ABSTRAK
Dalam hukum Pertanahan masalah yang sangat penting untuk membuktikan adanya suatu hak atas tanah adalah melakukan pendaftaran hak atas tanah, , terkait dengan itu, maka dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUPA, menyatakan bahwa :“Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia” namun dalam proses pendaftaran tanah sampai dengan keluarnya sertifikat tanah memakai biaya yang sangat besar, sehingga bagi kaum masyarakat miskin tidak mampu untuk menbiayainya. Untuk itulah Pemerintah membuat beberapa Proyek Nasional, seperti Prona lahir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 tahun 1981 tanggal 13 Agustus 1981; dengan Kemendagri ini ditetapkan “Program Proyek Operasional Agraria” yang disingkat dengan nama Prona, kemudian terakhir lahir program Pensertifiktan Tanah Milik Masyarakat Miskin.
Tetapi dalam pelaksanaannya timbul beberapa masalah.Permasalahan itu, dapat dirumuskan (1)Bagaimana Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 320.C/Ph/Spk-Tmm/VII/2007 jo Nomor : 01/Spk/VII/2007 Di Kabupaten Bengkalis dan (2) Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaannya
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka diadakan penelitian dengan metode Penelitian Survey (Observational Research),dengan menganalisis data primer dan data sekunder.
Hasil Penelitian tersebut adalah Dalam Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin dilakukan 5 (lima) Tahap Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dalam tahap pertama khususnya dalam Inventarisasi Objek terdapat kekeliruan terutama dalam penetapan peserta program,ada 40 orang yang termasuk bukan masyarakat miskin, hal ini terjadi karena standar kemiskinan yang digunakan bukan standar nasional.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menempatkan tanah pada kedudukan yang penting. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dijajah selama 350 tahun oleh kolonial Belanda, menunjukkan indikasi bahwa tanah sebagai milik bangsa Indonesia telah diatur oleh bangsa lain dengan sikap dan niat yang asing bagi kita. Tanah sebagai berkah Illahi telah menjadi sumber keresahan dan penindasan .
Rakyat ditindas melalui politik hukum pertanahan yang tidak berkeadilan, demi kemakmuran bangsa lain. Oleh karena itu, setelah kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, maka bangsa Indonesia mengatur sendiri tanah yang telah kita kuasai dan miliki. Akan tetapi mengatur tanah yang telah dikuasai dan dimilikinya sendiri itu tidaklah mudah, walaupun telah tegas dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang merupakan landasan ideal hukum agraria Nasional yang menetapkan bahwa :
“Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Atas landasan ideal ini, sesuai dengan falsafah Pancasila, bangsa Indonesia memandang tanah sebagai karunia Tuhan yang mempunyai sifat magis-religius harus dipergunakan sesuai dengan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan dan tidak dibenarkan untuk dipergunakan sebagai alat spekulasi orang atau masyarakat, karena kemerdekaan Indonesia bukanlah hasil perjuangan perorangan atau golongan melainkan perjuangan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.
Masalah yang sangat penting dalam hukum Pertanahan untuk membuktikan adanya suatu hak atas tanah adalah melakukan pendaftaran hak atas tanah, yang mana pendaftaran tanah dimaksud adalah meminta kepada Kantor Pertanahan agar tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum dicatat identitasnya di kantor pertanahan dan kepada pemegang hak yang sah diberikan sertifikat tanah, terkait dengan itu, maka dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUPA, menyatakan bahwa :
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia”
Menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan jaminan dan kepastian hokum terhadap kepemilikan tanah.
Dengan demikian yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah suatu pendaftaran tanah hukum “rechts kadaster” dan bukan suatu pendaftaran tanah untuk keperluan pajak dan bukan pula suatu “kadaster” ekonomi seperti yang ada pada beberapa negara diluar negeri.
Pendaftaran tanah di Indonesia dilandasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 mempunyai kedudukan yang sangat strategis dan menentukan, bukan saja hanya sekadar sebagai pelaksana ketentuan Pasal 19 UUPA, tetapi lebih dari itu ia menjadi tulang punggung yang mendukung berjalannya administrasi pertanahan dan hukum pertanahan di Negara Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun sebenarnya sudah cukup jauh menjabarkan berbagai prinsip politik hukum pertanahan Indonesia, sehingga melalui peraturan tersebut diharapkan akan dapat terwujud adanya kepastian hukum dalam masyarakat .
Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tesebut terdapat 2 (dua) versi; Pertama Pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Pemerintah, yaitu dilakukan desa demi desa, Kedua Pendaftaran oleh Pemilik tanah sendiri melalui permohonan hak, dengan cara mengajukan permohonan hak ke Kantor Pendaftaran Tanah (sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya seksi Pendaftaran dan Pengukuran).
Pendaftaran tanah yang dilakukan melalui permohonan hak oleh pamiliknya sendiri; seluruh biaya ditanggung sendiri oleh pemohon sedangkan pendaftaran tanah oleh negara seluruh biaya pelaksanaannya ditanggung oleh Negara.
Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah melalui permohonan hak ini, tidak semua pemilik tanah dapat melaksanakannya mengingat biaya untuk hal tersebut cukuplah besar, apalagi jika tanahnya berada diluar kota tempat kantor Pendaftaran tanah. Sehingga dengan demikian hanya orang orang yang mampu atau mempunyai keuangan yang cukup yang dapat melaksanakan pendaftaran tanah melalui permohonan hak ini, sementara bagi orang yang tidak mampu mereka tidak dapat mengajukan permohonan hak atas tanahnya.
Untuk itulah Pemerintah membuat beberapa Proyek Nasional, seperti Prona lahir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 tahun 1981 tanggal 13 Agustus 1981; dengan Kemendagri ini ditetapkan “Program Proyek Operasional Agraria” yang disingkat dengan nama Prona. Proyek ini bertujuan untuk membantu golongan ekonomi lemah dalam persertifikatan tanah, agar terciptanya catur tertib pertanahan yaitu; Hukum Pertanahan, Administrasi Pertanahan, Tertib Penggunaan Tanah dan Tertib Pemeliharaan dan Lingkungan Hidup
Namun Proyek Operasiaonal Agraria (Prona) ini tidak juga bisa untuk menyelesaikan persoalan pendaftaran tanah secara menyeluruh, maka oleh pemerintah Propinsi Riau dibuatlah program yang sejenis yang dibiayai oleh APBD Propinsi Riau, dan realisasi program ini, maka keluarlah Keputusan Gubernur Nomor Kpts : 80.a/III/2007 tentang Penunjukan Dinas/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksana Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Propinsi Riau Tahun Anggaran 2007.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut Menetapkan; Pertama Menunjuk Dinas/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Sebagi pelaksana kegiatan. pensertifikatan tanah milik masyarakat miskin di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2007; Kedua Hasil akhir dari kegiatan tersebut adalah berupa sertifikat Hak Milik Atas Tanah bagi Masyarakat Miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikat diwilayahnya masing-masing; Ketiga Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Anggaran (APBD) Propinsi Riau Tahun 2007.
Sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Gubernur tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Propinsi Riau Dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Nomor : 320.c/PH/SPK-TMM/VII/2007 jo Nomor: 01/SPK/VII/2007 tentang Pensetifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis.
Dalam Term Of Reference (TOR) disebutkan bahwa latar belakang diadakan Proyek Administrasi ini adalah; dalam rangka mempercepat terwujudnya Catur Tertib Pertanahan dan salah satunya adalah tertib hukum pertanahan, dan diharapkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat petani yang kurang mampu, maka pemerintah memberikan bantuan biaya pengurusan sertifikat Hak Atas Tanah, dengan pensertifikatan tersebut diharapkan pula tugas pemerintah untuk mendaftarkan tanah tanah di seluruh Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 19 UUPA secara berangsur-angsur dapat direalisasikan khususnya untuk Kabupaten Bengkalis.
Untuk menindaklanjuti Term Of Reference (TOR) tersebut, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Kecamatan, Desa dan Nama Peserta Program Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2007. Persoalannya adalah bahwa Daftar Nama Peserta Program Pensertifikatan tersebut ditemukan 67 Orang (56,77 %) tidak termasuk kategori miskin (kurang mampu), hal ini menarik untuk diteliti.
B. Masalah Pokok
Dari uraian pendahuluan diatas, maka akan dikemukakan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 320.C/Ph/Spk-Tmm/VII/2007 jo Nomor : 01/Spk/VII/2007 Di Kabupaten Bengkalis
2. Kendala-kendala Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 320.C/Ph/Spk-Tmm/VII/2007 jo Nomor : 01/Spk/VII/2007 Di Kabupaten Bengkalis
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Merujuk kepada topik penelitian dan permasalahan yang diterangkan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini, adalah :
1. Untuk mengetahui Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 320.C/Ph/Spk-Tmm/VII/2007 jo Nomor : 01/Spk/VII/2007 Di Kabupaten Bengkalis
2. Untuk mengetahui Kendala Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 320.C/Ph/Spk-Tmm/VII/2007 jo Nomor : 01/Spk/VII/2007 Di Kabupaten Bengkalis
Kegunaan Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis.
1. Secara Teoritis
Hasil penelitian ini akan memberikan sumbang saran dalam ilmu Hukum Pertanahan khususnya bagi Hukum Tanah
2. Secara Praktis
Diharapkan bahwa hasil penelitian ini dapat memberi manfaat/diterapkan oleh pengambil kebijaksanaan dan pelaksana hukum dibidang hukum pertanahan, khususnya bidang pensertifikatan Tanah di Kabupaten Bengkalis
D. Kerangka Teori
Untuk mempercepat proses ber¬fungsinya hukum sebagai social engi¬neering itu, sebelum mendapatkan dukungan dari masyarakat, terlebih dahulu perlu ditunjang dangan pra¬nata sanksi. Pranata eanksi itu harus sebaading dangan akibat-akibat pelanggarannya dan harus didukung penerapannya oleh pelaksanaan hu¬kum yang tangguh.
Pranata sanksi yang sebanding dan pelaksanaan hu¬kum yang tangguh formal/informal. Selain pranata sanksi yang ter¬dapat pada substansi hukum itu, belum terlaksananya ini juga disebab¬kan oleh pelaksana hukumnya, baik pelaksana hukum formal maupun pelaksana hukum nonformal. Kedua jenis pelaksanaan hukum tersebut dangan kondisi kekurangannya ma¬sing-masing, memperkuat belum ter¬laksananya hukum tersebut.
Pelaksana hukum formal tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya yang ditentukan di dalam peraturan perundangan-undangan dangan baik, karena sebagian besar di antara me¬reka belum mengetahui dan belum memahami isi ketentuan Sedangkan pelak¬sanaan hukum nonformal di samping terbatasnya tingkat pengetahuan mereka terhadap isi, juga belum siap untuk menerima kehadiran hukum yang dianggapnya tidak sejalan dangan tradisi adat dan agamanya.
Sebagai landasan Konstitusional dituangkan dalam Pasal 29 ayat 1 mengenai tanah adalah UUD 45, yang kemudian dijabarkan dalam GBHN tahun 1988 1993 di bidang hukum menyatakan bahwa dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kondifikasi dan unifikasi di bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang se¬suai dangan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
Salah satu upaya menuju kearah pembangunan hukum sebagai¬mana ketentuan di dalam GBHN ter¬sebut, yang berhubungan dangan pertanahan yang terkait dengan hokum Islam telah ada, yaitu berapu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Thhun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasa1 49 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Thhun 1960 tentang Pera¬turan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Oleh karena Peraturann Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya pembaharuan hukum nasional yang memerlukan prosedur administratif tertentu dan merupakan bagian integral dari hukum agraria nasional, yang menimbulkan permasalahan permasalahan dida¬lam pelaksanaannya.
Dalam situasi yang demikian, hukum harus ditempatkan pada posisi terdepan. Artinya hukum ha¬rus mampu untuk merupakan pola prilaku warga masyarakat. Penggu¬naan hukum sebagai sarana peru¬bahan sosial semacam itu seringkali membawa konsekuensi terjadinya pertentangan-pertentangan di dalam pelaksanaannya.
Munculnya ham¬batan pada implementasi hukum yang bersifat nasional itu disebabkan antara lain oleh adanya perbedaan nilai-nilai yang terkandung di dalam hukum tertulis yang bersifat nasional tersebut dangan nilai nilai yang ber¬laku dan berkembang dalam masya¬rakat. Berfungsinya hukum sebagai sarana perubahan prilaku masyarakat itu bisa dilakukan warga melalui 2 (dua) cara. Kedua cara ini disebut oleh “Yeheakel Dror” sebagai aspek langsung dan aspek tidak langsung .
Cara pertama berupa pembuatan seperangkat ketentuan hukum yang langsung menunjuk perbuatan yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan warga masyarakat, se¬dangkan cara kedua melalui pemben¬tukan berbagai pranata sosial.
Selanjutnya untuk menghadapi situasi pertentangan antara tradisi adat dan agama (Islam) dangan hu¬kum formal seperti pada daerah pene¬litian ini diperlukan adanya kekuat¬an yang sanggup untuk menjadi pe¬lopor perubahan (agent of change) .
Dalam rangka pelaksanaan catur tertib dibidang pertanahan, yaitu untuk memperoleh persertifikatan tanah secara massal bagi galongan ekonomi lemah dan untuk menyelesaikan secara tuntas sengketa-sengketa tanah yang bersifat trategis, maka atas dasar itulah maka pemerintah menbuat Proyek Nasional, seperti misalnya Prona dan Proyek Administrasi dalam rangka peningkatan tanah milik masyarakat miskin.
Proyek ini dimaksudkan untuk memberi jaminan; Kepastian hukum bagi penguasa dan pemilik tanah sebagai tanda bukti yang kuat dan untuk memberikan ketentuan bagi penguasaan likan tanah .
Proyek Operasi Nasional Agraria termasuk Proyek Administrasi menurut Prof. DR. Parlindungan, SH adalah merupakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dengan suatu subsidi untuk melakukan pendaftaran tanah secara massal .
Berdasarkan Permendagri No : 6 tahun 1972 telah, diatur pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah kepada Gubernur dan Bupati/Walikota kepada daerah dengan batas-batas kewenangannya yang antara sebagai berikut :
1. Permohonan pemberian hak milik atas tanah Negara dan menerima pelaporan hak milik untuk tanah, Pertanian dengan luas tidak lebih dari 20.000 M2 dan untuk tanah bangunan/perumahan tidak lebih dari 2.000 M2
2. Permohonan penegasan status tanah subagai hak milik dalain rangka pelaksanaan ketentuan ¬ketentuan konversi UUPA
3. Permohonan pemberian hak milik atas tanah negara kepada para tranmigrasi dalam rangka pelaksanaan landreform dan kepada para bekas (¬penggarap desa) tidak tetap
4. Permohonan pemberian, perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan izin pemindahan dan pelaporan hak guna usaha atas negara jika Luas tanahnya tidak melebihi 25 Ha dan Peruntukan tanahnya bukan untuk tanaman keras
5. Permohonan pemberian, perpanjangan jangka waktu atas, atas pembaharuan dan penerima pelaporan hak guna bangunan atas tanah Negara kepada warganegara Indonesia yang bukan bermodal asing yang : Luas tanahnya tidak melebihi 2.000 M2 dan Jangka waktu tidak lebih dari 20 tahun
6. Permohonan pemberian, perpanjangan jangka waktu atas pembaharuan dari pelaporan hak pakai atas Negara.
E. Konsep Operasional
1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Tanah adalah tanah yang berada di Kabupaten Bengkalis yang dimiliki oleh orang yang kurang mampu
3. Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
4. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
5. Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
6. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
7. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
8. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
9. pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
10. Peta dasar pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik bidang dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
11. Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
12. Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
13. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
14. Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
15. Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya.
16. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
17. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang agraria/pertanahan.
18. Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.
19. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
20. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.
21. PPAT Kabupaten Bengkalis, adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diberi wewenang untuk membuat akta tanah tertentu yang tugasnya didaerah Kabupaten Bengkalis.
F. Metode Penelitian
1. Jenis Dan Sifat Penelitian
Penelitian yang akan dilakukan adalah termasuk ketegori Penelitian Survey (Observationed Research), artinya penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Analisis yuridis terhadap objek penelitian yang diharapkan akan mampu menjawab masalah pokok dengan menganalisis data primer yang bersumber dari responden dengan didukung oleh data sekunder
2. Populasi Dan Sampel Penilitian
populasi dalam penelitian adalah seluruh pihak yang memohon pendaftaran hak tanah dilokasi penelitian, tidak ada perbedaan yang satu dengan yang lain, untuk populasi mempunyai karakteristik yang sama yang menyebabkan sampel identik dengan populasi maka setiap pemohon pendaftaran hak atas tanah tidak mempunyai kesernpatan yan sama menjadi sampel (non probability). Secara konkrit Populasi adalah Pemohon Hak Atas Tanah Melalui Proyek Administrasi Tanah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dan Para Kepala Desa.
Penentuan sampel penelitian ini mempergunakan teknik "purposive sampling", yaitu wilayah yang menjadi proyek diambil seluruhnya sedangkan desanya diambil secar ramdom sampling. Maka atas dasar itu dapat dibuat tabel jumlah populasi dan sampel.
Tabel I.1 :
Penetapan Sampel berdasarkan Jumlah Pemohan Hak Atas Tanah Melalui Proyek Administrasi Peningkatan Hak Atas Tanah
di Kabupaten Bengkalis tahun 2007
NO.
LOKASI
POPULASI
SAMPEL
PROSENTASE
1. Kec. Bantan
Desa Bantan
Desa Kembung Luar
Desa Teluk Lancar
95
130
9
13
10
10
2. Kec. Bukit Batu
Desa Sepahat
Desa Sukajadi
Desa Buruk Bakul
96
61
118
10
6
12
10
10
10
Jumlah 500 50 10
Sumber Data : Data Olahan, 2007
Pada table I.1 diatas terlihat bahwa Proyek Adminsitrasi Peningkatan Hak Atas Tanah di Kabupaetn Bengkalis tahun 2007 hanya dilakukan di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bukit Batu, untuk itu maka daerah sampel ditetapkan secara purposive sampling dengan menunjuk langsung kedua kecamatan. Kemudian responden dari pejabat terkait, yaitu masing-masing Gubernur Riau, Bupati Bengkalis dan Kepala BPN, sehingga keseluruhan Responden berjumlah 53 orang.
3. Alat Pengumpulan Data
Instrumen yang dipergunakan untuk pengumpulan data di lapangan dilakukan dengan :
1. Studi kepustakaan (library research), yaitu pengumpulan data sekunder baik berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun teori ¬teori dan asas-asas hukum, doktrin-doktrin yang berkaitan dengan permasalahan yang dikemukakan.
2. Penelitian lapangan (Field research), yaitu metode pengumpulan data yang didasarkan atas penelitian dilapangan yang berhubungan erat dengan permasalahan yaitu mengenai hambatan-hambatan dalam proses pendaftaran hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis. Adapun penelitian lapangan dilakukan dengan :
a. Wawancara langsung dengan menemui pihak-pihak terkait dengan judul tesis yang dapat dipertanggungjawabkan akan isi dan kebenarannya dengan cara pedoman wawancara.
b. Quesioner, dengan mempergunakan pedoman pertanyaan.
4. Analisis Data
Data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan tersebut dianalisis dengan cara kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif, berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Data peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan khususnya mengenai hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah pada Kantor Pertanahan disusun secara sistematis, maksudnya setiap analisis saling berkaitan satu sama lain.
Untuk memperoleh gambaran atas hambatan hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah wakaf pada lokasi penelitian tersebut dianalisis dengan membandingkan apa yang ditemukan dari data dengan apa yang dikatakan dalam kepustakaan. Sehubungan dengan metode kualitatif, maka data yang diperoleh dari responder, baik yang tertulis maupun lisan menghasilkan data deskriptif analitis sehingga diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
5. Jalannya Penelitian
Tahap pertama penelitian ini adalah penelitian data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan Pelaksanaan dan hambatan hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah pada Kantor Pertanahan di Kabupaten Bengkalis Kemudian sesuai dengan waktu yang dijanjikan pihak-pihak didatangi kembali untuk mengambil daftar quesioner tersebut dan melakukan beberapa wawancara untuk mendukung dan melengkapi jawaban yang telah diberikan.
Pada tahap berikutnya, apabila terdapat jawaban yang belum lengkap atau sulit di mengerti, segera pihak-pihak tersebut dihubungi kembali untuk menanyakan dan memperoleh alasan dari jawaban tersebut. Setelah itu data-data yang telah diperoleh diharapkan akan memberikan solusi atas permasalahan dalam penelitian ini.
BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
A. Keadaan Geografis Kabupaten Bengkalis
Bengkalis merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Riau. Wilayahnya mencakup daratan bagian timur pulau Sumatera dan wilayah kepulauan, dengan luas adalah 11.481,77Km2, dan mempunyai batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatas dengan Selat Malaka.
? Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Siak.
? Sebelah Barat berbatas dengan Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir.
? Sebelah Timur berbatas dengan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Pelalawan
Letak Kabupaten Bengkalis sangat strategis, karena disamping berada di tepi alur pelayaran internasional yang paling sibuk di dunia, yakni Selat Malaka, juga berada pada kawasan segitiga pertumbuhan Ekonomi Indonesia-Malaysia-Singapura (IMS-GT) dan kawasan segitiga pertumbuhan Ekonomi Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT).
Secara Administrasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis terdiri dari 13 (sebelas) wilayah Kecamatan, yaitu :Kecamatan Bengkalis (luas 514,00 km2), Kecamatan Bantan (luas 424,40 km2), Kecamatan Bukit Batu (1.128,00 km2),Kecamatan Mandau (luas 937,47 km2), Kecamatan Merbau (luas 1.348,91 km2), Kecamatan Rupat (luas 1.524,85 Km2),Kecamatan Tebing Tinggi (luas 1.436,83 km2), Kecamatan Rangsang (luas 922,10 km2), Kecamatan Rangsang Barat (luas 241,60 km2), Kecamatan Rupat Utara (628,50) dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat(luas 586,83 km2) , Kecamatan Pinggir (luas 2.503,00 Km2), Kecamatan Siak Kecil (luas 742,21 km2).
B. Profil Kecamatan Lokosi Penelitian
Secara Administrasi Pemerintah sudah dijelaskan diatas, bahwa Kabupaten Bengkalis terbagi dalam 13 Kecamatan, 24 Kelurahan, 155 Desa dengan luas wilayah 11.481,77 Km2, yang secara geografis memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam manajemen pengawasan. Dalam hal ini disajikan profil daerah di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.
1. Kecamatan Bengkalis
Ibu Kota
Luas
Penduduk :Bengkalis
:514,00 Km2
:57.129 Kelurahan
Desa
Suhu Max/ Min :3
:17
:31°C / 22°C
a. Batas Kecamatan
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Bantan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Bengkalis
- Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Bengkalis
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Bantan
a. Letak Wilayah Kecamatan
- 102°00’ Lintang Utara s/d 102°3’29’ Lintang Utara
- 1°15’ Bujur Timur s/d 1°36’6’ Bujur Timur
Kondisi geografis Kabupaten Bengkalis yang sebagian besar wilayahnya berada di Pulau dan memiliki daerah pantai serta perairan laut yang sangat luas, sehingga memiliki potensi kelautan yang sangat besar dan memberikan peluang yang besar bagi investasi budi daya perikanan. Pemanfaatan sumber daya kelautannya disamping dilakukan melalui penangkapan ikan di laut juga dilakukan melalui budi daya, dengan sistem jaring apung, tambak, kolam dan keramba.
2. Kecamatan Bukit Batu
Ibu Kota
Luas
Penduduk :Sungai Pakning
:1.870,21 Km2
:36.836 Kelurahan
Desa
Suhu Max/ Min :1
:24
:33°C / 28°C
b. Batas Kecamatan
— Sebelah Utara berbatasan dengan Kec.Bengkalis, Slt Malaka, Kota Dumai
— Sebelah Selatan berbatasan dengan Kec. Mandau & Kabupaten Siak
— Sebelah Barat berbatasan dengan Kec. Mandau & Kota Dumai
— Sebelah Timur berbatasan dengan Kec. Merbau & Kec. Bengkalis
c. Letak Wilayah Kecamatan
— 101°26’41’’ Lintang Utara s/d 102°10’54’’ Lintang Utara
— 0°00’ Bujur Timur s/d 1°37’22’’ Bujur Timur
Sebelum dimekarkan, wilayah Kabupaten Bengkalis merupakan penghasil minyak bumi yang terbesar, tidak hanya di Propinsi Riau tetapi juga di Indonesia. Saat ini ladang ladang minyak terdapat di Kecamatan Mandau, Bukit Batu dan Merbau. Pengelolaannya dilakukan oleh PT. Caltex Pacific Indonesia, PT. BSP dan PT. Kondur Petroleum SA
3. Kecamatan Bantan
Ibu Kota
Luas
Penduduk :Selat Baru
:424,40Km2
:34.069 Kelurahan
Desa
Suhu Max/ Min :-
:9
:26°C / 30°C
a. Batas Kecamatan
— Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka
— Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bengkalis
— Sebelah Barat berbatasan dengan Kec. Bengkalis & Selat Malaka
— Sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka
b. Letak Wilayah Kecamatan
— 102°00’’ Lintang Utara s/d 102°30’29’’ Lintang Utara
— 1°15’ Bujur Timur s/d 1°36’43’’ Bujur Timur
Pemanfaatan sumber daya kelautan disamping dilakukan melalui penangkapan dilaut juga dilakukan melalui budidaya, dengan sistem jaring apung, tambak, kolam dan keramba. Untuk Potensi Budidaya Udang di Tambak, yang baru dimanfaatkan 20 hektar dan belum dimanfaatkan seluas 1.950 hektar, dengan lokasi di Kecamatan Bantan, Bengkalis, Rupat dan Tebing Tinggi. Disamping komiditi udang, melalui budi daya ikan kakap putih dengan sistem jaring apung hasilnya telah diekspor ke luar negeri dan sangat di minati disana. Untuk potensi budidaya kakap putih di keramba jaring apung yang baru dimanfaatkan baru seluas 2.029 kantong dan yang belum dimanfaatkan sebanyak 66.225 kantong, dengan lokasi di Kecamatan Bantan, Rupat dan Kecamatan Merbau.
Dari hasil analisa dan evaluasi, maka ditetapkan kecamatan dan desa yang diberikan bantuan pensertifikatan tanah masyarakat miskin di Kabupaten Bengkalis untuk jelasnya daftar tersebut disajikan pada table II.1
Tabel II.1
Daftar Kecamatan, Desa Program Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis
No. Kecamatan/Desa Jumlah
1. Kecamatan Bantan
a. Desa Kembung Luar
b. Desa Telu Lacar
95
120
2. Kecamatan Bukit Batu
a. Desa Sepahat
b. Desa Sukajadi
c. Desa Tuysayun
96
61
118
TOTAL 490
Sumber Data : data Olahan, 2008
Dari tabel II.1 diatas terlihat bahwa Program Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis tidak merata, artinya hanya dua kecamatan yang memunuhi syarat, yaitu Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bukit Batu. Begitu juga penetapan desa peserta program, antara kecamatan tidak sama, di kecamatan Bantan hanya dua desa sedangkan kecamatan Bukit batu ada tiga desa
C. Transportasi Yang Ada di Kabupaten Bengkalis
1. Perhubungan Darat
Guna menunjang kelancaran perhubungan darat di Kabupaten Bengkalis hingga saat ini tercatat panjang jalan 2.426.182 km, terdiri dari jalan aspal 439.058 km, jalan kerikil 26.308 km, jalan tanah 1.455.598 km. Untuk kota Duri dan Sungai Pakning terdapat jaringan jalan darat yang dapat menghubungkan kota Pekanbaru dan kota-kota lainnya di Sumatera
Disamping itu terdapat ferry penyeberangan (RO-RO) yang menghubungkan ibukota Kabupaten Bengkalis di pulau Bengkalis dengan Sungai Pakning dengan kapasitas 7 buah kendaraan roda empat, sehingga dapat menghubungkan Pulau Bengkalis dengan kota-kota di daratan pulau Sumatera. Untuk lebih memperlancar sistem transportasi guna mendayagunakan.
2. Perhubungan Laut
Karena sebagian besar wilayah Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah kepulauan, maka tranportasi menggunakan angkutan air/laut lebih dominan. Terdapat Pelabuhan eksport di Sungai Pakning dan beberapa pelabuhan domestik, yaitu di Selatpanjang, Bengkalis dan Sungai Pakning.Melalui pelabuhan domestik tersebut terdapat kapal-kapal yang melayani rute ke Pekanbaru, Batam dan Dumai serta terdapat kapal yang melayani rute Bengkalis-Muar (Malaysia). Kemudian direncanakan pembangunan pelabuhan eksport/Samudra di Buruk bakul dan diupayakan investasi pembangunannya berasal dari pihak swasta ( investor) dengan kerjasama pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis
3. Perhubungan Udara
Percepatan pencapaian Visi & Misi Tahun 2020 memerlukan adanya sarana transportasi untuk percepatan pengembangan wilayah seperti dengan adanya Bandar Udara. Bandar Udara Sei.Selari yang dimiliki Kabupaten Bengkalis yang terdapat di Kecamatan Bukit Batu dengan Ibu Kota Kecamatan Sungai Pakning memilki status Bandara Udara khusus yang dapat melayani penerbangan umum dikelola oleh Pemerintah Bengkalis bersama Pertamina UP.II Sungai Pakning.
D. Tinjauan Historis Kabupaten Bengkalis
Secara historis wilayah Kabupaten Bengkalis sebelum Indonesia merdeka, sebagian besar berada di wilayah pemerintahan Kerajaan Siak Sri Indrapura. Setelah diproklamirkannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diikuti dengan penyerahan kekuasaan oleh Raja Kerajaan Siak Sri Indrapura Sultan Syarif Kasim II , maka seluruh wilayah yang berada dibawah kekuasaan Kerajaan Siak Sri Indrapura, termasuk wilayah Kabupaten Bengkalis berada dibawah pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian pada tahun 1956 yakni berdasarkan Undang undang Nomor 12 Tahun 1956 dibentuklah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang pada waktu itu masih berada dibawah Propinsi Sumatera Tengah dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Sumatera Utara. Dengan dibentuknya Propinsi Daerah Tingkat I Riau berdasarkan Undang-undang Nomor 61 tahun 1958 tentang Penetapan Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Riau dan Jambi, maka Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis berada dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Selanjutnya setelah terjadi pemekaran daerah, kabupaten Bengkalis yang semula jumlah penduduknya merupakan jumlah penduduk terbanyak di Propinsi Riau yaitu dengan jumlah 1.182.267 jiwa namun setelah pemekaran menjadi 547.876 jiwa dengan luas wilayah yang semulanya 30.646,83 Km2 menjadi 11.481,77 Km2
E. Pekerjaan Penduduk Kabupaten Bengkalis
Mata pencarian atau pekerjaan penduduk Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan sebagai lokasi penelitian sangat bervariatif, artinya mata pencarian penduduk didua kecamatan tersebut beragam, sebagaimana dapat dilihat pada tabel II.1
Tabel II.1
Jenis Pekerjaan Penduduk Kabupaten Bengkalis
No.
Pekerjaan Jumlah
Orang (org) Porsentase (%)
1. Petani (Peternak) 19.060 45.36
2. Nelayan 1.790 4.26
3. Pedagang 5.160 12.28
4. Pegawai Negeri Sipil 4.288 10.21
5. TNI/Polri 4.428 10.54
6. Buruh 7.218 17.18
7. Lain-lain 74 0.17
Total 42.018 100.00
Sumber Data : Monografi Kabupaten Bengkalis, 2007
Dari tabel II.2 dapat dilihat bahwa pekerjaan penduduk di lokasi penelitian, yaitu, Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan yang terbanyak sebagai petani atau peternakan 19.060 orang (45.36 %), dari jumlah tersebut sebanyak 9.030 orang (10 %) adalah peternak.
BAB III
GAMBARAN UMUM TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
A. Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia
Sejarah kepemilikan tanah di Indonesia berbeda dengan sejarah kepemilikan yang dikenal di negara-negara kerajaan seperti Inggris1 dan Malaysia. Sekalipun belakangan Belanda memperlakukan model kepemilikan tanah sama seperti di negaranya, itu hanya karena keinginan Belanda untuk memudahkannya menguasai tanah di negara ini .
Sehubungan dengan misi dagangnya (leverentien dan contingenten) .Belanda memperlakukan bahwa raja adalah pemilik tanah yang dikenal dengan teori “semua yang terdapat di kolong langit adalah kepunyaan raja” sehingga ketika dia akan membutuhkan tanah di negara ini mereka hanya menghubungi raja atau minta izin kepada raja agar mereka dapat menguasai tanah untuk kepentingan usahanya itu di negara ini
Tetapi untuk Indonesia, raja bukanlah pemilik tanah. Atas nama rakyatnya raja berkuasa untuk mengawasi dan memberikan tanah tersebut bagi mendukung kehidupan dan hidup rakyatnya sehingga rakyatnya benarbenar terayomi oleh kekuasaan raja saat itu. Dengan demikian, terdapat di beberapa kekuasaan rakyat ada raja yang berkuasa, namun untuk kepemilikan tanah tetap menjadi milik bersama rakyat. Raja hanya sekedar melegalisasi tindakan rakyat terhadap penguasaan dan pengusahaan tanah. Namun, karena bersama-sama bertanggung jawab dalam memanfaatkan tanah untuk kehidupan masyarakatnya, lalu muncullah hubungan tak terpisahkan antara tanah dengan rakyat tersebut sebagai pertalian hukum (rechts betrekling).
Hubungan ini terus melembaga sebagai hubungan religious magis. Sehingga setiap ada tindakan terhadap tanah selalu harus dengan restu atau bahkan harus seizin raja untuk dapat dikerjakan tanpa ada diganggu manusia sekawasan atau makhluk lain.
Bahkan untuk mengalihkannya pun harus tetap mendapat restu raja atas nama rakyat sekawasan. Dalam bahasa adat, untuk tindakan terhadap tanah harus dilakukan secara terang dan tunai.8 Maka tindakan terhadap tanah dan juga tindakan yang berhubungan dengan tanah harus tetap minta izin dan dibuatkan secara terang, yang dilakukan di hadapan raja.
Tindakan terang dan tunai sebagai ciri khas tindakan dalam hukum adapt mewarnai pola legalnya tanah tersebut diusahai atau dikelola oleh warganya sehingga sesama warga tidak saling mengambil lagi tanah yang sudah diusahakan oleh kawan sedesa atau sekawasannya. Bagi yang mengusahakannya pun akan selalu membuat tanda sebatas mana tanah itu dapat diusahakannya dan inilah yang akhirnya disebut hak kepemilikan komunal, yang lama-kelamaan atas pertambahan keluarga dengan berbagai kepentingannya terhadap tanah lalu tanah yang komunal tadi terindividualisasi menjadi hak individu dari seorang warga desa.
Namun yang tidak diusahakan tetap menjadi kepemilikan bersama yang sifatnya terus sebagai hak masyarakat sekawasan atau sedesa dengan sifat kepemilikannya publiekrechtelijke dan yang terakhir diberi nama menjadi tanah ulayat.9 Tanah kaum atau oleh Belanda dahulu disebut dengan beshciking recht (hak pertuanan).10 Hingga sekarang untuk beberapa desa kepemilikan ini terpelihara dengan baik, dan kepemilikan demikian menjadi diakui sebagai hak atas tanah oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA, Pasal 3).
Kenyataan kepemilikan komunal yang demikian ini, berakibat bahwa pendaftaran tanah tidak menjadi bahagian penting dari padanya. Apalagi memang saat itu kebutuhan tanah bagi perkembangan manusia masih tetap terpenuhi. Tetapi dengan kenyataan yang berkembang di belahan dunia atau bahkan tidak terkecuali di wilayah negara ini, kepemilikan tanah bersama terus menjadi kepemilikan yang individual.
Maka untuk menjaga keharmonisan atas kepemilikan yang makin lama menjadi kecil luas dan penguasaannya ini. Dengan kata lain akibat terindividualisasinya tanahtanah di tengah masyarakat maka pendaftaran tanah ini semakin menjadi tuntutan demi menjaga kelangsungan kepemilikan yang terlindungi atas terindividualisasinya hak kepemilikan rakyat tadi.
Sekalipun memang diakui bahwa pendaftaran tanah tidak menjadi ciri dalam kepemilikan bersama namun karena secara alamiah kepemilikan bersama yang semakin runtuh, tuntutan mendaftarkan tanah ini menjadi hak atas tanah yang dilindungi tentunya tidak lagi dapat dielakkan bahwa pendaftaran tanah sudah menjadi keharusan. Sebab sebagai hak individu yang sifatnya keperdataan diakui sebagai hak yang utuh dengan segala kewenangan dan konsekuensinya pada si pemilik harus terjamin atas hak dan fungsinya.
Kondisi masyarakat Indonesia hingga saat ini masih sangat tergantung pada kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha sebagian besar yang bersifat agraris sehingga tanah merupakan tumpuan harapan bagi rakyat guna dapat melangsungkan tata kehidupannya.
Restrukturisasi penguasaan lahan adalah titik awal dari kebangkitan kapitalisme dimana pun termasuk di Indonesia. Gubernur Jenderal Van den Bosch, dalam pidatonya di depan parlemen Kerajaan Belanda, pada intinya mengatakan pentingnya mengundang investasi swasta untuk berbisnis di Hindia Belanda. Investasi swasta diperlukan untuk menaikkan pendapatan pajak kerajaan Belanda demi membayar utang yang disebabkan oleh bangkrutnya parastatal VOC dan utang akibat perang di awal abad ke 19. Investasi di sektor perkebunan dan infrastruktur termasuk energi dan bahan tambang penting demi pundi-pundi pajak Kerajaan Belanda.
Namun, yang menjadi persoalan adalah lahan-lahan yang terhampar di seluruh kepulauan masih berada dalam kewenangan kerajaan-kerajaan dan suku-suku yang ribuan jumlahnya. Untuk memastikan agar investasi masuk, diperlukan satu program restrukturisasi lahan yang melahirkan Agrarische Wet di pertengahan abad ke 19, yang mengubah seluruh modal pemerintahan dan penguasaan lahan di sebagian wilayah Hindia Belanda terutama Pulau Jawa.
Kondisi Republik Indonesia di penghujung abad ke 20 memiliki kemiripan yang sama dengan Kerajaan Belanda di awal abad ke 19; krisis dan penuh utang. Secara keseluruhan pidato-pidato kepala negara dan para menteri RI dari jaman Habibie hingga SBY pun tak jauh berbeda; penting mengundang investasi langsung untuk mendorong roda perekonomian demi membayar utang.
Dalam banyak pidato pula, bahkan jauh sebelum krisis 1997, persoalan penguasaan dan kepemilikan lahan disebut sebut sebagai salah satu penghambat masuknya investasi. Di jaman orde baru, penggunaan kekerasan boleh jadi menjadi jalan tol pembebasan lahan. Tetapi seiring dengan bertumbuhnya demokrasi yang masih amat muda, kekerasan tampaknya bukan satu-satunya cara. Apalagi, para pemberi utang dikecam oleh kelompok masyarakat sipil dan pembayar pajak di negara-negara donor jika menggunakan kekerasan dalam penyediaan lahan.
Untuk memudahkan penyediaan lahan yang dianggap lebih ekonomis, terbentuknya “pasar tanah” adalah jalan yang dianggap paling mudah. Maka, institusi garis depan masuknya modal asing yaitu Bank Dunia menciptakan program yang disebut sebagai “Land Administration Project” pada tahun 1996. Program ini juga didukung oleh Ausaid yang mendanai pengembangan kapasitas pemetaan dan pengukuran yang efisien bagi para petugas sertifikasi.
Program ini mendapat legitimasi kuat, setelah Hernando de Soto, mantan Presiden Peru yang juga seorang ekonom, menulis buku berjudul “the Mistery of Capital”. Buku ini menjelaskan pentingnya formalisasi aset lahan penduduk miskin agar dapat menjadi aset yang dapat diagunkan di
bank-bank demi perbaikan nasib penduduk miskin. Buku ini pula yang saat ini menjadi pegangan Bank Dunia untuk menjalankan misinya membentuk pasar tanah di negeri-negeri pengutang.
Di Indonesia, misi pembentukan pasar tanah dilanjutkan dengan “Land Administration Project II” (LAP II) yang lagi lagi bekerja sama dengan BPN untuk mensertifikasi lahan lahan di pedesaan di Pulau Jawa, dan melakukan studi kemungkinan sertifikasi lahan-lahan komunal di luar Jawa. Program ini juga mendanai penyusunan UU Pendaftaran Tanah yang mencoba menerobos ketidakpastian pemilikan lahan.
Tetapi, pembentukan pasar tanah boleh jadi bukanlah satu-satunya obat dari mandeknya penguasaan properti di Indonesia. Kurang lebih 4 tahun belakangan, setelah semakin langkanya bahan baku berbasis hutan dan perkebunan baik untuk kertas, furniture, dan yang paling mutakhir energi, pasar dunia mulai kelimpungan mencari kembali sumber-sumber bahan baku.
Di Indonesia, perkembangan perkebunan bukannya menyusut tetapi malah semakin menggila. Bakrie Group salah satu kelompok bisnis terkuat negeri ini dalam strategi usaha kelompoknya menempatkan perkebunan sebagai tulang punggung bisnis strategisnya. Selain itu, Uni Eropa pun melirik Indonesia tetap sebagai sumber produksi bahan bakar nabati (biofuel) dengan asumsi luasnya lahan di kepulauan. Ya, energi nabati menjadi primadona saat ini. Lebih gila lagi, Junta Militer di Myanmar bahkan menetapkan hukuman mati bagi warganegaranya yang menolak menanam jarak (jathropa sp), bahan baku bahan bakar nabati. Mengundang investasi bukanlah hal gampang. Setiap investasi menginginkan modalnya mulus bekerja termasuk dalam soal-soal pembebasan lahan. Negeri pemburu rente seperti Indonesia perlu memutar otak agar sekelompok orang masih bisa mengutip dari produksi ekonomi skala besar yang masih ditunggu-tunggu.
Mengembangkan perkebunan lewat inisiatif swasta bukanlah hal mudah. Perlu keberanian dan kenekatan luar biasa untuk mampu mendorong orang mau menjual tanahnya. Hingga saat ini hanya perusahaan tambang yang lewat rekayasa teknisnya mampu mengusir orang tanpa kekerasan dan tanpa bayaran. Perusahaan tambang mampu menghancurkan tata air tanah atau meracuni air dan udara hingga orang pergi dari lahannya dengan biaya murah atau tanpa bayaran sama sekali.
Tetapi perkebunan tidak memiliki daya rusak secepat pertambangan, yang dapat mengusir orang dengan biaya murah. Lantas apa yang perlu dilakukan? Sebetulnya sama dengan yang dilakukan oleh Administrasi Hindia Belanda sebelum kapitalisme berkembang lewat perkebunan-perkebunan swasta. Tanam paksa! Ya itu jawabannya. Jika tidak percaya, tiliklah kepulauan Nusa Tenggara Timur, di mana modus lain dari tanam paksa tetap berlangsung. Bisa dikatakan kepulauan yang dikatakan miskin itu tidak memiliki estat perkebunan seperti Sumatera, Sulawesi, atau Kalimantan. Yang ada adalah kebun-kebun tanaman komoditi (kopi, mente, kemiri, kayu manis, lada, pala, dsb) milik rakyat.
Seluruh bibitnya adalah hasil introduksi Hindia Belanda maupun Administrasi RI. Para petani dibujuk sedemikian rupa untuk mengganti tanaman pangannya dengan tanaman komoditi. Rakyat dipaksa sedemikian rupa agar tergantung pada pasar dan tidak punya pilihan lain untuk bertahan hidup selain menjual hasil panennya. Mengapa karena tanaman komoditi tak satupun bisa dimakan.
Apakah rakyat menjadi makmur, sayangnya tidak. Seluruh hasil panen dimonopoli oleh kartel dari kelompok-kelompok bisnis di Surabaya yang memainkan harga sedemikian rupa hingga petani tak bisa memiliki daya tawar lagi. Investasi saat ini membutuhkan lahan dan buruh murah sebagai faktor produksinya.
Membangun sebuah estat bukan menjadi pilihan karena lambatnya perbaikan aturan soal bisnis dan investasi. Memberikan lahan pada petani dan memaksa petani dan rakyat miskin menanam tanaman komoditi jelas lebih mudah. Dalam beberapa kasus, lebih mudah dan murah membeli hasil dari petani dibanding membangun sebuah estate. Tidak ada urusan perburuhan, tidak ada urusan pajak tanah, dan harga bisa dimainkan.
Kondisi kemiskinan yang meninggi di Indonesia, rendahnya harga tanaman pangan, akan mendorong rakyat untuk terjebak dalam tiga skenario; pertama menjual lahan yang diberikan oleh negara, atau kedua menanam tanaman komoditi yang dibutuhkan oleh pasar dunia (Eropa dan Asia Timur) dan terjebak dalam lilitan sirkuit produksi kapital.
Skenario dua ini amat terlihat lewat program Departemen Kehutanan yang akan mendeklarasikan Hutan Tanaman Rakyat pada bulan Desember 2006 (lihat: Action Plan Penanganan HTR). Hutan Tanaman Rakyat akan mendorong ditanaminya tanaman komoditi. Studi ketersediaan dan permintaan sudah didesain untuk memastikan tanaman apa yang cocok untuk HTR. Pada kondisi lain terutama di wilayah-wilayah yang memiliki ketegangan pemilikan antar etnik atau semi-feodal di luar Jawa, pembagian tanah yang serampangan akan memicu konflik antar warga yang bisa jadi setinggi eskalasi kekerasan di Poso dan Ambon. Kelompok yang menamakan dirinya masyarakat adat adalah kelompok yang paling rentan berhadapan dengan skenario ketiga ini.
Keputusan membagi-bagi lahan dalam jumlah besar kepada rakyat miskin barangkali adalah setetes embun di tengah padang gurun yang dinanti-nanti oleh berjuta rakyat. Tetapi bagi kaum kapitalis, pembagian lahan adalah sebuah langkah kecil untuk langkah-langkah lanjutan demi menarik keuntungan dari keringat dan jerih payah kaum miskin. Kita perlu berhati-hati dan kritis terhadap agenda ini. Seluruh agenda studi kita mengenai agraria, perdagangan, dan investasi langsung perlu dibaca kembali untuk menandai dan memaknai agenda pertanahan yang boleh jadi ditunggu-tunggu ini.
Agenda rakyat mengenai “land reform” tidak berhenti pada urusan pembagian lahan. Ancaman masih menanti bahkan ketika alat produksi sudah ditangan. Masyarakat sipil hingga saat ini belum berhasil menemukan modal produksi dan konsumsi tandingan yang mampu mencegah pasar tanah, tanam paksa, maupun eskalasi konflik.
Pada tanggal 8 Juli 1997 ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 57 tahun 1997) sedangkannya penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3696. Sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yang sejak tahun 1961 mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA No. 5 tahun 1960, sebagai berikut :
Pasal 19 UUPA ;
1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, meliputi;
a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
3) Pendaftaran tanah diseleriggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
Masalah tanah di Indonesia telah mendapat perhatian yang sangat luas dan mendalam dikalangan masyarakat. Pasal 19 UUPA memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum . Pendaftaran tanah tersebut kemudian diatur lebih lanjut dengan. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di seluruh Indonesia
Berkenaan dengan sistem publikasi atau disebut juga sistem pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ini tetap dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan dan ditetapkan dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 , yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan sistem publikasinya adalah sistem negatif yang mengandung unsure-unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2) UUPA dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
Pelaksanaan pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah , meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.. Hak atas tanah mempunyai peran yang amat penting dalam kehidupan manusia oleh karenanya di dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 telah ditentukan bahwa tanah-tanah diseluruh wilayah negara Republik Indonesia harus diinventarisasikan sedemikian rupa sehingga benar-benar membantu usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Boedi Harsono, mengartikan bahwa ;
Pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan, yang dilakukan oleh negara I pemerintah secara terus menerus dan teratur berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah-tanah tertentu yang ada diwilayah-wilayah tertentu, pengolahan, penyimpanan dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan termasuk penerbitan tanda buktinya dan pemeliharaannya.
Kegiatan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah yang pertama kali dan kegiatan pemeliharaan data yang tersedia. Pendaftaran tanah untuk pertama kali (Initial registration), yang meliputi 3 (tiga) bidang, yaitu
1. bidang fisik atau "teknis kadastral"
2. bidang yuridis
3. penerbitan dokumen tanda bukti hak
Pendaftaran untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran pertama kali tersebut terhadap sebidang tanah yang semula belum didaftar menurut ketentuan peraturan pendaftaran tanah yangg bersangkutan.
Pendaftaran tanah menggunakan sebagai dasar objek satuan-satuan bidang tanah yang disebut persil (parcel), yang merupakan bagian-bagian permukaan bumi yang terbatas dan berdimensi dua, dengan ukuran luas yang umumnya dinyatakan dalam meter persegi.
Adapun data yang dihimpun pada dasarnya meliputi 3 (tiga) bidang kegiatan, antara lain :
1. Kegiatan di bidang fisik mengenai tanahnya, yaitu Sebagaimana telah dikemukakan bahwa untuk memperoleh data mengenai letaknya, batas-batasnya, luasnya, bangunan-bangunan dan/atau tanaman-tanaman penting yang ada diatasnya, setelah dipastikan letak tanahnya, kegiatan dimulai dengan penetapan batas¬batasnya serta pemberian tanda-tanda batas ditiap sudutnya.
2. Kegiatan bidang Yuridis, yaitu : Bcrtujuan untuk memperoleh data mengenai haknya, siapa pemegangg haknya dan ada atau tidak adanya hak pihak lain yang membebaninya.
3. Kegiatan penerbitan surat tanda-bukti haknya Bentuk kegiatan pendaftaran dan hasilnya, termasuk apa yang merupakan surat tanda bukti hak, tergantung pada sistem pendaftaran yang digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah oleh negara yang bersangkutan.
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu :
1. Secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Hal ini diselenggarakan atas prakarsa pemerintah berdasarkan suatu rencana kerja panjang dan tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik, pendaftaran tanah dilaksanakan secara sporadik.
2. Secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas objek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya .
Pendaftaran itu sangat penting dan tanah tersebut didaftarkan untuk kepentingan ekonomi atau pendaftaran dilakukan untuk kepentingan dari penggunaan terhadap tanah, sehinga akan terlihat pemanfaatan dari tanah tersebut. Artinya pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kejelasan atau keterangan supaya tidak menimbulkan permasalahan dalam bidang pertanahan terutama terhadap status tanah tersebut.
Hasil dari kegiatan pendaftaran tanah ini yang dikenal dengan istilah kadaster hak adalah peta dan daftar mengenai bidang tanah yang dapat menguraikan keadaan hukum bidang-bidang tanah tersebut berupa luasnya, lokasinya, subjek haknya, riwayat pemilik tanah, perbuatan hukumnya serta perubahan-perubahan batas akibat perbuatan hukum atas tanah tersebut.
Sebagaimana dalam penjelasan umum UUPA No. 5 Tahun 1950, bahwa tujuan pendaftaran tanah ini dapat diketahui dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
Boedi Harsono, mengemukakan bahwa
Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah yang dipertegas dengan dimungkinkannya pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik dan atau data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan, walaupun untuk tanah-tanah demikian belum dikeluarkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.
Ada beberapa hal yang diperlukan untuk dipertimbangkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan pendaftaran tanah, yakni menegaskan adanya peran serta masyarakat dalam kegiatan pendaftaran tanah, membuka lebih banyak kemudahan dalam pelaksanaan pendaftaran sehingga masyarakat lebih bergairah untuk mendaftarkan tanahnya.
Hal yang sangat penting dalam hukum untuk membuktikan adanya suatu hak atas tanah adalah melakukan pendaftaran hak atas tanah, yang mana pendaftaran tanah dimaksud adalah meminta kepada Kantor Pertanahan agar tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum dicatat identitasnya di kantor pertanahan dan kepada pemegang hak yang sah diberikan sertifikat tanah.
Dalam pendaftaran tanah yang terpenting adalah adanya catatan identitas atas tanah yang dimiliki dan dikuasai. Identitas tanah adalah keterangan-keterangan mengenai sebidang tanah sehingga sebidang tanah tersebut jelas jenis haknya, luasnya, batas-batasnya, keadaannya, letaknya, siapa yang memiliki atau menguasai dan ciri-ciri khas lainnya
Dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUPA, menyatakan bahwa :
“untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia”.
Menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang memberikan kepastian jaminan dan kepastian hukum.
Oleh karena itu yang dimaksud oleh pemerintah adalah suatu pendaftaran tanah hukum rechts kadaster dan bukan suatu pendaftaran tanah untuk keperluan pajak dan bukan pula suatu kadaster ekonomi seperti yang ada pada beberapa negara diluar negeri.
Di Kabupaten Bengkalis, seperti daerah lainnya ada beberapa faktor yang mungkin mempengaruhi minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, adalah karena tidak adanya sanksi yang dikenakan terhadap tanah yang tidak terdaftar (belum bersertifikat hak atas tanah ), atau juga disisi lain masih belum cukup dipahaminya arti penting bukti hak atas tanah ( sertifikat tanah ) sebagai bukti yang kuat, disamping itu tidak tertutup kemungkinan tidak didaftarkannya tanah masyarakat dikerenakan biaya pendaftaran tanah terlalu tinggi, serta lama penyelesaianya.
Terutama warga masyarakat yang berada di pedesaan, yang relatif pendidikannya masih rendah dan keadaan ekonominya juga masih jauh dari cukup, karena sebagian besar, mereka adalah buruh tani. yang terbiasa hidup dalam pergaulan yang bersifat kekeluargaan, sehingga tidak jarang meninggalkan norma-norma hukum dan ketentuan hukum tertulis rnengenai pertanahan.
Dalam kenyataanya, ketertiban hukum bahwa setiap orang wajib mengetahui peraturan yang telah diundangkan tidaklah senantiasa benar, karena kebanyakan orang justru tidak mcngetahui bagaimana peraturan dibidang pertanahan itu berlaku terhadap mereka dan tanahnya, jenis hak apa yang dapat mereka punyai.
Bebarapa aspek teknis yang terdapat dibidang pertanahan juga tidaklah muda dimengerti oleh kebanyakan masyarakat, disamping itu masih kurangnya informasi yang sampai kemasyarakat tentang ketentuan ketentuan dibidang pertanahan umumnya, dan khususnya mengenai prosedur dan arti pentingnya pendafataran tanah dalam rangka menberikan jaminan kepastian hukum.
Dalam penjelasan Pasal 19 UUPA No. 5 Tahun 1960, menyebutkan bahwa;
Untuk menjamin kepastian hukum, hak-hak atas tanah harus didaftarkan. Pendaftaran tanah berfungsi untuk melindungi si pemilik disamping itu pendaftaran tanah juga berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan dan sebagainya, dengan kata lain pendaftaran tanah bersifat land information dan geografis information system.
Apa yang diperintahkan Pasal 19 UUPA, maka oleh pemerintah telah ditertibkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah diatur lebih lanjut sebagai penegasan hak.
Pendaftaran tanah merupakan wujud nyata dari penjabaran semangat yang terkandung dalam UUPA No. 5 tahun 1960, yang menginginkan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan nasional serta memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.
Rustam effendi, mengemukakan bahwa pada dasarnya yang didaftarkan dalam pendaftaran tanah itu adalah hak dimana fungsi hak lebih dominan dalam pendaftaran tanah, yang terdaftar bukan hak, tetapi fungsi hak dengan tujuan akhir dari pendaftaran tanah adalah untuk memfungsikan haknya tersebut .
Hak-hak yang harus didaftarkan itu adalah sebagai berikut :
1) Hak-hak atas tanah yang harus didaftarkan :
a. Hak milik (Pasal 23 ayal. (1) UUPA)
b. Hak Guna Usaha (Pasal 32 ayat (1) UUPA Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996)
c. Hak Guna Bangunan (Pasal 38 ayat (1) UUPA)
d. Hak Pakai (Pasal 1 PMA No. 1 Tahun 1966)
e. Hak pengelolaan (Pasal 9 PMA No. 9 Tahun 1965).
2) Hak-hak lain yang harus didaftarkan
a. Hak Tanggungan PPAT wajib selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditanda tangani APHT, mengirimkan ke kantor pertanahan. Maksud dari 7 (tujuh) hari sejak diterima berkas secara lengkap dari PPAT. Hak Tanggungan didaftarkan (saat lahirnya Hak Tanggungan).
b. Perwakafan Tanah Milik, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, sedangkan tatacara pendaftaran tanah mengenai perwakafan tanah milik diatur dalam PMDN No. 6 Tahun 1977.
c. Hak Milik Atas satuan Rumah Susun
Pendaftaran hak atas tanah adalah pendaftaran hak untuk pertama kalinya atau pembukuan suatu hak atas tanah dalam daftar tanah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, maka dikenal 3 (tiga) cara pendaftaran hak, sebagai berikut :
a. Pendaftaran hak di desa-desa lengkap, yaitu desa-desa yang telah dilakukan pengukuran desa demi desa
b. Pendaftaran hak atas tanah pada desa-desa yang belum lengkap, yaitu desa-desa yang belum diselenggarakan pengukuran desa demi desa.
c. Pendaftaran hak atas tanah atas permohonan si pemegang hak sendiri.
Hak diatas terbukti bahwa pelaksanaan perombakan hukum agraria secara totaliter dan menyeluruh itu hanya dapat dilihat secara riil (nyata) apabila tanah diseluruh wilayah Indonesia telah terdaftar sesuai dengan Pasal 19 UUPA.
Pendaftaran tanah yang dimaksud di atas, menghasilkan tanda bukti hak atas tanah yaitu sertifikat yang harus diakui atau diterima sebagai suatu alat bukti hak yang sah dan kuat, atas bidang tanah yang dihaki oleh seseorang atau badan hukum.
Dalam rangka mernberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah penegasan tentang sejauhmana kekuatan pembuktian sertifikat, yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat. Untuk itu dikatakan bahwa selama sebelum dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar, baik da!am perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam sengketa di Pengadilan sepanjang data tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanahnya
Dalam proses pendaftaran tanah dengan pemberian sertifikat, diperlukan ketelitian dan ketepatan dari proses yang mendahuluinya sehingga suatu bidang tanah terdaftar, serta prosedur yang dilalui lebih efektif dan efisien, agar tidak memberatkan terhadap kepentingan rakyat banyak.
Oleh karena itu, pemerintah menciptakan pendaftaran ini melalui suatu yang sangat teliti dan terarah, sehingga tidak mungkin asal saja. Lebih-lebih lagi bukan tujuan pendaftaran tersebut sekedar diterbitkannya bukti pendaftaran tanah saja.
Usaha di bidang pendaftaran tanah jelas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang haknya dan demikian jugs kepada objek (luasnya dan batasnya), sehingga dapat dihindarkan persengketaan¬persengketaan yang tidak perlu terjadi. Pendaftaran ini sebenarnya dapat berfungsi lebih luas lagi yaitu sebagai pusat pembentukan pusat informasi data, sehingga pemerintah maupun pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah untuk mengetahui, maka tanah-tanah yang belum diperoleh dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan.
Oleh karena itulah, data-data yang disimpan di kantor pertanahan baik tentang subjek maupun objek hak atas tanah disusun sedemikian rupa dan diteliti agar di kemudian hari dapat memudahkan siapapun yang ingin melihat data-data tersebut, apakah itu calon pembeli ataukah kreditur ataukah pemerintah sendiri dalam rangka memperlancar setiap peralihan hak atas tanah atau dalam rangka pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah. Atas dasar hal di atas, maka tujuan pendaftaran tanah adalah;
a. penyediaan data-data penggunaan tanah untuk pemerintah ataupun untuk masyarakat.
b. jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah.
Keterangan-keterangan mengenai data-data pertanahan yang dihimpun di kantor pertanahan, dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu
1. Kelompok Yuridis, yang menghimpun data-data tentang nama hak atas tanah, siapa pemegangnya, peralihan dan pembebanannya jika ada, semuanya ini dihimpun dalam Buku Tanah;
2. Kelompok Teknis, yang menghimpun data-data tentang letak tanah dimana, panjang atau lebartanah serta batas batas tanah semuanya ini dihimpun dalam Surat Ukur.
Berdasarkan keterangan-keterangan (data-data pertanahan) di dalarr, kedua kelompok diatas, diterbitkanlah sertifikat tanah. Jadi dengan demikian sertifikat tanah adalah salinan dari buku tanah dan salinan dari surat ukur yang keduanya kemudian dijilid menjadi satu serta diberi sampul yang bentuknya diteteapkan oleh Menteri.
Secara etimologi sertifikat berasal dari bahasa Belanda Certificaat yang artinya surat bukti atau surat keterangan yang membuktikan tentang sesuatu. Maka sertifikat tanah adalah surat keterangan yang membuktikan hak seseorang atas sebidang tanah, atau dengan kata lain keadaan tersebut menyatakan bahwa ada seseorang yan memiliki bidang-bidang tanah tertentu dan pemilikan itu mempunyai bukti yang kuat berupa surat yang dibuat instansi yang berwenang
Sertifikat tanah berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas pemegangan sebidang tanah. Kuat disini mengandung arti bahwa sertifikat tanah itu tidaklah merupakan alat bukti yang mutlak satu-satunya, jadi sertifikat tanah menurut sistem pendaftaran tanah yang dianut UUPA masih dapat digugurkan atau dibatalkan sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Negeri bahwa sertifikat tanah tersebut dipersengketaan adalah tidak benar.
Dalam kegiatan pendaftaran tanah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah secara terus menerus dalam rangka menginvestasikan data-data yang berkenaan dengan hak-hak atas tanah menurut UUPA dan Peiaturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sedangkan pendaftaran hak atas tanah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh si pemegang hak yang bersangkutan dan dilaksanakan secara terus menerus setiap ada peralihan hak atas tanah tersebut dalam rangka menginventarisasikan data-data berkenaan dengan peralihan hak-hak atas tanah menurut UUPA dan guna mendapatkan sertifikat tanda bukti hak atas tanah yang kuat.
Pendaftaran hak atas tanah yang diselengarakan bertujuan memberikan kepastian hak, yaitu
1. Untuk memungkinkan orang-orang yang memegang hak atas tanah itu dapat dengan mudah membuktikan dirinya bahwa dialah yang berhak atas tanah tersebui, apa hak dipegangnya, letak dan luas tanah.
2. Untuk memungkinkan kepada pihak siapapun guna dapat mengetahui dengan mudah hal-hal apa saja yang ia ingin ketahui berkenaan dengan sebidang tanah. Misalnya calon pembeli tanah, calon kreditur dan lain sebagainya.
Dengan diadakannya pendaftaran tanah maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah mengetahui status dan kedudukan hukum dari tanah tanah tertentu yang dihadapinya, tempat, luas dan batasnya, siapa yang memiliki dan beban hak atas tanah. Sehubungan dengan itu dibidang administrasi pertanahan, masalah utama yang dihadapi adalah belum tersedianya data pertanahan yang lengkap dan menyeluruh baik mengenai pemilikan, penguasaan hak maupun pendaftarannya.
Dari uraian di atas, dapat diketahui betapa pentingnya pelaksanaan pendaftaran tanah dan pendaftaran hak-hak atas tanah tersebut. Hal ini juga dalam rangka turut serta memperlancar pembangunan. Anggapan masyarakat yang menyatakan bahwa pendaftaran tanah intinya hanya memperoleh sertifikat tanah saja.
Salah satu funggsi pendaftaran tanah dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum terhadap pemilikan tanah di Indonesia adalah pendaftaran setiap peralihan hak atas tanah dan pemberian surat tanda bukti hak yang berupa sertifikat, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas tanah, beban-beban atas tanah, sebab-sebab diterbitkan (causa), pencatatan peralihan hak, Was tanah. Pada sertifikat mana dilampirkan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan yakni suratukur/gambar situasi dimana digambarkan lokasi persil, tanda-tanda batas persil dan segala sesuatu yang ada diatasnya
Seperti diketahui bahwa sertifikat tanah adalah merupakan hasil akhir dari suatu proses penyelidikan penguasaan riwayat tanah, dengan melalui persyaratan tertentu akan merupakan alas peralihan hak berikutnya. Sehingga akta-akta PPAT akan menjadi penting untuk menentukan kadar kepastian hukum suatu hak atas tanah. Oleh karena peranan PPAT sangat menentukan untuk mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah.
Dengan adanya hubungan dengan jaminan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah maka tidak kurang pentingnya adalah alat bukti kepemilikan tanah yang digunakan sebagai dasar bagi pendaftaran tanah.
Karena begitu banyak fungsi sertifikat tanah bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah maka sudah selayaknya setiap pemegang hak atas tanah mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh sertifikat tanah. Artinya "setiap pemegang hak atas tanah yang telah bersertifikat akan lebih tenang karena memiliki kepastian hukum dengan adanya pengakuan negara atas haknya tersebut dan dapat dipertahankan secara mutlak terhadap siapapun.
Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh fantorfertanahan, kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada pejabat lain. Yaitu kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan, misalnya pengukuran titik dan pemetaan fotogrametri.
Kegiatan PPAT membantu Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugas dibidang pendaftaran tanah, khususnya dalam kegiatan pemeliharaan data pendaitaran, misalnya mengenai pemindahan hak, pembebanan hak, pembagian hak bersama dan sanksi administratif jika dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan-ketentuan yan berlaku. Hal ini dapat dikaitkan dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT
Berkenaan dengan pelaksanaan pendaftaran tanah, kedudukan PPAT dinyatakan di dalam peraturan pendaftaran tanah bahwa ; Fungsi PPAT berada dalam rangkaian pelaksanaan pendaftaran tanah, yaitu membentu kepala kantor pertanahan sebagai pelaksana pendaftaran tanah dengan menyediakan alat-alat bukti yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah tertentu oleh karenanya ketepatan, kepastian dan kebenaran informasi dan pemberian dalam akta yang dibuatnya sangat menentukan bagi proses pendaftaran dan pemberian perlindungan hak atas tanah warga masyarakat.
Dalam menetapkan siapa yang akan ditunjuk sebagai PPAT, pemerintah menghadapi berbagai kenyataan, yakni :
1. Peralihan hak atas tanah dapat terjadi disemua wilayah perkotaan maupun pedesaan, sehingga PPAT perlu berada merata diseluruh Indonesia.
2. Peralihan hak terjadi sejak saat penandatangan akta PPAT, sehingga akta tersebut dalam pengertian pembuktiannya, baik formil, materiil maupun terhadap pihak ketiga harus menjamin kepastian hukum.
3. Peralihan hak harus dapat diselenggarakan secara sederhana, cepat, murah, aman dapat dipahami masyarakat dan sesuai dengan hukum adat.
Masalah-masalah pertanahan khususnya masalah sertifikasi dan mengenai alat bukti kepemilikan tanah ini lahir karena adanya alasan-alasan klasik saja yakni, kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum baik masyarakat maupun aparaturnya yang kadang mengabaikan ketentuan dan pengaturan hukum yang ada.
Untuk melaksanakan tugas pokok dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah, maka seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akta PPAT yang bersifat otentik mengenai semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. 35 dan hal ini juga diatur dalam Keppres No. 26 Tahun 1988.
PPAT sebagai pejabat umum yang atas kuasa peraturan perundang¬undangan berwenang untuk membuat akta-akta peralihan hak atas tanah dan pembebanannya, dituntut agar selalu memberi kejelasan data tanah dalam setiap pembuatan akta-akta peralihan haknya, dan hal ini merupakan syarat pokok yang harus diperhatikan, mengingat bahwa terdapat bermacam-macam status hak atas tanah dan sebagian besar bidang-bidang tanah tersebut belum terdaftar pada kantor pertanahan.
Proses penguasaan tanah terjadi melalui bermacam cara, sehingga dalam menetapkan siapa pemilik yang benar dan dimana letak batasnya terutama atas tanah-tanah bekas milik adat. Perlu diteliti bukti-bukti pemilikannya sebelum dilakukan pembuatan akta peralihan haknya.
PPAT wajib memberi penjelasan kepada pihak-pihak yang menghadap apa yang boleh dan apa yang tidaK boleh, apa yang melanggar dan apa yang tidak melanggar hukum, sebelum akta dibuat. Pembeli harus merasa terjamin dan aman atas kepastian hukum mengenai peralihan hak atas tanah dimaksud, melalui pelayanan pembuatan akta yang cepat, murah dan sederhana sampai akta tersebut didaftarkan dan dibalik nama atas nama penerima hak
Hal ini akan sangat membantu penerima hak untuk segera mengembangkan usahanya, dan secara tidak langsung akan membantu pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena setiap peralihan hak harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT, maka PPAT harus dapat memenuhi keinginan para pihak yang memerlukan bantuannya.
Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah adalah memakan banyak biaya dan memerlukan tenaga yang banyak dan disamping itu pelaksanaan pendaftaran tanah memerlukan suatu rencana jangka panjang serta adanya kontribusi tertunda (APBD) dari Pemerintah Daerah (Perda).
Dengan berlakunya keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 tahun 2003, besarnya tarif pelayanan bidang pertanahan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada BPN (Lembaran Negara tahun 2002 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara No. 4220), untuk melaksnakan ketentuan Pasal 21 Peraturan pemerintah tersebut perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai teknis pelaksanaannya.
Berkenaan dengan penetapan biaya dan waktu pelayanan pengukuran dan pemetaan pada kantor pertanahan, maka Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara No. 3694), berlakunya Keputusan penerapan pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002 terhadap jenis penerimaan bukan pajak maka pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali didasarkan kepada 2 (dua) kewenangan di BPN,
B. Pendaftaran Tanah Wakaf Di Indonesia
1. Tanah Wakaf Menurut Islam
Salah satu upaya menuju kearah pembangunan hukum sebagai¬mana ketentuan di dalam GBHN ter¬sebut, yang berhubungan dangan tanah dan Hukum Islam telah ada, yaitu berapn Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Thhun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasa1 49 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Thhun 1960 tentang Pera¬turan Dassr Pokok-Pokok Agraria.
Oleh karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya pembaharuan hukum nasional yang memerlukan prosedur administratif tertentu dan merupakan bagian integral dari hukum agraria nasional, timbullah permasalahan-permasalahan dida¬lam pelaksanaannya.
Di antara per¬masalahan-permasalahan itu yang nampak adalah masih berlangsung¬nya kebiasaan adat dan kebiasaan agama (Islam) yang bersifat lokal tradisional yang sulit diterobos oleh peraturan pemerintah tersebut. Kebiasaan adat din kebiasaan kea¬gamaan tersebut adalah kebiasaan melakukan perovakafan tanah secara lisan alas drier sating percaya, tanpa melalui prosedur administratif ter¬tentu, karena harts wakaf dipandang milik Allah semata yang siapa saja tidak akan berani mengganggunya tanpa selain Allah .
Cara-cara yang dilakukan ma¬syarakat seperti di alas, pada saat pihak orang yang mewakafkan la¬mbaga masih hidup, mungkin tidak me¬nimbulkan masalah. Namun apabila dalam waktu yang lama, timbullah permasalahan-permasalahan yang semakin lama semakin rumit, karena tidak adanya kejelasan mengenai keadaan, status dan peruntukan ta¬nah wakaf yang sebenarnya, padahal wakaf merupakan sodaqah jariah yang selain mempunyai fungsi kea¬gamaan juga berfungsi untuk me¬ningkatkan kesejahteraan di bidang ekonomi yang tidak kecil sahamnya dalam pembangunan bangsa dan negara .
Akibatnya lebih lanjut adalah terjadinya persengketaan tanah wa¬kaf di kalangan masyarakat muslim. Kalau hal ini terjadi dan dibiarkan terus berlangsung, tidak saja akibatnya akan mengurangi kesadaran ber¬agama tetapi juga akan menghambat usaha pemerintah dalam rangka membantu pelaksanaan Hukum Islam dangan baik sesuai dangan norma norma .
Oleh karana itu perlu adanya berbagai upaya agar Peraturan Pe¬merintah (PP No. 28/1977) tersebut dapat berlaku efektif dalam masyarakat, antara lain dangan mengadakan penelitian di bidang tersebut.
Lembaga wakaf berasal dari Hu¬kum Islam dipandang sebagai amal shalih yang mempunyai nilai tinggi di hadirat Allah. Beberapa ketentuan baik di dalam Al-Qur’an maupun Al¬Hadits yang oleh para fugoha’ dapat dijadikan dasar bagi amalan wakaf adalah Al-Qur’an Surat Al-Haji : 77, Al-Baqarah: 267 dan Ali Imran :.92, serta Hadits Riwayat Bukhari Mu¬slim dari Ibnu Umar dan Hadits Riwayat Muslim dari Abi Hurairah.
Lembaga hukum wakaf sudah lama dikenal di Indonesia. Bahkan menurut Ter Haar, wakaf merupakan lembaga Hukum Islam yang telah diterima oleh orang Indonesia seba¬gai hukum adatnya . Di dalam Hukum Islam, tidak ada satu ketentuan yang mengharus¬kan secara tegas agar perwakafan itu dilakukan secara tertulis. Hanya ditentukan tatacara perwakafan dangan melalui ikrar wakaf baik secara tertulis, secara lisan maupun dangan isyarat. Isyarat hanya diperbolehkan apabila yang bersangkutan tidak dapat menulis, tidak mampu berkata serta kalau mampupun berkata tetapi tidak jelas. Begitu pula di dalam hukum adat hanya ditentukan bah¬wa yang penting adalah tujuannya untuk hal-hal yang tidak bertentang¬an dangan Ajaran Islam dan harus dilukiskan dangan kata-kata yang terang serta harus ditentukan tuju¬annya dangan jelas .
Sedangkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Thhun 1977 ditentukan secara tegas dan terinci mengenai prosedur perwakafan tanah dan pendaftaran¬nya, yang pada dasarnya setiap perwakafan tanah harus dilakukan seca¬ra tertulis dangan melalui prosedur administratif tertentu dan harus didaftarkan sebagai tanah wakaf untuk kemudian dibuatkan eertifikat tanah wakafnya.
Oleh karena baik Hukum Islam maupun Hukum Adat tidak mem¬berikan ketentuan tentang keharusan perwakafan dilakukan secara tertulis dangan melalui prosedur ad¬ministratif tertentu seperti tersebut di atas, maka perwakafan tanah oleh kebiasaan masyarakat muslim di daerah Kabupaten Bengkalis ini dila¬kukan secara lisan atas dasar saling percaya dan tanah-tanah wakaf tidak didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten. Kebiasaan seperti itu ditambah dangan faktor-faktor lain¬nya seperti tingkat pengetahuan masyarakat terhadap substansi hukumnya, prosedur yang berbelit-belit serta biaya yang belum teijangkau dan sebagainya, berakibat hukum formal dalam bentuk PP. Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dan peraturan pelak¬sanaannya belum berlaku efektif dalam masyarakat.
Dalam situasi yang demikian, hukum harus ditempatkan pada posisi terdepan. Artinya hukum ha¬rus mampu untuk merupakan pola prilaku warga masyarakat. Penggu¬naan hukum sebagai sarana peru¬bahan sosial semacam itu seringkali membawa konsekuensi terjadinya pertentangan-pertentangan di dalam pelaksanaannya. Munculnya ham¬batan pada implementasi hukum yang bersifat nasional itu disebabkan antara lain oleh adanya perbedaan nilai-nilai yang terkandung di dalam hukum tertulis yang bersifat nasional tersebut dangan nilai nilai yang ber¬laku dan berkembang dalam masya¬rakat. Berfungsinya hukum sebagai sarana perubahan prilaku masyarakat itu bisa dilakukan warga melalui 2 (dua) cara. Kedua cara ini disebut oleh Yeheakel Dror sebagai aspek langsung dan aspek tidak langsung .
Cara pertama berupa pembuatan seperangkat ketentuan hukum yang langsung menunjuk perbuatan yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan warga masyarakat. Se¬dangkan cara kedua melalui pemben¬tukan berbagai pranata sosial.
Selanjutnya untuk menghadapi situasi pertentangan antara tradisi adat dan agama (Islam) dangan hu¬kum formal seperti pada daerah pene¬litian ini diperlukan adanya kekuat¬an yang sanggup untuk menjadi pe¬lopor perubahan (agent of change)
Pendapat lain menyatakan bah¬wa di dalam hal kemampuan hukum untuk menggerakkan lapisan sosial, ada hal-hal baru yang perlu dikaji lebih mendalam, karena ada faktor ¬faktor di dalam masyarakat yang ber¬pengaruh sedemikian rupa sehingga memberi corak kanservatif. Faktor¬ faktor ini akan membiarkan masyarakat untuk tetap bertahan pada keadaan semula sekalipun penderitaan yang dialami oleh masyarakat itu telah demikian rupa hebatnya. Kedalam faktor-faktor ini dapat dima¬sukkan apatisme, sikap keagama¬an, hambatan tradisi dan sebagainya .
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977, tatacara perwakafan dan tata pendaftaran dibedakan antara perwakafan tanah yang terjadi sebelum berlakunya peraturan pemerintah dangan perwakafan tanah yang ter¬jadi sesudahnya. Perwakafan tanah yang terjadi sebelum berlakunya per¬aturan pemerintah ditentukan yang lebih sederhana daripada yang ter¬jadi setelahnya, yakni dangan jalan mendaftarkan kepada Kantor Urus¬an Agama setempat.
Perwakafan tanah di daerah Ka¬bnpaten Bengkalis ini sebagian besar dilakukan sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 1977, oleh karena itu prosedur dan pendaftarannya lebih mudah dari pada yang teijadi setelahnya.
Tatacara perwakafan tanah yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Bengkalis ini dilakukan tidak seragam, yang pada umumnya ikrar¬nya dilakukan secara lisan di hadapan Tas'mir masjid, Pengurus or¬ganisasi Islam maupun di hadapan para Ulama yang sekaligus bertindak sebagai nadzir. Sedangkan cara tertulis yang dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat juga tidak seragam baik bentuk manpun isinya.
Alasan masyarakat untuk melakukan per¬wakafan tanah secara lisan tersebut, karena Hukum Islam tidak mengharuskan tertulis, yang pen¬ting telah memenuhi syarat dan rukunnya.
2. Pendaftaran Tanah Wakaf Nasional
Menunit Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah disebutkan objek pendaftaran tanah adalah "Tanah-tanah wakaf”. Dalam butir 11 Pasal 1 disebutkan bahwa wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan, sebagai dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Dalam Pasal 2 tujuannya dalam kaitan dengan tanah wakaf, agar pemegang tanah wakaf dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Dalam pasal-pasal yang sebutkan tadi, tanah wakaf tersebut secara terpisah dari hak-hak atas tanah, hal mana menunjukkan masih ada keraguan tentang status wakaf. Apakah termasuk dalam kategori hak atau bukan, kalau tanah didaftarkan haknya, maka wakaf didaftarkan apanya.
Bilamana kita perhatikan rumusan dalam butir 1 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum seorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Kemudian dalam Pasal 1.A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 setelah akta wakaf dilaksanakan, maka Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atas nama Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikomadya Kepala Daerah cq. Kepala Sub direktorat Agraria (sekarang harus dibaca mengajukan pezmohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan) setempat "untuk mendaftarkan perwakafan" tanah milik yang bersangkutan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan Bupati/Walikomadya Kepala Daerah cq. Kepala Direktorat Agraria (baca: Kepala Kantor Pertanahan) setempat setelah menerima permohonan tersebut mencatat perwakafan tanah milik yang bersangkutan pada buku tanah dan setifikatnya.
Melihat rumusan ketentuan tersebut maka yang harus didaftar bukannya tanah tanah wakaf, akan tetapi tanah wakaf sebagai perbuatan hukum, yang untuk sementara dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 10 Ayat (3), jika tanah milik yang diwakafkan belum mempunyai sertifikat maka pencatatan yang dimaksud dilakukm setelah untuk tanah tersebut dibuatkan sertifikatnya. Dalam kaitan dengan ketentuan ini pendaftaran perwakafan hanyalah kelanjutan saja dari pendaftaran pertama terhadap hak atas tanahnya. Sehingga tidak ada sertifikat khusus atas tanah wakaf, karena fungsi pendaftaran di sini tidak berdiri sendiri dan bukan merupakan pendaftaran tanah wakaf.
Berdasarkan ketentuan ini, maka pendaftaran perwakafan harus melihat dalam konteks yang lain dan mengenai status tanah wakaf harus disesuaikan dengan ketentuan pokoknya dalarn hukum Islam, bahwa dengan mewakafkan tanah maka hak orang atas tanah yang bersangkutan menjadi hapus dan hak sepenuhnya menjadi hak kebutuhan tanah tersebut tidak dapat dipindahtangankan lagi.
C. Program Pensertifikatan Tanah Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia
Pendistribusian tanah mutlak dilakukan karena selama kurun waktu 45 tahun (sejak 1961 hingga 2007), tanah negara yang diberikan kepada rakyat hanya 1,15 juta hektare. Pembagian tanah, penting dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan itu dilakukan dengan mengalokasikan tanah bagi rakyat termiskin yang berasal dari hutan konversi dan tanah lain yang menurut hukum pertanahan boleh diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Selain itu, dalam rangka Reforma Agraria, pemerintah akan membebasbeakan pengurusan sertifikat tanah.
Pembagian tanah sebenarnya sudah diamanatkan oleh MPR pada 2006. Saat itu sebagian besar tanah negara dimanfaatkan perusahaan besar dan hanya sedikit yang digunakan rakyat miskin. Untuk menunjang program tersebut, DPR dan pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang untuk menjadi payung hukum. Badan Pertanahan Nasional juga telah menyiapkan skenario implementasinya. Selain membagikan tanah untuk rakyat miskin, pemerintah akan menambah anggaran untuk program pengentasan masyarakat miskin, dari Rp 420 milyar pada 2007 menjadi Rp 510 milyar (Rp 1,3 juta per jiwa orang miskin) untuk tahun 2008 .
Salah satu program Pensertifikatan Tanah Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia adalah Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penerbitan dan pemberian sertifikat tanah milik rakyat secara mudah dan murah yang ditujukan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Pemberian sertifikat tanah tersebut akan menjamin kepastian hukum hak atas tanah, dan akan menciptakan suasana ketenteraman dalam masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk memperoleh kredit bagi berbagai kepentingan, misalnya pencetakan sawah dan usaha lainnya. Dalam tahun 2005 telah diselesaikan sebanyak 694.298 buah sertifikat, tahun 2006 sebanyak 320.654 buah sertifikat, tahun 2007 sebanyak 241.765 buah sertifikat, serta dalam tahun 2008 sebanyak 100.449 buah sertifikat.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 320.C/Ph/Spk-Tmm/VII/2007 jo Nomor : 01/Spk/VII/2007 Di Kabupaten Bengkalis
Dalam Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin dilakukan 5 (lima) Tahap Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Tahap Pertama :
1. Penyuluhan
Penyuluhan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dimaksudkan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat, tentang maksud dan tujuan serta manfaat yang didapat dari Program Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis.
2. Pengumpulan data
Dilaksanakan dengan gabungan kegiatan di lapangan seperti; penelitian status tanah, inventarisasi obyek, intensifikasi calon subyek hak. Penelitian status tanah dimaksudkan untuk menentukan apakah tanah yang dimohonkan itu merupakan kegiatan Landreform, pengurusan hak tanah atau konversi.
3. Inventarisasi obyek
Kegiatan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis adalah menetapkan lokasi obyek apakah obyek landreform, apakah ada sarana agraria atau tidak. Ada gambar situasi, ada Surat Keputusan hak dan ada peta tata guna tanah.
4. Indentifikasi subyek hak
untuk mengetahui apakah subyek hak termasuk golongan ekonomis lemah, subyek hak yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin.
Tahapan Kedua :
2. Pengisian Blangko formulir sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tahun 1973, kepada para pemohon beserta warkah yang harus dilampirkan sebagai tanda bukti pemilikan tanah.
3. Penelitian Warkah meliputi : Apakah pemohon benar benar termasuk golongan Masyarakat Miskin, dalam kategori ini termasuk juga Printis Kemerdekaan, Angkatan 1945, Legiun Veteran, Pepabri, Wara Kawuru, dan Wredatama (PWRI), Identitas pemohonan, nama, alamat, pekerjaan dan lain-lain harus diteliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberian hak atas tanahnya, Pemohon harus diajukan secara kolektif/kelompok maksimum 50 pemohon dan minimum 5 pemohon namun demikian masing-masing pemohon tetap harus mengisi blangko permohonan sendiri-sendiri. Jadi yang menjadi sasaran lokasi pemeriksaan maksimum 50 pemohon dan minimum 5 pemohon. Namun dalam hal khusus untuk Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis peserta tidak perlu memohon, tetapi pihak Kantor Pertanahan yang langsung menentukan masyarakat yang berhak mendapatkan Sertifikat , Ada tanda-tanda bukti pemilihan telah memenuhi syarat formail, Kegiatan lapangan lanjutan, dimaksudkan untuk mendapatkan kelengkapan-kelengkapan atas kekurangan warkah yang telah ada dari peserta (kegiatan panitia A)dengan demikian didapat data tertulis dan data lapangan dan seling melengkapi.
Tahapan Ketiga :
1. Pengolahan data di Kabupaten Bengkalis, merupakan kegiatan penelitian atas warkah-warkah peserta, apakah telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan tehnis dan yuridis yang dimaksudkan dengan kelengkapan administratif meliputi :Kebenaran pengisian permohonan, Tanda tangan pemohon, Materai, Kelengkapan berkas, Kolektif. Yang dimaksud dengan kelengkapan teknis meliputi :Kebenaran identitas peserta, Kebenaran status tanah, Kebenaran warkah, meliputi gambar situasi (surat ukur, bukti pemilikan tanah, risalah panitia A, dan lain-lain sebagainya. Yang dimaksud dengan kebenaran yuridis ialah kebenaran hubungan antara pemohon dengan tanahnya serta memenuhi syarat yuridis, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Menghimpun berkas-berkas peserta masing-masing menjadi kelompok-kelompok (macam haknya, lokasinya, peserta pengisian dan sebagainya). Setelah disusun maka berkas yang tidak lengkap perlu dikirim lagi, dan berkas yang sudah lengkap segera dikirim ke Direktorat Agraria Propinsi disertai surat pengantar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1973.
Tahapan Keempat :
Setelah berkas peserta diterima oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Propinsi diadakan penelitian dan pengolahan data meskipun di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis telah diadakan pengolahan data, namun untuk mencegah timbulnya sengketa dikemudian hari, penelitian dan pengolahan data ulang oleh Propinsi tetap diperlukan. Bila permohonan tersebut telah memenuhi syarat, maka segera diproses pembuatan Surat Keputusan pemberian haknya. Surat Keputusan memuat ketentuan seperti dalam permohonan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 1973 serta Kewajiban-kewajiban para penerima hak.
Tahap Kelima :
1. Setelah Surat keputusan pemberian hak selesai di Propinsi Riau, dikirimkan kembali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis
2. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis berkewajiban memberitahukan penerima hak bahwa Surat Keputusan pemberian hak telah selesai.
3. Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Bengkalis berkewajiban menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan, antara lain membayar biaya-biaya administrasi serta mendaftarkan haknya.
4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis memonitor pelaksanaan kewajiban-kewajiban para penerima hak sampai dengan penyerahan sertifikat kepada yang bersangkutan.
Uraian diatas secara umum telah memberikan gambar proses pensertifikantan Tanah Milik Masyarakat Miskin, namun dalam prakteknya di Kabupaten Bengkalis dapat dijelaskan pada uraian berikut.
Program Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis dimulai Setelah adanya Surat dari Gubernur Riau tertanggal 12 Januari 2007 Nomor 594/PH/66.01 tentang Program Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin. Salah satu ininya mengharapkan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau mempersiapkan administrasi antara lain; Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Terms Of Reference (TOR), Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan, Surat Keterangan/Refrensi Bank, NPWP dan daftar peserta penerima sertifikat tanah milik masyarakat miskin.
Berdasarkan Surat Gubernur tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis membuat Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis :
Nomor : 320.c/PH/SPK-TMM/VII/2007
Nomor : 01/SPK/VII/2007
Tentang Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis. Dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa Ruang Lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diperinci lebih lanjut dalam Term Of Reference (TOR) yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerjasama ini.
Kemudian untuk menindalanjuti Pasal 1 ayat (3) tersebut. Maka dikeluarkan Term Of Reference (TOR) yang pada point III disebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis antara lain; persiapan, penyuluhan, Inventarisasi/pengumpulan data, pengukuran dan pemetaan, pemeriksaan tanah dan penelitian mengenai objek dan subjek hak atas tanah, penerbitan Surat Keputusan Hak Atas Tanah dan Sertifikat tanah dan pengawasan.
Term Of Reference (TOR) tersebut kemudian direalisasikan dalam bentuk kegiatan nyata dilokasi, dengan tahapan tahapan berikut :Inventarisasi; dilakukan dengan cara pemilik tanah yang ingin memperoleh sertifikat tersebut mengajukan permohonan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin kepada Kepala Desa masing-masing.
Setelah itu Kepala Desa menyampaikan nama-nama pemilik tanah beserta segala persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat melalui Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, cq. Kepala Seksi Pendaftaran Tanah.
Kemudian setelah melalui seleksi yang ketat, maka Kepala Pertanahan Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Kebuputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Nomor :26 Tahun 2007 tentang Penetapan Kecamatan, Desa dan Nama Peserta Program Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis.
Kriteria penetapan Kecamatan dan desa program pensertifikatan tanah milik masyarakat miskin didasarkan pada beberapa faktor antara lain; faktor luas lahan, faktor tingkat kemiskian, faktor geografis lokasi tanah .
Dalam penetapan peserta Program Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis terjadi manipulasi data, terutama dalam menentukan peserta miskin. Standard yang dipakai dalam menentukan masyarakat miskin kepala desa hanya memakai standar mereka sendiri, yaitu standard pemilikan kebun/tanah yang kurang dari 1(satu) hektar. Sehingga masyarakat yang betul miskin sebagian tidak termasuk kategori miskin, karena mereka memiliki tanah/kebun lebih dari 1 hektar namun kenyataan mereka miskin jika memakai standar Normal. Sebaliknya masyarakat kaya menjadi peserta program, namun kenyataan mereka orang kaya/mampu. Ini dapat dijelaskan pada table IV.1
Tabel IV.1
Jawaban Responden Tentang Kesalahan Pemberian Kepada Masyarakat Yang Mampu Program Pensertifikatan Tanah Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis
No Responden Jawaban
Ya Tidak
1. Gubernur/Assisten I 1
2. Kepala Kantor BPN 1
3. Bupati/Asisten I 1
4. Peserta 45 5
TOTAL 48 5
Sumber Data : Data Olahan
Dari table IV.1 diatas terlihat bahwa ada 48 orang (90,56%)responden menyatakan peserta program pensertifikatan tanah milik masyarakat miskin dikabupaten Bengkalis bukan masyarakat miskin. Kesalahan penetapkan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis disebabkan data yang diberikan oleh kepala desa kurang akurat, terutama dalam hal penentuan masyarakat miskin tidak memakai standard nasional, ini diakui oleh para responden sebagaimana dapat dilihat pada table IV.2
Tabel IV.2
Jawaban Responden Tentang Penyebab Kesalahan Penetapan Peserta Program Pensertifikatan Tanah Masyarakat Miskin
di Kabupaten Bengkalis
No Responden Jawaban
Ya Tidak
1. Gubernur/Assisten I 1
2. Kepala Kantor BPN 1
3. Bupati/Asisten I 1
4. Peserta 40 10
TOTAL 43 10
Sumber Data : Data Olahan
Dari tabel IV.2 diatas tergambar bahwa 43 orang (81,13%), dari Responden menyatakan bahwa kesalahan penetapan program pensertifikatan tanah milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis disebabkan standard kemiskinan tidak sesuai dengan standard nasional, hanya 10 orang (8,87%) yang menyatakan kesalahan itu tidak disebabkan standard kemiskinan, namun mereka yang menjawab ini sebagian besar adalah mereka kaya/mampu tetapi menjadi peserta program, artinya mereka menjawab bersifat subjektif.
Proses selanjutnya surat penetapan tersebut disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Raiu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikirim ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau.
Berkaitan dengan pembiayaan Program Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis, maka seluruh proses pensertifikatan ditanggung oleh pemerintah Provinsi Riau. Biaya-biaya yang ditanggung oleh Pemerintah antara lain digunakan : Biaya penyuluhan, Biaya pengukuran dan pemetaan, Biaya pengumpulan data dan pengolahan data, Biaya pengetikan permohonan baik untuk pengolahan data Kabupaten/Kotamadya maupun pengolahan data di Propinsi, Biaya Fatwa Tata Guna Tanah dan Fatwa Landreform, Biaya pembuatan dan pemasangan tugu polygon.
Biaya Fatwa Tata Guna Tanah dan Fatwa Landreform, Biaya pembuatan dan pemasangan tugu polygon. Sebenarnya Program Pensertifikatan tanah milik masyarakat miskin bertujuan dalam rangka mempercepat terwujudnya Catur tertib Pertanahan salah satunya tertib Hukum Pertanahan dan sekaligus diharapkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan msyarakat, khususnya masyarakat petani yang kurang mampu maka oleh Pemerintah ditetapkan memberikan bantuan biaya pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada mereka baik tanah perkebunan/perumahan, dengan pensertifikatan ini diharapkan tugas pemerintah untuk mendaftarkan tanah-tanah di seluruh Wilayah Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 19 UUPA secara berangsur-angsur dapat direalisasikan khususnya untuk Kabupaten Bengkalis.
Keadaan masyarakat yang menerima sertifikat melalui Program Pensertifikan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkalis berdasarkan hasil penelitian penulis di lapangan, dalam hal ini adalah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, dinyatakan bahwa sebagian besar daripada para penerima sertifikat melalui Program ini dalam tahun anggaran 2007 adalah para pemilik tanah yang status ekonominya adalah golongan ekonomi lemah.
B. Kendala-kendala Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 320.C/Ph/Spk-Tmm/VII/2007 jo Nomor : 01/Spk/VII/2007 Di Kabupaten Bengkalis
Dalam Tahun Anggaran 2007 di Kabupaten Bengkalis dilakukan kegiatan pensertifikatan tanah, Penatagunaan Tanah dan Pengaturan Penguasaan Tanah. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2007 telah dapat diterbitkan sertifikat tanah sebanyak 2361 buah, baik untuk transmigrasi maupun untuk masyarakat termasuk program pensertfikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin. Biaya diperoleh dari APBN, APBD dan swadaya masyarakat .
Kegiatan yang menunjang dan manfaat yang diperoleh Pemberian surat keputusan hak dan sertifikat tanah, baik secara rutin maupun proyek adalah agar masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara luas dan memberikan rasa aman.
Membantu masyarakat golongan ekonomi lemah, karena biayanya seluruh atau sebagiannya dibiayai oleh anggaran pemerintah (Prona APBN, Proyek Pendaftaran Tanah Daerah Transmigrasi).
Mengingat kebutuhan dana yang tersedia pada proyek dengan dana APBN, maka masyarakat dapat pula mendapatkan sertifikat haknya melalui program diatas. Kegiatan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat golongan ekonomi lemah karena biaya masih terjangkau dan murah.
Dengan adanya sertifikat tanah dapat mengurangi masalah/ sengketa karena batas dan pemiliknya sudah jelas. Dapat dijadikan agunan atau jaminan dalam usaha.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dibidang Pengaturan Penguasaan Tanah tahun anggaran 2007 melalui Proyek Program Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin telah dilaksanakan.
Namun ditemukan beberapa kendala atau permsalahan Permasalahan, antara lain Hak Pengelolaan Lokasi hak pengelolaan adalah daerah yang baru dibuka masih hutan sedangkan sejak reformasi sudah tidak ada lagi pencadangan untuk lokasi baru, sehingga HPL tidak dapat direalisir, Lokasi lahan usaha yang disediakan berupa hutan (tidak dibuka) sangat sulit untuk direalisir, mengingat sangat rawan terhadap penyerobotan oleh pihak lain atau terkena lahan masyarakat, Penempatan lokasi TSM pada lahan kosong(dilokasi lama) sering tumpang tindih, Pemberian izin lokasi untuk perkebunan sesuai RTRW belum dapat memberikan kepastian tersedianya tanah, karena setiap pengguna tanah diwajibkan memperoleh persetujuan dari pemegang HPH, Belum ada kejelasan apakah dapat diberikan dispensasi izin membuka lahan tanah dan membebaskan tanah penduduk untuk lokasi pembibitan baik didalam maupun diluar izin lokasi sambil menunggu proses perizinan yang terkait, Belum ada pengaturan peralihan izin lokasi dengan alasan terjadi akuisisi pemilikan saham, Belum ada ketentuan yang jelas yang mengatur pencabutan izin lokasi apabila izin lokasi telah berakhir, Belum sinkron antara pengukuran tata batas dengan pengukuran kadastral, dimana menurut SKB Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor: 364/KPS II/90,529/KPS/HK.050/7/90:25¬VIII-1980 pengukuran dilaksanakan bersama-sama .
Proses pelepasan kawasan hutan cukup memakan waktu yang lama sehingga menjadi faktor penghambat dalam penyelesaian HGU, Belum ada pengaturan pemberian HGU secara partial bagi tanah yang cukup luas, Belum ada pengaturan lebih lanjut tentang besarnya uang pemasukan dan uang tahunan bagi perusahaan HGU agar sesuai dengan kondisi sekarang.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan Program Kerja Pertanahan adalah sebagai berikut . Melanjutkan penataan penggunaan tanah secara bertahap meliputi;Pemetaan kemampuan tanah Pemetaan pengukuran tanah kota, Bimbingan pengendalian penggunaan tanah, Penyusunan neraca penggunaan tanah kabupaten, Pengembangan Pengaturan Penguasaan Tanah dengan kegiatan meliputi; Pelayanan penataan Administrasi Pertanahan di Pedesaan/Perkotaan, Melaksanakan Konsolidasi dan Redistri¬busi Tanah-tanah Obyek Landreform, Memberikan pertimbangan tentang masalah pertanian dan sebagainya melalui Rapat Panitia Pertimbangan Landreform, Pendataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah Perkotaan, Peningkatan Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah meliputi ;Pelayanan penyelesaian Hak Atas Tanah Masyarakat, Penyelesaian Status Hak Atas Tanah,Pemerintah/Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Tanah-tanah lokasi Transmigrasi, lokasi Peternakan, lokasi Perkebunan, Mengadakan penyuluhan Hukum Pertanahan baik secara sendiri maupun bersama-sama instansi terkait Pengembangan Tata Pendaftaran dan Pengukuran Tanah dengan kegiatan pokok; Pembuatan peta dasar yaitu pemasangan titik-titik tetap di Kecamatan Pembuatan dan penyempurnaan peta-peta pendaftaran tanah, Pengukuran dan penyelesaian sertifikat tanah masyarakat, Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, lokasi Transmigrasi, Perkebunan, Peternakan dan proyek pembangunan sektoral lainnya, Ketatausahaan Pertanahan meliputi; Peningkatan sarana dan Prasarana fisik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai unsur yang mendukung lancarnya pelayanan pertanahan Peningkatan keterampilan para pelaksana baik yang bersifat teknis maupun administrasi, Mengikuti Diklat Kepemimpinan untuk lebih memperluas wawasan dan pengetahuan para pelaksana, Mengikuti rapat-rapat koordinasi pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Pusat, Pemerintah Daerah maupun Instansi terkait lainnya, Merencanakan pengembangan pelayanan pertanahan di Kabupaten baru sesuai Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2002.
Dari kegiatan tersebut diatas dapat disampaikan hasil hasil sebagai berikut; Jumlah sertifikat tanah yang telah diterbitkan pada tahun 2007 adalah sebanyak 13.991 buah dan tersebar di 13 Kecamatan se Kabupaten Bengkalis, Dari Pengadaan barang dan jasa dihasilkan sebagai berikut; satu unit kendaraan bermotor roda 4 jenis pick-up 8 (delapan) unit Alat Pengolah Data (komputer) 3 (tiga) unit lemari arsip jenis mobile file, Pembuatan Peta Penatagunaan Tanah, berupa; Peta kemampuan tanah seluas 16.000 Ha Peta Pengukuran Kota seluas 4.000 Ha Bimbingan dan Pengendalian Penatagunaan Tanah seluas 18.000 Ha Neraca Penatagunaan Tanah di Kabupaten Bengkalis Pembuatan Peta Dasar Tanah di Selat Baru sebanyak 2.000 Bidang Pengukuran dan sertifikasi lokasi peternakan di Kota Bengkalis Penyuluhan Hukum dan Penyelesaian Masalah Pertanahan bersama-sama dengan Instansi terkait Membantu inventarisasi lokasi ganti rugi eks PLG
Dari uraian diatas, maka dapat dirumuskan kendala¬kendala yang diahadapi dalam program pensertifikatan tanah milik masyarakat miskin di kabupaten Bengkals;
1. Masih kurangnya Alas Hak/Bukti Hak yang dimiliki oleh masyarakat khususnya di wilayah pedesaan, sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut diatas yang merupakan syarat, sering menjadi hambatan kelancaran pelayanan.
2. Timbulnya pengakuan hak oleh anggota masyarakat di era reformasi pada lokasi perkebunan besar dan sulit diketahui kebenarannya karena lokasinya sudah di tanami dan bahkan sudah berproduksi.
3. Timbulnya pengakuan masyarakat atas sebagian areal pertambangan.
4. Timbulnya pengakuan masyarakat atas areal perusahaan¬HPH. Timbulnya pengakuan masyarakat atas areal eks PLG.
5. Timbulnya pengakuan masyarakat tentang adanya Hak Adat/Ulayat padahal dari segikepemilikan/penguasaan/alas hak belum sesuai dengan aturan yang ada.
BAB.V
PENUTIIP
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor° . 320.C/Ph/Spk-Tmm/VII/2007 jo Nomor . Ol/Spk/VII/2007 Di Kabupaten Bengkalis belum sesuai dengan tujuannya, terutama peserta yang menjadi program Pensertfikatan Tanah Milik Masyarakat miskin di Kabupaten Bengkalis tidak seluruhnya masyarakat miskin.
2. Kendala-kendala Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor . 320.C/Ph/Spk-Tmm/VII/2007 jo Nomor : Ol/Spk/VII/2007 Di Kabupaten Bengkalis dapat dirumuskan dalam dua garis besar; Pertama Masih kurangnya Alas Hak/Bukti Hak yang dimiliki oleh masyarakat khususnya di wilayah pedesaan, sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut diatas yang merupakan syarat, sering menjadi hambatan kelancaran pelayanan, kedua Timbulnya pengakuan masyarakat atas areal proyek program.
B. Saran
1. Kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Instansi yang terkait, hendaknya Meningkatkan Penyuluhan Pertanahan kepada masyarakat, Membantu masyarakat ekonomi lemah dengan mengikutsertakan mereka melalui Proyek tanpa dikenakan biaya,
2. Meningkatkan koordinasi antar Instansi terkait (Pemerintah Daerah) Menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat antar masyarakat dengan pihak yang dituntut, Menyarankan agar ditempuh melalui jalur hukum bila musyawarah mufakat tidak dapat diterima.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Achmad Ali Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2004
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Bahri, Syamsul, Beberapa Aspek Hukum Adat Yang Berpengaruh (disertai Universitas Sumatera Utara). Medan
Dalimunthe, Chadijah, Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2000
Djatmika, Rachmat, Wakaf Tanah, Surabaya, Al-Ikhlas,1982
Effendi, Bachtiar, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Alumni Bandung, 1993
----------, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993.
Friedman Lawrence,M. The Legal Sistern a Social Perspective New York, Rusel Sage Foundation, 1975.
Huzairin, Demokrasi, Pancasila, Jakarta; Bina Aksara, 1985.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, (Hukum Tanah Nasional). Djambatan, Revisi 2003.
Lubis, Muhammad Yamin, Jawaban-jawaban Atas Pertanyaan Dalam Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum USU, Medan
----------, dan Abdul Rahim Lubis, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press Medan, 2004
Moleong, Lexi J, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2001
Parlindungan AP, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, mandar Maju, Bandung, 1991
-----------, Konversi Hak-hak Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung
----------, Pendaftaran Tanah di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1999
Perangin-angin, Efendi, Praktek Permohonan Hak Atas Tanah. Rajawali, Jakarta, 1991
Rasyid, Al Harun, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah (Berikan Peraturan¬ peraturan) Ghalia Indonesia, Jakarta
Rasyid, Rustam Effendi, Sari Kuliah Pendaftaran Tanah, Medan, 2002 Notaris-PPAT Medan, Kajian dan Ringkasan PPAT.
Rowton, S.Simpson, Land and Registration, Cambridge University Press London
Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Masya¬rakat, Bandung, Angkssa,19$4
Salindeho, Jhon, Manusia, Tanah, Hak dan Hukum. Sinar Grafika. Jakarta
Soebagio, P.Joko, h1etode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Soejono Gar. Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah. Rineka Cipta, Jakarta, 1998
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press (UI Press), Jakarta, 1984
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi penelitian Hukum dan Jurismetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988
Siahaan, MP, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Teori dan Praktek) PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Saroso dan Nico Ngani, Tinjauan Yuridis tentang Perwakafan Tanah Milik,Yogyakeuta, Liberty, 1984.
Sutherland dan Cressey, The Control of Crime, Bandung, Taraito, 1974.
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosio¬logi Hukum, Jakarta, CV Rejewali,1983.
Thalib, Sajuti, Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau, Bina Aksara, 1985
Ter Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita, 1983.
Vagn, Steven, Law and Society, New Jer¬sey Prentic Hall, 1981.
Yehezkel Dror, Law and Social Change, dalam Wilhelm Aubert ed. Sociologie of Law, Midletex, Penguin Books, 1973.
B. MAKALAH
Brotosoelarno, Soelarman, Aspek Teknis dan Yuridis Pendaftaran Tanah Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, Seminar Nasional Kebijakan baru Pendaftaran Tanah dan Pajak-pajak Yang Terkait, Yogyakarta, 1994
Harsono, Boedi, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Makalah Seminar Nasional, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan BPN, Jakarta, 1997
Himpunan Mahasiswa Notariat Airlangga, PPAT, Akta PPAT dan Permasalahannya, Candrawilwatikta, Pandaan, Jawa Timur, Tanggal 26 Agustus 1989
Lunnay Cris dan Herman Soesangobeng, Status Reformasi Pertanahan Dalam UUPA dan Proyek Administrasi Pertanahan Dengan Perspektif Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat, Seminar Nasional Pertanahan, Bandung

