Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim Yang Dilakukan Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Atas

abstraks: 

Dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia di bentuk sebuah Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam UU No.22 Tahun 2004? Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006?
Dengan menggunakan metode yuridis normatif ini penulis melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang – undangan yang mana hasilnya adalah kepengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial itu bukan hanya dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim yang notabene nya bahwa hakim selalu “nakal”, akan tetapi jika dalam menjalankan kepengawasannya itu Komisi Yudisial mendapati ada hakim yang berprestasi maka Komisi Yudisial berhak untuk mengajukan usul kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk memberi penghargaan kepada hakim tersebut, begitu mulianya tugas dari Komisi Yudisial yang dengan keterbatasan wewenangnya mau memainkan peran yang selama ini diharapkan publik. Sedangkan Putusan MK yang telah mengamputasi kepengawasan Komisi Yudisial adalah sebuah keputusan yang melampaui batasan yang diminta atau ultra petita, putusan itu juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sendiri yakni Jimly Asshiddiqie bahwa “keberadaan lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk tersendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga subjek yang diawasinya dapat diperluas ke semua hakim, termasuk hakim konstitusi dan hakim di seluruh Indonesia.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Yang merupakan salah satu persyaratan mutlak atau conditio sine qua non
dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum adalah pengadilan yang mandiri,
netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa
hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Hanya pengadilan yang
memiliki semua kriteria tersebut yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia.
Sebagai aktor utama lembaga peradilan, posisi, dan peran hakim menjadi sangat
penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya.
Melalui putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan
seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan
sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan
penghilangan hak hidup seseorang. Oleh sebab itu, semua kewenangan yang dimiliki
oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan
keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur
dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di
depan hukum dan hakim. Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut
tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan
irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti
bahwa kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib
2
dipertanggung-jawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara
vertikal dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.1
Seperti kita ketahui bahwa setiap profesi termasuk hakim menggunakan
sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin
tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman para
profesional untuk menyelesaikan dilema etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi
pengembanan profesinya sehari-hari. Etika merupakan norma-norma yang dianut oleh
kelompok, golongan atau masyarakat tertentu mengenai perilaku yang baik dan
buruk. Dan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai norma-norma yang
terwujud dalam perilaku hidup manusia, baik secara pribadi atau kelompok.
Sistem etika bagi profesional dirumuskan secara konkret dalam suatu kode
etik profesi yang secara harafiah berarti etika yang ditulis. Kode etik ibarat kompas
yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin
mutu moral profesi itu dalam masyarakat. Tujuan kode etik ini adalah menjunjung
tinggi martabat profesi atau seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus
dipatuhi dalam mengemban suatu profesi.
Keberadaan suatu pedoman etika dan perilaku hakim sangat dibutuhkan dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku
hakim. Pedoman etika dan perilaku hakim merupakan inti yang melekat pada profesi
hakim, sebab ia adalah kode perilaku yang memuat nilai etika dan moral. Oleh karena
1 Pembukaan rancangan pedoman etika dan perilaku Hakim,
http://www.hukumonline.com/artikel/html, 24 juli 2006.
3
itu, hakim dituntut untuk berintegritas dan professional, serta menjunjung tinggi
pedoman etika dan perilaku hakim. Profesionalisme tanpa etika menjadikannya
“bebas sayap” (vluegel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan.
Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vluegel
lam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak.2
Pelanggaran atas suatu pedoman etika dan perilaku hakim itu tidaklah terbatas
sebagai masalah internal badan peradilan, tetapi juga merupakan masalah masyarakat
dan pencari keadilan. Akan tetapi untuk mewujudkan suatu pengadilan sebagaimana
dikemukakan di atas tidaklah mudah karena adanya berbagai hambatan. Hambatan itu
antara lain timbul dari dalam badan peradilan sendiri terutama yang berkaitan dengan
kurang efektifnya pengawasan internal, dan cenderung meningkatnya berbagai bentuk
penyalah-gunaan wewenang oleh hakim.
Padahal sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan, hakim harus
berintegritas dan profesional, serta membutuhkan kepercayaan masyarakat dan
pencari keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu hal
penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim, adalah perilaku dari
hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam
kesehariannya. kehormatan dan keluhuran martabat berkaitan erat dengan sikap dan
perilaku yang berbudi pekerti luhur. Budi pekerti luhur adalah sikap dan perilaku
2 Ibid
4
yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma
yang berlaku di dalam masyarakat.
Orang yang berbudi pekerti luhur dalam bertindak dan berperilaku
menggunakan perasaan, pemikiran, dan dasar pertimbangan yang jelas, dalam arti ada
dasar yang mengatur dan berdasarkan akal sehat. Keluhuran menunjukkan bahwa
profesi hakim adalah suatu kemuliaan, atau profesi hakim adalah suatu officium
nobile. Bila suatu profesi terdiri dari aspek-aspek (1) organisasi profesi yang solid,
(2) standar profesi, (3) etika profesi, (4) pengakuan masyarakat, dan (5) latar
belakang pendidikan formal, maka suatu profesi officium nobile terutama
berlandaskan etika profesi dan pengakuan masyarakat. Sedangkan martabat
menunjukkan tingkat hakekat kemanusiaan, sekaligus harga diri. Sedangkan perilaku
dapat diartikan sebagai tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau
lingkungan. Perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, tetapi juga
menyebabkan ketidak-percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan3.
Sejalan dengan dengan hal tersebut, hakim dituntut untuk selalu menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka
menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Untuk itulah dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia di bentuk sebuah
Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen
dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan
pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan
3 Ibid.
5
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan
kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnya itu kekuasaan kehakiman
yang merdeka dan bersifat imparsial (independent and impartial judiciary) diharapkan
dapat diwujudkan, yang sekaligus diimbangi oleh prinsip akuntabilitas kekuasaan
kehakiman, baik dari segi hukum maupun segi etika. Untuk itu diperlukan suatu
institusi pengawasan yang independen terhadap para hakim itu sendiri. Oleh karena
itu, institusi pengawasan itu dibentuk di luar struktur Mahkamah Agung, melalui
institusi tersebut aspirasi masyarakat di luar struktur resmi dapat dilibatkan dalam
proses pengangkatan para Hakim Agung serta dilibatkan pula dalam proses penilaian
terhadap etika kerja dan kemungkinan pemberhentian para hakim karena pelanggaran
terhadap etika.
Pada dasarnya Komisi Yudisial adalah sebuah lembaga yang masih tergolong
baru di Negara kita. Sebuah komisi yang bersifat mandiri yang mana kewenangannya
adalah untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan kewenangan lain yaitu
menjaga (mengawasi) dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta
perilaku Hakim4 ( UUD 45 pasal 24B ayat (1) ). Bahwa salah satu wewenang Komisi
Yudisial sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya diimplementasikan dalam Undang Undang
No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial adalah menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
4 UUD 1945 Pasal 24B Ayat (1)
6
Untuk melaksanakan kewenangannya itu secara efektif dibutuhkan adanya
suatu pedoman etika dan perilaku hakim. Dalam menjaga dan menegakkan
kehormatan hakim, Komisi Yudisial akan memperhatikan apakah putusan yang
dibuat sesuai dengan kehormatan hakim dan rasa keadilan yang timbul dari
masyarakat. Sedangkan dalam menjaga dan menegakkan keluhuran martabat hakim
Komisi Yudisial harus mengawasi apakah profesi hakim itu telah dijalankan sesuai
pedoman etika dan perilaku hakim, dan memperoleh pengakuan masyarakat, serta
mengawasi dan menjaga agar para hakim tetap dalam hakekat kemanusiannya,
berhati nurani, sekaligus memelihara harga dirinya, dengan tidak melakukan
perbuatan tercela. Selain itu juga, yang menjadi alasan Utama Bagi Terwujudnya
Komisi Yudisial Di Dalam Suatu Negara Hukum adalah:
1. Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif
terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal
saja;
2. Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara
kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (Judicial
Power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan
kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan
pemerintah.
3. Dengan adanya Komisi Yudisial, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan
(Judicial Power) akan semakin tinggi dalam banyak hal; baik yang
7
menyangkut rekruitmen dan monitoring Hakim Agung maupun pengelolaan
keuangan kekuasaan kehakiman.
4. Terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan
memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga
khusus (Komisi Yudisial).
5. Dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman (Judicial
Power) dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan Hakim
Agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan
merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai
kepentingan politik5.
Akan tetapi kewenangan untuk mengawasi para hakim ini masih bersifat
terlalu umum dalam artiannya, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran
yurisdiksi tugas pengawasan perilaku hakim. Mahkamah Agung menganggap bahwa
yang dimaksud pengawasan perilaku tidak termasuk pengawasan atas putusan hakim
(dan eksekusi putusan). Pengawasan terhadap putusan (teknis yudisial) adalah
wewenang Mahkamah Agung. Sebab, jika hal tersebut dilakukan oleh Komisi
Yudisial dapat mengancam independensi hakim6 (Rifqi S. Assegaf “Mahkamah
Konstitusi VS Komisi Yudisial”).
Dalam batas tertentu, alasan ini dapat dimengerti. Apalagi ada kekhawatiran
lain bahwa nantinya bisa jadi Komisi Yudisial ditempatkan selayaknya lembaga
5 Latar belakang pembentukan Komisi Yudisial http://www.komisiyudisial.go.id/html, 17 april 2006
6 Rifqi S. Assegaf, 2006 “Mahkamah Konstitusi VS Komisi Yudisial”,
http://www.republika.com/artikel/html, 14 september 2006.
8
banding jika ada ketidakpuasan pencari keadilan atas suatu putusan. Pada gilirannya
hal ini akan merusak sistem dan melahirkan ketidakpastian hukum. Komisi Yudisial
memandang bahwa sudah selayaknya pengawasan terhadap putusan masuk dalam
wilayah kerja mereka. Pertimbangannya adalah, UU menyatakan bahwa hakim dapat
diberhentikan karena alasan ketidakcakapan, yakni jika kerap melakukan kesalahan
besar dalam bertugas (lihat antara lain, UU No.8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
UU No.2/1986 tentang Peradilan Umum).
Jadi independensi hakim ada batasannya. Kewenangan penting, namun cara
pelaksanaannya juga penting. Bukan mustahil Komisi Yudisial menganggap cara
mereka--misalnya untuk memanggil dan memeriksa hakim--telah sesuai dengan UU,
yakni tetap menghargai harkat dan martabat hakim serta telah merahasiakan
informasi hasil pemeriksaan (Pasal 22 UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial). Di sisi lain, Mahkamah Agung mungkin berpandangan sebaliknya. Perlu
dilakukan penyamaan ‘frekuensi’ penafsiran. Misalnya, tidak boleh membuat
pernyataan ke publik yang seakan-akan telah memvonis suatu fakta yang masih
dalam tahap pemeriksaan. Pemanggilan hakim seyogyianya dilakukan di akhir masa
pengumpulan bukti.
Dan hanya jika ada bukti awal yang kuat saja seorang hakim akan dipanggil.
Tidak perlu ada publikasi nama hakim yang akan atau tengah diperiksa (kecuali jika
kasusnya sudah diketahui publik). Publikasi (demi akuntabilitas dan transparansi)
dilakukan jika sudah ada rekomendasi sanksi ke Mahkamah Agung.
9
Kedudukan dan martabat masing-masing institusi harus dijaga. Model
pemanggilan (pengundangan) hakim agung perlu dibedakan dari hakim biasa,
mengingat kedudukannya. Dalam hal seorang hakim agung akan diminta
keterangannya sebagai saksi, sebaiknya dilakukan di Mahkamah Agung atau tempat
yang netral. Namun jika hakim agung tersebut akan diminta keterangan sebagai
terlapor (jika ada bukti yang cukup kuat), maka yang bersangkutan harus datang ke
Komisi Yudisial sebagai bentuk penegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dari kasus tersebut diatas, membuktikan bahwa ada kesalah pahaman diantara
pihak – pihak tersebut diatas. Maka berdasarkan permasalahan tersebut, penulis ingin
mengangkat permasalahan tersebut kedalam suatu penulisan skripsi dengan judul :
“Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim Oleh Komisi Yudisial Pasca
Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU No. 22 Tahun 2004 .”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai
berikut :
1. Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan
oleh Komisi Yudisial dalam UU No.22 Tahun 2004.
2. Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan
oleh Komisi Yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUUIV/
2006.
10
3. Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan
oleh Komisi Yudisial pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUUIV/
2006.
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penulisan
Penelitian ini bertujuan untuk :
a. Untuk mengetahui bagaimana ketentuan yuridis terhadap
pengawasan hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam
UU No.22 Th 2004 .
b. Untuk mengetahui bagaimana ketentuan yuridis terhadap
pengawasan hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam
dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006.
2. Manfaat Penelitian
a. Sebagai acuan untuk menjawab dan mengetahui bagaimana
ketentuan yuridis terhadap pengawasan hakim yang dilakukan oleh
Komisi Yudisial.
b. Bagi dunia pendidikan khususnya fakultas hukum dapat dijadikan
sebagai bahan referensi yang berguna untuk menambah wawasan
dan pengetahuan tentang masalah – masalah hukum yang ada
dalam masyarakat.
c. Dan sebagai referensi bagi Perpustakaan Universitas
Muhammadiyah Malang.
11
D. Metode Penelitian
1. Fokus Penelitian
Fokus penelitian merupakan hal yang penting bagi penelitian, karena sebagai
pembatas studi agar tidak melebar dan menjadi layak sehingga informasi dan data
yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang hendak diteliti. Untuk
menganalisa permasalahan utama tentang tinjauan yuridis terhadap pengawasan
hakim oleh Komisi Yudisial diperlukan data yang relevan dan akurat. Oleh
karenanya, penelitian ini dibatasai pada hal – hal yang hanya berkaitan dengan
kewenangan Komisi Yudisial saja, sehingga pengumpulan data akan lebih terarah.
2. Sumber Data
Yang dimaksud sumber data dalam penelitian ini adalah subyek dari mana
sumber data diperoleh. Sumber data adalah benda, hal atau orang dimana peneliti
mengamati, membaca, dan bertanya tentang data. Sumber data penelitian merupakan
faktor penting yang menjadi pertimbangan dalam penentuan metode pengumpulan
data.
Dalam hal ini penulis menggunakan sumber data primer yaitu data – data
yang diperoleh dengan cara pengkajian terhadap peraturan perundang – undangan
dalam hal ini adalah UUD 1945 dan UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dan juga data sekunder yaitu data - data yang diperoleh dengan cara penelusuran dan
pengumpulan data pada media cetak, media elektronik, buku – buku literature, dan
peraturan perundang – undangan, selain itu juga opini – opini atau catatan – catatan
12
lainnya yang terkait dengan obyek penelitian, yang mana hal ini dilakukan guna
mendapatkan landasan teoritis.
3. Teknik Pengumpulan Data
Dalam kegiatan penelitian, pengumpulan data merupakan suatu kegiatan
penting karena dengan metode pengumpulan data ini akan diperoleh data – data yang
akan dianalisa dan hasilnya disajikan sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan.Untuk
memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan tugas akhir ini, maka penulis
menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut :
a. Dokumentasi
Yaitu suatu metode dimana penulis akan mengumpulkan data dengan cara
membaca dan mempelajari dokumen, yaitu berupa peraturan perundang – undangan
antara lain UUD 45, UU No. 22 Th. 2004 Tentang Komisi Yudisial.
b. Pengamatan
Yaitu suatu metode dimana penulis akan melakukan penelusuran dan
pengumpulan data dengan mengikuti dan mengamati berita yang terdapat pada media
cetak maupun media elektronik.
4) Analisa Data
Data yang bisa diperoleh oleh penulis didapat dari studi pustaka dan
merupakan data primer yang selanjutnya akan dianalisa dengan menggunakan metode
kualitatif deskriptif yaitu suatu analisa yang menggambarkan suatu gejala tertentu
secara tetap kemudian dimasukkan ke dalam pembahasan.
13
E. Sistematika Penulisan
Untuk lebih dapat memahami dalam penulisan skripsi ini, maka sistematika
penulisan “legal opini” ini dibagi menjadi 4 (empat) bab dimana, masing – masing
bab terdiri dari sub bab. Adapun bab – bab tersebut adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini akan diberikan suatu gambaran yang masih bersifat umum
yang meliputi latar belakang masalah yang juga berisi pertimbangan alasan pemilihan
judul. Disamping itu juga diberikan rumusan masalah, kemudian dilanjutkan dengan
tujuan dan kegunaan penelitian. Setelah itu akan dikemukakan metode penelitian.
Dan sebagai akhir dari bab ini akan diuraikan tentang sistematika penulisan legal
opini ini.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Pada bagian ini akan dikemukakan tentang pendekatan teoritik mengenai
kerangka dasar yang diangkat, yaitu mengenai perundang – undangan dan juga
literatur – literatur lain yang berkaitan dengan Komisi Yudisial.
BAB III PEMBAHASAN
Dalam bab ini akan berisikan tentang penjelasan dari hasil yang telah
diperoleh untuk membahas permasalahan yang sudah ada secara sistematis.
BAB IV PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan atas pembahasan dan saran, dimana penulis menarik
kesimpulan dari apa yang telah dikemukakan pada bab–bab sebelumnya serta
14
memberikan saran – saran berdasarkan hasil penelitian yang dapat bermanfaat bagi
pihak–pihak yang berkepentingan.


Untuk dapat melihat dan mendownload file skripsi lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Member Special dapat mendownload SELURUH file content yang ada di website ini. Daftarkan diri anda segera. UNLIMITED ACCESS

Google

PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannyadi sini

Design by xactive -