumumkan secara terang-terangan/secara terbuka, 3. mengaku, 4. menganut, 5. bekerja sebagai. Profession = 1. Profesi, jabatan yang memerlukan pendidikan seperti kedokteran, pengajaran, pemerintahan, 2. pejabat, 3. pengakuan. Profesional = 1. berkenaan dengan jabatan, atau profesi (kode etik), 2. pemain bayaran, 3. ahli.
3. Profesional = mengenai profesi ; (mengenai) keahlian ; masuk golongan terpelajar/ ahli; pemayin bayaran. Sedangkan menurut LEGGE dan EXLEY, merumuskan kriteria dan ciri-ciri profesionalisme sebagai berikut:
? Keterampilan yang didasarkan atas pengetahuan teoritis.
? Memperoleh pendidikan tinggi dan latihan kemampuannya diakui oleh rekan sejawatnya.
? Adanya “ Organisasi Profesi “ yang menjain berlangsungnya budaya profesi melalui persyartan untuk memasuki organisasi tersebut, yaitu : ketaatan pada “ kode etik profesi”.
? Adanya nilai khusus, harus diabadikan pada kemanusian.
Jadi dari beberapa pengertian diatas dapat diambil sesuatu kesimpulan bahwa prefesionalisme adalah tindakan yang dilandasi dengan keahlian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan tertentu dan dilaksanakan dengan memenuhi kode etiknya.
D.1.2. Konsep Kepolisian
a. Asal Kata dan Pengertian.
Kata “polisi” dalam bahasa indonesia merupakan kata pinjaman dan jelas berasal dari kata belanda “politie”. Adapun kata Belanda “politie” didasarkan atas serangkain kata Yunani Kuno dan Laitn yang berasal dari kata Yunani-Kuno “polis”. Kata tersebut berarti “kota” atau “negara kota”. Atas dasar perkembangan itu maka kata “polis”, mendapat pengertian “negara” dan dalam bentuk-bentuk perkembangannya masuk unsur “pemerintah” dan lain sebagainya. Kata Yunani-kuno tersebut masuk kedalam bahasa Lain sebagai “poliyia” dan kata itulah yang diduga menjadi kata dasar kata “police” (Inggris), “ politie” (Belanda), “polisi” (Indonesia).
Bilamana secara tepat kata “polisi” mendapat arti yang kini digunakan, sulit dipastikan. Namun demikian, perkembangan sebagimana dicatat di inggris, yang dicatat penggunaan kata “police” sebagai kata kerja yang berarti “memerintah” dan “mengawasi” (sekitar tahun 1589). Selanjutnya sebagai kata benda diartikan “pengawasan”, yang kemudian meluas dan menunjukkan “organisasi yang menangani pengawasan dan pengamanan” (tahun 1716). Di Indonesia, istilah polisi ‘ digunakan dalam pengertian “organisasi pengamanan” pada abad ke-19 dalam interregum Inggris dari 1811 – 1817. wilayah Indonesia saat itu merupakan bagian dari wilayah yang dipimpin “bupati” masing-masing diserahi tugas pengamanan terib hukum dan polisi bertanggungjawab pada bupati setempat itu.
Dari kata “polisi” tersebut. Kemudian para cendikiawan Kepolisian menyimpulkan bahwa terdapat 3 pengertian, yaitu : (1) Polisi sebagai fungsi, (2) Polisi sebagai organ kenegaraan dan (3) Polisi sebagai jabatan atau petugas. Yang banyak disebut sehari-hari adalah pengertian polisi sebagai pejabat atau petugas. tiga pengertian kata polisi tersebut, kadang dicampur adukkan oleh masyarakat, yang seharusnya diartikan sesuai dengan konteks yang menyertai. Oleh karna itu timbul penilaian yang sebenarnya untuk individu (pejabat) tetapi diartikan sebagai tindakan suatu lembaga (alat negara)
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Secara historis, posisi kelembagaan kepolisian sebagaimana dipaparkan oleh Harsja Bahtiar dalam bukunya Ilmu Kepolisian Suatu Cabang Ilmu Pengetahuan yang baru, bahwa pada masa penjajahan Hindia Belanda Kepolisian berada di bawah Procedur General (Jaksa Agung), baik itu Besturs Politie (Polisi Pamong Praja) maupun Algeneu Politie (polisi umum). Pada masa revolusi tanggal 19 agustus 1945, Kepolisian merupakan bagian dari Departemen Dalam Negeri.
1. Visi dan Misi Kepolisian RI
Berdasarkan Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, visi Polri adalah “Polri yang mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi hak azasi manusia, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demikratis dan masyarakat yang sejahetera”.
Sedangkan Misi Polri yaitu :
? Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyrakat (meliputi aspek security, surety, safety, and peace)
? Memberi bimbingan kepada masyarakat melalui upaya Pre-emtif dan Preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan hukum masyarakat.
? Menegakkan hukum secara bprofesional dan proposional dengan menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
? Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperliahatkan norma-norma dan nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari gambaran Visi dan Misi Polri diatas dapat kita ketahui bahwa dewasa ini orientasi pelaksanaan tugas Polri adalah memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Tugas, Wewenang dan fungsi Kepolisian RI
Undang-undang No. 20 tahun 1982 Tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia, pasal 30 ayat (4) merumuskan Tugas Pokok Polri sebagai berikut:
a) Selaku alat Negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketentaman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
b) Melaksanankan tugas Kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dalam pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Membimbing masyarakat bagi terciptanga kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dihuruf adan huruf b ayat (4) pasal ini.
Dalam Undang-undang Kepolisian No. 2 tahun 2002, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah : Pertama, Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua, menegakkan hukum, dan ketiga, Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Masih ada pasal lain yang menjabarkan tugas pokok Polri yaitu tercantum pada penjelasan pasal 39 ayat (2) UU no. 20 Tahun 1982, yaitu :
a. Mengusahakan ketaatan diri dan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan
b. Melaksanakan penyidikan perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan
c. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
d. Memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda dan lingkungan alam dari gangguan ketertiban atau bencana, termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, yang dalam pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, hukum dan peraturan perundang-undangan.
e. Menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi, badan atau lembaga yang bersangkutan dengan fungsi dan tugasnya.
f. Dalam keadaan darurat, bersama-sama segenap komponen. Kekuasaan pertahanan keamanan negara melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-undang Kepolisian No. 2 tahun 2002,tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah : Pertama, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Kedua, Menegakkan hukum, dan Ketiga, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari uraian tugas diatas, pada hakekatnya tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, membina keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan dan pengayom masyarakat.
Secara sektoral tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam struktur fungsi-fungsi sebagai berikut :
(a) Fungsi Intelpam
i. Upaya pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan-kerawanan Kamtibmas
ii. Upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan, dan penindakan terhadap orang asing
iii. Penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan tentang orang asing
iv. Pengamanan dan pengawasan perizinan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya
v. Penyelidikan terhadap penyimpan/penimbunan, penggunaan, pemindahan tangan senjata api, amunisi dan bahan peledak serta alat/bahan berbahaya lainnya termasuk radio aktif yang bukan organik ABRI
vi. Upaya pengamanan atau pengawasan kegiatan masyarakat.
(b) Fungsi Serse
i. Menerima laporan/pengaduan
ii. Mendatangi TKP
iii. Melakukan penindakan
(c) Fungsi Samapta
i. Menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas penjagaan, pengawalan, patroli dan tindakan pertama ditempat kejadian (TPTKP)
ii. Memberikan pertolongan dalam rangka SAR
(d) Fungsi Lantas
i. Surat Izin Mengemudi
ii. Surat Tanda Kendaraan bermotor
iii. Buku Pemilik kendaraan Bermotor
iv. Menyelenggarakan pengawalan
v. Menangani laka lintas
vi. Menyelenggarakan peraturan lalu lintas
(e) Fungsi Bimmas
i. Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan, masyarakat guna terwujudnya daya tangkal dan daya cegah,
ii. Tumbuhnya daya perlawanan masyarakat terhadap kriminalitas serta terwujudnya ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat
iii. Pembinaan potensi masyarakat untuk memelihara dan menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas kepolisian serta mencegah timbul faktor kriminogen.
iv. Pembinaan keamanan swakarsa
v. Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan penyuluhan
vi. Pembinaan dan bimbingan terhadap remaja dan anak-anak, kenakalan remaja.
(f) Fungsi Pembinaan Personnel
Fungsi ini dimasukkan ke dalam tugas-tugas pelayanan masyarakat mengingat dalam kenyataan sehari-harinya juga melayani para Purnawirawan,warakauri dan sebagian kelompok pemuda dalam rangka :
• Penerimaan dan seleksi personel baru
• Administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan/warakauri dan yatim piatu keluarga besar Polri.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kepada masing-masing anggota polisi diberi wewenang. Wewenang kepolisian diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 :
1. Menerima laporan dan pengadaan;
2. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
3. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
4. Mencari keterangan dan barang bukti;
5. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional
6. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum;
7. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
8. Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
9. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
10. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
11. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu;
12. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan;
13. Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian yang mengikat warga masyarakat.
D.I.3. Kinerja Polri Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Polri
a. Asal Kata dan Pengertian Kinerja
Kata kinerja berasal dari kata “kerja”yang artinya perbuatan melakukan sesuatu; sesuatu yang dilakukan (diperbuat). Kinerja merupakan faktor-faktor manifest dalam perilaku.
dasar dasar teori yang akan dikemukakan tentang pemahaman kinerja sebagai berikut:
menurut WJS Purwodarminto:
kinerja adalah hasil kerja yang dicapai seseorang karyawan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
menurut Drs Paustino Cardoso G:
kinerja adalah hasil kerja yang didapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legai tidak melanggar hukum dan sesuai dengan etika.
menurut Bernadin dan Russel
Memberikan batasan mengenai kinerja atau performance sebagai berikut:
“in the record of outcomes produced on a specifid job function or activity during a specifiet time periode”.
“pengeluaran yang dihasilkan dari fungsi suatu pekerjaan tertentu atau kegiatan selama suatu periode waktu tertentu”.
kinerja berasal dari kata” to perform” mempunyai istilah sebagai berikut:
1. melakukan, menjalankan, dan melaksanakan.
2. memenuhi atau menjalankan kewajiban dalam suatu permainan
3. menggambarkan suatu karakter dalam suatu organisasi
4. menggambarkan dengan sarana alat musik
5. melkasanakan atau menempurnakan tangguang jawab
6. melakukan usaha kegiatan dalam suatu permainan.
7. melakukan sesuatu yang diharapkan oleh seseorang atau mesin.
jadi kinerja dapat diartikan perencanaan yang dilaksanakan untuk kelompok atau individu untuk mencapai tujuan atau hasil yang diharapkan sesuai dengan perencanaan.
kurang lebih ada 2 (dua) syarat utama yang diperlukan guna melakukan penilaian kinerja yang efektif yaitu:
a. Adanya kreteria performasi yang dapat diukur secara objektif.
b. Adanya objektifitas dalam proses evaluasinya.
Diperlukan kualifikasi-kualifikasi tertentu untuk dapat mengukur kreteria performasi secara objektif yaitu :
a. Relevansi (relevance)
Menunjukkan tingat kesesuaian antara kreteria dan tujuan performsi sebuah program penelitian adalah relevan, jika tersebut mencakup aspek-aspek pekerjaan yang terpenting.
b. Reabilitas / kedalaan (rerability)
Dalam konteks ini reabilitas adalah konsistensi penilaian reabilitas. menunjukkan tingkat nama kriteria, menghasilkan hasil yang konsisten untuk karyawan maupun penilaian yang dibuat oleh penilai yang bekerja secara independent, satu sama lain harus bersesuaian.
c. Sensitivitas / Diskriminasi (sensitivity)
Menyatakan bahwa suatau sistem penelitian kinerja mampu membedakan antara pelaksana yang efektif dengan yang tidak efektif.
Jadi kinerja dapat diartikan juga suatu kegitan perencanaan yang dilaksanakan oleh sekelompok orang atau individu untuk mencapai tujuan atau hasil yang diharapkan sesuai dengan perencanaan. kinerja yang diraih oleh suatu organisasi dapat diliat beberapa aspek sebagai berikut :
i. Aspek produktifitas (productivity)
Aspek ini berkaitan dengan perbandingan antara masukan (infut) dan keluaran (otput) suatu organisasi. apabila keluaran atau hasilnya lebih besar dari pada masukanya atau ongkosnya, maka kondisi ini disebut efesien atau produktifitas tinggi. Namun bila keluarannya lebih rendah dari pada masukkannya, maka organisasinya tersebut tidak efisien.
ii. Aspek kualitas Pelayanan (quality of service)
Aspek ini dapat diliat dari sebagai aspek efektifitas pelayanan yang diberikan yang diberikan oleh organisasi kepada konsumennya. dengan kata lain hal ini menyangkut aspek quality of service (kualitas pelayanan)
iii. Aspek Responsivitas (resfonsibility)
Aspek ini dapat diartikan sebagai daya tanggap pengelola organisasi terhadap kebutuhan dan keinginan dari pada klien atau masyarakat sasaran. Daya tanggap disisni diartikan sebagai respon terhadap kebutuhan klien dan penerapan peraturan yang benar.
iv. Aspek Responsibilitas (responcibility)
Aspek ini dapat diartikan sebagai suatu kondisi adminitrasi dan kebijakan serta program-program yang baik yang dimiliki oleh pengelola organisasi. Kondisi adminitrasi, kebijakan dan program yang baik dimaksud dala arti luas sebagai kemantapan sistem pekerjaan.
v. Aspek Profesional (profesionalism)
Aspek ini merupakan pada sifat dan suatu pekerjaan yang membutuhkan kompetensi atau keahlian teknis. Profesionalisme menjadi sebuah kebutuhan yang tidak dapat dihindari oleh para pengelola organisasi, karena semakin tumbuhnya kompleksitas masalah-masalah yang ada dalam masyarakat yang semakin canggihnya pengetahuan dan teknologi. Aspek ini dapat diartikan sebagai suatu kondisi adminitrasi dan kebijakan serta program-program yang dimiliki oleh pengelola organisasi. Kondisi administrasi dan kebijakan, dan program yang baik disini dimaksudkan dalam arti luas sebagai pemantapan sistem pekerjaan dan keahlian yang dimiliki oleh para pengelola organisasi.
vi. Aspek Akuntabilitas (acuntability)
Aspek ini dapat diartikan sebagai organisasi tentang apa-apa yang telah dilakukan stake holders (pihak-pihak yang berkepentingan), konsep ini menganut pengertian bahwa segala tindakan organisasi akan dinilai dan dievaluasi oleh kalangan yang terkait dan memiliki kepentingan dengan organisasi itu.
Dari beberapa aspek-aspek tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai suatu kinerja atau prestasi kerja yang baik maka suatu organisasi dalam hal ini POLTABES Kota Yogyakarta harus seimbang dalam produktifitasnya baik itu output maupun input, didalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat baik dikantor maupun diluar kantor harus dilayani dengan baik sesuai dengan kepentingannya atau kebutuhannyasehingga dalam melaksanakan tugas-tugas POLRI khususnya POLTABES Yogyakarta dapat bekerja secara efektif dan efisien. Untuk mencapai kinerja yang baik sudah seharusnya para aparatur kepolisian memberi tanggapan atau respon yang sebaik-baiknya terhadap permasalahan yang dihadapi. Sehingga dengan sikap cepat tanggap bisa lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi POLRI POLTABES Yogyakarta.
b. Kinerja POLRI POLTABES Yogyakarta
Kinerja polri mencakup faktor-faktor manifest dalam perilaku individu dan lembaga Polri. Kinerja polri merupakan fungsi dari pencapaian tujuan lembaga, baik berupa keberhasilan maupun kegagalan. Kinerja merupakan perilaku yang dapat diamati dan dirasakan pengaruhnya oleh masyarakat.
Pada dasarnya ada dua bentuk pengukuran kinerja kepolisian. Yang pertama adalah pengukuran secara kuantitatif, dan yang kedua pengukuran secara kualitatif. Bentuk kuantitatif ukuran kinerja adalah ukuran seperti jumlah pelanggaran lalu lintas yang fatal. Sedangkan bentuk kualitatif ukuran kinerja pada dasarnya terkait dengan pendapat masyarakat tentang polisi.
Kinerja Polri lebih mudah dipahami dalam pembagian sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya, yaitu kinerja di bidang hukum, kinerja di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta kinerja di bidang pelayan dan pengayom masyarakat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melihat kinerja Polri, yaitu :
1. Bidang Penegakan Hukum
Polisi adalah instansi yang berperan dalam penegakan hukum dan norma yang hidup dalam masyarakat (police as an enforment officer). Pada pelaksanaan demikian, polisi adalah instansi yang dapat memaksakan berlakunya hukum. Manakala hukum dilanggar, terutama oleh perilaku menyimpan yang namanya kejahatan, diperlukan peran polisi untuk memulihkan keadaan (restitutio in intreguman) pemaksa agar sipelanggar hukum menanggung akibat dari perbuatannya. Untuk mengetahui bagaimana hukum ditegakkan tidaklah harus dilihat dari institusi hukum seperti kejaksaan atau pengadilan, tetapi dilihat pada perilaku polisi yang merupakan garda terdepan dari proses penegakkan hukum.
Sebagai penegak hukum, polisi adalah pribadi atau anggota yang menguasai pengetahuan hukum, bersifat jujur, bersih, berani bertindak dengan penuh tanggungjawab, sehingga hukum dapat ditegakkan.
2. Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas), polisi melakukan tugas mengantisipasi, menjaga dan mengayomi masyarakatnya dari perilaku jahat yang diperagakan para penjahit. Polisi bersamaan anggota masyarakat lainnya, menjalankan upaya preventif, yaitu mencegah terjadinya kejahatan. Polisi harus siap siaga terhadap keadaan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Agar polisi mampu menyelesaikan berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban yang muncul di tengah masyarakat, Amelia Yani, mengemukakan pentingnya kemesraan hubungan polisi dengan masyarakat (Dalam Polisi dan Polisi, 1995 : 75). Polisi harus mampu mendekati masyarakat melalui proses kondisioning secara bertahap dan keteladanan dari para anggota polisi, sehingga masyarakat semakin percaya kepada polisi. Dengan bekal kepercayaan tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin lekat pada polisi.
Dalam pelaksanaan tugas Bimmas, Polri harus bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan sampai kepada pemimpin-peminpin informal yang berpengaruh di daerah pedesaan. Memberikan penyuluhan pada masyarakat dan bimbingan pada remaja/anak-anak/pelajar/Mahasiswa/pemuda supaya taat pada hukum dan norma-norma
yang ada. Fungsi ini penting dalam rangka peningkatan disiplin nasional
3. Bidang Pelayanan dan pengayom Masyarakat
Dalam pelaksanaan fungsinya sebagai pelayan masyarakat setiap anggota kepolisian memerlukan sikap mental yang menyadari apa yang dimaksud dengan kata”pelayan”. Seorang pelayan tidak berada diatas. Setidak-tidaknya polisi harus menyadari bahwa kedudukannya sebagai warga negara adalah sama dengan warga masyarakat yang lain. Polisi harus memberikan apa yang diharapkan oleh yang dilayani, walaupun semuanya dilaksanakan dalam batas-batas ketentuan peraturan dan atau hukum yang berlaku.
Sebagai pengayom masyarakat, polisi memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk memberikan pertolongan dan perlindungan, menjadi teman siapapun yang memerlukan bantuan tanpa membedakan status sosial maupun status kekayaan, mengamati lingkungan yang dapat menimbulkan situasi yang tidak tertib, misalnya traffic light yang tidak menyala, dan memberikan saran kepada pihak yang bertanggung jawab untuk mengaturnya
Baharudin Lopa mengemukakan, polisi harus menjadi pelayan yang terpercaya, artinya kapanpun dan dimanapun polisi berada, ia harus siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, memiliki integritas moral yang terpuji (disiplin, jujur dan sikap-sikap terpuji lainnya), karena betapapun profesionalnya seorang polisi, jika tidak memiliki moral yang tangguh, tidak akan pernah berhasil dalam mengemban tugasnya Tugas-tugas pelayanan dan pengayoman oleh polisi kepada masyarakat diaktualisasikan dalam tindakan konkrit yang sebenarnya sepele, tetapi maknanya dalam bagi masyarakat yang mengerti arti sebuah nilai pengabdian. Misalnya, polisi harus bersedia menyeberangkan orang tua atau anak-anak manakala jalanan ramai. Atau polisi harus terjaga dengan kewaspadaan tinggi ditengah malam saat warga masyarakat sudah terlelap dalam tidur.
E. OPERASIONALISASI KONSEP
Operasionalisasi konsep merupakan rincian indikator yang berguna sebagai panduan dalam mengumpulkan data di lapangan. Dalam penelitian tentang profesionalisme Polri yang ditinjau dari Analisis kinerja Polri ini, indikatornya adalah :
1. Kinerja Polri di bidang Penegakkan Hukum
a. Sikap aparat polisi dalam penegakan hukum
b. Sikap masyarakat untuk menyerahkan perkara kepada aparat polisi
c. Aparat polisi melakukan sidang ditempat kejadian/menerima suap
2. kinerja Polri di bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
a. Keberadaan aparat polisi di lingkungan masyarakat
b. Patroli dan kesiapsiagaan aparat kepolisian baik di tempat rawan maupun tidak rawan
c. Keamanan masyarakat jika bepergian sendiri di malam hari
d. Kegiatan penyuluhan oleh aparat kepolisian kepada masyarakat
e. Tindakan aparat dalam menangani penyakit masyarakat.
3. kinerja Polri sebagai Pelayan dan Pengayom Masyarakat
a. Tindakan dan sikap aparat jika ada laporan dari masyarakat
b. Kedisiplinan aparat polisi dalam melayani masyarakat
c. Pengabdian keteladanan aparat dalam tugas pelayanan
d. Pengurusan perijinan kepada aparat kepolisian
4. Upaya Poltabes dalam mewujudkan profesionalisme Polri
a. Jumlah dan kualitas personil/anggota Polri
b. Sarana dan prasarana yang digunakan sebagai pendukung kerja
c. Hasil pelaksanaan tugas kepolisian oleh aparat polisi
d. Hubungan kerja aparat Kepolisian dengan Pimpinan, bawahan dan masyarakat.
F. METODE PENELITIAN
F.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini berlokasi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya pada lingkungan Kepolisian Kota Besar Yogyakarta, karena dinilai tingkat daya kritis masyarakat pada lingkungan di sekitarnya cukup tinggi dan banyak terdapat tujuan yang sangat beragam.
F. 2 Populasi dan Sampel
Dalam penelitian ini populasinya adalah masyarakat disekitar Kepolisian Sektor Yogyakarta dan aparat dalam wilayah hukum Poltabes dan Polsek Yogyakarta. Masyarakat yang dijadikan sampel adalah masyarakat yang tinggal atau berada di wilayah yuridiksi Poltabes Yogyakarta. Sampel wilayah pengambilan data difokuskan pada Kecamatan Gondokusuman, Kecamatan Danurejan, Kecamatan Pakualaman, Kecamatan Keraton dan Kecamatan Umbulharjo. Peneliti mengambil fokus penelitian pada lima kecamatan dengan pertimbangan dari karakteristik kelima kecamatan tersebut yaitu ; karakteristik dengan rawan kriminalitas (pencurian kendaraan bermotor/curanmor, curas, curat) untuk wilayah Gondokusuman dan Danurejan, sedangkan untuk wilayah Keraton rawan terhadap unjuk rasa dan kecelakaan lalu lintas, karakteristik wilayah Umbulharjo yaitu penyalahgunaan Narkoba dan perkelahian antar pelajar, wilayah rawan penganiayaan/penipuan adalah Pakualaman. Masing-masing wilayah diambil 10 responden sampel responden masyarakat dilakukan dengan tehnik acak sederhana.
Aparat kepolisian yang dijadikan sampel dalam penelitian ini adalah :di lingkungan Poltabesnya sendiri 5 orang aparat yang menjadi responden. Sedangkan di lingkungan Polsek sesuai daerah penelitian masing-masing 9 orang responden, hal ini dengan pertimbangan bahwa lingkungan Polsek dibanding dengan Poltabes-merupakan lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat. Jumlah sampel aparat kepolisian secara keseluruhan adalah 50 orang responden.
F. 3 Jenis Penelitian
Ilmu sosial mempunyai dimensi dan persoalan yang beraneka ragam, sehingga pendekatan untuk menyelesaikan masalahpun berbeda-beda. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang penyusun gunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan analisa kualitatif.
Penelitian deskriptif adalah pemecahan masalah yang diselidiki dengan mengambarkan secara tepat sifat-sifat dari keadaan, gejala atau perkembangan gejala dalam hubungannya antara obyek penelitian dengan gejala kemasyarakat lainnya.
Penelitian deskriptif adalah pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek/objek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain), pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
Menurut Prof. Dr. Winarno Surachmad penelitian deskriptif adalah :
“Penyelidikan yang memberikan beberapa kemungkinan untuk masalah yang aktual dengan jalan mengumpulkan data, menganalisa data, serta, menginterprestasikan suatu analisa data yang diperoleh selama penelitian”, Esensi penelitian deskriptif merupakan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan jalan menggambarkan dan melukiskan keadaan yang ada sekarang berdasarkan fakta-fakta sebagaimana adanya.
Karakteristik metode penelitian ini diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Memusatkan diri pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang terutama masalah aktual.
b. Data yang dikumpulkan disusun, dijelaskan, dan dianalisa.
Selain itu penelitian ini diarahkan kepada dua tujuan. Pertama, adalah untuk mengetahui perkembangan sarana fisik tertentu atau frekuensi terjadinya suatu aspek fenomena sosial. Kedua, untuk mendeskripsikan secara terperinci fenomena sosial.
F.4 Sumber Data dan Informasi
Sumber data atau informasi yang akan dijadikan dasar dalam penelitian ini adalah :
a. Personel dan pengurus yang ada di Kepolisian Kota Besar Yogyakarta
b. Warga masyarakat yang berada disekitar Polsek yang menjadi focus daerah penelitian.
c. Arsip-arsip atau dokumen resmi yang berhubungan dengan masalah dalam penelitian ini.
F. 5 Tehnik Pengumpul Data
Pengumpulan data merupakan langkah yang penting dalam metode ilmiah. Untuk mendapatkan data yang memadai dari masalah yang diteliti, ada empat tehnik pengumpulan data yang peneliti gunakan, yaitu :observasi, quisioner, dokumentasi, dan interview (wawancara).
a. Obsevasi
Adalah metode pengumpulan data melalui pengamatan dan pencatatan terhadap gejala objek yang diteliti. Kegunaannya adalah untuk mengumpulkan data dengan jalan mengadakan pengamatan langsung terhadap masalah yang dianggap perlu secara sistematis pada objek yang diteliti.
Dengan observasi masalah yang timbul dapat diketahui, paling tidak akan memperkecil kemungkinan terabaikan data. Tehnik ini membantu peneliti menemukan sejumlah data yang terkait dengan persepsi masyarakat terhadap kinerja Kepolisian.
Observasi ini lebih ditekankan pada kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, ketertiban berlalu lintas masyarakat, serta perilaku polisi dalam pelaksanaan tugas, baik di kantor polisi maupun di tempat/pos penjagaan.
b. Quisioner
Yaitu pengumpulan data dengan membuat daftar pertanyaan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu secara tertulis beserta jawabannya kepada setiap responden dan setiap responden bebas memilih jawaban sesuai dengan item-item yang telah disediakan. Quisioner akan disediakan untuk masyarakat dan aparat kepolisian.
c. Dokumentasi
Adalah cara pengumpulan data melalui tulisan berupa arsip-arsip, buku, koran/majalah yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. Dokumen yang digunakan bersumber dari arsip-arsip resmi yang berhubungan dengan Kepolisian Kota Besar Yogyakarta.
Untuk mendapatkan data yang lebih valid, peneliti berupaya membandingkan data yang diperoleh dengan tehnik pengumpulan data yang digunakan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Jalaludin Rahmad bahwa ancaman validitas seringkali terjadi pada penelitian yang akan menggunakan kuesioner atau wawancara sebab responden sering menjawab tidak jujur”.
Dalam menguji keabsahan data, dapat digunakan tehnik triangulasi, yaitu :
“Tehnik pemeriksaan keabsahan data dengan memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data yang ada untuk keperluan pengecekkan ataua sebagai pembanding terhadap data tersebut, atau lebih jelasnya tehnik triangulasi yang paling banyak digunakan dalam pemeriksaan melalui sumber lain”.
Pemeriksaan keabsahan data penelitian ini dilakukan dengan cara membandingkan hasil pengamatan (observasi) dengan hasil wawancara, dengan dokumen yang berkaitan serta membandingkan isi suatu dokument dengan hasil pengamatan.
d. Interview
Tehnik pengumpulan data melalui wawancara secara lansung dengan aparat Poltabes dan warga masyarakat di sekitar Poltabes dan yang menjadi sample.
F. 6 Tehnik Analisa Data
Setelah berhasil mengumpulkan data melalui teknik pengumpulan data, maka peneliti akan membagi-bagi dan mengelompokkan data tersebut sesuai dengan jenis data dan kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif-analistis, yaitu :suatu analisa yang memaparkan data yang ada berdasarkan kenyataan di lapangan yang disajikan dalam bentuk kualitatif.
Menurut Michael Quinn Patton dalam “Qualitative evolution methodes”, analisa data adalah :
“Proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar. Hal ini membedakannya dengan sebuah penafsiran. Pada analisa data juga terdapat analisa yang menjelaskan pola uraian dan mencari hubungan diantara dimensi-dimensi uraian yang ada”.
Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif yang diarahkan pada individu secara utuh. Dalam hal ini tidak boleh mengisolasi individu atau organisasi kedalam variable atau hipotesis melainkan harus tetap di pandang sebagai bagian yang holistik.
Untuk lebih jelasnya pembagian langkah-langkah analisis dalam tehnik penelitian kualitatif deskriptif sebagai berikut :
a. Reduksi data. Mengingat penelitian ini membutuhkan banyak informasi data, maka dari sekian banyaknya data yang terkumpul perlu disederhanakan dan disesuaikan dengan focus penelitian.
b. Display data. Yaitu pekerjaan data dalam matrik/grafik sehingga peneliti tidak terbenam dalam setumpuk data. Pekerjaan ini juga akan mengurangi terjadinya overlap data. Melalui cara ini dapat dilihat bagaimana klasifikasi dari masing-masing data.
c. Pengambilan keputusan atau verifikasi, yaitu mencari pola, model hubungan, persamaan untuk disimpulkan. Verifikasi ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan data baru. Untuk itu diperlukan upaya kategorisasi data/pemilihan data berdasarkan tema atau sub tema/atau topik yang dibahas. Melalui cara verifikasi dapat dilakukan analisa dan interprestasi dan sehingga memungkinkan untuk ditarik kesimpulan.

