ABSTRACT
DPRD is institute representative of area and domicile as element organizer of governance of area assessed barren relative because limitation of SDM which with quality and have never used his initiative rights, all initiative rightses come from this Regional Leader matter happened in Berau Regency East Borneo Province. Therefore writer interest to perform a research entitling "Readiness Of Parliament Area Berau Regency In Usage Rights Initiative" with a purpose to know the readiness of DPRD Berau Regency in usage of initiative rights, and factors becoming resistor so that initiative rights of DPRD Berau Regency do not be used and also effort any kind of which must be done by DPRD Berau Regency so that can use his initiative rights.
Relating at Code Number 22 Year 1999 jo. Code Number 32 Year 2004, and Code 22 Year 2003 and also Regulation of Government of Number 25 Year 2004 which basically express that DPRD have legislation function forming by Law is initiative rights of DPRD.
Obtained data with tabulation interview and documentation is later; then analysed by using descriptive analysis technique of inductive approach in the form of qualitative. sampel the used is saturated sampling.
Research result indicate that, to be evaluated from aspect of SDM, education and skilled, fund source, sufficiency of budget of DPRD, support of APBD and also effectiveness sufficiency of commission kewenangan and special committee still not yet supported usage of initiative rights of DPRD in Berau Regency.
Ad for that DPRD Berau Regency not yet ready for using his initiative rights, factors becoming resistor: quality of SDM which still lower, lack of facilities and basic facilities, ketidaksamaan of perception each; every member of DPRD, lack of coordination among commission leader and member, still minim of logistics support and administration of Secretariat of DPRD and also regulation which always fluctuate. Efforts which must be done by DPRD that is braiding and setling partner with local government and society. While submitted suggestion, DPRD have to prepare past master and also situation attitude can political with wisdom and wisdom.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Salah satu ciri dari negara demokrasi adalah diakuinya peran dan kedudukan rakyat sebagai pemilik pemerintahan (people own government). Sebagai pemilik pemerintahan, maka kedaulatan dari pemerintahan tersebut berada di tangan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa peran dan fungsi rakyat sangat menentukan kelangsungan kehidupan pemerintahan yang di dalamnya terdapat kewenangan untuk melakukan kontrol sosial (social control) terhadap jalannya pemerintahan. Dengan paradigma seperti ini maka jalannya roda pemerintahan harus sesuai dengan keinginan atau aspirasi rakyat. Dengan kata lain, pemerintah yang berkuasa haruslah mendapat legitimasi atau pengakuan dari rakyat. Indonesia sebagai negara demokrasi juga menganut paham people power. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, legetimasi rakyat tersebut diwakilkan kepada para wakil rakyat yang duduk di DPR maupun DPRD selaku reperenstatif masyarakat.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat (1) setelah amandemen juga mengisyaratkan bahwa Indonesia secara tegas mengakui kedaulatan rakyat. Isi dari Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.
Namun, sejarah bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai selama orde baru baru berkuasa, telah menempatkan posisi rakyat berada pada posisi yang lemah (strong state and weak society), dimana nilai-nilai dan makna kedaulatan mengalami pengikisan akibat kuatnya kekuasaan pemerintahan. Karena itu kedaulatan rakyat masih dianggap sebagi suatu konsep nilai saja.
Kedudukan rakyat yang lemah akibat sistem otoriter penguasa orde baru berimplikasi pula terhadap lemahnya peran dan kedudukan DPRD sebagai wahana demokrasi dan kedaulatan rakyat di tingkat daerah. Lemahnya peran dan kedudukan DPRD tersebut mengakibatkan bergaining power DPRD sangat terbatas, dan DPRD hanya sebagai simbol demokrasi semu dan pelengkap sistem pemerintahan Indonesia, terutama di daerah. Hal ini mengakibatkan rakyat tidak dapat mengekspresikan kedaulatannya di dalam proses pemerintahan.
Format politik pemerintahan daerah di masa orde baru yang mengekang atau memasung kedaulatan rakyat dan hak-hak politik rakyat menjadi salah satu alasan utama para mahasiswa dan rakyat untuk melakukan perlawanan kepada pemerintah penguasa orde baru yang pada saat itu dinakhodai oleh Presiden Soeharto. Gerakan yang dinamakan reformasi tersebut mempunyai tujuan mulia yaitu membawa bangsa ini ke arah yang jauh lebih baik.
Arus reformasi yang digulirkan pada tahun 1998, dalam perkembangannya membawa bangsa kita kepada perubahan dan perbaikan dalam berbagai tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu perubahan yang terjadi adalah di dalam bidang pemerintahan daerah. Perubahan yang sangat signifikan yang terjadi di dalam penyelenggaran sistem pemerintahan daerah, yang melahirkan berbagai dinamika politik adalah dikeluarkannya keputusan politik pemerintah berupa Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999
Penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengalami pergeseran dari pola sentralisasi pada masa diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, ke pola desentralisasi yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang 32 tahun 2004.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai buah reformasi merupakan tonggak baru penyelenggaraan pemerintahan daerah dan membawa serangkaian perubahan, baik secara filosofis, paradigma, mekanisme serta pengaturan yang bersifat operasional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memiliki perbedaan filosofi dan paradigma yang cukup mendasar jika dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya.
Apabila pada Undang-Undang sebelumnya menggunakan filosofi “keseragaman dalam kesatuan” maka Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan 32 tahun 2004 menggunakan filosofi “keanekaragaman dalam kesatuan”, sebenarnya misi yang terkandung adalah semangat demokratisasi, peningkatan peran serta masyarakat atau pemberdayaan masyarakat serta pemerataan dan keadilan.
Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh kepala daerah bersama DPRD. DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah (pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999). Maksudnya bahwa sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah dalam arti tidak saling membawahi. Hubungan bersifat kemitraan berarti DPRD merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Berdasarkan hal tersebut antara kedua lembaga wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan satu sama lain harus saling mendukung, bukan sebagai lawan atau pesaing.
Kemudian juga dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Telah menegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (pasal 76). DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi :
a.legislasi;
b.anggaran; dan
c.pengawasan. (pasal 77 Undang-Undang 22 Tahun 2003)
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 ayat (1) “DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang :
1)Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama;
2)Menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Bupati/walikota;
3)Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perUndang-Undangan lainnya, Keputusan Bupati/Walikota, APBD, kebijakan pemerintahan daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional didaerah;
4)Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
5)Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; dan
6)Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 80 ayat (a).dikatakan bahwa ”Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan daerah” ini berarti bahwa DPRD memiliki hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan rancangan peraturan Daerah yang mekanismenya dapat kita lihat pada PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD pasal 29 yaitu sebagai berikut :
(1).Sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD dapat mengajukan suatu usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah;
(2).Usul Prakarsa sebagaimana dimaksud pada pasal (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD;
(3).Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, setelah mendapat perimbangan dari Panitia Musyawarah;
(4).Dalam Rapat Paripurna, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5).Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan Kepada :
a.Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan;
b.Kepala Daerah untuk memberikan pendapat;
c.Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota pendapat kepala Daerah.
(6) Usul prakarsa sebelum diputuskan menjadi prakarsa DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan dan atau mencabutnya kembali.
(7).Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD.
(8).Tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas Prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa Kepala Daerah.
DPRD seharusnya menjadi sumber inisiatif, ide dan konsep mengenai berbagai Peraturan Daerah yang akan mengikat pada masyarakat, sebab merekalah yang tahu mengenai apa keinginan masyarakat Daerah.
Mayoritas dari peraturan perUndang-Undangan dirumuskan dan dipersiapkan oleh Kepala Daerah, sedangkan DPRD tinggal membahas dan menyetujuinya. Undang-Undang yang dibuat atas inisiatif DPRD tidak ada sama sekali.
Hal ini terjadi karena dalam Negara modern Kepala Daerah bertanggung jawab atas peningkatan taraf hidup rakyat dan karena itu harus memainkan peranan aktif dalam mengatur banyak aspek kehidupan masyarakat, selain keberhasilan kepemimpinannya seringkali diukur dan tercermin dalam perUndang-Undangan yang dipersiapkan.
Akan tetapi selama ini, DPRD relatif mandul, karena :
1.Keterbatasan anggaran, karena anggaran DPRD ditentukan oleh Kepala Daerah;
2.Keterbatasan SDM pendukung yang berkualitas, karena keanggotaan DPRD bersifat temporer (lima tahunan);
3.Iklim politik yang lebih menonjolkan peranan eksekutif
4.Ada upaya sistematis untuk meredam kontrol sosial melalui pengebirian peranan DPRD sebagai wakil rakyat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberi peranan yang lebih besar pada DPRD. Hal ini antara lain dapat dilihat dari :
1.Adanya kebebasan untuk membentuk Perda yang di bahas bersama dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama (pasal 42 ayat 1)
2.Memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41)
3.Memiliki 8 (delapan) hak-hak penting (pasal 44 ayat 1)
Dalam implementasinya di lapangan bahwa hak inisiatif (prakarsa) pembuatan Rancangan Peraturan Daerah diatas datang dari Kepala Daerah bukan dari DPRD ini berarti bahwa selama ini hak inisiatif (prakarsa) dalam pembuatan/penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tidak digunakan oleh DPRD.
1.2.Permasalahan Penelitian
1.2.1.Identifikasi Masalah
Memperhatikan uraian diatas, masalah-masalah penelitian dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1)Belum adanya kesiapan DPRD dalam menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan rancangan peraturan daerah;
2)Banyak faktor-faktor penghambat sehingga hak inisiatif DPRD tidak digunakan
3)Penggunaan hak inisiatif DPRD di Kabupaten Berau belum pernah sama sekali.
1.2.2.Pembatasan Masalah
Untuk mempersempit ruang lingkup masalah, maka perlu adanya pembatasan masalah tentang kesiapan DPRD dalam penggunaan hak inisiatif. Tetapi dalam hal ini penulis hanya memfokuskan masalah hak inisiatif DPRD dalam pembuatan Peraturan Daerah yang terjadi di daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
1.2.3.Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk meneliti tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 80 ayat (a). yaitu tentang hak mengajukan rancangan peraturan daerah (hak inisiatif DPRD). Dengan rumusan masalah sebagai berikut :
1.Bagaimana kesiapan DPRD Kabupaten Berau dalam penggunaan hak inisiatif?
2.Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat sehingga hak inisiatif DPRD tidak digunakan?
3.Upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Berau sehingga dapat menggunakan hak inisiatifnya?
Berdasarkan latar belakang masalah dan fokus penelitian diatas, penulis mengambil judul penelitian untuk laporan Akhir yaitu: “KESIAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BERAU DALAM PENGGUNAAN HAK INISIATIF”
1.3.Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1.Tujuan Penelitian
Adapun tujuan diadakan penelitian ini adalah:
1.Untuk mengetahui kesiapan DPRD Kabupaten Berau dalam penggunaan hak inisiatif.
2.Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat sehingga hak inisiatif DPRD kabupaten Berau tidak digunakan.
3.Untuk mengetahui upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Berau sehingga dapat menggunakan hak inisiatifnya.
1.3.2.Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah:
1.Kegunaan teoritis
a. Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu pemerintahan terutama menyangkut konsep kesiapan DPRD dalam penggunaan hak inisiatif.
b. Sebagai bahan perbandingan bagi penelitian lain, terutama menyangkut kesiapan DPRD dalam penggunaan hak inisiatif.
2.Kegunaan praktis
Secara praktis, hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan saran dan pemikiran kepada DPRD Kabupaten Berau dalam menggunakan hak inisiatifnya terutama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.
BAB II
PENDEKATAN MASALAH
2.1. Landasan Teori
2.1.1. Kesiapan Penggunaan Hak Inisiatif DPRD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 1, “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah”.
Sedangkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 76 disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
Salah satu fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPRD, dan DPD adalah fungsi legislasi. Untuk melaksanakan kekuasaan legislatif, DPRD diberi tugas, wewenang dan hak. Ada dua butir penting yang diatur dalam pasal 18 yaitu pertama adalah mengenai tugas dan wewenang DPRD dan kedua adalah pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Fungsi legislasi yang menonjol dalam ketentuan ini yaitu DPRD bersama dengan kepala Daerah menetapkan peraturan daerah.
Di dalam penetapan Peraturan Daerah, DPRD memiliki hak yang disebut dengan hak prakarsa yaitu hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah. Namun dalam prakteknya masih mengalami kendala keterbatasan dana, data dan juga sumber daya manusia yang kurang mendukung fungsi tersebut.
Secara umum dipahami bahwa kekuasaan legislatif merupakan fungsi kenegaraan dalam bidang perumusan atau pembuatan hukum. Bahkan ajaran pembagian kekuasaan (division of power) menurut Trias Politika menandaskan bahwa hanya DPR saja yang mewakili rakyat dan memiliki kompetensi untuk mengungkapkan kehendak rakyat dalam bentuk UU, sementara eksekutif atau pemerintah hanya mengikuti dan mengimplementasikan hukum (UU) yang ditetapkan oleh DPR.
Inilah pandangan "supremasi parlementarisme" yang cenderung semakin memudar. Sistem pemerintahan di Indonesia sendiri mendistribusikan kekuasaan legislatif kepada dua lembaga tinggi negara yakni Presiden dan DPR di tingkat Pusat serta kepala Daerah dan DPRD di daerah. Meskipun pasal 5 UUD 1945 telah diamendemen, namun dalam prakteknya fungsi pembuatan UU masih memerlukan keterlibatan eksekutif dan legislatif secara bersama-sama. Harus diakui bahwa DPRD (walaupun dalam era reformasi) belum mampu secara penuh dibebani tugas perumusan Peraturan Daerah Oleh karenanya, inisiatif dan kajian tentang isi (content analysis) suatu Rancangan Peraturan Daerah sebagian besar berasal dari kalangan birokrasi.
Kesiapan secara etimologis berasal dari kata dasar “siap” dengan imbuhan ke-an yang menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (1991:835) berarti sedia, sudah sedia, atau waspada. Berarti kata kesiapan bermakna suatu keadaan/kondisi yang sedia atau waspada untuk menghadapi suatu kejadian hal tertentu.
Menurut Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (1991:1940), kesiapan berasal dari kata siap yang artinya adalah sudah selesai (dibuat atau dkerjakan); menyiapkan artinya mengusahakan supaya bersiap (seperti memberi perintah dan sebagainya). Persiapan artinya perbuatan (hal dan sebagainya), bersiap-siap untuk mempersiapkan, tindakan (rancangan dan sebagainya) untuk sesuatu.
Menurut Paul Hersey (2001:321) di jelaskan bahwa “Kesiapan di definisikan sebagai seberapa jauh seorang atau suatu pihak memperlihatkan kemampuan dan keinginannya untuk meaksanakan sesuatu”. Dua komponen utama dari kesiapan adalah kemampuan dan keinginan. Kemampuan adalah fungsi dari pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan atau kinerja yang dibawa individu atau kelompok bagi suatu tugas atau kegiatan tertentu. Jadi kesiapan merupakan suatu kondisi yang bersifat waspada yang sengaja dibuat untuk menghadapi suatu kejadian atau hal tertentu di masa yang akan datang.
Menurut Drs. Yandianto dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (2001:185) inisiatif adalah prakarsa, usaha, tindakan dan sebagainya yang mula-mula, sedangkan hak yaitu kewenangan, milik, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh Undang-Undang, aturan jadi hak inisiatif menurut Drs. Yandianto (2001:157) “hak para anggota DPR untuk mengajukan Undang-Undang mengenai masalah tertentu kepada pemerintah”.
2.2. Landasan Norma dan Kebijakan
2.2.1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan baru bagi pelaksanaan pemerintahan daerah hal ini dapat kita lihat dengan adannya upaya dari masing-masing daerah untuk melakukan pemilihan Kepala Daerah secara langsung
Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatatnegaraan dan politik kebangsaan, setelah dilakukan amademen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menjadi perubahan yang cukup mendasar dalam tatanan kenegaraan termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapakan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 membawa perubahan yang sangat mendasar terhadap kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak, dan kewajiban DPRD.
Kedudukan DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan Pemerintahan Daerah, yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga kebijakan dimaksud dapat diterima oleh masyarakat luas. Dalam hal ini DPRD menjembatani Pemerintah Daerah dengan rakyat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan terhadap sistem politik secara keseluruhan maupun terhadap kebijakan spesifik tertentu.
DPRD menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Otonomi Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta mewujdkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah, maka untuk pelaksanaan Pasal 67 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berkaitan dengan DPRD tersebut maka yang perlu dipahami adalah apa sebenarnya yang menjadi hak daripada DPRD. Untuk lebih jelasnya berkaitan dengan hak-hak DPRD diatur Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1). Dalam Pasal 19 ayat (1) “ DPRD mempunyai hak” :
a.meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b.meminta keterangan kepada pemerintah Daerah;
c.mengadakan penyelidikan;
d.mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;
e.mengajukan pernyataan pendapat;
f.mengajukan rancangan peraturan daerah;
g.menentukan Anggaran Belanja DPRD;
h.menentukan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Disamping Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, hak-hak DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Yaitu Pasal 79 dan Pasal 80. Dalam Pasal 79 “DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak:
a.interpelasi
b.angket
c.menyatakan pendapat
Sedangkan dalam Pasal 80 ”anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak:
a.mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
b.mengajukan pertanyaan;
c.manyampaikan usul dan pendapat;
d.memilih dan dipilih;
e.membela diri;
f.imunitas
g.protokoler; dan
h.keuangan dan administratif.
Berdasarkan hak-hak DPRD yang telah disebutkan Undang-Undang diatas, maka dalam penelitian ini penulis akan mengambil salah satu dari hak DPRD yang berupa hak inisiatif (prakarsa) yaitu hak yang digunakan oleh DPRD dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah.
2.2.2. Penggunaan Hak Inisiatif
Penggunaan hak inisiatif yang dimaksud adalah hak yang digunakan oleh DPRD dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah sebelum menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan peraturan Tata Tertib DPRD, maka DPRD merupakan mitra dari Pemerintah Daerah memiliki hak yang sama dengan pemerintah daerah yaitu membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama. Sebelum menjadi peraturan daerah, maka DPRD menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Paeraturan Daerah tersebut dibahas oleh pimpinan DPRD bersama dengan seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna DPRD, apabila terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah dajukan mengenai hal yang sama yang dibicarakan adalah Rancangan Peraturan Daerah yang diterima lebih dulu, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah yang diterima kemudian dipergunakan sebagai pelengkap.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah yang dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan yaitu:
a.Pembicaraan tingkat pertama meliputi:
1.Penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah;
2.Penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh pimpinan komisi/gabungan komisi atau pimpinan panitia Rancangan Peraturan Daerah atas usul prakarsa DPRD.
b.Pembicaraan tingkat dua, meliputi:
1.Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah:
a.pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah
b.jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi
2.Dalam hal Rancangan Peraturan daerah atas usul DPRD:
a.pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah atas usul DPRD
b.jawaban dari fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala daerah.
c. Pembicaraan tingkat ketiga, meliputi pembahasan dalam rapat komisi/gabungan atau rapat panitia khusus dilakukan bersama dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
d. Pembicaraan tingkat empat meliputi:
1.pengambialan keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan:
a.laporan hasil pembicaraan tahap ketiga
b.pendapat akhir fraksi
c.pengambilan keputusan
2.penyampaian sambutan Kepala Daerah terhadap pengambilan keputusan
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perUndang-Undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah lain.
Dari mekanisme pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang merupakan hak inisiatif DPRD. Penulis akan meneliti bagaimana kesiapan DPRD Kabupaten Berau dalam penggunaan hak inisiatif. Karena jika penulis melihat mekanisme dari Pembuatan Peraturan Daerah tersebut, maka Hak inisiatif yang terbesar datang dari pihak DPRD.
2.3. Definisi Konsep
2.3.1.Konsep Kesiapan DPRD dalam Penggunaan Hak Inisiatif
Berdasarkan landasan teori, landasan norma kebijakan yang telah diuraikan diatas, selanjutnya yang dimaksud dengan kesiapan DPRD dalam penggunaan hak inisiatif dalam penelitian ini adalah: kesiapan-kesiapan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten Berau dalam penggunaan hak inisiatifnya yang dilakukan Pada masa sekarang oleh DPRD yang baru berjalan setelah adanya pergantian DPRD. Berkaitan dengan Peraturan daerah karena ini menyangkut kepentingan masyarakat yang lebih luas oleh karena itu masyarakat yang ada di daerah tersebut mempercayakan kepada DPRD yang merupakan perwakilan dari rakyat untuk mengaspirasikan kehendak yang menjadi keinginan dari rakyat yang dibahas bersama dengan Kepala Daerah. Tetapi dalam kenyataan dilapangan DPRD tidak menggunakan hak inisiatifnya dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah yang nantinya akan dijadikan Peraturan Daerah selama ini hak inisiatif itu hanya datang Kepala daerah saja dan terkesan DPRD hanya menunggu hasil dari Rancangan Peraturan daerah yang dibuat oleh Kepala Daerah.
Inilah yang menjadi masalah, DPRD yang merupakan Representatif dari masyarakat yang ada didaerah ternyata belum bisa mewujudkan keinginan dari masyarakat dan seakan-akan DPRD menjadi ”mandul” karena tidak bisa menggunakan hak inisiatif dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah, inilah kadang-kadang menjadi tanda tanya besar kemudian apakah ada peluang DPRD untuk menggunakan hak inisiatifnya?. Kita ketahui bersama bahwa selama ini DPRD belum pernah sama sekali menggunakan hak inisiatifnya, hal ini terjadi di Kabupaten Berau
Sangat dilematis kondisi yang terjadi ditataran DPRD yang seharusnya dengan hak inisiatif yang dimilikinya itu digunakan ternyata tidak digunakan ini akan menjadi masalah jika tidak di cari solusinya mungkin banyak faktor yang mepengaruhi sehingga DPRD tidak menggunakan hak inisiatifnya tetapi sebagai perpanjangan tangan dari rakyat yang dipilih secara langsung haruslah lebih kreatif, inovatif dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang ada di daerah.
Peran yang sejajar yang dimiliki oleh DPRD dengan Pemerintah daerah menandakan bahwa kedudukannya adalah sama dan harus saling mendukung satu sama lain sehingga tercipta hubungan yang harmonis dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
Mengingat begitu besar pengaruh DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka DPRD harus meningkatkan kompetensinya terutama dalam menggunakan hak inisiatif (prakarsa) yaitu membuat Rancangan Peraturan Daerah sehingga berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat. Konsep kedepan diharapkan DPRD kabupaten Berau dapat menggunakan hak inisiatifnya dalam membuat peraturan daerah.
2.4. Definisi operasional
Dari judul laporan akhir yaitu tentang kesiapan DPRD Kabupaten Berau dalam penggunaan hak inisiatif maka yang menjadi Variabel dalam penelitian ini adalah Kesiapan, yang dimaksud dengan kesiapan itu sendiri adalah Menurut Paul Hersey (2001:321) di jelaskan bahwa “Kesiapan di definisikan sebagai seberapa jauh seorang atau suatu pihak memperlihatkan kemampuan dan keinginannya untuk meaksanakan sesuatu”. Adapun kesiapan yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu kesiapan DPRD dalam penggunaan hak inisiatif.
Sedangkan yang merupakan sub variabel dalam penelitian ini yaitu :
1. Sumber Daya Manusia,
Adapun pengertian SDM, Menurut Drs. Malayu S.P. Hasibuan (2001:244), “Sumber Daya Manusia adalah kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya fisik yang dimiliki individu, perilaku dan sifatnya ditentukan oleh keturunan dan lingkungannya, sedangkan prestasi kerjanya di motivasi oleh keinginan untuk memenuhi kepuasannya”. Sedangkan indikator yang terdapat dalam SDM yaitu: pendidikan dan keterampilan.
a. Pendidikan,
Pentingnya arti pendidikan dikemukakan oleh Kaho (1997:71-72), sebagai berikut :
1.Dapat memberikan pengetahuan yang luas dan mendalam tentang bidang yang dipilih atau yang dipelajari sesorang;
2.Melatih manusia untuk berfikir secara rasional dan menggunakan kecerdasan ke arah yang tepat, melatih manusia menggunakan akalnya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam berfikir, menyatakan pendapat maupun bertindak;
3.Memberikan kemampuan dan ketrampilan kepada manusia untuk merumuskan pikiran, pendapat yang hendak disampaikan kepada orang lain secara logis dan sistematis sehingga mudah dimengerti.
b. Keterampilan,
Ketrampilan merupakan hal yang mutlak diperlukan oleh anggota DPRD. Sehubungan dengan ketrampilan, Siagian (1985:180), berpendapat bahwa :
“Secara konseptual dapat dikatakan bahwa latihan dimaksud untuk meningkatkan ketrampilan dan kemampuan seseorang atau sekelompok orang. Biasanya sasarannya adalah sekelompok orang yang sudah bekerja pada suatu organisasi yang efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerjanya dirasakan perlu ditingkatkan secara terarah dan pragmatik”.
2. Sumber Dana
Sumber dana adalah anggaran utama yang berasal dari APBD Kabupaten Berau yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan DPRD.
Sedangkan yang menjadi indikator dalam sumber dana yaitu:
a. kecukupan anggaran Sekretariat DPRD,
Kecukupan anggaran yang dimaksud adalah terlaksananya kegiatan yang ada disekretariat dengan sasaran tersedianya bahan pendukung rapat DPRD, terlaksananya kegiatan kunjungan kerja dewan.
b. Kecukupan anggaran DPRD,
Kecukupan anggaran DPRD yang dimaksud adalah sebagai pendukung dalam terwujudnya seluruh kegiatan DPRD sehingga dapat menyampaikan aspirasi masyarakat serta peningkatan mutu pendidikan dan keterampilan anggota DPRD sendiri.
c. Dukungan APBD
Dukungan APBD yang dimaksud adalah dana yang telah dianggarkan dalam APBD dalam rangka mendukung program dan kegiatan sekretariat dan untuk kesejahteraan anggota DPRD.
3. Kecukupan Efektifitas Kewenangan
Menurut Soedarmayanti, (2001:59) “Efektifitas merupakan suatu ukuran yang memberikan gambaran seberapa jauh target dapat tercapai. Efektifitas berorientasi pada keluaran sedangkan masalah penggunaan kurang menjadi perhatian utama.”
Kecukupan efektifitas kewenangan berarti seberapa jauh kekuasaan yang dimiliki oleh anggota DPRD dalam bertindak dan memerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimilikinya, dan mempunyai dasar hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Sedangkan indikator dari kecukupan efektifitas kewenangan yaitu:
a. kecukupan kewenangan komisi,
Kecukupan kewenangan komisi yang dimaksud adalah seberapa jauh pelaksanaan kewenangan dalam komisi-komisi yang ada di DPRD Kabupaten Berau.
b. kecukupan kewenangan panitia khusus,
Kecukupan kewenangan dalam panitia khusus adalah seberapa jauh pelaksanaan kewenangan dalam panitia khusus yang meliputi: panitia anggaran, panitia musyawarah, panitia rumah tangga yang ada di DPRD Kabupaten Berau
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1.Desain Penelitian
Dalam suatu penelitian untuk dapat menghasilkan hasil yang benar dan maksimal, sangat diperlukan adanya desain penelitian yang sesuai dengan situasi dan kondisi serta sesuai pula dengan objek yang akan diteliti sehingga desain penelitian yang ada harus disesuaikan dengan objek yang akan diteliti. Lebih lanjut Nazir (1999:99) berpendapat bahwa desain penelitian adalah semua proses yang diperlukan dalam perencanaan dan pelaksanaan penelitian.
Desain penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Arikunto (1998:245) telah membedakan “Penelitian deskriptif yakni pertama, deskriptif yang bersifat eksploratif. Kedua, deskriptif yang bersifat developmental”. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif yang bersifat eksploratif dengan tujuan untuk lebih mengenal atau memperoleh pandangan baru tentang suatu gejala, sehingga dapat merumuskan masalah penelitian dengan lebih tepat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan induktif. Pendekatan induktif menurut Ali (1997:53) “Merupakan pendekatan penelitian yang didasarkan pada proses berfikir induktif yaitu proses yang berawal dari laporan atau atas dasar pengamatan dilapangan/fakta-fakta empirik”.
Jika dilihat inti penelitian deskriptif yang bersifat eksploratif dengan pendekatan induktif maka penelitian ini berupaya untuk menggali dan menemukan data dan fakta empirik tentang kesiapan DPRD Kabupaten Berau dalam penggunaan hak inisiatif.
3.2. Populasi dan Sampel
Dalam sebuah penelitian sumber data sangat penting, karena merupakan obyek dari mana data diperoleh. Sehubungan dengan wilayah sumber data yang dijadikan obyek penelitian, dikenal dua jenis wilayah data yaitu populasi dan sampel.
3.2.1. Populasi
Menurut Sugiyono (1997:57) yang dimaksud populasi adalah “Wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek/subyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya”.
Sedangkan menurut Arikunto (1998:115) “Populasi adalah keseluruhan dari objek yang diteliti”. Populasi dalam penelitian ini adalah Pimpinan dan anggota DPRD , Sekretaris Dewan, serta Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Berau. Yang berjumlah 30 Orang.
3.2.2. Sampel
Sampel menurut Arikunto (1998:109) “Sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti”.
Dalam penelitian ini penulis menentukan sampel dengan sampling jenuh, Menurut Arikunto (1998:117) sampling jenuh adalah teknik penelitian sampel bila semua anggota populasi digunakan sebagai sampel hal ini sering dilakukan bila jumlah populasi relatif kecil kurang dari 30 orang, istilah lain dari sampling jenuh adalah sensus dimana semua anggota populasi digunakan sebagai sampel”.
Adapun yang menjadi Sampel dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut :
1. Ketua DPRD Kabupaten Berau sebanyak 1 orang
2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau sebanyak 2 orang
3. Pimpinan Komisi sebanyak 4 orang
4. Anggota DPRD Kabupaten Berau sebanyak 18 orang
5. Sekretaris Dewan 1 orang
6. Staf Sekretariat DPRD kabupaten Berau 4 orang
Sehingga dari penjelasan tersebut diatas, yang dijadikan sampel dari penelitian ini berjumlah 30 orang.
3.3.Variabel penelitian
Variabel dapat diartikan sebagai gejala yang bervariasi. Gejala adalah sebagai objek penelitian itu sendiri, sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel penelitian adalah objek penelitian yang bervariasi.
Adapun variabel, sub variabel dan indikator-indikator yang diambil oleh peneliti terdapat didalam tabel berikut ini :
TABEL 3.1.
VARIABEL PENELITIAN
Variabel
Sub variabel/dimensi
indikator
Kesiapan
1. Sumber Daya Manusia
2. Sumber Dana
3.Efektifitas Kewenangan
1. Pendidikan
2. Keterampilan
1. Kecukupan anggaran sekretariat DPRD
2. Kecukupan anggaran DPRD
3. Dukungan APBD
1. Kecukupan kewenangan komisi
2. Kecukupan Kewenangan Panitia Khusus
3.4. Teknik Pengumpulan Data dan Sumber Data
3.4.1. Teknik Pengumpuan Data
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang keadaan sebenarnya dilapangan. Menurut Nazir (1998:22), “Pengumpulan data merupakan suatu proses pengadaan data primer untuk keperluan penelitian”. Untuk memperoleh data serta informasi yang relevan dengan fokus penelitian, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data yang berupa: dokumentasi, dan wawancara.
1. Dokumentasi
Dokumentasi yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan melihat dokumen atau catatan-catatan dalam bentuk apapun yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Berupa catatan, buku, surat dan perUndang-Undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.
2. Wawancara
Wawancara yaitu suatu bentuk komunikasi verbal secara lugas dengan responden, wawancara sangat penting karena didapat hal-hal yang berbeda yang menjadi pendapat orang lain. Dalam hal ini teknik pengumpulan data secara interview dilakukan pada seluruh responden yang ada dengan menggunakan metode apa saja berdasarkan pedoman wawancara dan tidak terlepas akan data yang diperlukan.
3.4.2. Sumber Data
Adapun sumber data menurut Arikunto (1998:144), mengemukakan : Sumber data adalah subyek darimana data yang diperoleh. Untuk mempermudah mengidentifikasi sumber data, perlu diklasifikasikan menjadi tiga dengan huruf depan p singkatan dari Bahasa Inggris, yaitu :
1.Person, sumber data berupa orang, yaitu sumber data yang bisa memberikan data berupa jawaban melalui wawancara atau jawaban tertulis melalui angket.
2.Place, sumber data berupa tempat, yaitu berupa sumber data yang menyajikan tampilan berupa keadaan diam dan bergerak.
3.Paper, sumber data berupa simbol, yaitu sumber data yang menyajikan tanda-tanda berupa huruf, angka, gambar atau simbol-simbol lain.
Penulis dalam melakukan penelitian ini mengidentifikasikan sumber data menjadi dua yaitu:
a). Sumber data primer, yaitu sumber data yang berasal dari komunikasi secara langsung dengan responden baik secara langsung maupun tertulis. Menurut Muhammad Musa dan Titi Nurfitri (1998:39) data primer adalah data yang dikumpulkan dari tangan pertama dan diolah oleh suatu organisasi dan perorangan. Sedangkan menurut Moleong (2001:112) Bahwa: “Kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati dan diwawancarai merupakan sumber utama. Sumber data utama dicatat melalui catatan tertulis atau melalui perekaman Video/audio tape, Pengambilan foto, atau film”.
b). Sumber data sekunder, yaitu sumber data yang berfungsi sebagai pelengkap yang biasa diperoleh dari berbagai sumber, seperti arsip-arsip serta dokumen yang menunjang penelitian. Menurut Musa dan Titi Nurfitri (1998:39) data sekunder adalah: “Data yang diperoleh dari suatu organisasi atau perusahaan yang berasal dari pihak lain yang telah mengumpulkan dan mengolahnya. Data sekunder diperoleh secara tidak langsung dari objek yang diteliti”.
3.5. Teknik Analisisa Data
Analisis data dilakukan secara terus menerus sejak awal penelitian dan akan berlanjut hingga akhir penelitian nantinya. Nasution (1998:142) mengemukakan bahwa, ”Analisis data adalah proses menyusun, mengkategorikan fakta, mencari pola atau tema dengan maksud untuk memahami maknanya”.
Agar lebih relevan, efisien dan akurat maka analisa data didasarkan pada jenis sumber data yang dikumpulkan. Untuk data hasil observasi dan dokumentasi dilakukan secara reduksi atau pengelompokan data, display data dengan menampilkan dalam bentuk bagan, tabel atau matrik dan sebagainya kemudian dilakukan verifikasi guna memperoleh gambaran kesimpulan.
Untuk data hasil wawancara dalam analisis dilakukan pengelompokan hasil wawancara berdasarkan kelompok responden serta cross check guna memperoleh informasi suatu fenomena.
Penganalisaan data yang digunakan oleh penulis adalah secara kualitatif, yaitu sebagai berikut:
1.Editing
Sebelum data diolah, data dan bahan yang sudah diperoleh dari hasil pengumpulan data perlu diedit kembali. Data diseleksi dan diteliti kebenarannya apakah memenuhi syarat untuk diolah atau tidak.
2.Klasifikasi
Dalam tahap ini peneliti melakukan penggolongan terhadap data-data yang diperoleh berdasarkan bentuk, pola, dan kulitas tertentu.
3.Tabulasi
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini, peneliti merumuskan berdasarkan karakteristik kedalam bentuk tabel dan bagan sebagai penggambaran data-data tersebut.
4. Interprestasi
Tahap ini merupakan tahap terakhir yang dilakukan oleh peneliti, dimana dalam tahap ini peneliti mencari arti luas dari data yag diperoleh dengan jalan menghubungkan antara ilmu pengetahuan dengan fenomena yang terjadi di lapangan.
3.6. Tempat dan Waktu Penelitian
3.6.1. Tempat Penelitian
Adapun tempat yang dijadikan sebagai lokasi penelitian oleh peneliti yaitu pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
3.6.2. Waktu Penelitian
Penelitian dilaksanakan mulai tanggal 22 November 2004 sampai dengan tanggal 18 Desember 2004 dan dilanjutkan kembali dari tanggal 3 Januari 2005 sampai dengan 8 Januari 2005. Hal ini dapat dilihat pada jadwal kegiatan penelitian dan penyusunan laporan akhir pada tabel 3.2 dibawah ini :
TABEL 3.2
JADWAL PENELITIAN
KEGIATAN
Okt
2004
Nop
2004
Des
2004
Jan
2005
Feb
2005
Mar
2005
Apr
2005
Mei
2005
Juni
2005
Juli
2005
Pengajuan judul Laporan Akhir
Penyusunan dan pengajuan proposal
Magang dan Penelitian
Pengolahan data
Penyusunan Laporan Akhir
Ujian Lisan dan Komprehensif
Perbaikan Laporan Akhir
Sumber: Kalender Akademik STPDN 2004/2005
BAB IV
FAKTA EMPIRIK DAN PEMBAHASAN
4.1. Data Umum Lokasi Penelitian
4.1.1. Gambaran Umum Kabupaten Berau
Kabupaten Berau merupakan salah satu kabupaten strategis dibagian Utara wilayah Kalimantan Timur. Ibu Kota Kabupaten berada di Tanjung Redeb, yang berjarak 462 km dari Samarinda. Kondisi alam Kabupaten Berau di dominasi oleh wilayah daratan, yaang luasnya mencapai sekitar 70 % dari luas wilayahnya 24.201,4 km2 luasan ini setara dengan 11,45 % dari luas total Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Berau yang berwujud perairan hanya terdapat di sebelah utara. Dibagian darat mengalir 21 sungai besar dan kecil, yang panjangnya bervariasi antara puluhan hingga beberapa ratus kilometer. Sungai terpendek adalah sungai Inaran 22 km dan sungai terpanjang adalah sungai Berau 292 km. Dengan jumlah sungai yang demikian banyak menjadikan transportasi sungai merupakan salah satu modal transportasi yang penting di Kabupaten berau. Disamping itu juga terdapat danau sebanyak 7 buah dengan luas total 15 ha.
4.1.2. Keadaaan Geografis
Berdasarkan letak geografis, Kabupaten Berau terletak antara 10-20 330 LU dan 1160-1190 BT. Secara administratif, berbatasan dengan:
a.Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Bulungan;
b.Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur;
c.Sebelah Timur berbatasan dengan Selat Makasar;
d.Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bulungan;
Secara keseluruhan iklim diwilayah Kabupaten Berau merupakan iklim tropis, dengan temperatur udara rata-rata 270 C. Suhu terendah tercatat 260 C dan biasanya terjadi pada bulan Januari-Maret, yang tergolong bulan-bulan basah. Tingkat curah hujan tahunan sekitar 1800 mm. Sementara itu suhu tertinggi terjadi pada bulan September-Desember, dimana suhu bisa mencapai 300C. sedangkan tingkat kelembaban nisbi di Kabupaten Berau sekitar 920C, dengan lama penyinaran sekitar 42 %.
Kabupaten Berau adalah wilayah equator dengan distribusi suhu udara maksimum harian 35,80C terjadi pada bulan agustus, kisaran udara tahunan anatara 35,80C dengan nilai rataan 26,40C. suhu minimum terendah terjadi pada bulan Juli yaitu 18,60C. curah hujan bulanan tertinggi dengan puncak hujan terjadi pada bulan maret 436 mm dengan rataan curah hujan bulanan 170 mm. Hujan terendah terjadi selama september 2 mm. Curah hujan harian terbanyak terjadi pada bulan Desember 29 hari dalam sebulan dengan rataan hari hujan setahun 16 hari perbulan. Hari hujan yang paling sedikit terjadi pada bulan Juni-Agustus 4 hari per bulan. Kelembaban udara 40,99%, nilai tertinggi terjadi pada bulan Mei 99% dan terendah pada bulan Februari 40% dengan nilai rataan setahun 89%. Lama penyinaran matahari untuk wilayah Kabupaten Berau relatif rendah, dicirikan oleh tingkat awan yang tinggi sepanjang tahun. Lama penyinaran harian 90% pada bulan Februari dan terendah 16% selama bulan Januari-Februari, nilai rataan 40%.
4.1.3.Keadaan Demografi
Secara administaratif, kabupaten Berau terbagi menjadi 11 kecamatan. Adapun kesebelas kecamatan tersebut adalah Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Sambaliung, Talisayan, pulau derawan, Kelay, segah, Biduk-Biduk, Teluk Bayur, Maratua, Tubaan.
Jumlah pendudk Kabupaten Berau berdasarkan registrasi penduduk tahun 2004 tercatat 136.628 jiwa. Laju petumbuhan rata-rata penduduk selama periode 1999-2004 adalah 6,87% pertahun dengan kepadatan penduduk 4,53 jiwa. Sebaran penduduk Kabupaten Berau tidaklah merata. Daerah yang landai hanya 5,4% dari luas total Kabupaten Berau, tetapi dihuni oleh Penduduk Kabupaten Berau.
Mata pencarian penduduk pada umumnya bekerja pada sektor pertanian (63,13%), sektor industri/kerajinan (2,99%), sektor perdagangan (21,34%) serta lainnya (11,54%).
Informasi angka registrasi penduduk dirinci menurut kecamatan yang dikaitkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Berau, dapat dilihat pada tabel 4.1 berikut ini :
TABEL 4.1
JUMLAH PENDUDUK MENURUT KECAMATAN
DI KABUPATEN BERAU TAHUN 2004
No.
KECAMATAN
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
1
2
3
4
5
1.
Tanjung Redeb
24.813
20.716
45.529
2.
Gunung Tabur
6.700
5.134
11.834
3.
Sambaliung
10.753
9.036
19.789
4.
Teluk Bayur
7.728
6.382
14.110
5.
Talisayan
6.888
5.562
12.450
6.
Maratua
1.458
1.316
2.774
7.
Segah
2.901
2.359
5.260
8.
Biduk-Biduk
4.224
3.531
7.755
9.
Kelay
2.278
1.715
3.993
10.
Pulau Derawan
3.788
3.048
6.836
11.
Tubaan
3.370
2.928
6.298
Jumlah
74.901
61.727
136.628
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Berau, 2004
4.1.4.Keadaan Sosial Ekonomi
Perkembangan ekonomi di Kabupaten Berau belum mencapai hasil yang maksimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan-keterbatasan kondisi fisik maupun langkanya infrastuktur perhubungan sebagai salah satu faktor pendorong.
Mata pencaharian penduduk pada umumnya bekerja sektor pertanian (13,13%), sektor industri/kerajinan (2,99%), sektor perdagangan (21,34%), serta sektor lainnya (11,54%).
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Berau. Program pembangunan daerah Kabupaten Berau telah menggariskan pentingnya pemanfaatan hasil sumber daya alam yang melimpah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan menggunakan kemampuan sendiri.
Perkembangan selanjutnya akan terwujud adanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi bagi Kabupaten Berau. Tanjung Redeb sebagai pusat pelayanan bagi daerah-daerah di sepanjang hulu dan hilir sungai serta wilayah perairan. Kabupeten Berau juga akan berperan sebagai daerah industri dan perdagangan. Disamping itu akan dimanfaatkannya sumber daya alam seefektif mungkin. Pemanfaatan sumber daya alam itu meliputi pemanfaatan hasil hutan yang meliputi :
- Kawasan hutan produksi tetap seluas 758.049 ha.
- Kawasan hutan produksi terbatas seluas 786.975 ha.
- Kawasan hutan lindung mencakup areal seluas 353.787,7 ha.
- Kawasan perairan seluas 11.816 ha dan kawasan wilayah laut mencakup seluas 296.100 ha.
- Kawasan Hutan budidaya non kehutanan seluas 302.497 ha.
- Kawasan hutan konversi seluas 165.950 ha.
Dari hasil pertambangan juga dapat dimanfaatkan dan telah memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan nasional. Hasil pertambangan itu meliputi batubara, emas dan bahan galian C. dengan kekayaan sumber daya alam ini tentunya diatur oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat melalaui DPRD. Dengan demikian dibutuhkan Peraturan Daerah sebagai perundangan yang mengatur pengelolaan sumber daya alam tersebut.
4.1.5. Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Berau
Untuk mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang semakin baik sesuai dengan mandat yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai penjelmaan aspirasi rakyat serta mitra Pemerintah Daerah, agar di masa yang akan datang pemerintahan daerah mampu menerapkan prinsip transparansi dalam pelayanan, akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan, jujur dan responsif atas tuntutan masyarakat, dengan dukungan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga terwujud kinerja pemerintahan dan kelembagaan daerah yang baik, maka disusunlah visi dan misi Kabupaten Berau. Visi dan misi Kabupaten Berau adalah sebagai berikut:
1. V I S I
“Menjadikan Kabupaten Berau sebagai daerah pengembangan agro industri dan daerah tujuan wisata yang masyarakatnya maju, mandiri, damai, sejahtera, lahir dan batin bertanggung jawab dan batiwakal serta tetap berada dalam negara kesatuan Republik Indonesia”.
2. M I S I
I. Bidang Pemerintahan :
1.Pemantapan dan penataan organisasi dan kelembagaan ditingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa dalam rangka peningkatan dan pelayanan kepada masyarakat
2.Peningkatan kualitas SDM aparatur yang profesional, berdisiplin, dan bertanggung jawab dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
3.Pemberdayaan pemerintah desa dan kelurahan dalam rangka meningkatkan pembangunan desa dan kelurahan
4.Pemanfaatan kerjasama yang harmonis antara pemerintah, DPRD, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat di kabupaten Berau.
5.Pemberdayaan aparat pengawasan menuju pemerintahan yang bebas dari KKN.
6.Peningkatan PAD melalui usaha intensifikasi dan ekstensfikasi dengan memperhatikan sumber-sumber pendapatan yang potensial.
7.Pembenahan wajah kota Tanjung Redeb menjadi KOTA SANGGAM
8.Pemantapan, penegakan, dan kelengkapan perangkat hukum daerah
9.Mewujudkan catur tertib pertanahan Kabupaten Berau termasuk penanganan tuntutan-tuntutan tanah adat oleh masyarakat.
10.Pengaturan pengelolaan sarang burung dan pulau-pulau telur untuk kesejahteraan masyarakat.
II. Bidang Pembangunan
1. Pemantapan infrastuktur untuk pengembangan perekonomian dan menunjang pariwisata.
2. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara bertahap.
3. Peningkatan SDM dengan meningkatkan fasilitas pendidikan, kesehatan, serta keagamaan.
4. Mendorong pengembangan sektor industri untuk megolah hasil sektor kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertanian tanaman pangan serta sektor pariwisata dalam rangka penyediaan kesempatan kerja.
5. Pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan
6. Pengembangan dan pemberdayaan perusahaan daerah dan koperasi dalam rangka mendukung peningkatan PAD dan pendapatan masyarakat
7. Pemberian kemudahan berusaha yang adil dan terbuka kepada kepada investor dan masyarakat tanpa meningkatkan prosedur dan peraturan yang berlaku.
8. Pemerataan pelaksanaan pembangunan hasil-hasilnya sampai kedesa-desa pedalaman dan terpencil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Berau terutama sekalian meningkatkan derajat kehidupan rakyat miskin dan tidak mampu
9. Megoptimalkan pemanfaatan SDA termasuk pertambangan dan kelautan untuk pembangunan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
III. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
1. Pemantapan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Memotivasi umat beragama dalam pembangunan dan pemeliharaan rumah-rumah ibadah
3. Pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama, antarumat seagama hingga tercipta suasana yang kondusif bagi pemeluk umat beragama untuk melaksanakan ibadah.
4. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat
5. Peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat termasuk swasta dan pengusaha baik dibidang pembangunan maupun pemerintahan
6. Penegakan supremasi hukum dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiiban.
4.2. Fakta Empirik
4.2.1. Profil DPRD Kabupaten Berau
A. Dasar Pembentukan
Adapun yang menjadi dasar pembentukan DPRD Kabupaten Berau adalah:
1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
2.Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Umum;
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD;
4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
6.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Tingkat I (provinsi), DPRD Tingkat II (kabupaten/kota) dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
8.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 1999 Tentang tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II Dalam Pemilihan Umum 1999;
B. Kedudukan Dan Keanggotaan
Kedudukan DPRD berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Berau Nomor 31 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Berau adalah sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila yang mempunyai kedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah, dalam hal penyusunan peraturan daerah dan penyusunan anggaran daerah.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Berau Nomor 31 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Berau, anggota DPRD adalah mereka yang telah diresmikan keangggotaanya dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, dengan masa keanggotaan lima tahun.
Adapun keanggotaan DPRD Kabupaten Berau periode 2004-2009, dapat dilihat pada tabel 4.2.
TABEL 4.2
DAFTAR KEANGGOTAAN DPRD KABUPATEN BERAU
PERIODE 2004 – 2009
NO
N A M A
JABATAN
1
2
3
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
Ir. H. Ahmad Rifai,MM
H. Kamrani Umar
Muharram, S.Pd, MM
H. samsuddin
H. Nyoman rai.S
Aing Apuy, BA
Hj. Maridah
Warsito, S.Pd
Ali Yusron, SE
Sultan, S.Pi
Drs. HM. Ali Sesady,MM
Ibrahim
H. Saga
Rudi P. Mangunsong, SH
Atilagarnadi
Henny Kusumawati, S.Hut
Ir. Abdul Rahim
Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
1
2
3
18
19
20
21
22
23
24
25
Masdar H. Ayan
Burhanuddin
H. Soepardy, Al
Ahmad Mulia Sihotang
Ir. Achmad Rijal
H. Liliansyah
H. Abdul Usman
Ferdy Kristian, SE
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
Dari tabel di atas, dapat kita ketahui bahwa jumlah anggota DPRD Kabupaten Berau periode 2004-2009 berjumlah 25 (dua puluh lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 2 (Dua) orang Wakil Ketua dan 22 (Dua Puluh Dua) orang Anggota.
C. Tingkat Pendidikan Anggota DPRD Kabupaten Berau
Pentingnya arti pendidikan dikemukakan oleh Kaho (1997:71-72), sebagai berikut:
Dapat memberikan pengetahuan yang luas dan mendalam tentang bidang yang dipilih atau yang dipelajari sesorang;
Melatih manusia untuk berfikir secara rasional dan menggunakan kecerdasan ke arah yang tepat, melatih manusia menggunakan akalnya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam berfikir, menyatakan pendapat maupun bertindak;
Memberikan kemampuan dan ketrampilan kepada manusia untuk merumuskan pikiran, pendapat yang hendak disampaikan kepada orang lain secara logis dan sistematis sehingga mudah dimengerti.
Tingkat pendidikan anggota DPRD mempunyai peranan dan manfaat yang sangat besar dalam menjalankan tugas dan fungsi anggota DPRD. Salah satu faktor yang menentukan sumber daya manusia yang baik dan berkualitas yaitu dapat dilihat dari tingkat pendidikan formal. Untuk mengetahui bagaimana tingkat pendidikan anggota DPRD Kabupaten Berau, dapat dilihat pada tabel 4.3 berikut :
TABEL 4.3
TINGKAT PENDIDIKAN FORMAL ANGGOTA DPRD
KABUPATEN BERAU PERIODE 2004-2009
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
Dari tabel di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa tingkat pendidikan anggota DPRD Kabupaten Berau periode 2004-2009 mayoritas tingkat SLTA yaitu sebanyak 11 (sebelas) orang dengan persentase 36%.
D. Latar Belakang Pekerjaan Anggota DPRD
Latar belakang pekerjaan anggota DPRD Kabupaten Berau periode 2004-2009 sangat bervariatif. Untuk mengetahui bagaimana latar belakang pekerjaan anggota DPRD Kabupaten Berau,sebelum diangkat sebagai dewan dapat dilihat pada tabel 4.4. berikut ini :
TABEL 4.4
LATAR BELAKANG PEKERJAAN ANGGOTA DPRD
KABUPATEN BERAU PERIODE 2004-2009
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
Dari tabel 4.4. di atas, dapat di ambil kesimpulan bahwa latar belakang pekerjaan anggota DPRD Kabupaten Berau kebanyakan berlatar belakang wiraswasta yaitu sebanyak 10 (sepuluh) orang dengan persentase 40 %.
E. Klasifikasi Usia Anggota DPRD Kabupaten Berau
Untuk mengetahui bagaimana profil DPRD Kabupaten Berau, dilihat dari segi usia anggota DPRD, maka berikut ini akan disajikan tabel 4.5. yang menginformasikan tentang klasifikasi usia anggota DPRD Kabupaten Berau.
TABEL 4.5
KLASIFIKASI USIA ANGGOTA DPRD KABUPATEN BERAU
PERIODE 2004-2009
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
Dari tabel di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa klasifikasi usia anggota DPRD bervariatif dan merata. Klasifikasi usia 30 - 40 tahun menempati klasifikasi paling banyak yaitu sejumlah 12 (dua belas) orang dengan persentase 60 %.
F. Latihan Ketrampilan Yang Diikuti Oleh Anggota DPRD Kabupaten Berau
Ketrampilan merupakan hal yang mutlak diperlukan oleh anggota DPRD. Sehubungan dengan ketrampilan, Siagian (1985:180), berpendapat bahwa :
“Secara konseptual dapat dikatakan bahwa latihan dimaksud untuk meningkatkan ketrampilan dan kemampuan seseorang atau sekelompok orang. Biasanya sasarannya adalah sekelompok orang yang sudah bekerja pada suatu organisasi yang efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerjanya dirasakan perlu ditingkatkan secara terarah dan pragmatik”.
Berdasarkan pendapat di atas, maka dipahami bahwa latihan ketrampilan bagi anggota DPRD, dimaksudkan untuk meningkatkan ketrampilan dan kemampuan kerja guna meningkatkan efisiensi, efektifitas maupun produktivitas kerja DPRD dalam menjalankan fungsinya.
Ketrampilan sebagai kemahiran anggota DPRD yang menunjang di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Peningkatan keterampilan anggota DPRD dapat dilakukan melalui diklat, penataran ataupun kegiatan seminar mengenai kepemimpinan legislatif, otonomi daerah, manajemen organisasi, penyusunan dan pembuatan peraturan daerah dan lain-lain. Anggota DPRD Kabupaten Berau periode 2004-2009 mengagendakan beberapa kegiatan dalam upaya peningkatan keterampilan untuk meningkatkan kinerjanya sebagai anggota DPRD
Adapun latihan ketrampilan yang akan diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Berau periode 2004-2009 dapat dilihat pada tabel 4.6 berikut ini :
TABEL 4.6
DAFTAR LATIHAN KETERAMPILAN DPRD
KABUPATEN BERAU PERIODE 2004-2009
No.
JENIS KETERAMPILAN
JUMLAH
(%)
1
Kepemimpinan
10
30
2
Diklat Mengenai Otonomi Daerah
12
45
3
Dana Perimbangan
2
15
4
Penyusunan Peraturan Daerah
1
10
JUMLAH
25
100
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
Dari tabel di atas, dapat di ambil kesimpulan bahwa DPRD Kabupaten Berau telah melaksankan berbagai pendidikan dan pelatihan yang tujuannya untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan anggota DPRD. Dari tabel di atas juga diketahui bahwa Diklat otonomi daerah adalah diklat yang paling banyak diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Berau yaitu sebanyak 12 orang dengan persentase 45% sedangkan yang paling sedikit diikuti adalah penyusunan peraturan daerah yaitu hanya 1 orang dengan persentase 10%.
G. Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD Kabupaten Berau, pada umumnya hampir sama dengan tugas, wewenang, hak dan kewajiban seluruh DPRD yang ada di Indonesia. Kesamaan ini dikarenakan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD Kabupaten Berau diatur dalam Keputusan DPRD Kabupaten Berau Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Berau.
Adapun tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD akan diuraikan berikut ini :
1.Tugas dan Wewenang.
Terdapat beberapa tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Berau periode 2004-2009, yaitu:
a. Membentuk Peraturan daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendaptkan persetujuan bersama.
b. Menetapkan Anggaran Pendapan dan Belanja daerah bersama Kepala daerah.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap :
1)Pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perUndang Undangan lain;
2) Pelaksanaan keputusan Gubernur,Bupati dan Walikota;
3) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4) Kebijakan Pemerintah Daerah;
5) Pelaksanaan kerjasama internasional di Daerah;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur
e. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
f. Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
2.Hak-Hak DPRD
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Berau Nomor 31 Tahun 2004, DPRD Kabupaten Berau mempunyai hak-hak yang dapat digunakan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Adapun hak tersebut adalah:
1.Meminta pertanggungjawaban Bupati;
2.Meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
3.Mengadakan penyelidikan;
4.Mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
5.Mengajukan pernyataan pendapat;
6.Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
7.Menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
8.Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Adapun hak-hak yang telah digunakan oleh DPRD Kabupaten Berau selama periode tahun 2004-2009, dapat dilihat dari tabel 4.7 dibawah ini :
TABEL 4.7
FREKUENSI PENGGUNAAN HAK DPRD
KABUPATEN BERAU PERIODE 2004-2009
No.
Hak Anggota DPRD
Frekuensi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Meminta pertanggungjawaban Bupati;
Meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
Mengadakan penyelidikan;
Mengadakan perubahan atas RAPERDA;
Mengajukan pernyataan pendapat;
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
Menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
Menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
1kali
5 kali
2 kali
3 kali
3 kali
Belum Pernah
1 kali
1 kali
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
Dari tabel di atas, hak yang paling sering digunakan oleh DPRD adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah daerah, sedangkan hak yang sama sekali belum pernah digunakan oleh DPRD yaitu hak mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
3.Kewajiban DPRD
Sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Berau, DPRD Kabupaten Berau mempunyai kewajiban yang harus dipatuhi dan ditaati oleh seluruh anggota DPRD. Adapun kewajiban DPRD Kabupaten Berau adalah:
1.Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Mengamalkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta menaati segala peraturan perUndang Undangan;
3.Membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
4.Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan
5.Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
H. Alat Kelengkapan DPRD
Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan keseluruhan unit tugas dan kelengkapan organisasi yang membantu DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota deawan.
Adapun Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau terdiri dari beberapa komponen yaitu: Pimpinan DPRD, Komisi-komisi yang terdiri dari komisi I, komisi II, komisi III, dan komisi IV, panitia-panitia yang terdiri dari panitia musyawarah, panitia anggaran dan panitia rumah tangga. Untuk mengetahui lebih rinci bagaimana tata kerja dan struktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau, maka dapat dilihat pada bagan 4.1 dibawah ini.
GAMBAR 4.1
STRUKTUR ORGANISASI DPRD KABUPATEN BERAU
BERDASARKAN KEPUTUSAN DPRD NOMOR 31 TAHUN 2004
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
Dari gambar di atas,maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa pimpinan DPRD merupakan pucuk pimpinan dalam organisasi DPRD yang membawahi komisi-komisi dan panitia-panitia.
Berikut ini akan dijelaskan tentang alat kelengkapan yang ada di DPRD Kabupaten Berau.
A.Pimpinan DPRD
Susunan alat kelengkapan DPRD yaitu terdiri dari seorang ketua dan tiga orang wakil ketua, dan Komisi-Komisi terdiri dari Komisi I, II, III, dan IV. serta panitia-panitia dari Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan Panitia Khusus.
Pimpinan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD, bersifat kolektif, terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang mencerminkan Fraksi-Fraksi berdasarkan urutan jumlah besarnya jumlah anggota Fraksi.
Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan Kewajiban :
a.Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta mengumumkannya dalam rapat paripurna pada permulaan tahun rapat;
b.Memimpin rapat Panitia Musyawarah dalam menetapkan acara Rapat Paripurna dan pelaksanaannya;
c.Memimpin Rapat Paripurna dengan menjaga agar Peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan penuh seksama, memberi izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan tidak terganggu;
d.Memimpin rapat gabungan komisi;
e.Membuat kesimpulan rapat yang dipimpinnya;
f.Melaksanakan keputusan-keputusan rapat;
g.Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak yang bersangkutan;
h.Memberitahukan kepada Walikota hasil musyawarah yang dianggap perlu untuk ditindaklanjuti;
i.Mengadakan koordinasi dengan pemerintah daerah/pusat atau pihak yang dianggap perlu;
j.Menentukan kebijaksanaan Anggaran Belanja DPRD berdasarkan pertimbangan Panitia Musyawarah;
k.Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban Sekretaris DPRD;
l.Menerima dan menindaklanjuti laporan dari Komisi-Komisi;
m.Menyampaikan laporan keuangan DPRD dalam Rapat Panitia Musyawarah pada akhir tahun anggaran.
Adapun susunan pimpinan DPRD Kabupaten Berau periode 2004-2009 dapat dilihat pada tabel 4.8. di bawah ini :
TABEL 4.8
SUSUNAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN BERAU
PERIODE 2004-2009
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
B. Komisi-komisi
Komisi adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa keanggotaan DPRD, setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, harus menjadi anggota salah satu Komisi.Komisi-komisi mempunyai tugas dan kewajiban :
a.Menyusun rencana kerja komisi pada setiap awal tahun rapat dan melaporkan hasil kerjanya pada setiap triwulan dan pada akhir tahun rapat kepada Pimpinan DPRD;
b.Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Keputusan DPRD yang masuk bidang tugas komisi masing-masing;
c. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat bidang tugas dan komisinya;
d.Memberikan saran dan pendapat kepada Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Walikota kepada DPRD;
e.Mengadakan peninjauan dan kunjungan kerja yang dianggap perlu oleh Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
f.Mengadakan Rapat Kerja dan dengar pendapat:
g.Mengajukan usul, saran dan pernyataan pendapat yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi masing-masing kepada Pimpinan DPRD;
h.Menyusun pernyataan tetulis dalam rangka pembahasan suatu masalah yang menjadi bidang tugas Komisi masing-masing;
i.Menerima, mengolah dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan DPRD;
j.Memberikan laporan kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pekerjaan komisi;
k.Mengajukan kepada Pimpinan DPRD mengenai masalah yang berkembang di komisi untuk dimasukan dalam acara rapat;
l.Mengajukan pendapat dan pertanyaan tertulis kepada Walikota melalui Pimpinan DPRD mengenai masalah yang termasuk bidang tugas komisi masing-masing;
m.Membahas Nota dari Pimpinan DPRD, surat-surat masuk dan pengaduan masyarakat.
Sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Berau, yang tertera dalam keputusan DPRD Kabupaten Berau Nomor 31 tahun 2004, maka DPRD Kabupaten Berau memiliki 4 (empat) Komisi. Adapun pembagian komisi tersebut yaitu:
a.Komisi I: Bidang Pemerintahan;
b.Komisi II: Bidang Perekonomian dan keuangan;
c.Komisi III: Pembangunan;
d.Komisi IV: Bidang Kesejahteraan ;
a.Komisi I (Bidang Pemerintahan)
Sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Berau, Tugas Komisi I DPRD Kabupaten Berau meliputi Bidang : pemerintahan, ketertiban, kependudukan, penerangan/pers, Hukum/perUndang-Undangan, kepegawaian/aparatur, perizinan, sosial politik, organisasi masyarakat, dan pertanahan.
Adapun susunan keanggotaan komisi I DPRD Kabupaten Berau periode tahun 2004 s.d 2009, dapat dilihat pada tabel 4. 9. dibawah ini :
TABEL 4.9
SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI I DPRD KABUPATEN BERAU
PERIODE TAHUN 2004 – 2009
No.
Nama
Jabatan
1.
2.
3.
4.
Drs. H.M. Ali Sesady, MM
H. Abdulah Usman
H. Soepardi. Al
Aing Apuy, BA
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau berjumlah 4 (empat) orang, yang merupakan cerminan dari fraksi.
b. Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan)
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Berau cakupan tugas Komisi II DPRD Kabupaten Berau meliputi: perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pengadaan pangan, logistik, koperasi, dan pariwisata, keuangan daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, perusahaan patungan, dunia usaha, penanaman modal.
Adapun susunan keanggotaan komisi II DPRD Kabupaten Berau periode 2004-2009 dapat dilihat pada abel 4.10. di bawah ini.
TABEL 4.10
SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI II DPRD KABUPATEN BERAU
PERIODE TAHUN 2004 – 2009
No.
Nama
Jabatan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Atilagarnadi
Masdar H. Ayan
H. Sa’ga
Burhanuddin
H. Syamsuddin
Sultan S.Pi
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
c. Komisi III (Pembangunan)
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Berau cakupan tugas Komisi III DPRD Kabupaten Berau meliputi : pekerjaan umum, tata kota, pertamanan, kebersihan, perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat, lingkungan hidup.
Adapun susunan keanggotaan komisi III DPRD Kabupaten Berau, dapat dilihat pada tabel 4.11. di bawah ini.
TABEL 4.11
SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI III DPRD KABUPATEN BERAU
PERIODE TAHUN 2004 – 2009
No.
Nama
Jabatan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Ir. Achmad Rijal
Ferdy Kristian, SE
Ir. Abdul Rahim
Henny Kusumawati, S.Hut
H. Nyoman Rai Saputra
Ali Yusron, SE
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa jumlah anggota komisi III DPRD Kabupaten Berau sejumlah 6 (enam) orang yang merupakan utusan masing-masing fraksi.
d. Komisi IV ( Bidang Kesejahteraan)
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Berau maka cakupan tugas Komisi IV DPRD Kabupaten Berau meliputi : ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, kepemudaan dan olahraga, agama, kebudayaan, kesehatan dan keluarga berencana, peranan wanita, transmigrasi.
Adapun susunan keanggotaan Komisi IV DPRD Kabupaten Berau dapat dilihat pada tabel 4. 12. di bawah ini :
TABEL 4.12
SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI IV DPRD KABUPATEN BERAU
PERIODE TAHUN 2004- 2009
No.
Nama
Jabatan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
H. Liliansyah
Rudi P. Mangunsong, SH
Ibrahim
Warsito, S.Pd
Hj. Maridah,HAB
Ahmad Mulia Sihotang
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa jumlah anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Berau berjumlah 6 (enam) orang.
C. Panitia Khusus
Panitia Khusus adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara yang jumlah dan susunan anggota Panitia Khusus memperhatikan komposisi perimbangan jumlah anggota fraksi-fraksi. Panitia Khusus berkewajiban melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD dalam forum rapat Panitia Musyawarah sebelum dilangsungkan Rapat Paripurna. Panitia Khusus mempunyai tugas :
a.Menangani masalah dan persoalan yang memerlukan penulisan dan penyelesaian secara khusus.
b.Menyelasaikan berbagai masalah, antara lain menyusun Rancangan Keputusan DPRD yang perlu segera mendapatkan penyelesaian;
c.Melaporkan hasil rapat Panitia Khusus kepada Pimpinan DPRD dalam forum rapat Panitia Musyawarah dan/atau Rapat Paripurna DPRD.
Panitia Khusus dibentuk sebagai alat kelengkapan DPRD, terdapat 3 panitia khusus, yaitu, panitia Musyawarah; panitia Anggaran; panitia rumah tangga. Untuk mengetahui dengan jelas tentang kepanitiaan ini, berikut akan digambarkan secara ringkas tentang tiap-tiap panitia.
1.Panitia Musyawarah
Panitia Musyawarah adalah alat kelangkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk oleh DPRD yang bersifat tetap, dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan, yang terdiri dari Pimpinan DPRD, para Ketua Fraksi dan para Ketua Komisi. Panitia Musyawarah mempunyai tugas :
a.Memberi pertimbangan atau saran kepada pimpinan DPRD tentang penetapan Rencana Kerja DPRD dan acara rapat serta pelaksanaannya;
b.Menetapkan kegiatan dan jadual acara rapat;
c.Memutuskan pilihan mengenai isi risalah Rapat apabila timbul perbedaan pendapat;
d.Memberi saran dan pendapat kepada Pimpinan DPRD untuk memperlancar segala pembicaraan atas dasar musyawarah untuk mufakat;
e.Bermusyawarah dengan Walikota mengenai hal yang berkenaan dengan penetapan acara serta pelaksanaannya apabila dianggap perlu oleh DPRD maupun oleh oleh Walikota;
f.Merumuskan materi untuk bahan penyusunan Keputusan DPRD.
Adapun susunan keanggotaan panitia musyawarah DPRD Kabupaten Berau periode 2004 – 2009 dapat dilihat pada tabel 4.13 berikut ini :
TABEL 4.13
SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA MUSYAWARAH
DPRD KABUPATEN BERAU PERIODE 2004-2009
NO
NAMA
JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Ir. H. Ahmad Rifai, MM
H. Kamrani Umar
Muharram, S.Pd, MM
Drs. H. Muhammad Dakri
H. Syamsuddin
Sultan S.Pi
Hj. Maridah
Drs. H.m. Ali Sesady, MM
Ibrahim
Burhanuddin
Masdar H. Ayasn
Ahmad Mulia Sihotang
Rudi P. Mangunsong, SH
Henny Kusumawati, S.Hut
Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
2.Panitia Anggaran
Panitia Anggaran adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada masa permulaan masa keanggotaan, dan masa keanggotaan ini dapat diubah dalam setiap masa rapat, terdiri dari Pimpinan DPRD dan Wakil dari tiap-tiap Fraksi. Panitia Anggaran mempunyai tugas:
a.Mengumpulkan bahan dan informasi dalam rangka membahas rencana APBD, perhitungan APBD, dan perubahan APBD;
b.Bersama Walikota mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan tentang rencana APBD, perhitungan APBD, dan perubahan APBD;
c.Memberikan saran dan pendapat kepada Walikota mengenai nota Keuangan dan rencana APBD, rencana perubahan APBD serta rencana perhitungan APBD yang telah disampaikan oleh Walikota;
d. Memberikan saran dan masukan dalam menyusun anggaran belanja DPRD kepada Panitia Khusus;
e.Menerima masukan-masukan dari Komisi-komisi dan Fraksi-Fraksi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Mengenai APBD;
f.Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan terhadap kesepakatan yang disahkan dengan Peraturan Daerah.
Adapun susunan keanggotaan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Berau dapat dilihat pada tabel 4.14 di bawah ini :
TABEL 4.14
SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA ANGGARAN
DPRD KABUPATEN BERAU PERIODE 2004-2009
NO
NAMA
JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
Ir. H. ahmad Rifai, MM
H. Kamrani Umar
Muharram, S.Pd, MM
Drs. H.Muhammad Dakri
H. Nyoman Rai. S
Aing Apuy, BA
Warsito, S.Pd
Ali Yusron, SE
H. Sa’ga
Atilagarnadi
Ir. Abdul Rahim
H. Sopardy,Al
H. Liliansyah
Ferdy Kristian, SE
Ir. Ach,ad Rijal
H. Abdullah Usman
Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
3. Panitia Rumah Tangga
Panitia rumah tangga merupakan alat kelengkapan DPRD yang mempunyai tugas :
a. Membantu Pimpinan DPRD untuk menyelesaikan urusan rumah tangga DPRD Kabupaten Berau.
b.Mengatur dan mengurus kesejahteraan para anggota DPRD dan pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Berau
Panitia rumah tangga ini dalam melkasanakan tugasnya haruslah mengadakan koordinasi dan pembahasan dengan Sekertaris DPRD serta melakukan kerjasama atau koordinasi dengan pihak eksekutif dalam rangka untuk menyususn anggaran yang dibutuhkan yang disesuiakan dengan alokasi dana yang telah dianggarkan dalam APBD.
Susunan Panitia Rumah tangga dapat dilihat pada tabel 4.15, berikut ini :
TABEL 4.15
SUSUNAN PANITIA RUMAH TANGGA
DPRD KABUPATEN BERAU PERIODE 2004-2009
NO
NAMA
JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
H. Kamrani Umar
Drs. H.Muhammad Dakri
Aing Apuy, BA
Henny Kusumawati, S.Hut
Masdar H. Ayan
Drs. H. M. Ali Sesady, MM
Hj. Maridah
Sultan, S.Pi
Ahmad Mulia Sihotang
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Sumber: Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
I. Fraksi
Fraksi adalah pengelompokkan anggota DPRD berdasarkan kekuatan Partai Politik yang mencerminkan konfigurasi Partai Politik peserta Pemilu serta TNI dan POLRI yang diangkat. Fraksi bukan merupakan alat kelengkapan dewan. Sesuai dengan tata Tertib DPRD Kabupaten Brau mempunyai tugas:
a.Merumuskan dan menyalurkan hal-hal yang menjadi kebijakan Partai Politiknya;
b.Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota masing-masing Fraksi;
c. Menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan Fraksi masing-masing;
d.Meningkatkan kemampuan, disiplin dan tanggung jawab, motivasi, kerjasama, efisiensi dan efektifitas kinerja bagi anggota dalam menjalankan tugas yang tercermin disetiap kegiatan DPRD;
e.Menetapkan setiap anggotanya dalam penugasan di Komisi-komisi dan Panitia-panitia.
Untuk melihat pembagian anggota DPRD Kabupaten Berau berdasarkan fraksi, berikut ini akan disajikan tabel 4.16. yang menginformasikan tentang susunan keanggotaan DPRD berdasarkan fraksi.
TABEL 4.16
SUSUNAN KEANGGOTAAN FRAKSI-FRAKSI DPRD
KABUPATEN BERAU PERIODE 2004-2009.
NO
NAMA FRAKSI
NAMA ANGGOTA
JABATAN
1
2
3
4
1.
GOLKAR
1.Aing Apuy, BA
2.H. Nyoman Rai, S
3.Sultan, S.Pi
4.Ali Yusron, SE
5.Warsito, S.Pd
6.H. Syamsuddin
7.HJ. Maridah
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
1
2
3
4
2
SUARA RAKYAT
1.Masdar H. Ayan
2.Atilagarnad
3.Drs. H. Ali Sesady, MM
4.Ir. Achmad Rijal
5.Ahmad Mulia Sihotang
6.H. Liliansyah
7.Ir. Abdul Rahim
8.Rudi P. Mangunsong,
9.H. Sa’ga
10.Ibrahim
11.Burhanuddin
12.Henny Kusumawati,
Ketua
Wakil ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil sekretaris
Bendahara
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
Pada tabel di atas, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Berau mempunyai dua buah fraksi yaitu Golongan Karya dan suara rakyat Sedangkan untuk jumlah anggota fraksi yang paling banyak yaitu pada fraksi suara rakyat sejumlah 13 (tiga belas) orang.
4.2.2. Unsur Staf DPRD
DPRD mempunyai unsur staf berupa pegawai Pemerintah Daerah yang ditempatkan pada Sekretariat DPRD. Sekretariat DPRD Kabupaten Berau mempunyai visi “terwujudnya pelayanan prima dalam rangka menunjang kegiatan DPRD Kabupaten Berau dengan meningkatkan Sumber daya yang berkualitas”. Sedangkan misinya yaitu:
1. Memberikan pelayanan yang prima kepada anggota DPRD dalam rangka mendukung efektifitas penyelenggaraan tugas dan fungsi.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya yang profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada anggota DPRD.
Dengan tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan mutu pelayanan kepada anggota DPRD
2. Meningkatkan hubungan yang harmonis antara setwan, anggota DPRD dan eksekutif.
3. Meningkatkan kualitas SDM untuk menunjang kegiatan pelayanan kepada Anggota DPRD.
4. Meningkatkan jumlah SDM aparatur, sarana dan prasarana dalam menunjang kegiatan Setwan dan DPRD.
Tugas pokok dari Sekretariat DPRD Kabupaten Berau adalah memberikan pelayanan administrasi melaksanakan segala usaha dan kegiatan meliputi informasi keuangan dan administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD.Dalam menjalankan tugasnya Sekretariat DPRD mengajukan anggaran belanja satuan kerja. Adapun besarnya anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Berau dapat dilihat pada tabel 4.17 berikut ini :
TABEL 4.17
DAFTAR REKAPITULASI ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA
DAFTAR REKAPITULASI ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA
D 3 B
Tahun Anggaran : 2004
Bidang Pemerintahan : ADMINISTRASI UMUM PEMERINTAHAN (01)
Perangkat Daerah : SEKRETARIAT DPRD KAB. BERAU (0100)
Uraian
Jumlah (Rp)
BELANJA
BELANJA APARATUR
Aparatur DPRD
Aparatur Sekretariat DPRD
BELANJA PUBLIK
Belanja Operasional dan
Pemeliharaan
Belanja Modal
17.780.706.194,00
9.601.631.000,00
8.179.074.562,00
675.750.000,00
36.980.000,00
638.770.000,00
TOTAL
Rp. 18.456.456.194,00
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, pada pasal 14 ayat 3, Sekretariat DPRD mempunyai Fungsi:
a.Fasilitas Rapat Anggota DPRD Kabupaten/kota;
b.Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten/kota;
c.Pengelolaan tata usaha DPRD Kabupaten/kota.
GAMBAR 4.2
STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN
BERAU BERDASARKAN SK BUPATI BERAU NOMOR 25 TAHUN 2002
Keterangan :
Garis Komando
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
4.2.3. Fasilitas Kegiatan DPRD
Fasilitas DPRD adalah segala sarana untuk memperlancar pelaksanaan fungsi DPRD. Fasilitas dapat juga dikatakan sebagai kemudahan yang diberikan kepada DPRD.
Penyelenggaraan kegiatan DPRD, menurut keputusan DPRD Nomor 31 Tahun 2004 dibebankan kepada APBD sebagai berikut:
a.Uang Representasi;
b.Tunjangan Kehormatan;
c.Uang Paket;
d.Biaya Perjalanan Dinas;
e.Pakaian Dinas;
f.Biaya Pemeliharaan Kesehatan;
g.Uang Duka;
h.Dana Penunjang Kegiatan; dan
i.Tunjangan Kesejahteraan.
Anggota DPRD, juga diberikan tunjangan akhir masa jabatan anggota DPRD yang ditetapkan DPRD sesuai kemampuan Keuangan Daerah. Pimpinan dan Anggota DPRD juga diasuransikan.
Selain fasilitas berupa tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD, maka untuk menunjang aktivitas DPRD, juga telah difasilitasi sarana dan prasarana DPRD.
Adapun sarana dan prasarana DPRD Kabupaten Berau dapat dilihat pada tabel 4.18 berikut ini :
TABEL 4.18
FASILITAS DPRD KABUPATEN BERAU
NO
FASILITAS
JUMLAH
KETERANGAN
1
Ruang Tamu
3
Dilengkapi satu set kursi dan meja.
2
Ruangan Pimpinan
4
Dilengkapi masing-masing. satu set kursi dan meja, telepon, dan lemari arsip
3
Ruangan Komisi
5
Dilengkapi lima set kursi dan meja, telepon, lemari arsip
4
Ruangan Fraksi
5
Dilengkapi empat set kursi dan meja, telepon
5
Toilet
6
Bersih
6
Mushala
1
Bersih
7
Papan Informasi
1
Untuk Anggota DPRD
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
4.2.4. Gambaran Kegiatan DPRD Kabupaten Berau
Gambaran kegiatan DPRD Kabupaten Berau dapat dilihat dari rapat-rapat DPRD dan juga proses penetapan keputusan DPRD. Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan secara ringkas tentang kegiatan DPRD Kabupaten Berau.
1. Rapat
Rapat-rapat DPRD Kabupaten Berau pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum kecuali atas permintaan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang anggota DPRD atau apabila dipandang perlu oleh Pimpinan DPRD setelah dibahas oleh Panitia Musyawarah Untuk dinyatakan sebagai rapat tertutup.
Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD dan Rapat Pimpinan DPRD pada dasarnya diusahakan sebisa mungkin dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila telah diupayakan tetapi tidak juga tercapai kesepakatan, maka keputusan berdasarkan persetujuan suara terbanyak, yaitu keputusan yang ditetapkan berdasarkan pemungutan suara dengan jumlah suara yang diperoleh seperdua ditambah satu dari jumlah anggota DPRD yang hadir pada forum pengambilan keputusan tersebut.
2.Proses Penetapan Keputusan
Produk DPRD berbentuk Peraturan DPRD, Keputusan DPRD dan keputusan Pimpinan DPRD ditetapkan melalui Rapat paripurna sedangkan keputusan Pimpinan DPRD,setelah dibahas dalam rapat Panitia Musyawarah.
Bupati menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD, baik Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati atau atas usul prakarsa dari DPRD.
Menurut Misdayanti dan RG. Karta Sapoetra dalam Modeong (2001:55) bahwa :
“Peraturan Daerah merupakan alat untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan. Peraturan daerah juga menunjukkan ukuran berhasil tidaknya pemerintahan daerah dlam menyelenggarakan pemerintahannya karena dengan peraturan daerah kita bisa melihat masalah yang telah dan akan dilaksanakan”.
Pembuatan Perda (penetapan keputusan) DPRD tidak terlepas dari acuan legal dan pengaruh sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang merupakan terapan nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kesusilaan yang keseluruhnya terhimpun dalam asas-asas hukum.
Menurut Modeong (2001:118), bahwa :
Di antara asas hukum yang penting dalam proses pembuatan Perda yang perlu disebutkan disini adalah:
a.Asas heirarkis perUndang-Undangan (Lex superiori derogat lex atheriori & lex superiori derogat lex inferiori);
b.Asas lex spesialis derogat lex generalis;
c.Asas lex posteriori derogat lex priori;
d.Asas delegatus non potest delegari atau delegata potestas non potest delegari.
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati disampaikan kepada Pimpinan DPRD dengan nota Pengantar Bupati secara tertulis, kemudian Pimpinan DPRD menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui tiga tahap, kecuali apabila Pimpinan DPRD atas pertimbangan lain. Adapun tahap-tahapannya adalah sebagai berikut :
a.Pembahasan Tahap I meliputi : Penyampaian Nota Bupati dalam Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati. Penyampaian dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah usul Prakarsa.
b.Pembahasan Tahap II ialah pembahasan dalam Rapat Komisi atau Rapat Gabungan Komisi atau Rapat Panitia Khusus, yang dilakukan bersama dengan pejabat yang ditunjuk Bupati. Dan apabila telah mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas, permasalahannya disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan setelah dibahas dalam Rapat Panitia Musyawarah.
c.Pembicaraan Tahap III, dilakukan dalam Rapat Paripurna meliputi:
1.Laporan Panitia Khusus
2.Penetapan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Setelah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Bupati untuk menyampaikan sambutan terhadap pengambilan Keputusan tersebut.
Menurut Modeong (2001:123-124) mekanisme pembuatan dan upaya perlawanan pembatalan Peraturan Daerah dilakukan dengan berbagai tahapan. Adapun tahapan pembuatan dan upaya perlawanan pembatalan Peraturan Daerah dapat digambarkan pada gambar 4.3. dibawah ini :
GAMBAR 4.3
BAGAN MEKANISME PEMBUATAN DAN UPAYA PERLAWANAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH
15 16
14
13 12
10
11
1
9 9
8 8
7 2 2 7
6
6
4 3 3 4
5 5
Keterangan:
1.Aspirasi Masyarakat diserap oleh DPRD dan atau Kepala Daerah;
2.Aspirasi dibahas oleh Komisi DPRD atau Staf/Sekda untuk menentukan perlu tidaknya Raperda;
3.Komisi DPRD membentuk Pansus dan atau Setda membentuk Tim untuk membahas materi Raperda;
4.Pansus menyerahkan hasil kerja kepada Komisi DPRD dan atau Tim Asistensi kepada Sekda;
5.Raperda disosialisasikan dengan melibatkan LSM dan atau Perguruan Tinggi (PT);
6.Raperda hasil bahasan LSM dan Perguruan Tinggi diserahkan kepada Komisi DPRD dan atau Sekda sesuai dengan Tata Tertib DPRD;
7.Net konsep Raperda diserahkan oleh komisi kepada Setda untuk diagendakan dan atau diserahkan oleh Setda kepada Bupati untuk diteruskan kepada DPRD guna dibahas dalam rapat pleno DPRD;
8.Raperda dibahas dalam rapat pleno (disetujui);
9.Perda yang disetujui DPRD ditandatangani oleh Bupati untuk selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Daerah;
10.Perda disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam waktu 15 (lima belas) hari setalah pengundangannya;
11.Pemerintah Pusat kemungkinan membatalkan Perda;
12.Jika Perda dibatalkan, Bupati mengajukan keberatan kepada pemerintah pusat atas keputusan pembatalan itu;
13.Jika Pemerintah pusat tidak mengabulkan keberatan, maka Bupati dapat mengajukan upaya banding administratif ke Mahkamah Agung (MA);
14.MA menjatuhkan putusan yang dapat memenangkan atau menolak pemohon banding;
15.Bupati dapat pula menempuh permohonan yudicial review sebagai alternatif ke MA. Jika proses yudicial review sebagai alternatif ke MA. Jika yudicial review ditempuh maka banding administratif tidak ditempuh;
16.Atas upaya yudicial review (alternatif), MA menjatuhkan putusan berupa baik mengabulkan permohonan yudicial review ataupun menolaknya.
Untuk mengetahui Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Berau selama tahun 2001 - 2004, dapat dilihat pada tabel 4. 19.
TABEL 4.19
DAFTAR PERATURAN DAERAH YANG TELAH DITETAPKAN DPRD KABUPATEN BERAU MASA SIDANG 2001-2004
No.
NOMOR DAN TANGGAL PENETAPAN PERATURAN DAERAH
TENTANG/NAMA
PERATURAN DAERAH
1
2
3
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
No. 26 Tahun 2001
No. 28 Tahun 2001
No. 25 Tahun 2001
No. 23 Tahun 2001
No. 21 Tahun 2001
No. 20 Tahun 2001
No. 19 Tahun 2001
No. 18 Tahun 2001
No. 17 Tahun 2001
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat dan PNS
Pembenbtukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah dan DPRD
Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2001
Pedoman Dalam Penyelenggaraan Statistik di Kab. Berau
Pembentukan Kecamatan Tubaan dan Maratua Dalam Daerah Kab. Berau
Retribusi Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak
Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
Pemberian izin Pendirian/Perubahan Badan Hukum Koperasi
1
2
3
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
N0. 16 Tahun 2001
N0. 15 Tahun 2001
N0. 14 Tahun 2001
N0. 13 Tahun 2001
N0. 12 Tahun 2001
N0. 11 Tahun 2001
N0. 10 Tahun 2001
N0. 9 Tahun 2001
N0. 8 Tahun 2001
N0. 7 Tahun 2001
N0. 6 Tahun 2001
N0. 5 Tahun 2001
N0. 4 Tahun 2001
N0. 3 Tahun 2001
N0. 2 Tahun 2001
N0. 1 Tahun 2001
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin
Usaha Perdagangan.
Prosedur Pendaftaran dan Pembinaan Pergudangan
Pedoman Izin Usaha, Perluasan, dan Tanda daftar Industri
Prosedur Pemberian Tanda Daftar Perusahaan
Perubahan Pertama Perda N0. 11/2000 Tentang Usaha Walet
Pengolahan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Retribusi Izin Gangguan
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Perubahan Pertama N0. 9/1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
Retribusi Kebersihan
Pungutan Uang Leges
Perubahan Pertama Perda N0. 06/1998 tentang Retribusi Pasar
Biaya Pelayanan KantorPendaftran Penduduk dan Capil
Pengelolaan Sumber Daya Ikan
Penetapan Sisa Perhitungan APBD Tahun 2000
APBD Tahun Anggaran 2001
Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
1
2
3
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
N0. 1 Tahun 2002
N0. 2 Tahun 2002
N0. 3 Tahun 2002
N0. 4 Tahun 2002
N0. 5 Tahun 2002
N0. 6 Tahun 2002
N0. 7 Tahun 2002
N0. 8 Tahun 2002
N0. 9 Tahun 2002
N0. 10 Tahun 2002
N0. 11 Tahun 2002
N0. 12 Tahun 2002
N0. 13 Tahun 2002
N0. 14 Tahun 2002
N0. 15 Tahun 2002
N0. 16 Tahun 2002
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Berau Tahun 2001
Penggelolaan Sumber Daya Ikan
Biaya Pendaftaran Kantor Pendaftran Penduduk dan Catatan Sipil Kab. Berau
Perubahan Pertama Perda Nomor 06 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar
Pungutan Uang Leges
Retribusi Kebersihan
Perubahan Pertama Perda Nomor 09 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Retribusi Izin Gangguan
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau
Perubahan Pertama Perda Kab. Berau Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kab. Berau
Prosedur Pemberian Tanda daftar Perusahaan (TDP)
Pedoman Standar Pelayanan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri
Prosedur Pendaftaran dan Pembinaan Pergudangan
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1
2
3
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
N0. 17 Tahun 2002
N0. 18 Tahun 2002
N0. 19 Tahun 2002
N0. 20 Tahun 2002
N0. 21 Tahun 2002
N0. 22 Tahun 2002
N0. 23 Tahun 2002
N0. 24 Tahun 2002
N0. 25 Tahun 2002
N0. 26 Tahun 2002
N0. 27 Tahun 2002
N0. 28 Tahun 2002
Pemberian Izin Pendirian/Perubahan Badan Hukum Koperasi
Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
Retribusi Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak, Bahan Asal Hewan Ternak, Produksi Bibit Hewan Ternak dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Ternak Di Kabupaten Berau.
Pembentukan Kecamatan Tubaan Dan Kecamatan Maratua Dalam Daerah Kabupaten Berau
Pedoman Dalam Penyelenggaraan Statistik Di Kabupaten Berau
Perubahan Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Retribusi Izin Usaha Peruntukan Penggunaan Tanah
Revisi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
Penetapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Berau
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Berau
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Dan PNS Kabupaten Berau
1
2
3
54.
55.
56.
57.
58.
59.
60.
61.
62.
63.
64.
65.
N0. 1 Tahun 2003
N0. 2 Tahun 2003
N0. 3 Tahun 2003
N0. 4 Tahun 2003
N0. 5 Tahun 2003
N0. 6 Tahun 2003
N0. 7 Tahun 2003
N0. 8 Tahun 2003
N0. 9 Tahun 2003
N0. 10 Tahun 2003
N0. 11 Tahun 2003
N0. 12 Tahun 2003
Pencabutan Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 11 tahun 2002 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kabupaten Berau
Rencana Strategis Program Pembangunan Daerah Kabupaten Berau Tahun 2001-2005
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kabupaten Berau
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2002
Izin Usaha Di Bidang Pertambangan Umum
Penertiban, Pengawasan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Berau
Pemberian Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
Pedoman Pembentukan dan Penrimaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Di Wilayah Kabupaten Berau
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Bantuan Keuangan Kepada partai Politik Dalam Wilayah Kabupaten Berau
Tata Niaga Besi Tua Dalam Wilayah Kabupaten Berau
1
2
3
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.
77.
78.
79.
80.
81.
N0. 13 Tahun 2003
N0. 14 Tahun 2003
N0. 15 Tahun 2003
N0. 16 Tahun 2003
N0. 17 Tahun 2003
N0. 18 Tahun 2003
N0. 19 Tahun 2003
N0. 20 Tahun 2003
N0. 21 Tahun 2003
N0. 22 Tahun 2003
N0. 23 Tahun 2003
N0. 24 Tahun 2003
N0. 25 Tahun 2003
N0. 26 Tahun 2003
N0. 1 Tahun 2004
N0. 2 Tahun 2004
Ijin Tempat Penumpukan Kayu Masak Dalam Wilayah Kabupaten Berau
Penanaman Dan Larangan Merusak Pohon Pelindung Dalam Wilayah Kabupaten Berau
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Dan Pemerintah Kelurahan
Dana Pengembangan Keahlian Dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia
Kebersihan
Pajak Restoran
Pajak Hotel
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Kampung
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan
Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Zona Hiburan Dalam Wilayah Kabupaten Berau
Perizinan Usaha Perkebunan Di Kabupaten Berau
Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing
Anggaran Dan Pendapatan Belanja daerah Kabupaten Berau Tahun 2004
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2003
1
2
3
82.
83.
84.
85.
86.
87.
88.
89.
90.
91.
92.
N0. 3 Tahun 2004
N0. 4 Tahun 2004
N0. 5 Tahun 2004
N0. 6 Tahun 2004
N0. 7 Tahun 2004
N0. 8 Tahun 2004
N0. 9 Tahun 2004
N0. 10 Tahun 2004
N0. 11 Tahun 2004
N0. 12 Tahun 2004
N0. 13 tahun 2004
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2001 Sampai Tahun 2011
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penertiban Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Pola Retribusi Badan Pengelola RSUD Dr. Abdul Rivai Kabupaten Berau
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Izin Usaha Kepariwisataan
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 27 tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi Kabupaten Berau Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau
Retribusi Pelayanan Pengukuran Kapal, Sertifikat Kesempurnaan Kapal, Dispensasi Penumpang dan registrasi Kapal
Perubahan Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 07 tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
Perubahan Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 4 tahun 2003 Tentang Pengelolaan Dan pengusahaan sarang Burung Walet Di Kabupaten Berau
Perubahan pertama Perda kabupaten Berau Nomor 03 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Tambat/Labuh Kapal
1
2
3
93.
94.
N0. 14 Tahun 2004
N0. 15 tahun 2004
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Kampung Di Kabupaten Berau
Pajak Sarang Burung Walet
Sumber : Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, 2004
Dari semua daftar Peraturan daerah semuanya merupakan inisiatif dari Kepala Daerah.
4.3. Pembahasan
4.3.1.Kesiapan DPRD Kabupaten Berau Dalam Penggunaan Hak inisiatif
4.3.1.1. Mekanisme Pembahasan Peraturan daerah inisiatif Kepala Daerah dan DPRD
Sebelum membahas lebih banyak tentang masalah penggunaan hak inisiatif DPRD maka perlu juga kita ketahui hak inisiatif dari Kepala Daerah, sebagai bahan perbandingan antara penggunaan hak inisiatif Kepala Daerah dengan DPRD dalam pembuatan rancangan peraturan daerah karena dari data empirik yang sudah penulis tampilkan tentang peraturan daerah yang sudah ada dari tahun 2001-2004, sebanyak 94 peraturan daerah semuanya merupakan hak inisiatif dari Kepala Daerah (eksekutif).
Rancangan peraturan daerah yang merupakan usul Kepala Daerah yang diajukan ke DPRD harus melalui prosedur formal, yaitu disampaikan kepada pimpinan DPRD dengan “Nota Pengantar” dari Kepala daerah atau Sekretaris Kabupaten. Selanjutnya rancangan peraturan daerah yang diajukan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Dewan kepada seluruh anggota DPRD.
Mekanisme pembahasan perda pada setiap pembicaraan, dapat dikemukakan sebagai berikut :
a. Pembicaraan Tahap Pertama
Kepala daerah melalui Dinas Daerah, badan atau lembaga yang bersangkutan sebagai pemrakarsa di dampingi oleh salah satu wakil dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten memberikan penjelasan dan keterangan mengenai materi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah yang diajukan. Naskah lengkap, akan tetapi apabila naskah rancangan peraturan daerah ini terlalu panjang, dianggap telah dibaca dan dilampirkan pada penjelasan pihak pemrakarsa. Proses ini dimungkinkan mengingat bahwa jauh sebelumnya Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten telah menyerahkan naskah rancangan peraturan daerah kepada DPRD, kemudian diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD.
b. Pembicaraan Tahap Kedua
Menurut responden pada pembicaraan tahap kedua ini sebelum dilaksanakan, maka setiap fraksi diberikan waktu paling lama satu minggu setelah pembicaraan tahap pertama untuk mendiskusikan dan membahas materi rancangan peraturan daerah yang diajukan. Pembahasan dilakukan dalam rapat fraksi yang dilakukan secara intensif , bahkan sering kali dilakukan sampai larut malam. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, luas dan komprehensif, fraksi tidak jarang mengadakan dengar pendapat dengan ahli atau mereka yang berpengalaman yang berkaitan dengan substansi materi rancangan peraturan daerah yang akan dibahas. Pada rapat fraksi tersebut dibahas pembahasan meliputi pembukaan, isi dan penjelasannya, untuk mengambil sikap fraksi terhadap rancangan peraturan daerah secara keseluruhan. Setelah pembahasan fraksi selesai selanjutnya diselenggarakan rapat paripurna yang meliputi dua kegiatan, yaitu :
(1) Pemandangan umum yang disampaikan oleh para anggota yang membawakan suara fraksinya terhadap rancangan peraturan daerah. Dalam pemandangan umum ini lazimnya diawali oleh fraksi dengan jumlah anggota terbanyak dan seterusnya sampai semua fraksi menyampaikan pemandangan umum.
(2) Jawaban Kepala daerah terhadap pemandangan umum para anggota yang membawakan suara fraksinya setelah mempelajari dan meneliti secara keseluruhan dan berusaha untuk menjawab segala hal yang mejadi perhatian keseluruhan fraksi dengan didasari oleh argumentasi dan pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
c. Pembicaraan Tahap Ketiga
Pembicaraan pada tahap ketiga ini merupakan pembicaraan yang paling menentukan, karena pada tahap ini pembahasan terhadap rancangan peraturan daerahyang dilakukan dalam rapat komisi, gabungan komisi dan panitia khusus yang di ikuti juga oleh pejabat eksekuitf khususnya oleh pihak pengusul yang menyampaikan argumentasi dan pertimbangan yang mendasari diajukannya rancangan peraturan daerah dan juga mendapat tanggapan, saran bahkan sanggahan dari anggota dewan sehingga terkadang terjadi erdebatan dan tawar menawar untuk mendapatkan hasil terbaik.
Jalan keluar yang dilakukan oleh anggota dewan atau eksekutif sering terjadi manakala tidak tercapai kata sepakat atau masing-masing tahap bertahan dengan pebndapatnya. Karena pihak eksekutif merasa bahwa DPRD tidak memberikan tanggapan yang diharapkan maka rancangan peraturan daerah tersebut biasanya ditarik kembali sebelum berakhirnya pembicaraan tahap ketiga.
Dalam pembicaraan tahap ketiga ini pimpinan rapat bertidak sebagai pengatur pembicaraan berupaya rapat dapat berlangsung dengan demokratis. Apabila rapat berjalan dengan alot maka biasanya salah satu pihak mengajukan permohonan untuk dilakukan lobby. Lobby adalah rapat yang tidakl formal dan pesertanya terbatas serta merupakan rapat tertutup. Pada saat lobby ini dibahas secara mendetail yang menjadi perbedaan mendasar masing-masing pihak dengan saling memberikan argumentasi sehingga dapat mendekatkan pendapat mengenai masalah yang belum di sepakati bersama.
d. Pembicaraan Tahap Keempat
Pembicaraan tahap keempat adalah pembicaraan terakhir dalam rapat paripurna. Pembicaraan tahap keempat terdiri dari dua agenda yakni:
1. Penyampaian kesimpulan terhadap hasil pembicaraan tahap ketiga serta “kata akhir” dari setiap fraksi yang telah disepakati oleh semua anggotannya apakah rancangan perauran daerah yang telah disepakati oleh semnua anggotannya apaka rancangan peraturan daerah tersebut diterima atau ditolak.
2. Sambutan Kepala daerah yang isinya berupa tanggapan terhadap keputusan akhir dari seluruh fraksi DPRD, apakah diterima atau ditolaknya rancangan peraturan daerah untuk menjadi peraturan daerah.
Berpedoman kepada ketentuan normatif dan hasil wawancara penulis dengan para responden pada berkenaan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah atas usul kepala daerah, dapat dikemukakan tahap-tahap pembahasan sebagaimana tertera pada gambar 4.4 berikut ini :
GAMBAR 4.4
BAGAN TAHAP-TAHAP PEMBAHASAN INISIATIF RAPERDA ATAS USUL KEPALA DAERAH DI KABUPATEN BERAU
Sumber : Sekretariat DPRD Kab. Berau, Tahun 2004
Sedangkan Rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif atau prakarsa DPRD, diajukan ke Pimpinan DPRD untuk selanjutnya rancangan peraturan daerah tersebut diajukan atau disampaikan oleh pimpinan dewan kepada seluruh anggota DPRD.
Mekanisme pembahasan dalam setiap tahap pembicaraan sebagai inisiatIf DPRD dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pembicaraan Tahap Pertama
Pada pembicaraan tahap pertama ini meliputi penjelasan dalam rapat paripurna oleh pimpinan komisi, gabungan komisi dan panitia khusus atas nama DPRD terhadap adanya rancangan peraturan daerah.
b. Pembicaraan Tahap Kedua
Dengan hadirnya pihak Kepala Daerah pada pembicaraan tahap pertama maka dengan demikian pihak Kepala Daerah telah mengetahui adanya rancangan peraturan daerah atas prakarsa DPRD. Pada pembicaraaan tahap kedua maka Kepala Daerah setelah mendalami materi yang disampaikan oleh DPRD melalui kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna tersebut. Dalam memberikan pendapat ini maka Kepala Daerah dapat memberikan pendapat dari segala sisi baik itu kelemahan atau pun keuntungan serta memeberikan pertimbangan dan saran-saran atau tanggapan.
Pendapat Kepala daerah yang telah disampaikan kemudian ditampung dan di cermati secara mendalam untuk kemudian pimpinan komisi, gabungan komisi atau panitia khusus atas DPRD memberikan jawaban tas pendapat Kepala Daerah.
c. Pembicaraan Tahap Ketiga
Pembicaraan pada tahap ketiga ini merupakan pembicaraan yang paling menentukan karena pada tahap ini merupakan pembicaraan yang paling menentukan karena pada tahap inilah pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah yang dilakukan dalam rapat komisi, gabungan komisi dan panitia khusus yang diikuti khususnya oleh pihak pengusul juga oleh Kepala Daerah. Dalam rapat ini maka pihak pengusul menyampaikan argumentasi dan pertimbangan yang mendasari diajukannya rancangan peraturan daerah untuk memperoleh tanggapan saran bahkan sanggahan dari anggota Dewan, sekaligus masukan atau tambahan informasi dari Kepala Daerah sehingga terkadang terjadi perdebatan dan tawar-menawar untuk mendapatkan hasil terbaik.
Dalam pembicaraan tahap ketiga ini pimpinan rapat bertindak selaku pengatur pembicaraan dan berupaya agar rapat berlangsung dengan demokratis. Apabila rapat berjalan dengan alot maka biasanya salah satu pihak mengajukan permohonan untuk melakukan lobby atau pimpinan rapat sendiri yang memutuskan untuk dilakukan lobby. Lobby merupakan rapat yang tidak formal dan pesertanya terbatas serta merupakan rapat tertutup.
d. Pembicaraan Tahap Keempat
Pembicaraan Tahap keempat adalah pembicaraan terakhir dalam rapat paripurna. Pada pembicaraan ini dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Penyampaian kesimpulan terhadap hasil pembicaraan tahap ketiga serta kata akhir dari setiap fraksi yang telah disepakati oleh semua anggotanya apakah rancangan peraturan daerah tersebut diterima atau ditolak.
2. Sambutan Kepala Daerah untuk menanggapi keputusan akhir dari seluruh Fraksi DPRD apakah dietrima atau ditolaknya rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Dengan berbagai penjelasan yang telah disampaikan menunjukkan peran DPRD yang tidak dapat dianggap remeh melainkan andil yang sangat besar terhadap proses mekanisme pembuatan peraturan.
Untuk lebih memahami mekanisme rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD dapat dijelaskan sebagaimana tertera pada gambar 4.5 di bawah ini:
GAMBAR 4.5
BAGAN TAHAP-TAHAP PEMBAHASAN INISIATIF
RAPERDA ATAS USUL DPRD
DI KABUPATEN BERAU
Sumber : Sekretariat DPRD Kab. Berau, tahun 2004
Dari pembahasan di atas tentang hak inisiatif Kepala Daerah dan DPRD terdapat banyak persamaan dalam tahapan-tahapannya mengenai rancangan peraturan daerah yang akan menjadi peraturan daerah, perbedaan hanya terletak pada siapa yang terlebih dahulu mengusulkan rancangan peraturan daerah apakah Kepala Daerah atau DPRD, kedua lembaga ini merupakan mitra kerja.
4.3.1.2. Kesiapan yang Dilakukan DPRD Kabupaten Berau Dalam Penggunaan Hak inisiatif
1. Sumber Daya Manusia
Menurut Drs. Malayu S.P. Hasibuan (2001:244), “Sumber Daya Manusia adalah kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya fisik yang dimiliki individu, perilaku dan sifatnya ditentukan oleh keturunan dan lingkungannya, sedangkan prestasi kerjanya di motivasi oleh keinginan untuk memenuhi kepuasannya”.
SDM merupakan Faktor yang paling utama dalam suatu organisai, organisasi itu akan berjalan dengan baik jika ada yang menggerakan yaitu manusia, begitu juga dengan DPRD sebagai lembaga pemerintahan yang merupakan perwakilan dari rakyat harus mampu menjaring aspirasi masyarakat, apa keinginan dari masyarakat daerah tentunya DPRD yang ada di Kabupaten Berau harus memiliki inisiatif yang tinggi dan harus di dukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas, untuk mengukur tingkat SDM DPRD Kabupaten Berau dapat dilihat dari hal-hal berikut:
a. Pendidikan
Kondisi yang ada di DPRD sekarang ini diakui atau tidak merupakan realitas dari kualitas politik anggota-anggota DPRD adalah anggota dari hasil suatu pemilihan umum. Dalam kondisi normal ia adalah sosok dengan kualifikasi tertentu yang teruji kemampuannya di bidang sosial dan politik serta penguasaan pengetahuan bidang pemerintahan. Dengan pemikiran seperti itu DPRD seharusnya merupakan lembaga politik yang berisi orang-orang dalam jumlah tertentu dengan tingkat kualitas yang sudah terseleksi. Oleh karena itu diperlukan pendidikan yang memadai minimal anggota DPRD memiliki latar belakang pendidikan SLTA/sederajat.
Berdasarkan Tabel 4.3 tentang tingkat pendidikan formal Anggota DPRD Kabupaten Berau periode 2004-2009, maka dapat diklasifikasikan pendidikan formal dari anggota DPRD yaitu SLTA sebanyak 11 (sebelas) orang dengan persentase 36%, D3 sebanyak 3 (tiga) orang dengan persentase 16%, S1 sebanyak 8 (delapan) orang dengan persentase 32%, S2 sebanyak 3 (tiga) orang dengan persentase 16%,
Dari tabel 4.3 tersebut bahwa tingkat pendidikan anggota DPRD Kabupaten Berau periode 2004-2009, mayoritas tingkat pendidikan formalnya adalah SLTA sebanyak 11 (sebelas) orang dengan persentase 36%, dengan demikian bahwa tingkat pendidikan formal anggota DPRD Kabupaten Berau di simpulkan cukup.
b. Keterampilan
Berdasarkan tabel 4.6 tentang daftar latihan keterampilan DPRD Kabupaten Berau periode 2004-2009 bahwa yang mengikuti keterampilan kepemimpinan sebanyak 10 (sepuluh) orang, Diklat mengenai Otonomi Daerah sebanyak 12 (dua belas) orang, dana perimbangan sebanyak 2 (dua) orang, penyusunan peraturan daerah 1 (satu) orang.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang kesiapan DPRD Kabupaten Berau dalam penggunaan hak inisiatif dalam pembuatan rancangan peraturan daerah maka dapat kita lihat pada tabel 4.6 anggota DPRD yang mengikuti keterampilan (pendidikan dan pelatihan) tentang penyusunan peraturan daerah hanya sebanyak 1 (satu) orang, ini berarti bahwa anggota DPRD Kabupaten Berau banyak yang kurang berminat untuk mengikuti Diklat penyusunan peraturan daerah dan lebih berminat untuk mengikuti Diklat Otonomi daerah dari jumlah anggota DPRD sebanyak 12 (dua belas) orang semuanya mengikutinya. Dengan demikian dapat di kategorikan keterampilan yang diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Berau masih kurang.
2. Sumber Dana
Dana merupakan salah satu unsur yang paling utama yang harus ada dalam setiap pelaksanaan program kegiatan. Sebelum pelaksanaan suatu program dan kegiatan, tidak terlepas dari dana/anggaran, begitu juga anggota DPRD Kabupaten Berau untuk dapat menggunakan hak inisiatifnya dalam pembuatan rancangan peraturan daerah diperlukan dana yang memadai. Sumber dana yang dapat diperoleh kesemuanya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sudah disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD.
Selama ini dana/anggaran untuk mendukung kegiatan-kegiatan DPRD baik dari Sekretariat DPRD maupun anggota DPRD sudah cukup melalui dukungan APBD secara umum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagi wakil rakyat daerah. Tetapi untuk anggaran DPRD dalam menggunakan hak inisiatifnya terutama dalam pembuatan rancangan peraturan daerah belum cukup.
a. Kecukupan Anggaran Sekretariat dan Anggaran DPRD
Berdasarkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) tahun anggaran 2004 bidang Sekretariat DPRD Kabupaten Berau, bahwa kecukupan anggaran sekretariat dan anggaran DPRD dapat didukung melalui program penyiapan bahan-bahan prasarana dan sarana pendukung rapat anggota DPRD dan penyiapan kunjungan kerja Anggota Dewan. Akan tetapi dalam hal ini kegiatan yang di anggarkan hanya pada peningkatan sarana dan prasarana Kantor dan rumah jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Berau sebesar Rp. 675.750.000,00.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa anggaran dalam penggunaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Berau tidak ada, hal ini di karenakan tidak adanya anggaran khusus dalam kegiatan penggunaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Berau.
b. Dukungan APBD
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2004, dapat dilihat sebagai berikut:
1. Pendapatan Rp. 386.116.067.000,00
2. Belanja Rp. 464.622.443.752,02
Surplus Rp. 78.506.376.752,02
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp. 115,167.999.251,02
b. Pengeluaran Rp. 36.661.622.499.00
Surplus Rp. 78.506.376.752,02
Sesuai dengan data Rekapitulasi anggaran satuan kerja tahun anggaran 2004 dalam bidang administrasi umum pemerintahan dengan perangkat daerah sekretariat daerah kabupaten berau telah dianggarkan belanja aparatur DPRD dan Sekeretariat DPRD sebesar Rp. 18.458.456.194,00 dengan rincian dapat dilihat pada tabel 4.17 tentang daftar rekapitulasi anggaran belanja satuan kerja.
Berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa dukungan APBD terhadap seluruh program dan kegiatan anggota DPRD termasuk juga dalam penggunaan hak inisiatif DPRD dapat di katakan belum cukup mendukung.
3. Efektifitas Kecukupan Kewenangan Komisi dan Panitia Khusus
Berdasarkan wawancara dengan pimpinan komisi dan anggota DPRD Kabupaten Berau tentang kewenangan yang dimiliki oleh anggota DPRD yang terdiri dari komisi-komisi dan panitia khusus di sampaikan bahwa “efektifitas kewenangan yang diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Berau masih kurang karena sampai saat ini baik dari komisi-komisi yang ada maupun dari panitia khusus belum pernah menggunakan hak inisiatifnya dalam menuangkan ide, materi, maupun rekomendasi yang akan dibawa dalam sidang paripurna sehingga menjadi rancangan peraturan daerah yang telah disepakati bersama oleh anggota DPRD Kabupaten Berau, padahal jika dilihat dari fakta empirik masing-masing komisi-komisi dan panitia khusus sudah ada pembagian tugas pokok dan fungsi yang jelas” (wawancara tanggal 14 Desember 2004).
Berdasarkan tabel 4.19 tentang daftar peraturan daerah yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Berau masa sidang 2001-2004 semua peraturan daerah tersebut berasal dari inisiatif Kepala Daerah sedangkan dari DPRD tidak ada sama sekali sehingga dapat disimpulkan kewenangan komisi-komisi dan panitia khusus dalam menuangkan ide, materi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam penggunaan hak inisiatif pembuatan rancangan peraturan daerah DPRD Kabupaten Berau belum cukup.
4.3.2.Faktor-Faktor Yang Menjadi Penghambat Sehingga Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Berau Tidak Digunakan
Selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di tingkat daerah. Melalui fungsi ini DPRD akan menempatkan diri sebagai wakil rakyat dan bagian dari pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 15 Desember 2004 yang dilaksanakan dengan ketua DPRD Kabupaten Berau, bertempat di ruang kerjanya bersama anggota DPRD Kabupaten Berau, maka dalam upaya menggunakan hak inisiatifnya diperoleh informasi tentang faktor-faktor yang menjadi penghambat yang selama ini dirasakan oleh anggota DPRD. Dari pendapat Ketua DPRD dan sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Berau, maka dapat disimpulkan faktor-faktor yang menjadi penghambat sehingga hak inisiatif DPRD Kabupaten Berau tidak digunakan yaitu sebagai berikut:
1. Kualitas Sumber Daya Manusia DPRD Kabupaten Berau
Permasalahan kualitas SDM berkaitan dengan penguasaan materi, pengalaman dan latar belakang pendidikan formal anggota atau Basic Knowledge. Sesuai dengan tuntutan otonomi daerah maka saat ini anggota dewan diharapkan mampu untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, sudah tentu diperlukan sumber daya manusia yang handal, cakap dan profesional.
Kurangnya kualitas sumber daya manusia anggota DPRD dapat mengakibatkan ketidakpahaman batas kewenangan dari masing-masing bidang yang berimplikasi terhadap pola kerja dan pola hubungan kemitraan.
Wujud tindakan untuk meminimalisir permasalahan yang dihadapi ini, DPRD Kabupaten Berau mengadakan kegiatan pengarahan secara rutin terhadap tugas dan fungsi anggota DPRD sesuai dengan komisi yang dibidanginya dan tuntutan tugas yang dihadapainya. Selain itu DPRD juga mengadakan kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diberikan kepada seluruh anggota dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang ada baik swasta maupun negeri.
2. Kurangnya Sarana Dan Prasarana Serta Anggaran
Berdasarkan wawancara dengan ketua DPRD Kabupaten Berau, dan anggota DPRD kurangnya sarana dan prasarana serta anggaran juga menjadi faktor yang menghambat kinerja DPRD dalam menggunakan hak inisiatifnya dalam membuat rancangan peraturan daerah. Beliau mengatakan bahwa yang mempengaruhi tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Berau adalah faktor sarana dan prasarana, daya tampung gedung DPRD dalam melaksanakan kegiatan dan kurangnya sarana staf ahli karena keterbatasan anggaran sehingga DPRD Kabupaten Berau tidak menggunakan staf ahli
Kondisi ini menyebabkan para angota DPRD tidak mempunyai ruangan keja yang memadai dan kursi masing-masing di dalam ruangan kerja mereka terkait dengan keterbatasan anggaran yang ada. Sudah tentu hal ini akan mempengaruhi kinerja anggota DPRD di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
3. Ketidaksamaan Persepsi Setiap Anggota DPRD
Berdasarkan wawancara pada tanggal dengan anggota DPRD dalam hal ini diperoleh bahwa selama ini dalam penyampaian suatu pandangan sering terjadi pertikaian politik yang dilatarbelakangi kepentingan partai politk tertentu. Hal ini sudah pasti mempengaruhi kerukunan dan kekompakan anggota DPRD Kabupaten Berau. Apabila kekompakan dan keutuhan sudah terganggu maka akan sulit untuk bisa bekerja dengan optimal.
Flippo (1986) dalam Marwansyah dan Mukaram (2000:189) menyatakan bahwa, salah satu ciri dari sebuah kelompok yang matang adalah “adanya keinginan dan kemampuan untuk mengangkat konflik-konflik ke atas permukaan agar dapat didiskusikan dengan kemungkinan yang lebih besar untuk diselesaikan”.
Keadaan di DPRD Kabupaten Berau terjadinya konflik karena perbedaan persepsi dan kepentingan yang tajam dan saling bertolak belakang antara kelompok politik satu dengan kelompok politik lainnya.
Akibat adanya pertikaian politik ini mengakibatkan kinerja DPRD Kabupaten Berau tidak optimal.
4. Kurangnya Koordinasi di antara Pimpinan komisi dan Anggota
Kurangnya koordinasi dalam hal ini banyak dari anggota komisi yang masih belum memahami tugas pokok dan fungsinya sehingga setiap rapat koordinasi banyak yang tidak hadir, belum adanya agenda pertemuan rutin untuk memantau setiap perkembangan yang ada yang seharusnya dilakukan oleh anggota DPRD misalnya komisi I dalam bidang pemerintahan untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah serta mengamati perubahan perUndang-Undangan seperti Undang-Undang 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang 32 Tahun 2004.
Koordinasi merupakan suatu permasalahan yang sering dihadapi dalam suatu organisasi. Koordinasi merupakan kunci utama dari pencapaian tujuan organisasi.
Orang-orang yang menjalankan tugas khusus itu didorong oleh keinginan untuk mensukseskan misinya, adakalanya tidak atau kurang memperhatikan orang lain yang juga mempunyai misi tertentu yang berbeda dengan dia, atau oleh karena pandangan keahlian masing-masing berbeda. Sehubungan dengan masalah ini DPRD Kabupaten Berau selaku lembaga yang menjalankan tugas sebagai penyalur dan pengemban amanat rakyat yang harus mengutamakan kepentingan rakyat harus dapat menghindari terjadinya kesalahan koordinasi yang akan menghambat optimalisasi kinerja DPRD.
5.Masih minimnya Dukungan logistik dan Administrasi dari Sekretariat DPRD
Ketersediaan tenaga bantu di sekretariat DPRD seperti saat ini masih sangat kurang membantu DPRD dalam menjankan tugas dan fungsinya. Dukungan tenaga ahli atau staf ahli menjadi kekurangan yang sangat dirasakan oleh DPRD Kabupaten Berau.
Selain itu, dalam proses penetapan peraturan daerah atau hal lain, DPRD, selalu saja mengalami kendala untuk menginterpretasikan peraturan yang ada, karena tidak tersedianya staf ahli DPRD. Tidak tersedianya staf ahli ini menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Berau dikarenakan keterbatasan anggaran yang ada, sehingga tenaga ahli belum dapat dilibatkan.
6. Peraturan Yang Selalu Berubah-ubah
Pemberlakuan peraturan perUndang-Undangan yang selalu berubah-ubah oleh pemerintah pusat menimbulkan kesulitan besar bagi DPRD Kabupaten Berau dalam merumuskan kebijakan sebagai acuan hukum pelaksanaan kebijakan.
Salah satu contoh yang banyak disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Berau adalah berubahnya Undang-Undang 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dampak lain yang terjadi yaitu kebimbangan dari DPRD untuk memberlakukan suatu kebijakan atas peraturan baru, karena belum ada petunjuk pelaksana maupun petunjuk teknis dari peraturan yang dikeluarkan.
4.3.3. Upaya-Upaya Yang Telah Dilakukan Oleh DPRD Kabupaten Berau Sehingga Dapat Menggunakan Hak Inisiatifnya
Berdasarkan Wawancara pada tanggal 16 Desember 2004 dengan Pimpinan dan anggota DPRD serta Sekretaris Dewan ada beberapa upaya-upaya yang harus dilakukan oleh DPRD Kabupaten Berau sehingga dapat menggunakan hak inisiatifnya. Upaya-upayanya adalah sebagai berikut:
1. Menjalin dan Memantapkan Kemitraan Dengan Pihak
Pemerintah Daerah
Sadu Wasistiono (2001:51) menyatakan bahwa hubungan kemitraan (partnership) di dasarkan pada filosofi:
1.Adanya kedudukan yang sejajar di antara yang bermitra;
2.Adanya kepentingan bersama yang ingin dicapai;
3.Adanya saling menghormati;
4.Adanya niat baik untuk saling membantu dan saling mengingatkan.
Pola hubungan kemitraan yang dikembangkan antara Kepala Daerah dan DPRD adalah pola hubungan yang kerja sama untuk mewujudkan visi, misi dan stategis yang telah disepakati agar dapat dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Musyawarah dan mufakat berarti berbicara proses (musyawarah) dan hasil (mufakat). Bentuk kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD yang dikembangkan adalah dalam hal:
1.Pembuatan Rencana Pembangunan
Keinginan pembuatan rencana pembangunan secara politis datang dari DPRD sebagai hasil aspirasi rakyat, kemudian diterjemahkan dalam bahasa perencanaan dan bahasa anggaran oleh Kepala Daerah dalam bentuk peraturan daerah;
2.Dalam Hal Pengawasan
DPRD melakukan tindakan pengawasan dengan tujuan bukan mencari-cari kesalahan, melainkan mengarahkan kearah yang baik dan mengantisipasi semakin besarnya kesalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Kemitraan yang terjadi ini diharapkan menuju pada kemitraan yang bermakna positif, dalam arti bahwa baik Kepala Daerah maupun DPRD mengedepankan semangat membangun dan berpolitik yang etis. Hal yang paling mendasar dari pengawasan adalah prinsip “chek and balances”, artinya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pengawasan.
2. Pengoptimalan Pola Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1) huruf h menyebutkan “DPRD mempunyai tugas dan wewenang menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat”. Dari konteks tersebut bukan berarti DPRD hanya diam menunggu datangnya aspirasi namun DPRD dituntut untuk pro aktif di dalam menjemput aspirasi-aspirasi yang berkembang tersebut.
Pengoptimalan penyerapan aspirasi oleh DPRD merupakan salah satu upaya di dalam optimalisasi kinerja DPRD Kabupaten Berau. Karena semakin besar dan banyak aspirasi dari masyarakat, maka semakin meningkat pula usahanya di dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut. Hal ini dapat mengubah pola fikir diam menjadi pola fikir aktif yang kritis dan analisis.
Upaya pengoptimalan aspirasi masyarakat dilakukan secara intensif pada saat DPRD Kabupaten Berau sedang mengadakan reses. Reses yang diberikan dapat dijadikan waktu alternatif bagi anggota DPRD untuk menampung aspirasi yang bekembang di masyarakat.
3. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia DPRD
Kenyataan yang terjadi di lapangan pasca Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, hampir di seluruh Indonesia kualitas sumber daya manusia (SDM) dari anggota DPRD masih sangat memprihatinkan.
Rendahnya kualitas SDM tidak terkecuali untuk DPRD Kabupaten Berau. Hal ini sesuai dengan pengakuan dari Ketua DPRD Kabupaten Berau yang menyatakan bahwa “kualitas DPRD Kabupaten Berau saat ini masih relatif rendah” (16 Desember 2004).
Sedarmayanti (2001:18) menyatakan bahwa peningkatan mutu sumber daya manusia dimaksudkan untuk berbagai keperluan, antara lain:
a.Menyiapkan sesorang agar pada saatnya di hari tugasnya tertentu akan mampu diserahi tugas yang sesuai;
b.Memperbaiki kondisi sesorang yang sudah diberi tugas sedang menghadapi tugas tertentu, sedang yang merasa kekurangan pada dirinya diharapkan mampu mengemban tugas sebagaimana mestinya;
c.Mempersiapkan seseorang untuk diberi tugas tertentu yang sudah pasti syaratnya lebih berat dari tugas yang sedang dikerjakan;
d.Melengkapi seseorang dengan hal-hal yang mungkin timbul disekitar tugasnya, baik yang langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada pelaksanaan tugasnya;
e.Menyesuaikan seseorang kepada tugas yang mengalami perubahan karena perubahan syarat untuk mengerjakan tugas atau pekerjaan secara sebagian atau seluruhnya;
f. Menambah keyakinan dan percaya diri kepada seseorang bahwa dia adalah orang yang sesuai dengan tugas yang diembannya;
g.Meningkatkan wibawa seseorang dari pandangan bawahan manapun orang lain baik teman sejawat mapun para relasinya.
Pada sisi lain, Yudoyono (2001:70) menyatakan bahwa “pemerintahan yang cerdas dan profesional hanya dapat diwujudkan oeh aparat yang cerdas dan profesional”.
Dari pendapat para pakar di atas, maka dapat kita ambil suatu kesimpulan yang mendukung jawaban dari Ketua DPRD Kabupaten Berau, bahwa suatu produktivitas yang tinggi harus didukung oleh kualitas SDM yang memadai pula. Dalam hal ini pendekatan SDM harus dilakukan secara utuh, tidak parsial yaitu melalui indikator-indikator dari pendidikan, keterampilan. dari anggota DPRD Kabupaten Berau yang harus dilihat sebagai satu kesatuan proses.
Menyadari kenyataan akan rendahnya SDM anggota DPRD Kabupaten Berau, maka ada beberapa usaha yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Berau untuk meningkatkan SDM anggotanya, antara lain:
1. Memberikan dukungan dan kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk melanjutkan pendidikannya. Sehingga akan lebih membuka cakrwala berfikir dan analisa dalam menyelesaikan masalah;
2.Orientasi tugas dan fungsi DPRD, yaitu sebgai upaya untuk lebih memahami tugas, wewenang, dan hak serta kewajiban DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat daerah ;
3.Mengirimkan anggota DPRD untuk dapat hadir dalam seminar-seminar atau forum diskusi yang ilmiah, agar anggota DPRD Kabupaten Berau dapat bertambah wawasan dan pemahaman tentang persoalan yang sedang krusial;
4.Memberikan keterampilan berupa pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepada anggota DPRD guna meningkatkan ketrampilan dan wawasan akan tugas dan fungsinya, sehingga tidak canggung lagi dalam menyikapi atau menangani suatu permasalahan khususnya Diklat mengenai penyusunan peraturan daerah;
5.Menghadirkan para pakar dan praktisi yang terkait dengan tugas, fungsi, dan wewenang dari DPRD.
4. Kerjasama DPRD Dengan Lembaga Masyarakat
Kerja sama DPRD dengan lembaga masyarakat merupakan suatu upaya berbagi wawasan, pengalaman,dan konsep-konsep yang sejalan dengan tuntutan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Berau. Kerja sama ini akan sangat bermanfaat apabila dilaksanakan dengan efektif, maksudnya dalam kerja sama masing-masing pihak berperan sesuai dengan kedudukannya. Lembaga masyarakat tidak enggan menyampaikan kritikan kepada DPRD walapun keras, demikian juga dengan DPRD tidak membatasi ruang apresiasi dari lembaga masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Kerjasama yang dilakukan DPRD dengan lembaga masyarakat dapat berbentuk asosiasi seperti ADKASI dan ADEKSI. Dengan asosiasi yang sifatnya nasional ini diharapkan dapat memberi bantuan atau masukan berupa konsepsi maupun tinjauan akademis, bantuan teknis dan lain sebagainya kepada DPRD apabila menghadapi masalah.
5.Pengembangan Program Teknologi Informasi (TI)
Pengembangan program Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu terobosan yang cemerlang yang jika dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Berau dapat meningkatkan kompetensi anggota DPRD yaitu dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja, DPRD Kabupaten Berau mengadakan sistem kompeterisasi dan internet sebagai tuntutan dari kemajuan zaman.
Sistem kompeterisasi dan internet ini dipandang perlu diterapkan di DPRD Kabupaten Berau, mengingat keterbatasan informasi yang diperoleh dari media cetak yang ada. Sehingga dengan internet ini, masing-masing anggota dapat mengetahui perkembangan yang sedang terjadi.
Namun program penerapan Teknologi Informasi (TI) ini berdasarkan wawancara dengan anggota DPRD dikatakan bahwa “masih terkendala, dikarenakan anggaran yang terbatas di DPRD dan kurangnya tenaga ahli yang professional” (wawancara tanggal 16 Desember 2004).
6. Penganggaran Penggunaan Hak Inisiatif DPRD
Untuk mewujudkan penggunaan hak inisiatif DPRD menurut Sekretaris Dewan disampaikan bahwa “salah satu faktor yang mendukung adalah sekretariat DPRD membuat RASK kegiatan pembuatan rancangan peraturan daerah kedalam APBD serta mengajukan staf ahli untuk dapat membantu anggota DPRD dalam menggunakan hak inisiatifnya dalam pembuatan rancangan peraturan daerah sehingga tepat sasaran dan tujuan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ada di Kabupaten Berau” (wawancara tanggal 16 Desember 2004).
BAB V
PENUTUP
5.1.Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya dan fakta empirik serta pembahasan tentang Kesiapan DPRD Kabupaten Berau dalam penggunaan hak inisiatif, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa DPRD Kabupaten Berau belum siap untuk menggunakan hak inisiatifnya. Hal ini dapat ditinjau dari aspek sumber daya manusia yang terdiri dari pendidikan dan keterampilan, aspek sumber dana yang terdiri dari kecukupan anggaran sekretariat dan anggaran DPRD serta dukungan APBD, dan aspek efektivitas kecukupan kewenangan yang terdiri dari kecukupan kewenangan komisi dan panitia khusus
2. Faktor-faktor yang menjadi penghambat sehingga hak inisiatfif DPRD Kabupaten Berau tidak digunakan yaitu sebagai berikut: kualitas SDM yang masih rendah, kurangnya sarana dan prasarana, ketidaksamaan persepsi setiap anggota DPRD, kurangnya koordinasi diantara pimpinan komisi dan anggota, masih minimnya dukungan logistik dan administrasi dari sekretariat DPRD serta adanya peraturan yang selalu berubah-ubah.
3. Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh DPRD Kabupaten Berau sehingga dapat menggunakan hak inisiatifnya yaitu sebagai berikut: menjalin dan memantapkan kemitraan dengan pihak pemerintah daerah, pengoptimalan pola penyerapan aspirasi masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia DPRD, kerjasama DPRD dengan lembaga masyarakat, pengembangan program teknologi informasi, serta mengadakan penganggaran penggunaan hak inisiatif DPRD.
5.2.S a r a n
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
1. Melihat kondisi DPRD Kabupaten Berau yang belum siap menggunakan hak inisiatifnya maka DPRD Kabupaten Berau harus:
a.Meningkatkan prestasi kerjanya dan selalu berupaya untuk mewujudkan hak inisiatifnya dalam setiap pembuatan rancangan peraturan daerah.
b.Menyiapkan tenaga ahli, khususnya di bidang politik, pemerintahan dan hukum baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
2.Adanya faktor-faktor yang menjadi penghambat sehingga hak inisiatif DPRD Kabupaten Berau tidak digunakan, maka perlu diambil tindakan yang berkesinambungan dan komprehensif dalam mengatasi permasalahan tersebut. Tindakan yang disarankan penulis kepada DPRD Kabupaten Berau adalah: meningkatkan sumber daya manusia anggota DPRD; menambah sarana dan prasarana DPRD serta kecukupan anggaran; menyamakan persepsi setiap anggota DPRD;
3.Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh DPRD Kabupaten Berau hendaknya DPRD Kabupaten Berau mampu menyikapi situasi politik dengan arif dan bijaksana; serta mengikuti setiap perubahan yang terjadi mengenai perubahan perundang-undangan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Ali, Faried, 1997, Metode Penelitian Sosial Dalam Bidang Ilmu Administrasi Dan Pemerintahan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Budiarjo, Meriam, 1986, Dasar-Dasar Ilmu Politik, P.T Gramedia, Jakarta
Kaho, Josef Riwo, 1991, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Mardalis, 1990, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara, Jakarta.
Marwansyah dan Mukaram, 2000, Manajemen Sumber Daya Manusia, Pusat Penerbit Niaga, Bandung.
Modeong, 2001, Teori Dan Praktek Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah, PT. Tintamas Indonesia, Jakarta.
Ndraha, Taliziduhu, 2003, Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru) I, Rineka Cipta, Jakarta
..............................., 2003, Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru) II, Rineka Cipta, Jakarta
Nasution, S, 1990, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung
Nawawi, Hadari,1998, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada Univerity Press, Yogyakarta.
Nazir, Moh, 1988, Metode Penelitian, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Poerwadarminta, 1991, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Rasyid, Ryaas, 1997, Makna Pemerintahan (Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan), Yasrif Watampone, Jakarta
Sedarmayanti, 2001, Sumber Daya Manusia Dan Produktivitas Kerja, CV. Mandar Maju, Bandung
Siagian, Sondang, 1990, Teori dan Teknik Pengambilan Keputusan, CV.Haji Mas Agung Jakarta.
Sugiono, 1997, Metode Penelitian Administratif, Alfabet, Bandung
Syafruddin, Ateng, 1993, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan Di Daerah, Citra Aditia Bhakti, Bandung
Terry GR, 1991, Prinsip-Prinsip Manajemen, Radar Jaya Offset, Jakarta
Wasistiono, Sadu, 2001, Kapita Selekta Manajemen Pemerintah Daerah, Alqa Print, Bandung
-------------------------, 2001, Esensi Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, Alqa Print, Bandung
Widjaya, HAW, 2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Yudoyono, Bambang, 2001, Otonomi Daerah, Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
B. Perundang-undangan
Undang Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang Undang 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tat Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peratauran Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Keputusan DPRD Kabupaten Berau Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Berau
LAMPIRAN
PEDOMAN WAWANCARA
A. PIMPINAN DPRD
1.Sudah berapa lamakah Bapak menjabat sebagai Ketua DPRD?
2.Menurut Bapak bagaimanakah Kesiapan DPRD Kabupaten Berau dalam penggunaan hak inisiatif saat ini?
3.Sejauh manakah pemahaman anggota DPRD terhadap tugas dan fungsi DPRD selaku Badan Legislatif Daerah dalam mendukung penggunaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Berau?
4.Menurut bapak bagaimana kinerja alat kelengkapan DPRD Kabupaten Berau saat ini terutama sekretariat DPRD?
5.Menurut Bapak faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat sehingga hak inisiatif DPRD di Kabupaten Berau belum digunakan?
6.Apa saja upaya-upaya yang dilakukan DPRD Kabupaten Berau dalam mempersiapkan Penggunaan Hak inisiatifnya?
B. ANGGOTA DPRD
1. Menurut Bapak bagaimanakah Kesiapan DPRD Kabupaten Berau dalam penggunaan hak inisiatif saat ini?
2. Menurut Bapak/Ibu apakah Anggota DPRD Kabupaten Berau sudah memahami tugas dan fungsinya?
3. Apakah Bapak/Ibu sudah Pernah mengikuti keterampilan berupa pendidikan dan pelatihan yang di selenggarakan oleh sekretaris dewan?
4. Menurut Bapak/Ibu apakah anggaran untuk anggota DPRD sudah cukup?
5. Apakah dukungan dana dalam APBD mencukupi untuk menyelenggarakan tugas legislasi terutama penggunaan hak inisiatif?
6. Sejauh mana komisi memiliki keleluasaan untuk menuangkan ide, materi, dalam rancangan Peraturan Daerah?
7. Sejauh mana kewenangan Panitia Khusus untuk dapat menjamin usulan panitia khusus menjadi Rancangan peraturan daerah yang di sepakati oleh DPRD?
8. bagaimana peran sekretariat DPRD dalam membantu anggota DPRD melaksanakan tugasnya?
9. Menurut Bapak faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat sehingga hak inisiatif DPRD di Kabupaten Berau belum digunakan?
10. Apa saja upaya-upaya yang dilakukan DPRD Kabupaten Berau dalam mempersiapkan Penggunaan Hak inisiatifnya?
C. SEKRETARIS DEWAN
1. Sudah berapa lama bapak menjabat sebagai sekretaris dewan?
2. Menurut Bapak apakah anggaran untuk sekretariat DPRD sudah cukup untuk mendukung kelancaran fungsi legislasi?
3. Apakah selama ini DPRD Kabupaten Berau belum pernah sama sekali menggunakan hak inisiatifnya? jika belum apa hambatannya?
4. Apakah selama ini DPRD Kabupaten Berau belum pernah menggunakan staf ahli?
DAFTAR PUSTAKA
Buku – buku
Arikunto, Suharsimi (1998), Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek, Jakarta : Bina Aksara
Flippo, Edwin.B (1976), Principles of personnel Management, Tokyo: MC.Graw-hill Kagakusha
Handoko, Hani.T (1994), Manajemen Personalia dan Sumber daya Manusia, Yogyakarta: BPFE
Hasibuan,Malayu.S.P (1997), Manajemen Sumber Daya Manusia dan Kunci Keberhasilan,Jakarta: Haji Masagung
Marwansyah dan Mukaram (2000), Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung: Poltek Negeri Bandung
Mitrani, Alain, et.all (1995) Manajemen Sumber Daya Manusia Berdasarkan Kompetensi,Jakarta: Interenasa
Mathis, Robert.L and Jackson, John (2001),Manajemen Sumber Daya Manusia, terjemahan Jimmy Sadell dan Bayu Prawira Hie, Jakarta: Selemba Empat
Moekijat (1989), Manajemen Kepegawaian, Bandung: Mandar Maju
Muhadjir, Noeng (1996), Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasia.
Munthe, Dame (1993) Analisis Jabatan dalam Praktek, Bandung: Mandar Maju
Musanef (1996), Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: PT.Toko Gunung Agung
Nazir, Moh (1998), Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia
Nawawi, Hadari (1992), Administrasi Personalia untuk Meningkatkan Produktifitas Kerja, Jakarta: Haji Masagung
Siagian, Sondang.P (1996), Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT. Bumi Aksara
Simamora,Henry (2001), Manajemen Sumber Daya Manusia,Yogyakarta: STIE YKPN
A.Singarimbun, Masri (1989), Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES
Siswanto, Bedjo (1990), Organisasi Kepemimpinan dan Prilaku Administrasi, Jakarta: Haji Masagung
STIA LAN RI (1996), Pedoman Penulisan Skripsi, Jakarta: STIA LAN RI
Sugiyono (1997), Metode Penelitian Adminstrasi, Bandung: Elpabeta
Surakhmad,W (1991), Pengantar Penelitian Ilmiah, Bandung: Tersito
Sutisnawijaya, Tjahyo (1999), Riset dan Praktek Penelitian Administrasi, Bandung: Limlit Unpas Press
Tayibnapis, Burhannudin (1995), Administrasi Kepegawaian, Jakarta: PT Pradnya Paramita
The Liang Gie (1974), Administrasi Perkantoran Moderen, Yogyakarta: Nurcahaya
Werther,William and Davis,Keith (1982), Personel Management and human Resources, Tokyo: MC.Graw Hill Kogokusha
Wursanto, IG (1997), Manajemen Kepegawaian 1, Yogyakarta: Kanisius
Yoder, Dale (1962), Personal: The Management of People at Work, New York: Mc Millan Publishing co
B.Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 43/KEP/2001 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Singkawang
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 182 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Di Lingkunagan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan dan Kelurahan Kota Singkawang


