KONSEKUENSI YURIDIS DALAM HAL BANK GAGAL MENCAPAI MODAL INTI MINIMUM SEBAGAI IMPLEMENTASI ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

abstraks: 

Dengan memperhatikan tantangan dunia global, bank-bank di Indonesia dituntut untuk dapat bersaing tidak hanya dengan bank-bank nasional, tetapi bank-bank Indonesia harus siap berhadapan dan bersaing baik secara langsung maupun tidak langsung dengan bank yang berskala internasional. Untuk menghadapi itu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dalam Pilar satu API disyaratkan bahwa seluruh bank umum harus memenuhi Modal Inti minimum Rp. 100 miliar pada akhir tahun 2010. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengambil permasalahan dalam upaya hukum bank untuk mencapai pemenuhan Modal Inti minimum sebagai implementasi API, strategi BI dalam menciptakan dunia perbankan Indonesia berdasarkan Modal Inti minimum yang telah ditetapkan dalam API, serta konsekuensi yuridis yang akan didapatkan bank yang gagal mencapai Modal Inti minimum sesuai visi API.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan dengan mengkaji, menguji dan menerapkan asas-asas hukum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ke dalam permasalahan yang terjadi pada kegiatan dunia perbankan, khususnya mengenai Modal Inti minimum bank. Spesifikasi penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif analisis berupa penggambaran, penelaahan dan penganalisaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya-upaya hukum bank dalam hal mencapai pemenuhan Modal Inti minimum dilakukan secara organik dan penambahan modal dari para pemegang saham pengendali dan ini menunjukkan bahwa konsekuensi yuridis yang diinginkan bank adalah kemandirian. Di lain pihak BI mengeluarkan signal percepatan konsolidasi dan berbagai macam insentif dalam rangka konsolidasi perbankan dan ini menunjukkan konsekuensi yuridis yang diinginkan BI adalah merger atau konsolidasi. Konsekuensi yang sesuai dengan visi API adalah bagaimana agar dapat menciptakan suatu bank yang sehat dan kuat. Bank yang sehat dan kuat adalah bank yang memenuhi seluruh unsur kiteria tingkat kesehatan bank dan mampu untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal serta mampu untuk memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.

A. Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara berkembang yang saat ini sedang menjalankan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan suatu kegiatan untuk mencapai sasaran di masa depan yang menyangkut transformasi dari sikap dan cara-cara yang memperhatikan keseluruhan aspek kehidupan dalam keterkaitan serta implikasinya antara yang satu dengan yang lainnya (holistik), dengan menggunakan strategi dan pendekatan serta memperhatikan potensi dan peluang yang terbuka maupun permasalahan dan kendala-kendala yang menghadang.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu pembangunan nasional harus bersifat menyeluruh (holistik) sebagaimana yang diungkapkan oleh Presiden Bank Dunia Wolfensohn. Salah satu bentuk pembangunan nasional adalah pembangunan perbankan yang sehat dan kuat, yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan .
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara . Mengingat peranannya yang sangat penting maka dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional tidak berlebihan apabila lembaga perbankan Indonesia ditempatkan begitu strategis, sehingga tidak berlebihan pula apabila terhadap lembaga perbankan tersebut pemerintah mengadakan pembinaan dan pengawasan yang ketat.
Semuanya itu didasari dengan landasan pemikiran bahwa agar lembaga perbankan di Indonesia dapat berfungsi secara efisien, sehat, wajar, kuat, serta mampu melindungi secara baik dana yang telah dititipkan masyarakat kepada bank, serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke bidang-bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran pembangunan Indonesia yang dicita-citakan .
Dengan memperhatikan tantangan dunia global, bank-bank di Indonesia dituntut untuk dapat bersaing tidak hanya dengan bank-bank nasional, bahkan bank-bank di Indonesia harus siap berhadapan dan bersaing baik secara langsung maupun secara tidak langsung dengan bank yang berskala internasional.
Salah satu solusi demi terciptanya kondisi perbankan Indonesia yang sehat, kuat dan stabil dalam menghadapi tantangan global saat ini adalah dengan modal yang kuat. Karena lembaga perbankan selain mempunyai posisi yang sangat strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara, perkembangan jaman pun telah mengarahkan industri perbankan pada penerapan konsep universal banking yang menggabungkan kegiatan antara bank komersial dengan bank investasi.
Konsep universal banking mempunyai pengertian bahwa bank dimungkinkan melakukan kegiatan jasa keuangan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada produk dan jasa tradisional perbankan saja, melainkan jasa produk dan jasa keuangan lainnya seperti penyertaan modal, investasi, leasing, dan sebagainya.
Dengan adanya universal banking ini, maka bank-bank di Indonesia akan menjadi supermarket banking yang menyediakan segala kebutuhan finansial nasabahnya dalam satu atap. Dan yang menjadi syarat bagi bank untuk dapat menjalankan konsep universal banking tersebut, yaitu bahwa bank harus memiliki modal yang kuat dan memadai.
Mengingat tantangan itu semua, Indonesia melalui Gubernur Bank Indonesia (BI) mengumumkan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) pada tanggal 9 Januari 2004. API merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu beberapa tahun kedepan.
Konsep API dibangun oleh BI berdasarkan rekomendasi dari The Basel Committee on Banking Supervision . Di dalam pendekatan terbarunya, Basel Committee on Banking Supervision menyarankan tiga pilar utama, yaitu persyaratan modal minimum, proses pengawasan, dan persyaratan disiplin pasar.
Arah kebijakan pengembangan industri perbankan dimasa datang oleh API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan pelaksanaan program implementasi API terdiri atas enam pilar, yang terdiri dari stuktur perbankan yang sehat, sistem pengaturan yang efektif, industri perbankan yang kuat, menciptakan Good Corporate Governance (GCG), industri pendukung yang mencukupi dan perlindungan konsumen. Salah satu pilar dari enam pilar yang menjadi agenda perbankan kedepan adalah pilar pertama yang menyangkut struktur perbankan yang sehat. Struktur perbankan yang sehat tersebut merupakan inti dari semua permasalahan perbankan karena baik dan buruknya industri perbankan akan banyak ditentukan oleh bagus tidaknya struktur yang dibuat.
Salah satu program API yang terletak pada pilar satu mempersyaratkan Modal Inti minimum bagi bank umum, termasuk BPD (Bank Pembangunan Daerah) menjadi 100 miliar selambat-lambatnya pada akhir tahun 2010. Untuk implementasi program ini dilaksanakan secara bertahap, yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum.
Keberadaan API didalam perekonomian nasional sangat jelas karena API memiliki tujuan untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5%-6% setiap tahunnya, diperlukan dukungan kredit perbankan sebesar 22% setiap tahunnya. Namun demikian, potensi permodalan perbankan saat ini hanya sanggup untuk mendorong pertumbuhan kredit maksimum 16% saja. Sehingga untuk mencapai target pertumbuhan kredit sebesar 22% setiap tahunnya diperlukan adanya penambahan modal perbankan.
Dengan demikian bank-bank yang memiliki tingkat permodalan yang masih rendah, khususnya bank-bank dengan modal dibawah Rp. 100 Miliar, perlu ditingkatkan tingkat modalnya menjadi minimum Rp 100 Miliar sebagaimana dikonsepkan dalam API. Menurut sumber data Biro Riset Infobank (birI) dalam tabel kelompok bank berdasarkan API, jumlah bank dengan modal dibawah Rp. 100 Miliar pada posisi Juni 2006 terdapat 42 bank . Bahkan beberapa bank hanya memiliki Modal di bawah Rp. 50 Miliar, diantaranya adalah Bank Credit Lyonnais Indonesia, BPD Kalimantan Tengah, Bank Nusa Tenggara Timur, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Bengkulu, Bank Dipo Internasional, dan Bank Tugu.
Maka sejak implementasi API oleh BI, seluruh bank-bank umum yang berada di Indonesia yang memiliki Modal Inti dibawah Rp. 100 Miliar harus berupaya untuk mencapai Modal Inti paling kurang Rp. 100 Miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap yaitu bahwa bank harus memiliki Modal Inti paling kurang Rp. 80 Miliar pada akhir tahun 2007, dan dilanjutkan dengan pemenuhan Modal Inti paling kurang Rp. 100 Miliar pada akhir tahun 2010.
Permasalahan yang akan timbul dari proses implementasi API, khususnya bagi bank yang mempunyai Modal Inti dibawah Rp 100 Miliar, yaitu bagaimana jika upaya-upaya yang telah dijalankan oleh bank untuk pemenuhan Modal Inti minimum tersebut ternyata mengalami kegagalan pada waktu yang telah ditetapkan dalam API, dan bagaimanakah konsekuensi yang terdapat dalam PBI nomor 7/15/PBI/2005 yang akan didapatkan oleh bank dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank dan visi API, serta bagaimanakah strategi dan wujud realisasi BI sebagai pengawas dalam hal mencoba untuk menciptakan suatu keadaan dunia perbankan di Indonesia dengan Modal Inti minimum Rp 100 Miliar tepat pada waktunya, yaitu pada akhir tahun 2010 sebagai implementasi API, maka penulis mencoba untuk memaparkannya melalui penulisan skripsi ini yang berjudul:
“KONSEKUENSI YURIDIS DALAM HAL BANK GAGAL MENCAPAI MODAL INTI MINIMUM SEBAGAI IMPLEMENTASI ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA”

B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, penulis mengidentifikasikan masalah-masalah yang akan diteliti adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah upaya hukum bank dalam hal mencapai pemenuhan Modal Inti minimum sebagai implementasi API ?
2. Bagaimanakah Strategi BI dalam menciptakan dunia perbankan Indonesia berdasarkan Modal Inti minimum yang telah ditetapkan dalam API?
3. Bagaimanakah konsekuensi yuridis bagi bank yang gagal mencapai Modal Inti minimum yang sesuai dengan visi API ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini yang hendak dicapai adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah upaya-upaya hukum yang akan dilakukan oleh bank-bank di Indonesia dalam hal pemenuhan Modal Inti minimum sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam API.
2. Untuk mengetahui bagaimanakah strategi dan tindakan hukum apakah yang akan dilakukan oleh BI sebagai pengawas dalam menciptakan dunia perbankan Indonesia yang sehat dan kuat berdasarkan visi API yang didukung oleh Modal Inti minimum Rp 100 Miliar tepat pada waktunya.
3. Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimankah konsekuensi yuridis yang akan didapatkan oleh bank yang gagal mencapai Modal Inti minimum .

D. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian yang diharapkan dapat diberikan dalam penulisan skripsi ini adalah :
1. Kegunaan Teoritis
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, khususnya ilmu hukum perbankan.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan literatur untuk dipergunakan dalam penelitian lebih lanjut.
2. Kegunaan Praktis
a. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi BI dalam melakukan pengawasan atau dalam menjalankan fungsinya sebagai bank sentral dalam hal mengeluarkan kebijakan atau peraturan-peraturan untuk lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan bank terutama dalam menciptakan suatu kondisi perbankan yang sehat dan kuat dengan peningkatan Modal Inti minimum.
b. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi bank ketika hendak melakukan upaya-upaya pemenuhan Modal Inti minimum guna memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga intermediasi.

E. Kerangka Pemikiran
Dalam Amandemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu Pasal 27 dan 33 merupakan dasar bagi landasan pembangunan ekonomi Indonesia. Maksud dari Pasal tersebut menyebutkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang akan diutamakan. Salah satu bentuk pencapaian kemakmuran masyarakat seluruhnya, adalah dengan memaksimalkan fungsi lembaga perbankan dengan harapan agar masyarakat seluruhnya dapat ikut serta.
Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (UU Perbankan) yang berbunyi:
“Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Bank sebagai lembaga intermediasi harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan maksimal, karena bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang-perorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana yang dimilikinya.
Dalam Undang-Undang Perbankan bank didefinisikan sebagai berikut :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi utama bank sebagaimana tertera pada Pasal 3 UU Perbankan diatas adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat, dan untuk memaksimalkan fungsinya tersebut khususnya sebagai penyalur dana masyarakat maka sudah selayaknya bahwa perbankan Indonesia harus didukung oleh permodalan yang kuat.
Faktor modal bank merupakan faktor yang paling penting bagi bank dalam rangka mengembangkan usaha serta menampung risiko kerugian yang diderita, bila memang bank harus menderita kerugian. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 26/20/Kep/Dir tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank, modal bank terdiri dari : Modal Inti dan Modal Pelengkap. Modal Inti terdiri atas :
1. Modal disetor;
2. Modal sumbangan;
3. Agio saham;
4. Cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak;
5. Laba yang diperoleh bank setelah diperhitungkan pajak.
adapun Modal Pelengkap terdiri dari :
1. Modal pinjaman;
2. Pinjaman Subordinasi;
3. Cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba.
Modal bank merupakan motor penggerak bagi kegiatan usaha bank, sehingga besar kecilnya modal bank sangat berpengaruh terhadap kemampuan bank untuk melaksanakan kegiatan operasinya. Dengan modal yang sedikit maka kapasitas usaha bank menjadi terbatas, karena dengan modal yang terbatas maka kemampuan bank untuk menutupi risiko-risiko yang dihadapainya menjadi sangat terbatas.
Perlunya permodalan perbankan yang sehat dan kuat dalam rangka menggerakan kegiatan usaha disektor riil, maka Gubernur BI pada tanggal 9 Januari 2004 telah mengumumkan implementasi API. API merupakan suatu konsep mengenai arah dan tatanan perbankan nasional kedepan. API tersebut merupakan merupakan policy direction dan policy recommendations untuk industri perbankan nasional dalam jangka panjang yaitu untuk jangka waktu beberapa tahun ke depan.
Jelas sekali bahwa API tersebut merupakan suatu banking architecture yang tidak hanya diperlukan bagi industri perbankan saja melainkan juga sektor keuangan keseluruhan untuk melihat gambaran atau peta perbankan di masa depan. Keberadaan API tersebut memiliki tujuan yang sangat fundamental yaitu terciptanya industri perbankan nasional yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya API tersebut memungkinkan kita untuk memiliki industri perbankan yang kuat dalam jangka panjang sehingga permasalahan internal maupun eksternal yang datang secara tiba-tiba seperti misalnya krisis moneter tahun 1998 dapat dicegah ataupun diatasi dengan baik. Bank-bank diharapkan akan memiliki fundamental yang kuat dalam jangka panjang sehingga perbankan nasional kita tidak hanya mampu beroperasi di pasar domestik saja, melainkan juga mampu melakukan penetrasi sampai di pasar internasional.
Arah ke depan perbankan nasional tersebut telah tertuang di dalam Visi API ke Depan, sehingga setiap bank akan melihat kembali kemampuan dan sumber daya masing-masing apakah mereka mempunyai tujuan jangka panjang untuk menjadi bank internasional, bank nasional atau menjadi bank spesialis yang memliki fokus kegiatan tertentu. Dengan kejelasan Visi tersebut, bank-bank mulai dari sekarang akan mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga dalam jangka panjang nanti mereka sudah memiliki tujuan yang jelas apakah ingin menjadi bank internasional, bank nasional, bank dengan fokus tertentu.
Salah satu rekomendasi API adalah tentang pemenuhan Modal Inti minimum yang diharapkan akan tercapai selambat-lambatnya pada akhir tahun 2010. dan untuk pelaksanaanya telah diatur dalam PBI Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:
Pasal 2 ayat (1)
“Bank wajib memenuhi jumlah Modal Inti paling kurang sebesar Rp. 80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2007”.
selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan :
“Bank yang telah memenuhi jumlah Modal Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya wajib memenuhi jumlah Modal Inti paling kurang sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2010”.
Menurut The New Basel Accord atau Basel II, jumlah modal bank harus sesuai dengan risiko yang dihadapi oleh bank, sehingga memungkinkan bank tersebut untuk menutupi risikonya dengan baik. Untuk itu, modal inti minimum perlu ditetapkan untuk mengakomodir risiko-risiko yang dihadapi oleh bank, baik itu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuidasi, maupun risiko lainnya. Selain itu, dengan modal yang memadai memungkinkan bank-bank meningkatkan skala usahanya secara efisien dan memperbaiki sumber daya manusia agar dapat lebih baik.

F. Metode Penelitian
Metode Penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Spesifikasi Penelitian
Penulis menggunakan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis, yaitu metode memberikan gambaran tentang perbankan khususnya mengenai Modal Inti minimum bank sebagai upaya menciptakan perbankan yang sehat dan kuat sebagai implementasi API.
2. Metode Pendekatan
Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan dengan mengkaji, menguji, dan menerapkan asas-asas hukum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ke dalam yang terjadi pada kegiatan dunia perbankan, khususnya mengenai Modal Inti minimum bank.
3. Tahap Penelitian
Untuk melengkapi data kepustakaan yang ada maka diadakan penelitian lapangan dengan penelitian yang dilakukan penulis meliputi 2 (dua) tahap, terdiri dari :
a. Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Penelitian dilakukan terhadap data-data sekunder yang terdiri dari :
1. Bahan-bahan hukum primer
a. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Amandemen Keempat
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
c. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
d. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan
e. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum .
f. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan.
g. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Perihal Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum.
h. Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 26/20/Kep/Dir tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
i. Surat Keputusan Direksi BI No: 30/11/Kep/ Dir tanggal 30 April 1997, Tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
j. The New Basel Accord atau Basel II
k. The 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision
l. Peraturan-peraturan lainnya
2. Bahan-bahan Hukum Sekunder
Bahan-bahan hukum penunjang yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang didapat dari buku-buku yang ditulis para ahli dan makalah-makalah seminar, serta bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan lain yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan yang berupa artikel-artikel dan majalah atau Koran.
b. Penelitian Lapangan (Field Research)
Penelitian dilakukan terhadap instansi atau lembaga yang berkaitan dengan kegiatan perbankan untuk mendapatkan data dan bahan-bahan yang lebih lengkap dan akurat. Untuk itu penulis melakukan penelitian di :
1. Bank Indonesia (BI)
2. Bank-Bank Umum
4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah berupa :
a. Studi Kepustakaan
b. Wawancara
5. Metode Analisis Data
Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus, kemudian data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian disusun dengan teratur dan sistematis, yang akan dianalisis untuk ditarik suatu kesimpulan.
6. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian kepustakaan dilakukan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Perpustakaan Umum/Pusat Universitas Padjadjaran Bandung, Perpustakaan Ekonomi Universitas Padjadjaran Bandung, Perpustakaan BI Bandung, Perpustakaan Umum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, dan perpustakaan lainnya dimana penulis mendapatkan bahan-bahan yang berhubungan dengan penelitian, sedangkan penelitian lapangan dilakukan di Bank Indonesia dan Bank-Bank Umum.

G. Sistematika Penulisan
Sistematika penelitian dalam skripsi ini dibagi dalam V (lima) Bab, yang masing-masing bab tersebut memiliki beberapa sub bab tersendiri, yang secara garis besarnya dapat diuraikan sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
Dalam Bab ini diuraikan secara umum tentang keadaan-keadaan yang berhubungan dengan objek penelitian seperti latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian, dan sitematika penulisan.

BAB II TINJAUAN UMUM BANK DAN ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA DALAM PERBANKAN NASIONAL
Bab ini menguraikan tinjauan pustaka tentang perbankan secara garis besar, kesehatan perbankan, fungsi dan peran perbankan dalam perekonomian Indonesia, dan tentang Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Selain itu, bab ini juga menguraikan mengenai modal bank, komponen-komponen modal bank, Modal Inti minimum bank berdasarkan API, dan tujuan peningkatan Modal Inti minimum bank sebagaimana yang telah dikonsepkan dalam API dalam jangka waktu ke depan.

BAB III IMPLEMENTASI ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA DALAM RANGKA MENINGKATKAN MODAL INTI MINIMUMIM
Bab ini berisi mengenai objek penulisan yaitu tentang implementasi API oleh bank-bank dalam rangka meningkatkan Modal Inti minimum. Dalam bab ini akan dipaparkan mengenai pelaksanaan bank dalam rangka meningkatkan Modal Inti minimum, peranan BI sebagai Bank Sentral, dan masa depan bank berdasarkan API.

BAB IV ANALISIS KONSEKUENSI YURIDIS DALAM HAL BANK GAGAL MENCAPAI MODAL INTI MINIMUM
Bab ini memaparkan apa yang akan menjadi identifikasi masalah dalam penulisan skripsi ini. Dalam bab ini akan dipaparkan mengenai pembahasan utama penulisan skripsi ini yakni, bagaimanakah upaya hukum bank dalam mencapai pemenuhan Modal Inti minimum sebagai implementasi API, dan bagaimanakah Strategi BI dalam menciptakan dunia perbankan Indonesia berdasarkan Modal Inti yang telah ditetapkan dalam API, serta sesuaikah konsekuensi yuridis yang akan didapatkan oleh bank yang gagal mencapai Modal Inti minimum dengan visi API.

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini merupakan akhir dari penulisan skripsi ini, yang berisi kesimpulan dari hasil analitis penulis terhadap permasalahan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya dan kemudian penulis mencoba memberikan saran-saran yang dianggap perlu agar bank-bank mengetahui bahwa dalam melakukan upaya hukum dalam hal pemenuhan Modal Inti minimum terdapat konsekuensi yuridis yang akan didapatkan oleh bank jika upayanya tersebut mengalami kegagalan, dan apakah konsekusensi yuridis tersebut telah sesuai dengan visi API untuk menciptakan dunia perbankan nasional yang sehat dan kuat.


Untuk dapat melihat dan mendownload file skripsi lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Member Special dapat mendownload SELURUH file content yang ada di website ini. Daftarkan diri anda segera. UNLIMITED ACCESS

Google

PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannyadi sini

Design by xactive -