Objek study dalam Tugas Akhir ini adalah Kewenangan Mahkamah
Konstitusi Memutus Sengketa kewenangan Antar Lembaga Negara. Ide pembentukan
Mahkamah Konstitusi berkaitan erat dengan ide untuk mengembangkan fungsi
pengujian Undang-undang yang dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah Agung
dalam sejarah awal pembentukan Negara Indonesia. Latar belakang Lahirnya
Mahkamah Konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari beberapa factor, Pertama, pada
penyelenggaraan pemerintah masa lalu dalam masa orde lama dan orde baru yang
bersifat otoriter dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, implikasi
paham kontitusionalisme. Ketiga, terciptanya mekanisme checks and balance antar
lembaga negara. Keempat, penyelenggaraan negara yang bersih. Dan yang kelima,
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahiu secara yuridis kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa
kewenangan antar lembaga negara, karena sampai saat ini pengertian lembaga negara
yang menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam sengketa kewenangan antar
lembaga negara masih menimbulkan banyak persepsi, yang akhirnya hanya
berpedoman pada pemahaman masing-masing. Selain itu, Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar
lembaga negara tersebut, tidak diatur mengenai bagaimana jika Mahkamah Konstitusi
bersengketa dengan lembaga negara lainnya, lembaga mana yang berhak/berwenang
menyelesaikan sengketa tersebut
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan zaman yang diharapkan akan menjadi lebih modern sangat
mempengaruhi hampir semua negara, yang akhirnya banyak Negara-negara yang
mampu mengikuti perkembangan tersebut, namun dampak negatifnya adalah tidak
sedikit juga yang malah jauh tertinggal. Dampak positif yang muncul dalam dunia
modern tersebut adalah akan mendorong menjunjung tinggi bangunan demokrasi.
Menurut Plato seorang filosof besar dunia berbicara tentang demokrasi, mengatakan
bahwa Negara yang berjalan di atas bentuk demokrasi akan menuai bentuk
kenegaraan yang ideal yang disebut welfare state, karena demokrasi menginginkan
peran Negara dalam upaya melakukan reformasi struktur dan kultur Negara
berdasarkan konstitusi dan peradilan yang independent, yang bertujuan kesejahteraan
rakyat.1
Memasuki orde reformasi, tuntutan akan hukum yang berpihak kepada
masyarakat menjadi hal utama dari beberapa hal yang lain. Secara konseptual dan
strategis, ada empat pilar Reformasi yang semestinya menjadi acuan dalam
pembaharuan politik, ekonomi, sosial dan lain-lain, termasuk pembaharuan di bidang
hukum. Pertama, mewujudkan kembali pelaksanaan demokrasi dalam segala peri
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam demokrasi, rakyat adalah
1 Sri Soemantri, “Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945”, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 1993, Hal 3-4.
sumber dan sekaligus yang bertanggungjawab mengatur dan mengurus diri mereka
sendiri. Setiap kekuasaan harus bersumber dan tunduk pada kehendak dan kemauan
rakyat. Kedua, mewujudkan kembali pelaksanaan prinsip negara yang berdasarkan
atas hukum. Hukum adalah penentu awal dan akhir segala kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan bagi setiap
orang. Ketiga, pemberdayaan rakyat dibidang politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain,
sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang mampu menjalankan tanggungjawab
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keempat, mewujudkan
kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran atas dasar keadilan sosial
bagi seluruh rakyat.2
Banyak peristiwa-peristiwa yang menarik untuk diperhatikan dalam
mengawal reformasi tersebut, mulai dari pergeseran kekuasaaan, mekanisme
pemilihan umum secara langsung dan peristiwa yang mendorong untuk terwujudnya
sebuah tatanan demokrasi yang utuh. Hal ini menunjukkan bahwa teori hukum
Indonesia sedang mengalami perkembangan, khususnya pada teori hukum tata
negaranya.
Gerakan reformasi yang bergulir pada tahun 1998, memerlukan sebuah
kendali kearifan semua pihak, jika tidak maka akan berbalik arah menjadi tantangan
baru dalam bentuk eforia reformasi yang berlebihan. Salah satu sisi positif yang bisa
diambil adalah pada pemilu 1999, MPR tidak lagi mensakralkan UUD 1945 dengan
2 Di kutip dari Bagir Manan, “Kata Pengantar”, dalam buku Slamet effendy yusuf dan Umar
Basalim, Reformasi konstitusi Indonesia perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu,
Jakarta, 2000, hal xviii.
jalan mulai melakukan amandemen UUD 1945, sampai empat kali berturut-turut dan
yang terakhir pada tahun 2002.
Reformasi yang merupakan salah satu bentuk dari tuntutan demokrasi menjadi
landasan akan perlunya perubahan dalam beberapa tatanan hukum di Indonesia.
Mulai dari substansi, struktur maupun kultur bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan,
yang salah satu tujuannya adalah law enforcement. Seiring dengan banyaknya
tuntutan dalam agenda reformasi tersebut mau tidak mau harus dilakukan, jika masih
ingin dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung nilai-nilai
demokrasi.
Dalam perjalanan demokrasi tidaklah semudah yang kita bayangkan, ternyata
harus melalui masa transisi yang meninggalkan jejak putih dan hitam yang sering
tidak kita sadari. Reformasi di segala bidang adalah salah satu dampak dari
penegakan demokrasi, yang dalam kelembagaan Negara di Indonesia muncul
lembaga-lembaga baru dengan harapan akan terciptanya bangunan demokrasi yang
benar-benar demokratis. Di dalam Negara demokrasi peradilan tidak bisa dilepaskan
dari sistem politiknya, untuk Indonesia sistem politik sejak proklamasi kemerdekaan
1945 telah mengalami beberapa perubahan dimulai dari demokrasi liberalparlementer
(1945-1959), demokrasi terpimpin (1959-1967), demokrasi Pancasila
(1967-1998), tiga fase yang menampilkan wajah buram sistem peradilan dan
kehidupan ketatanegaraan.3 Fase-fase tersebut sangat dipengaruhi oleh teori
3 A Mukti Fadjar, “Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisisi Paradigmatik”, Intrans,
Malang, 2003, Hal 119.
pembagian kekuasaan yang dibagi dalam tiga kekuasaan untuk menjalankan
kekuasaan Negara, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif yang saling
mempengaruhi. Saat ini yang menarik untuk dikaji adalah kekuasaan yudikatif,
karena muncul lembaga-lembaga baru yang menimbulkan perdebatan panjang para
pejabat Negara, akademisi, bahkan sampai masyarakat awam. Sebelum amandemen
UUD 1945 kekuasaan yudikatif berada di tangan Mahkamah Agung, kemudian pada
amandemen ketiga UUD 1945 muncul lembaga baru sekaligus menambahkan
kewenangan yudikatif, yakni Mahkamah Konstitusi yang salah satunya berangkat
dari keinginan terwujudnya checks and balance system.
Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari kekuasaan kehakiman di luar
Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 7 B, Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 C (1)
Undang-undang Dasar, Mahkamah Konstitusi mempunyai beberapa kewenangan,
yakni judicial review UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa lembaga Negara,
membubarkan partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Kelahiran Mahkamah Konstitusi
menimbulkan berbagai opini pakar Hukum Tata Negara mencoba menaruh harapan
kepada lembaga ini, agar mampu independen, sekaligus cerdas dalam menetukan
putusannya, sehingga mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan lembaga
tinggi Negara.4 Kehadiran Mahkamah Konstitusi memberikan harapan besar
terwujudnya Negara Hukum seutuhnya, karena selama ini banyak penyelewengan-
4 WWW.Kompas.Com
penyelewengan yang terjadi dengan menafikkan konsepsi Negara Indonesia, yakni
Negara Hukum, maka lembaga baru ini di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
akan dapat meyakinkan terwujudnya demokrasi yang selama ini menjadi tuntutan
berbagai kalangan.
Dari beberapa kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi banyak
yang mengomentari, bahkan Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa ada unsur
kecelakaan sejarah, yakni impeachment, dan anehnya hal ini yang adalah pematik
awal diterimanya ide Mahkamah Konstitusi, bukan yang karena pengujian UU
ataupun yang lain.5 Akan tetapi, hal ini juga memiliki unsur positif, karena tanpa
peristiwa tersebut mungkin tidak akan ada kesadaran tentang pentingnya Mahkamah
Konstitusi.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi sangat terkait erat dengan ikhtiar menjaga
konstitusi. Dengan adanya lembaga ini, maka konstitusi harus dijalankan dan tidak
dapat lagi diabaikan, dilanggar, atau menjadi pajangan dan simbol belaka, oleh
siapapun juga, termasuk lembaga penyelenggara. Mahkamah Konstitusi menjalankan
empat fungsi, yaitu sebagai lembaga pengawal konstitusi, penafsir konstitusi,
penegak demokrasi, dan penjaga hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut
dilaksanakan melalui pelaksanaan empat kewenangan dan satu kewajiban Mahkamah
Konstitusi sebagaimana tercantum dalam pasal 24C ayat (1,2) UUD 1945.6
5 Tulisan Jimly Asshiddiqie,Op. Cit, Hal 11
6 Di kutip dari Jimly Asshiddiqie, “Kata Pengantar”, dalam buku A Mukthie Fadjar, “Hukum
Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi”, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, Hal viii.
Pada sisi lain sebagai penganut paham demokrasi mau tidak mau suara rakyat
harus benar-benar diperhatikan, artinya dalam penyelenggaraan negara harus
berdasarkan kehendak rakyat. Vox Populi Vox Dei (Suara rakyat adalah suara Tuhan),
kata pepatah politik kuno, pepatah yang menunjukkan betapa tingginya rakyat dalam
konteks negara terutama negara yang menganut paham demokrasi. Sekalipun
ungkapan itu tidak dimaksudkan untuk membandingkan kekuasaan Tuhan yang
sakral dengan kekuasaan politik yang sekuler, namun itu bermakna bahwa
bagaimanapun tanpa kehadiran rakyat, tanpa keterlibatannya, suatu negara
demokratis tidak akan pernah ada.
Pada masa transisi tersebut yang memunculkan banyak perdebatan seharusnya
tetap harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat umum. Ciri transisi adalah
anomi, tiada nilai yang disepakati bersama, begitu juga yang sedang terjadi di
Indonesia. Semuanya ditafsirkan boleh, sejauh undang-undang tidak secara tegas
mengatakan dilarang. Menurut Jimly dalam era transisi perlu dilakukan tiga hal.
Pertama, menata kembali sistem hukum dan sistem politik. Kedua, menata kembali
institusi-institusi negara. Dan, ketiga mengubah sikap mental. Penataan itu semua
membutuhkan sebuah kepemimpinan yang kuat di segala lini. Kepemimpinan yang
mampu memberikan arah ke mana transisi ini akan dibawa.7
Ketiga hal yang seharusnya dilakukan setelah transisi politik belum
sepenuhnya dijalankan secara sempurna oleh bangsa Indonesia. Reformasi politik
sudah dijalankan, namun belum diteruskan dengan reformasi bidang hukum.
7 Kompas 27 juni 2003, “Sengketa Lembaga Negara Itu Didepan Mata”
Penataan kelembagaan juga belum sepenuhnya dijalankan. Lembaga-lembaga kunci
yang diberi peran strategis, seperti Mahkamah Konstitusi justru dikebelakangkan oleh
politikus-politikus, yang muncul adalah komisi-komisi yang memainkan peran state
auxiliary agency yang kedudukannya sebenarnya juga tidak jelas dalam sistem
ketatanegaraan yang baru.
Dalam kondisi transisi seperti itulah, diprediksi sengketa-sengketa lembaga
negara akan terus terjadi, dan itu akan menjadi salah satu tugas dari lembaga baru
yakni Mahkamah Konstitusi sebagai juri untuk memutuskannya. Dalam proses
pembentukan DRAF RUU MK yang disiapkan Badan Legislatif DPR mengandung
sejumlah kelemahan yang mendasar. Pasca Perubahan UUD 1945, sebenarnya tak
jelas lagi apa yang dimaksud dengan lembaga negara. Namun, RUU MK yang akan
dibahas dalam tempo sembilan hari itu secara limitatif menafsirkan sendiri lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 adalah MPR, Presiden, DPR,
DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hanya lima lembaga negara yang
diakui oleh draf RUU MK yang dibuat DPR.8
Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi diharapkan
yang mampu memecahkan berbagai problem ketatanegaraan Indonesia. Dan dalam
berbagai sengketa kewenangan lembaga negara yang diprediksi akan sering terjadi, di
sinilah peran Mahkamah Konstitusi sangat diperlukan. Sebagai lembaga negara yang
mempunyai kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
8 Kompas 27 juni 2003, “Sengketa Lembaga Negara Itu Didepan Mata”
kewenangannnya diberikan UUD dalam kerangka mekanisme checks and balance
dalam menjalankan kekuasaan negara.9
Tidak jelasnya konsepsi tentang lembaga negara menjadi kompetensi
Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan penafsiran yang beragam. Pasca
dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, banyak terjadi
pergeseran sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah pergeseran
paradigma kelembagaan negara. Pergeseran ini dapat dilihat pada direduksinya status
MPR yang kini tidak lagi sebagai pelaku penuh kedaulatan rakyat, yang akhirnya
tidak dikenal lagi istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara, yang
ada hanyalah lembaga negara.
Konsepsi lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undangundang
Dasar, memang mengandung interpretasi yang beragam. Hal ini disebabkan
pasca amandemen, konstitusi tidak memberikan kejelasan konsepsi tentang lembaga
negara. Mengenai hal ini, ada satu teori yang terkenal dari Montesquieu, yaitu Trias
Politika yang memisahkan secara tegas kekuasaan negara ke dalam 3 (tiga)
kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif.10
Teori Trias Politika tersebut juga banyak mendapat kritikan, penyebabnya adalah
tidak ada kejelasan konsepsi tentang pemisahan kekuasaan yang dimaksud, oleh
9 Fatkhurohman, “Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia”, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung 2004, Hal 36.
10 Ibid., Hal 40.
karena itu teori tersebut dalam ilmu hukum dijabarkan dalam teori fungsi dan teori
organ.11
Problem yang kemungkinan muncul tidak akan berhenti pada penafsiranpenafsiran
tentang lembaga negara saja, namun jika Mahkamah Konstitusi
bersengketa dengan lembaga negara lainnya itu juga merupakan problem yang sangat
berdampak besar, terhadap penyelenggaraan negara dan kekuasaan kehakiman. Selain
itu peluang terjadi sengketa antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sangat
mungkin terjadi, dan hal tersebut juga akan menimbulkan masalah yang tidak kalah
peliknya dengan masalah lain yang kewenangan penyelesaiannya dimiliki oleh
Mahkamah Konstitusi.
Beberapa masalah tentang sengketa kewenangan antar lembaga negara yang
telah muncul, yakni Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Bupati
dan Wakil Bupati Bekasi (Pemohon) dengan Presiden Republik Indonesia (Termohon
I), Menteri Dalam Negeri (Termohon II) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Termohon III), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), memunculkan alasan yang
mendasari jawaban atas pertanyaan, apakah MK berwenang memeriksa, mengadili
dan memutuskan perkara SKLN tersebut,12 konflik antara Mahkamah Agung dengan
Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkaitan dengan pengisian jabatan Wakil Ketua
MA, merupakan wujud sengketa lembaga negara di era transisi,13
11 Fatkhurohman, Op. Cit, Hal 39.
12 www.hukumonline.com
13 www.kompas.com
Antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial juga terjadi sengketa
terkait dengan kewenangan kedua lembaga itu dalam memeriksa para hakim,
sehingga Mahkamah Konstitusi berinisiatif untuk mempertemukan Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial pada Januari 2006. Selaku ketua Mahkamah Konstitusi
Jimly mengatakan masalah pemanggilan dan pemeriksaan hakim yang sepertinya
belum berjalan mulus antara KY dan MA, seperti yang terjadi pada kasus
pemanggilan terhadap Ketua MA, Bagir Manan, sebenarnya memang dapat
dikategorikan sebagai sengketa kewenangan antarlembaga yang dapat diselesaikan di
MK. ''Jika dalam melaksanakan tugasnya suatu lembaga negara ternyata
menyebabkan masalah konstitusional bagi lembaga negara yang lain, maka itu dapat
dikategorikan sebagai sengketa wewenang lembaga negara, dan MK diberi
wewenang untuk menangani sengketa tersebut seperti tercantum dalam UUD 1945,
seperti halnya MA dan KY,'' jelasnya. Jimly tidak menyangkal bahwa pemeriksaan
hakim yang dilakukan oleh KY sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang,
memang dapat menimbulkan sengketa dengan MA yang juga memiliki wewenang
serupa dalam pelaksanaan pengawasan internalnya. Jimly mengatakan Komisi
Yudisial memang bisa saja menyelesaikan masalah pemanggilan yang tidak dipenuhi
oleh Bagir Manan melalui DPR ataupun Presiden. Namun, ia mengingatkan jika
masalah tersebut diselesaikan melalui jalur politis maka secara hukum masalah
tersebut belum selesai.14
14 WWW.Republika.Co.id
Sengketa juga terjadi antara BUMN dan BPK, yakni tentang Kewenangan
Audit BUMN, BPK Diminta Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengajukan sengketa kewenangan ke
Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan kewenangan BPK yang terhalang oleh
sejumlah UU. Padahal berdasarkan UUD 45 pasca amandemen, kewenangan BPK
diperluas dalam mengaudit lembaga-lembaga milik pemerintah. Ia menambahkan,
selain terhambat oleh beberapa UU, dari pihak BUMN sendiri juga ada keengganan
untuk diperiksa BPK. Mereka bearalasan, bila BPK yang memeriksa maka saham
perusahaan plat merah itu akan turun nilainya.15
Contoh perkara lain yang menyangkut sengketa kewenangan lembaga Negara
adalah, seperti yang terjadi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Depok. Perkara
yang dilatarbelakangi perseteruan antara calon Walikota dan Wakil Walikota Depok
Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra yang dinyatakan memenangkan Pilkada
Depok 26 Juni 2005 oleh KPUD Depok dengan Badrul Kamal dan Syihabuddin
Ahmad, calon walikota dan wakil walikota lainnya yang menuding terjadi kecurangan
dan kesalahan itu, sempat menjadi isu nasional.16
Bahkan, Ketika Mahkamah Konstitusi masih diperdebatkan di Gedung DPR
maupun di ruang-ruang publik, sengketa lembaga Negara yang sebenarnya menjadi
tugas MK untuk memutuskannya-sudah berada di depan mata. Konflik antara
Mahkamah Agung dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkaitan dengan
15 www.Pks.or.id
16 www.suarakaryaonline.com
pengisian jabatan Wakil Ketua MA, merupakan wujud sengketa lembaga negara di
era transisi. Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan ngotot pemilihan Wakil
Ketua MA untuk menggantikan Taufiq, yang pensiun sejak Februari 2003, dilakukan
sendiri oleh MA. Panitia pemilihan yang bertugas untuk menyiapkan tata cara
pemilihan dan proses seleksi telah dibentuk dan segera bekerja. Dasar hukumnya
sangat kuat, yakni Perubahan Ketiga UUD 1945, yang menyebutkan Ketua dan Wakil
Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung. Beberapa anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) tampaknya belum rela kewenangannya diambil begitu saja. Melalui
anggota Komisi II DPR Akil Mochtar dari Fraksi Partai Golkar dan Dwi Ria Latifa
dari Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana Bagir Manan memilih sendiri Wakil
Ketua MA.17
Dilema-dilema konstitusional dan sengketa antara lembaga negara diprediksi
akan terjadi dan terus terjadi. Seperti pada terbentuknya Panitia Kerja (Panja) Kasus
Pembelian Sukhoi bisa dipolitisasi menjadi konflik antara Presiden dan DPR. DPR
memang mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, jauhjauh
hari Wakil Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo sudah
mengingatkan agar Kasus Sukhoi tidak diarahkan untuk menjatuhkan pemerintahan.18
Berdasarkan latar belakang di atas, maka untuk menulis tugas akhir penulis
mengambil judul “Analisis Yurudis Kewenangan Mahakamah Konstitusi
Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara”
17 Kompas, 27 juni 2003, “sengketa kewenangan lembaga negara itu di depan mata”
18 Ibid.
B. Permasalahan
Dari uraian latar belakang di atas, permasalahan yang akan dikaji lebih lanjut
adalah :
1. Apa saja lembaga negara yang menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi
dalam Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara?
2. Bagaimana penyelesaiannya manakala Mahkamah Konstitusi bersengketa
dengan lembaga negara lainnya, dan siapa yang berwenang menyelesaikan
sengketa tersebut?
C. TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengetahui Apa saja lembaga negara yang menjadi kompetensi
Mahkamah Konstitusi dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara;
2. Untuk mengetahui Bagaimana penyelsaiannya manakala Mahkamah
Konstitusi bersengketa dengan lembaga negara lainnya, dan siapa yang
berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.
D. MANFAAT PENELITIAN
1. Bagi penulis
Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Kesarjanaan Dalam
Bidang Ilmu Hukum, selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan
kemampuan penalaran, keluasan wawasan serta kemampuan pemahaman
penulis tentang hukum ketatanegaraan di Indonesia, khususnya dengan adanya
lembaga baru, yakni Mahkamah Konstitusi.
2. Bagi masyarakat
untuk memberikan kontribusi pengetahuan bagi seluruh masyarakat di bidang
ilmu hukum, khususnya tentang kehadiran lembaga baru, yakni Mahkamah
Konstitusi yang mempunyai wewenang memutus sengketa kewenangan
lembaga negara.
3. Bagi para akademisi
Untuk memberikan kontribusi pemikiran terkait dengan wewenang
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara.
E. Metode penelitian
Dalam penelitian ini yang menjadi objek kajian adalah Mahkamah Konstitusi
dan beberapa lembaga negara lainnya yang menjadi kewenangan Mahkamah
Kostitusi, yang mana lembaga negara tersebut menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi jika terjadi sengketa antar lembaga negara tersebut
Metode yang digunakan penulis dalam penelitian tersebut adalah :
1. Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah yuridis normatif,
yakni yang menekankan pada hukum dan peraturan-peraturan lain yang berlaku
dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut dimaksudkan
untuk menelaah, mengkritisi, serta diharapkan dapat memberikan solusi, khususnya
yang terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, misalnya yang tertuang dalam UU
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan beberapa UU lainnya yang
relefan dengan objek yang diteliti.
2. Jenis Bahan Hukum
Dalam penelitian tersebut jenis-jenis data dan bahan-bahan hukum yang
digunakan, adalah :
2.1 Bahan Hukum Primer
Data primer terdiri dari UUD 1945, Undang-undang No. 24 tahun
2004 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-undang no. 4 tahun 2004 tentang
kekuasaan kehakiman, dan UU lainnya yang berkaitan dengan materi
pembahasan tugas akhir penulis.
2.2 Bahan Hukum Sekunder
Bahan-bahan sekunder terdiri dari buku-buku, surat kabar, majalah,
hasil-hasil penelitian, hasil karya ilmiah, jurnal-jurnal, artikel, internet.
2.3 Bahan Hukum Tersier
Bahan-bahan hukum yang diambil peneliti sebagai bahan yang dapat
memberikan penjelasan data-data primer dan sekunder, yang terdiri dari
kamus hukum dan politik.
3. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
Dalam penelitian tersebut teknik pengumpulan bahan-bahan hukum yang
digunakan, adalah :
3.1 Studi Pustaka
Hal ini dilakukan dengan cara mencari literature, makalah, Koran,
majalah dan data yang diperoleh di internet atau bahan hukum yang terkait
dengan materi pembahasan tugas akhir penulis.
3.2 Dokumentasi Hukum
Hal ini dilakukan dengan cara mencari peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan materi pembahasan
tugas akhir penulis.
4. Analisa Data
Dari jenis data yang terkumpul dilakukan analisa bahan hukum secara
kualitatif, komprehensif dan lengkap, artinya dilakukan dengan menguraikan,
mengidentifikasi, menyusun dan mengolah dan menguraikan secara sistematis,
kemudian dilakukan analisa dengan menjabarkan, menginterpretasikan dengan
penafsiran sistematis, sosiologis, historis, dan menyusunnya secara logis dan
sistematis. Dari hasil yang diperoleh kemudian disimpulkan terhadap permasalahan
dengan menggunakan metode deduktif dan disajikan.
F. SISTEMATIKA PENULISAN
Dalam penulisan tugas akhir ini, penulis menyajikan dalam empat bab,
dengan harapan mempunyai sistematika yang dapat membantu dan memudahkan
untuk mengetahui dan memahaminya. Adapun sistematika yang dimaksud adalah
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab pendahuluan terdiri dari latar belakang, permasalahan, tujuan,
manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penelitian.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Dalam bab tinjauan pustaka terdiri dari, latar belakang lahirnya Mahkamah
Konstitusi di Indonesia, dasar teoritis dan yuridis kewenangan Mahkamah Konstitusi,
lembaga negara sebelum dan setelah amandemen UUD 1945, sengketa Lembaga
Negara di beberapa Negara (Jerman, Korea Selatan, Rusia, Thailand).
BAB III PEMBAHASAN
Dalam bab pembahasan akan membahas dan mengkaji tentang kewenangan
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang
Kewenangannya diberikan oleh UUD.
BAB IV PENUTUP
Bab penutup terdiri dari kesimpulan dan saran-saran penulis tentang
kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

