ABSTRAK
AULIAH ANDIKA (B11105632), Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin : Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Psikotropika (Studi Kasus Perkara Pidana No.241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa), di bimbing oleh Andi Sofyan sebagai Pembimbing I dan Nur Azisa sebagai Pembimbing II.
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui cara pembuktian Penuntut Umum agar dapat membuktikan kepemilikan psikotropika terhadap terdakwa berdasarkan fakta peristiwa terhadap perkara No.241/Pid.B/2008/PN.S. (2) untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara No.241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Sungguminasa, Kabupaten Gowa, tepatnya di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Sumber data yang penulis gunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa dan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber kepustakaan, dokumen, serta literatur dan sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik dokumentasi dan teknik wawancara dengan pihak kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa. setalah penulis mengumpulkan data, lalu data tersebut disajikan dalam bentuk yuridis deskriptif
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain (1) Dalam hal pembuktian, penuntut umum merumuskan perbuatan terdakwa secara normatif berdasarkan keinginan undang-undang tanpa melihat faktor-faktor sosiologis yang melatar belakangi perbuatan terdakwa (2) Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim selain secara normatif memenuhi keinginan undang-undang akan tetapi juga senantiasa mengupayakan efektifitas dari pemidanaan itu sendiri sebagai suatu bentuk education dan prenfentif dengan mendasarkannya kepada pemenuhan azas kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan dalam suatu putusan. Pertimbangan Hakim didasarkan pada dakwaan Penuntut Umum dan apa yang terbukti dipersidangan berdasarkan alat bukti dan barang bukti ditambah dengan keyakinan hakim serata didasarkan pada alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Apabila kita berbicara mengenai tndak pidana psikotropika maka kita akan selalu dihadapkan pada realita yang ada, dimana kejahatan yang dilakukan oleh orang-perorang hingga melibatkan kelompok tertentu dalam suatu komunitas masyarakat bahwa hingga masyarakat kalangan menengah ke atas bahkan sampai melibatkan oknum pejabat. Penjatuhan sanksi pidana ataupun pemidanaan terhadap pelaku kejahatan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam. Yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman. Pengayoman tersebut sekaligus kepada masyarakat dan kepada terpidana itu sendiri agar menjadi insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik.
Perkembangan kejahatan psikotropika telah menakutkan kehidupan masyarakat. Betapa tidak, telah beribu-ribu korban tanpa memandang umur dan status sosial, berjatuhan akibat kecanduan psikotropika. Ironisnya yang menjadi korban mayoritas adalah kalangan remaja dan pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa. Fenomena ini menyadarkan kita bahwa penyalahgunaan psikotropika merupakan tanggung jawab Negara dan masyarakat.
Sebagaimana juga yang kita bahas mengenai zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf, pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai psikotopika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap psikotopika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap psikotropika, 1988.
Tindak Pidana Psikotropika berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun1997 tentang Psikotropika, memberikan sanksi pidana cukup berat, di samping dapat dikenakan hukuman badan dan juga dikenakan pidana denda, tetapi dalam kenyataannya para pelakunya justru semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh faktor penjatuhan sanksi pidana tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap para pelakunya. Konvensi Wina 1988, telah menetapkan bahwa tindak pidana psikotropika merupakan tindak pidana yang berdimensi internasioanal. Berdasarkan instrument hukum internasional di atas, yaitu berdarkan asas au dedere au punier, maka setiap negara berwenang menuntut dan mengadili tindak pidana psikotropika dalam batas kewenangannya atau pelaku pembuatannya dapat diekstradisikan ke negara yang memiliki yurisdiksi atas tindak pidana tersebut.
Di samping itu, tidak kalah pentingnya ialah masalah peran serta masyarakat sesuai tuntutan undang-undang, yakni melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika dengan kewajiban melaporkan bila mengetahui penyalahgunaan psikotropika atau pemilikannya secara tidak sah. Tuntutan sikap penegak hukum ialah wajib memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi saksi yang telah melaporkan penyalahgunaan psikotropika tersebut.
Keseriusan pemerintah dalam hal ini dapat kita lihat secara jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Namun melihat bahwa bahaya tindak pidana psikotropika yang semakin mengkhawatirkan dan menimbulkan dampak yang sangat merugikan, maka dipandang perlu untuk membuat suatu Undang-undang yang lebih khusus sebagai wujud nyata dari kekhawatiran itu, maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Hal ini dianggap perlu sebagai tindak lanjut dari penanggulangan bahaya tindak pindana psikotropika yang secara umum dapat mengancam ketertiban umum dan mengganggu keamanan yang pada akhirnya akan menghambat pembangunan nasional.
Berdasarkan hal tersebut diatas, dan mengingat bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika. Bahwa pembangunan kesehatan di arahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia.
Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting hukum acara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar. Proses pembuktian hakikatnya memang lebih dominan pada sidang pengadilan, guna menemukan kebenaran materil akan peristiwa yang terjadi dan memberi keyakinan kepada hakim tentang kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan seadil mungkin. Pada proses pembuktian ini maka adanya korelasi dan interaksi mengenai yang akan diterapkan hakim dalam menemukan kebenaran materil melalui tahap pembuktian, alat-alat bukti dan proses pembuktian.
Pada sidang pengadilan merupakan aspek esensial dan fundamental pembuktian dilakukan, baik dilakukan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dan atau bersama penasehat hukumnya, maupun majelis hakim. Walaupun tahap awal pembuktian ini bersama-sama dilakukan, proses akhir pembuktian berakhirnya tidaklah sama. Proses awal pembuktian didepan sidang pengadilan dimulai dengan pemeriksaan saksi korban (Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP). Akan tetapi, bagi jaksa penuntut umum proses akhir pembuktian berakhir dengan diajukan tuntutan pidana (requistoir) yang dapat diajukan dengan replik atau rereplik. Kemudian, bagi terdakwa dan atau penasihat hukumnya akan berakhir dengan dibacakan pembelaan (pleidoi), yang dapat dilanjutkan dengan acara duplik atau reduplik. Sedangkan bagi majelis hakim berakhirnya proses pembuktian ini dengan pembacaan putusan (vonis), baik dipengadilan negeri maupun pengadilan tinggi jika perkara tersebut dilakukan upaya hukum banding. Namun, sebenarnya pembuktian tersebut pada hakikatnya mempunyai dua dimensi sebagai suatu proses pidana yang dilakukan, mulai tahap penyelidikan sebagai awalnya dan penjatuhan pidana (vonis) oleh hakim sebagai tahap akhirnya. Oleh karena itu penulis tertarik menulis skripsi ini dengan judul Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Psikotropika (Studi Kasus Perkara Pidana No.241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa).
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas maka dapat diuraikan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah upaya pembuktian tindak pidana psikotropika No.241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa?
2. Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana psikotropika No. 241/Pid.B/2008/ PN.Sungguminasa?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan pembuktian tindak pidana psikotropika.
2. Untuk menganalisis dan menjelaskan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tindak pidana psikotropika No. 241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa.
D. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan yang ingin diperoleh dari penulisan ini adalah :
1. Kegunaan Teoritis
Sebagai bahagian integral dalam pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada khususnya. Selain itu diharapkan dapat berguna sebagai bahan pertimbangan dan referensi bagi penulis lain yang ingin mengkaji lebih lanjut mengenai Psikotropika dan ketentuan khusus yang mengatur tentang Psikotropika.
2. Kegunaan Praktis
Sebagai masukan bagi semua pihak untuk lebih mengetahui apa dan bagaimana yang di maksudkan dengan Psikotropika dan bagaimana ketentuan-ketentuan Pidana mengenai Psikotropika tersebut serta penerapan dari ketentuan khusus yang mengatur tentang Psikotropika.
Diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi para pihak secara teoritis tentang Psikotropika dan bagaimana ketentuan Pidana mengenai Psikotropika serta penerapan Pidana Khususnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian dan Dasar Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika
1. Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman. Sebenarnya psikotropika baru diperkenalkan sejak lahirnya suatu cabang ilmu farmakologi yakni psikofarmakologi yang khusus mempelajari psikofarmaka atau psikotropika. Sardjono O Santoso dan Metta Sinta Sari Wiria (Hari Sasangka, 2003:3) menerangkan lebih lanjut bahwa Psikofarmokologi berkembang dengan pesat sejak diketemukan alkoloid Rauwolfia dan chlopromazin yang ternyata efektif untuk mengobati kelainan psikiatrik, lebih lanjut diterangkan bahwa obat psikotropika adalah obat yang bekerja pada susunan syaraf pusat (S.S.P) yang memperlihatkan efek yang sangat luas.
Obat psikotropika adalah obat yang bekerja pada susunan syaraf pusat (S.S.P) yang memperlihatkan efek yang sangat luas.
Pengertian Psikotropika menurut Undang-undang No.5 Tahun 1997 pada Pasal 1 ayat (1), yaitu :
“Suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Ditinjau dari farmakologi, psikofarmaka adalah obat-obat yang berkhasiat terhadap Susunan Syaraf Pusat (SSP) dengan mempengaruhi fungsi-fungsi psikhis (rokhaniah) dan proses-proses mental Dari definisi ini, maka yang biasa dikelompokkan, psikofarmaka adalah obat-obat penyakit jiwa (psikosis), obat tidur dan pereda (hipnotika dan sedativa), obat ayan (epilepsi) dan amfetami. Jika melihat cara kerja obat yang mempengaruhi SSP, sebenarnya banyak obat-obat yang di golongkan bekerja pada SSP. Garis besarnya obat-obat yang bekerja dalam SSP dapat di bagi dalam dua golongan berdasarkan efek farmakodinamiknya, yakni yang merangsang atau menghambat aktifitas otak, sum-sum tulang belakang atau syaraf-syarafnya. Kedua golongan itu adalah :
a. Stimulansia: merangsang SPP secara langsung maupun tidak langsung. Tegantung pada jenis obat dan dosisnya, efeknya mempengaruhi hanya suatu bagian spesifikatau seluruh SSP, sedangkan reaksinya akan berkisar antara meningkatkan kewaspadaan saja sampai terjadinya kejang-kejang.
b. Depresiva: menghambat atau memblokir proses tertentu dalam SSP, Reaksi berkisar antara efek yang lemah sampai hilangnya kesadaran. Dalam golongan ini termasuk obat-obat yang berkhasiat sebagai:
• Analgetika : mengurangi dan menghilangkan rasa sakit.
• Anestetika : obat yang memblokir perasaan sakit dengan (anestetika umum) atau tanpa (anestetika lokal) kehilangan kesadaran.
• Hipnotika : obat menyebabkan tidur.
• Anti epileptika : obat menghindari/menghilangkan kejang-kejang ayan.
• Psikofarmaka : obat mengurangi/menghilangkan gejala-gejala dari penyakit dan gangguan jiwa.
Tan Hoan Tjay dan Kirana Rahardja (1986 : 230), mengemukakan:
Seperti yang telah di uraikan di atas, bahwa obat-obat psikofarmaka adalah meliputi obat hipnotika-sedativa, obat anti epileptika, (obat antikonvulsi), obat psikosis dan amfetamin beserta turunannya, maka secara farmokologis sesuatu obat yang termasuk golongan psikotropika/psikofarmaka kadang-kadang bias digunakan sebagai obat golongan hipnotika-sedativa, anti epileptika dan golongan obat yang dipergunakan sebagai alat psikosis (penyakit jiwa).
Hari Sasangka (2003:66-68), didalam farmakologi obat-obat psikotropika di golongkan sebagai berikut:
a. Obat-obat yang menekan fungsi-fungsi psikis tertentu disusunan syaraf pusat (SSP).
• Obat golongan neuroleptika
Disebut juga obat antipsikotika adalah obat yang menekan fungsi-fungsi psikis tertentu tanpamenekan fungsi-fungsi umum seperti berfikir dan berlaku norma.
• Obat yang tergolong transquillizer
Adalah obat penenang yang berkhasiat selektif terhadap terutama bagian otak yang menguasai emosi-emosi kita, yakni sistim limbis. Sebaliknya sedativa lainnya (barbital dan sebagainya) menekan seluruh SSP.
b. Obat-obat yang menstimulir (merangsang) fungsi-fungsi tertentu disusunan syaraf pusat (SSP).
• Obat golongan anti depresiva
Yaitu obat yang dapat memperbaiki suasana jiwa dan dapat menghilangka atau meringankan gejala-gejala keadaan murung, yang tidak disebabkan oleh kesulitan-kesulitan social, ekonomi, obat atau penyakit.
• Obat golongan psikostimulansia
Obat ini berkhasiat mempertinggi inisiatif, kewaspadaan serta prestasi fisik dan mental, rasa letih dan kantuk di tangguhkan.
c. Obat yang mengacaukan mental tertentu
• Obat golongan psikodisleptika
Yaitu zat-zat halusinogen, yang menimbulkan keadaan desintegrasi dengan gejala-gejala yang banyak mirip psikosis.
Pemakaian psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu:
1. Psikotropika golongan I: yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat.
2. Psikotropika golongan II: yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
3. Psikotropika golongan III: yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
4. Psikotropika golongan IV: yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Menurut Noegroho Djajoesman (1999:7-8), seseorang yang telah mengkonsumsi psikotropika ada beberapa efek samping yang ditimbulkannya yaitu :
1. Efek Farmakologi.
Efek dari mengkonsumsi psikotropika ini tidak hanya bersifat stimulant yaitu meningkatkan keaktifan susunan saraf pusat sehingga merangsang dan meningkatkan kemampuan fisik seseorang, tetapi juga mempunyai sifat halus sinogen yaitu menimbulkan halusinasi atau khayalan-khayalan yang nikmat dan menyenangkan, secara rinci efek yang ditimbulkan akibat pemakaian psikotropika adalah meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan si pemakai, menimnulkan rasa nikmat dan bahagia, dan menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi.
2. Efek Samping
Efek samping yang ditimbulkan akibat pemakaian psikotropika yang berlebihan adalah muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, timbul khayalan yang menakutkan, kejang-kejang.
3. Efek Terhadap Organ Tubuh
Efek atas penggunaan dan pemakaian psikotropika terhadap organ tubuh manusia adalah dapat menimbulkan gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan alat kelamin.
4. Efek-efek Lain
Setelah efek mengkonsumsi psikotropika habis beberapa jam dan beberapa hari atau tergantung dosis pemakaiannya maka pengguna mengalami tidur berlama-lama dan lelap, depresi, apatis, berakibat kematian karena adanya payah jantung serta kritis hipertensi atau pendarahan pada otak.
2. Dasar Hukum Tindak Pidana Psikotopika
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tindak pidana diluar KUHP. Pengaturan tindak pidana diluar KUHP terjadi, karena perkembangan kejahatan yang berkaitan dengan kemauan masyarakat itu sendiri.
Dalam Pasal 103 KUHP disebutkan ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku pertama, juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya di ancam dengan pidana, kecuali undang-undang ditentukan lain.
Demikian pula Pasal 63 ayat (2) KUHP menyebutkan, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang bersifat umum, diatur pula dalam aturan pidana yang bersifat khusus, maka hanya yang bersifat khusus itulah yang diterapkan. Dari dua ketentuan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa jika suatu perbuatan diancam dengan ketentuan pidana umum didalam Pasal KUHP dan ketentuan pidana khusus yaitu misalnya UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, maka yang dikenakan adalah khusus yaitu UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Hal ini merupakan perwujudan azas ”lex specialis derogat legi generali” yang artinya undang-undang yang bersifat khusus meniadakan undang-undang yang bersifat umum
Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak hanya terjadi dalam hukum mateilnya, seperti dikemukakan diatas, tetapi juga dalam hukum formilnya.
Kekhususan dalam Undang-undang No.5 Tahun 1997, terhadap hukum materilnya adalah:
• Ada ancaman pidana penjara minimum dan pidana denda minimum
• Pidana pokok, yaitu pidana penjara dan pidana denda bisa dijatuhkan secara kumulatif
• Pelaku percobaan atau membantu untuk melakukan tindak pidana psikotropika, dijatuhi sama dengan pelaku (Pasal 69)
• Perbuatan bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh, turut melakukan, menganjurkan, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana psikotropika, dipidana sebagai permufakatan jahat (Pasal 71).
Kekhususan dalam UU No.5 Tahun 1997, terhadap hukum formilnya adalah:
• Dalam penyidikan atau siding pengadilan, saksi atau orang lain dilarang menyebut nama dan identitas pelapor
• Penyidik mempunyai wewenang tambahan, selain yang ditentukan oleh KUHAP (Pasal 57)
• Perkara psikotropika termasuk perkara yang harus didahulukan penanganannya (Pasal 58).
B. Tinjauan Umum Psikotropika
1. Subjek Tindak Pidana Psikotropika
Subjek hukum yang melaksanakan kegiatan penyaluran dan penyerahan psikotropika adalah pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, lembaga penelitian lembaga pendidikan, dan dokter. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban atau lebih singkatnya disebut pendukung hak dan kewajiban. Lebih lanjut disebutkan, bahwa subyek hukum adalah orang, yang menurut hukum terdiri atas manusia dan badan hukum ( Rusli Effendy, 1991:16).
Dalam kaitan ini, Siswanto Sunarso (2004:62) berpendapat bahwa:
”Subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan peredaran psikotropika haruslah berbadan hukum, sehingga memudahkan untuk pengawasan terhadap alur peredarannya”.
Subjek kejahatan tindak pidana psikotropika dapat digolongkan dalam dua bagian:
• Bersifat individual, misalnya para pengguna psikotropika tanpa izin, para pengedar yang ilegal, kemungkinan para dokter yang melakukan malpraktik.
• Badan-badan hukum yang secara ilegal melakukan peredaran psikotropika tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Kejahatan psikotropika yang melibatkan anak dan pertanggung jawaban pidana menurut Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mempunyai subjek tindak pidana psikotropika, yaitu:
a. Dalam hukum pidana kegiatan penyalahgunaan psikotropika ini baik menggunakan maupun memakai merupakan suatu tindak kejahatan, yang oleh karena itu perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Dan untuk mencegah dan memberantas kejahatan psikotropika agar tidak semakin meluas maka sejak Tahun 1997 diberlakukan suatu Undang-undang yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Langkah pertama yang harus dipikirkan dan dipertimbangkan dalam pelaksanaan penuntutan pengadilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah melihat dari batas umur dari anak itu sendiri agar dalam melaksanakan penuntutan pengadilan benar-benar diterapkan terhadap seorang anak dan bukanlah orang dewasa.
b. Adapun yang ditinjau dari segi pidana adalah berdasarkan Undang-undang Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997 tidak mengikuti ketentuan Pidana pada Pasal 10 KUHP, dan membuat sanksinya secara tersendiri. Pidana pokok menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tidak menurut ketentuan Pidana Pasal 23 Ayat (2), yang berbunyi bahwa : "Pidana penjara (maksimum 10 tahun); Pidana kurungan; Pidana denda, dan pidana pengawasan".
Sedangkan ditinjau dari tindakan terhadap anak nakal yang belum berusia 12 dan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a. Anak yang belum berumur 8 tahun, walaupun melakukan tindak pidana belum dapat diajukan ke sidang Pengadilan Anak. Berdasarkan pertimbangan sosiologis, psikologis, dan paedagogis, bahwa anak yang belum berumur 8 tahun itu belum dapat mempertanggunjawabkan perbuatannya. Dalam hal anak melakukan tindak pidana dalam batas umur 8 tahun, akan tetapi belum mencapai umur 18 tahun maka ia diajukan ke depan sidang Pengadilan Anak. Letak perbedaan orang dewasa dan anak-anak dalam hukum pidana yaitu terletak pada subyek atau pelaku dari suatu tindak pidana serta bentuk dan jenis pemidanaannya (penjatuhan hukuman). Dalam UUPA 1997, hukuman tadi tidak diberlakukan pada anak. Juga mengenai waktu atau masa penghukuman sedikit lebih ringan atau singkat dibandingkn pemidanaan terhadap orang dewasa.
2. Jenis Psikotropika
Golongan psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Bahwa menurut istilah medis, jenis psikotropika dibedakan menjadi 4, yaitu:
1. Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat, yaitu:
a. MDMA, yang dikenal dengan nama Pil ecstasy.
b. N-etil MDA, yang juga terdapat dalam kandungan Pil ecstasy.
c. MMDA, yang juga terdapat dalam kandungan Pil ecstasy.
2. Psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan seperti, yaitu:
a. Amfetamina, yang di kenal dengan nama shabu-shabu
b. Deksamfetamina.
c. Fenetelina.
3. Psikotropika dari kelompok hipnotik sedatif, seperti barbiturat. Efek ketergantungannya sedang, yaitu:
a. Amobarbital.
b. Buprenorfina.
c. Butalbital.
4. Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan, yaitu:
a. Diazepam, yang dikenal dengan nama Pil Nipam, Pil BK.
b. Nitrazepam.
c. Nordazepam.
Jenis psikotropika yang sering disalah gunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom. Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan narkotika dan psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup maupun zat pelarut.
Jenis obat yang disalah gunakan di bagi menjadi 3, yaitu:
A. Stimulansia
Yang digolongkan stimulansia adalah obat-obat yang mengandung zat-zat yang merangsang terhadap otak dan syaraf. Obat-obat tersebut digunakan untuk meningkatkan daya konsentrasi dan aktivitas mental serta fisik. Obat-obat yang dimasukkan dalam golongan stimulansia adalah Amphetamine beserta turunan-turunannya. Hari Sasangka (2003:69-78), yang termasuk golongan Stimulansia, yaitu:
1. Amphetamine (Amfetamin)
Amfetamin dapat digunakan secara oral (ditelan), dilarutkan ke dalam air kemudian disuntikkan atau juga dicampur dengan rokok kemudian dihisap.
2. Ecstacy
Merupakan salah satu jenis psikotropika yang bekerja sebagai stimulansia (perangsang). Zat tersebut banyak disalahgunakan di Indonesia terutama oleh kelompok remaja dan kalangan eksekutif. Ecstasy berbentuk tablet, kapsul, atau serbuk. Dalam penggunaannya bias di minum dengan air atau dihirup lewat hidung.
3. Shabu
Nama shabu adalah nama julukan terhadap zat Metamfetamin, yang mempunyai sifat stimulansia (perangsang) SSP yang lebih kuat di banding turunan amfetamin yang lain. Bentuknya seperti Kristal putih mirip bumbu penyedap masakan sehingga dikalangan pengguna juga disebut Crystal. Karena shabu mudah hancur pada suhu tertentu, sehingga cara pemakaiannya sering diuapkan atau dihisap.
B. Depresiva
Depresiva adalah obat-obatan yang bekerja mempengaruhi otak dan SSP yang didalam pemakaiannya dapat menyebabkan timbulnya depresi pada si pemakai. (Hari Sasangka, 2003:82-91), yang termasuk golongan Depresiva, yaitu:
1. Barbiturat
Golongan barbiturat mendominasi pasar sedatif-hipnotik (obat pereda dan obat tidur. (Widayat Sastrowardoyo, 1997:3). Penggunaan barbiturat dalam medis adalah sebagai obat tidur, untuk menenangkan, untuk pengobatan penyakit epilepsy (ayan), terutama fenobarbital yang mempunyai daya kerja lama dan digunakan untuk anaestesia.
2. Benzodiazepin
Sebagian besar Benzodiazepin yang ada dipasaran dimanfaatkan khasiatnya, sehubungan dengan kemampuan mendepresi SSP. Khasiat yang lain adalah sedative, hipnotik serta anti konvulsi.karena khasiat depresi SSP-nya jarang menimbulkan akibat fatal, maka dalam waktu relatif singkat ia segera menggeser Barbiturat (Widayat Sastrowardoyo, 1997:3).
3. Metakualon/Methaqualone
Obat ini disalah gunakan secara luas karena dianggap tidak beracun dan mujarab sebagai aphrodisal. Padahal metakualon menyebabkan banyak khasus keracunan yang serius, pemakaian secara oral, dalam dosis besar menyebabkan koma atau kejang.
4. Intoksikasi Golongan Depresiva
Intoksikasi (keracunan) sedativa-hipnotika ditandai dengan gejala neurologis.
C. Halusinogen
Halusinogen adalah obat-obatan yang dapat menimbulkan daya khayal (halusinasi) yang kuat, yang menyebabkan salah persepsi tentang lingkungan dan dirinya baik yang berkaitan dengan pendengaran, penglihatan maupun perasaan. Dengan kata lain obat-obat jenis halusinogen memutar balikkan daya tangkap kenyataan obyektif. Halusinasi atau khayalan adalah merupakan penghayatan semu, sehingga apa yang dilihat tidaklah sesuai dengan bentuk dan ruang yang sebenarnya. (Hari Sasangka, 2003:95-104), yang termasuk golongan Halusinogen, yaitu:
1. L.S.D.
LSD merupakan kependekan Lysergic acid diethylamide, yang merupakan obat yang dibuatkan oleh manusia (sintesis). Di Indonesia LSD dikenal dengan sebutan Elsid.
2. D.M.T
D.M.T merupakan singkatan kata dari Dimethyltiptamine. Zat ini berasal dari tanaman Cohoba. Pemakaiannya dengan cara mencium bubuk yang berasal dari biji tanaman tersebut.
3. D.E.T
D.E.T merupakan suatu singkatan dari kata Diethyltryptamine. Pengguna DET bias dengan jalan merokok atau disuntikkan.
4. D.O.M
D.O.M merupakan singkatan dari kata Dimetthoxyamphetamine. DOM hanya dibuat serta kimiawi, dan tidak diketemukan dari tumbuhan alam.
5. P.C.P
PCP merupakan obat-obatan yang mempunyai resikobyang paling besar bagi pemakaiannya disbanding obat-obatan lain yang disalahgunakan.
6. Mescaline
Mescaline di buat dari bahan alamiah dan sintetik. Antara keduanya didalam penyalahgunaan tidak banyak berbeda yakni dipergunakan untuk menimbulkan halusinasi.
7. Psylocybin dan Psilocyn
Secara terkait dengan LSD, dan saat ini dibuat secara sintetis. Khasiatnya sama dengan Mescaline, hanya berbeda dosis.
8. Halusinogen dari Bahan Alam Lainnya
Halusinogen yang berasal dari alam, di buat dari bahan kimia yang meniru halusinogen alm dan yang di buat dari bahan kimia murni, dan tidak ada di alam.
9. Intoksikasi Halusinogenika
Penggunaan jangka panjang jarang terjadi, penyalahgunaan yang mengakibatkan ketergantungan secara psikologis jarang, tidak terdapat ketergantungan fisik.
C. Tindak Pidana Psikotropika
1. Jenis Tindak Pidana Psikotropika
Penyimpangan dari ketentuan umum KUHP, ancaman pidana dalam tindak pidana psikotropika diatur dalam Bab XIV tentang ketentuan pidana. Adapun jenis tindak pidana yang berhubungan dengan Undang-undang Psikotropika yaitu pasal 59 sampai Pasal 72 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, antara lain sebagai berikut :
Pasal 59
(1) Barang siapa :
a. menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam
Pasal 4
ayat (2); atau
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi
psikotropika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
atau
c. mengedarkan psikotropika golongan 1 tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan 1 selain untuk kepentingan llmu
Pengetahuan; atau
e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa
psikotropika golongan 1.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp.750.000 000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 60
(1) Barang siapa :
a. memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam ketentuan
Pasal 5;
b. memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat
yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
c. memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat
yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barang siapa menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan Pasal 12 ayat (2) dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(4) Barang siapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(5) Barang siapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 61
(1) Barang siapa :
a. mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan
dalam Pasal 16, atau
b. mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat persetujuan
ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
c. melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika tanpa
dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau Pasal 22 ayat (4); dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang yang bertanggung jawab atas pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 63
(1) Barang siapa :
a. melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen
pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10; atau
b. melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
c. melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa :
a. Tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
atau
b. mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); atau
c. mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
d. melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau
Pasal 53 ayat (3):
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 64
Barang siapa :
a. menghalang-halangi penderita sindroma ketergantungan untuk
menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;atau
b. menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi yang tidak memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);
Dipidana penjara paling lama 1 (satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Barang siapa tidak melaporkan penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 66
Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 67
(1) Kepada warga asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
dilakukan pengusiran keluar wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
Pasal 68
Tindak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini adalah kejahatan.
Pasal 69
Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan.
Pasal 70
Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar 2 (dua) kali pidana denda yang berlaku untuk tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Pasal 71
(1) Barang siapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjur-kan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.
(2) Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
Pasal 72
Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang di bawah pengampunan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjarayang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
Dengan demikian, atas berlakunya Undang-Undang Nomor.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang di undangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 1967, maka segala perbuatan penyalahgunaan psikotropika mengacu kepada undang-undang ini, dan diharapkan undang-undang ini berlaku secara efektif di masyarakat sehingga terbebas dari bahaya obat terlarang yang merusak generasi bangsa.
Didalam KUHP Jenis-jenis pidana diatur dalam pasal 10, Pidana terdiri atas :
1. Pidana pokok
a. Pidana mati
b. Pidana penjara
c. Pidana kurungan
d. Pidana denda
2. Pidana tambahan
a. Pencabutan beberapa hak tertentu
b. Perampasan barang-barang tertentu
c. Pengumuman keputusan hakim
Pidana yang dapat dijatuhkan kepada seorang terdakwa, berdasarkan ketentuan umum KUHP adalah satu pidana pokok dan satu pidana tambahan. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 5/Tahun.1997 ketentuan tersebut disimpangi karena dua pidana pokok sekaligus dapat di jatuhkan. Penjatuhan pidana kepada seorang terdakwa dapat berupa pidana penjara sekaligus pidana denda secara bersama-sama.
Demikian juga terhadap lamanya pidana penjara diatur didalam KUHP adalah seumur hidup atau sementara. Didalam pidana sementara diatur minimum lamanya 1 hari dan maksimum 15 tahun. Dalam UU No.5 Tahun 1997 lamanya pidana sementara diatur minimal yang bisa dijatuhkan oleh hakim disamping maksimal lamanya pidana. Demikian juga terhadap pidana denda yang dapat dijatuhkan hakim juga diatur minimal besarnya denda.
Ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam UU No 5 Tahun 1997 adalah:
• Tindak pidana dibidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah kejahatan (Pasal 68 UU No. 5 Tahun 1997).
• Percobaan atau perbantaun untuk melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan (Pasal 69 UU No.5 Tahun 1997).
• Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atu orang yang dibawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut (Pasal 72 UU No. 5 Tahun 1997).
2. Unsur-unsur Tindak Pidana Psikotropika
Konvensi Wina tahun 1988 telah mengharuskan pemerintah RI untuk menindak lanjuti dalam suatu hukum nasional. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, mengatur tentang alur peredaran psikotropika. Alur peredaran psikotropika sudah dikemas dalam suatu sistem pengawasan yang ketat melalui instrumen perizinan. Setiap perbuatan yang bertentangan dengan izin tersebut dianggap melakukan tindak pidana di bidang psikotropika.
Tindak pidana psikotropika ini, bila ditelaah lebih rinci akan ditemukan beberapa unsur sebagai suatu kejahatan (Siswanto Sunarso 2004:63-64), yakni:
a. Subjek kejahatan tindak pidana psikotropika dapat digolongkan dalam dua bagian. Bagian pertama, bersifat individual, misalnya para pengguna psikotropika tanpa izin, para pengedar yang illegal, kemungkinan para dokter yang melakukan malpraktik. Bagian kedua, badan-badan hukum yang secara illegal melakukan peredaran psikotropika tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh pejabat yang berwenang.
b. Objek kejahatan adalah bahan-bahan psikotropika baik dalam bentuk obat maupun dalam bentuk lainnya.
c. Cara melakukan kejahatan oleh para pengguna psikotropika secara individual dan bersifat illegal pada umumnya adalah meliputi tindakan berupa menggunakan, memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika selain yang ditentukan sesuai kepentingannya.
d. Terhadap badan hukum dengan cara melakukan kejahatan bersifat illegal, dapat digolongkan dalam tiga hal yakni :
1. Memproduksi, melakukan pengangkutan psikotropika tanpa label,
2. Mengeluarkan, mengedarkan, menyalurkan psikotropika tidak sesuai ketentuan,
3. Mengimpor, mengekspor psikotropika selain yang ditentukan.
Tindak pidana psikotropika dalam undang-undang ini, adalah digolongkan sebagai tindak pidana. Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan. Hal ini merupakan perluasan dari Pasal 53 ayat 1 KUHP (Tresna, 1994:82) maka undang-undang menghendaki tiga syarat, ialah :
1) Harus ada maksud untuk melakukan kejahatan;
2) Harus ada permulaan pelaksanaan;
3) Pelaksanaan kejahatan itu tidak mencapai maksudnya hanya karena ada sebab-sebab yang diluar kehendaknya.
D. Pembuktian Perkara Pidana
1. Teori Pembuktian
Pembuktian berasal dari kata “bukti” yang berarti suatu hal (peristiwa dan sebagainya) yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu hal (peristiwa tersebut). Pembuktian adalah perbuatan membuktikan. Adapun dikaji dari makna leksikon, “pembuktian” adalah suatu proses, cara, perbuatan membuktikan, usaha menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadilan. Sedangakn dikaji dari persektif yuridis, menurut M. Yahya Harahap (Lilik Mulyadi, 2007:51) “Pembuktian” adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
Proses pembuktian hakikatnya memang lebih dominan pada sidang pengadilan guna menemukan kebenaran materil akan peristiwa yang terjadi dan memberi keyakinan kepada hakim tentang kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putrusan seadil mungkin.
Andi Hamzah (2000:245) mengemukakan bahwa sistem atau teori pembuktian mencakup 3 hal, antara lain :
a. Sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (Positief Wettelijk Bewijs theorie)
Pembuktian yang didasarkan melalui kepada alat-alat pembuktian yang disebut undang-undang, disebut sistem atau teori pembuktian berdasar undang-undang secara positif (positiefwettelijk bewijstheorie). Dikatakan secara positif, karena hanya didasarkan kepada undang-undang.
Menurut D. Simons (Lilik Mulyadi, 2007:109) mengemukakan :
Sistem atau teori pembuktian berdasar undang-undang secara positif ini berusaha untuk menyingkirkan semua pertimbangan subjektif hakim dan mengikat hakim secara ketat menurut peraturan-peraturan pembuktian yang keras, dianut di Eropa pada waktu berlakunya asas inkisitor (inquisitoir) dalam acara pidana.
Teori pembuktian ini ditolak juga oleh Wirjono Prodjodikoro untuk dianut di Indonesia, karena katanya bagaimana hakim dapat menetapkan kebenaran selain dengan cara menyatakan kepada keyakinannya tentang hal kebenaran itu, lagi pula keyakinan seorang hakim yang jujur dan berpengalaman mungkin sekali adalah sesuai dengan keyakinan masyarakat.
b. Sistem atau Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim
(Conviction Intime/Conviction Raisonce).
Teori ini disebut juga conviction intime. Disadari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa sendiri pun tidak selalu membuktikan kebenaran. Pengakuan pun kadang-kadang tidak menjamin terdakwa benar-benar telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Oieh karena itu, diperlukan bagaimanapun juga keyakinan hakim sendiri.
Menurut Wirjono Prodjodikoro (Andi Hamzah 2000:247), mengemukakan :
”Sistem pembuktian demikian pernah dianut di Indonesia, yaitu pada pengadilan distrik dan pengadilan kabupaten. Sistem ini memungkinkan hakim menyebut apa saja yang menjadi dasar keyakinannya, misalnya keterangan medium atau dukun. Sistem ini memberi kebebasan kepada hakim terlalu besar, sehingga sulit diawasi. Di samping itu, terdakwa atau penasihat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini hakim dapat memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya bahwa ia telah melakukan apa yang didakwakan.Sistem atau teori pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis (laconviction raisonnee)”.
Sebagai jalan tengah, muncul sistem atau teori yang disebut pembuktian yang berdasar keyakinan hakim sampai batas tertentu. Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasar keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan yang berlandaskan kepada peraturan-peraturan pembuktian tertentu. Jadi, putusan hakim dijatuhkan dengan suatu motivasi.
Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya. Sistem atau teori pembuktian jalan tengah atau yang berdasar keyakinan hakim sampai batas tertentu ini terpecah kedua jurusan. Yang pertama yang tersebut di atas yaitu pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis dan yang kedua ialah teori pembuktian berdasar undang-undang secara negatif.
Persamaan antara keduanya ialah keduanya sama berdasar atas keyakinan hakim, artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim bahwa ia bersalah. Perbedaannya ialah bahwa yang tersebut pertama berpangkal tolak pada keyakinan hakim, tetapi keyakinan itu harus didasarkan kepada suatu kesimpulan yang logis, yang tidak didasarkan kepada undang-undang, tetapi ketentuan-ketentuan menurut ilmu pengetahuan hakim sendiri, menurut pilihannya sendiri tentang pelaksanaan pembuktian yang mana yang ia akan pergunakan.
c. Teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif
(Negatief Wettelijke Bewijs Theorie)
HIR maupun KUHAP, begitu pula Ned. Sv. yang lama dan yang baru, semuanya menganut sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang negatif. Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa : "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya."
Pasal 189 ayat (4) KUHAP itu mengatur bahwa kesalahan terdakwa tidak dapat dianggap terbukti atas pengakuan salah terdakwa saja, melainkan harus ditambah dengan alat-alat bukti yang lain. Sedangkan Pasal 185 ayat (2) KUHAP mengatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tidaklah cukup untuk menganggap kesalahan terdakwa telah terbukti. Ini disebut bukti minimum. Penjelasan Pasal 183 KUHAP mengatakan bahwa ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seorang. Berdasarkan undang-undang pengakuan terhadap teori pembuktian hanya berlaku untuk keuntungan terdakwa, tidak dimaksudkan untuk menjurus kepada dipidananya orang yang tidak bersalah hanya dapat kadang-kadang memaksa dibebaskannya orang bersalah.
2. Alat Bukti dan Kekuataan Pembuktiaan
Sebagaimana Lilik Mulyadi (2007:60) jelaskan bahwa:
Melalui optik pengertian dan sifat dari hukum acara pidana, pada dasarnya tujuan hukum acara pidana itu adalah mencari, menemukan, dan menggali “kebenaran materil/materieele waarheid” atau kebenaran yang sungguh-sungguhnya. Tegas dan singkatnya, hukum acara pidana berusaha mewujudkan “kebenaran Hakiki”. Dengan demikian, berkorelatif aspek tersebut secara teoritik dan praktik peradilan guna mewujudkan materieele waarheid maka suatu alat bukti mempunyai peranan penting dan menetukan sehingga haruslah dipergunakan dan diberi penilaian secara cermat agar tercapai “kebenaran Hakiki” sekaligus tanpa mengakibatkan hak asasi terdakwa.
Penyusunan alat-alat bukti di negara-negara common law seperti Amerika Serikat lain daripada yang tercantum dalam KUHAP di Indonesia. Alat-alat bukti menurat Criminal Procedure Law Amerika Serikat yang disebut forms of evidence terdiri dari:
1) Real evidence (bukti sungguhan)
2) Documentaiy evidence (bukti dokumenter)
3) Testimonial evidence (bukti kesaksian)
4) Judicial notice (pengamatan hakim).
Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti ialah: a) keterangan saksi, b) keterangan ahli, c) surat, d) petunjuk, dan e) keterangan terdakwa. Jika dibandingkan dengan alat bukti dalam HIR, maka ada penambahan alat bukti baru, yaitu keterangan ahli. Selain daripada itu ada perubahan nama alat bukti yang dengan sendirinya maknanya menjadi lain, yaitu "pengakuan terdakwa" menjadi keterangan terdakwa. Alat-alat bukti yang tercantum dalam Pasal 295 HIR memang dipandang sudah kuno, karena sama dengan Ned. Sv. yang lama. Belanda sendiri sudah lama (1926) mengubahnya dalam Sv. yang baru.
Dalam Sv. yang baru itu disebut alat-alat bukti dalam Pasal 339 sebagai berikut :
a) eigen waameining van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim),
b) verklaringen van de verdachte (keterangan terdakwa),
c) verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi),
d) verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli),
e) schriftelijke bescheiden (surat-surat).
Kalau dibandingkan antara ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 339 Ned. Sv. tersebut, maka ternyata bahwa tidak semua pembaruan dalam Ned. Sv. ditiru oleh KUHAP. Selain tata susunannya berbeda, juga masih tetap tercantum dalam KUHAP petunjuk (aanwijzing) sebagai alat bukti sama dengari HIR dan Ned. Sv. yang lama.
a. Keterangan Saksi
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 ke-27 KUHAP) Pada umumnya semua orang dapat menjadi saksi. Kekecualian menjadi saksi tercantum dalam Pasal 168 KUHAP berikut :
1) Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa
2) Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan, dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga
3) Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Menurut KUHAP, keterangan satu saksi intinya hanya berlaku bagi pemeriksaan biasa dan pemeriksaan singkat, tidak berlaku bagi pemeriksaan cepat. Hal ini dapat disimpulkan dari penjelasan Pasal 184 KUHAP sebagai berikut :
"Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah." Jadi, ini berarti satu saksi, satu keterangan ahli, satu surat, satu petunjuk, atau keterangan terdakwa disertai keyakinan hakim cukup sebagai alat bukti untuk memidana terdakwa dalam perkara cepat”.
b. Keterangan Ahli
Pasal 186 KUHAP menyatakan bahwa keterangan seorang ahli keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Jadi, pasal tersebut tidak menjawab siapa yang disebut ahli dan apa itu keterangan ahli. Pada penjelasan pasal tersebut juga tidak menjelaskan hal ini. Dikatakan sebagai berikut. "Keterangan seorang ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum maka pasca pemeriksaan di sidang diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim."
Keterangan ahli berbeda dengan keterangan saksi, tetapi sulit pula dibedakan dengan tegas. Kadang-kadang seorang ahli merangkap pula sebagai saksi. KUHAP menentukan bahwa saksi wajib mengucapkan sumpah (Pasal 160 ayat (3)), tanpa menyebutkan ahli. Tetapi pada Pasal 161 ayat (1) dikatakan: "Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji ...." Di sinilah dapat dilihat bahwa ahli yang dimintai keterangannya tersebut harus mengucapkan sumpah atau janji. Pada penjelasan ayat (2) pasal tersebut dikatakan: "Keterangan saksi alau ahli yang tidak disurupah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah. tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.
c. Surat
Surat adalah pembawa tanda tangan, bacaan yang berarti yang menterjemahkan suatu pikiran. Selain Pasal 184 yang menyebut alat-alat bukti maka hanya ada satu pasal saja dalam KUHAP yang mengatur tentang alat bukti surat yaitu Pasal 187. Pasal 187 KUHAP membedakan akta autentic, akta dibawah tangan dan surat biasa. Pasal itu terdiri atas 4 ayat :
1) Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat. atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu;
2) Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan
3) Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau keadaan yang diminta secara resmi daripadanya
4) Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Dengan demikan, berdasarkan konteks diatas maka pada hakikatnya dimensi “surat” sebagai alat bukti sah menurut undang-undang dapatlah disebutkan hendaknya memenuhi kriteria berikut :
• Surat tersebut dibuat atas sumpah jabatan.
• Surat itu di buat dengan sumpah.
d. Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa.
Petunjuk disebut oleh Pasal 184 KUHAP sebagai alat bukti yang keempat. Jadi, masih mengikuti HIR Pasal 195, HIR Pasal 295. Hal ini berbeda dengan Ned. Sv. yang baru maupun Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1950 yang telah menghapus petunjuk sebagai alat bukti. Petunjuk dihapus sebagai alat bukti sebagai inovasi dalam hukum acara pidana karena menurut van Bemmelen petunjuk (aanwijzing) sebagai alat bukti tidak ada artinya.
Apabila kita bertitik tolak pada pada esensi alat bukti petunjuk, selengkapnya secara intens ketentuan pasal 188 KUHP menentukan bahwa:
1. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidan itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
2. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat
diperoleh :
• Keterangan saksi
• Surat
• Keterangan terdakwa
3. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.
e. Keterangan Terdakwa
Dapat dilihat dengan jelas bahwa "keterangan terdakwa" sebagai alat bukti tidak perlu sama atau berbentuk pengakuan. Semua keterangan terdakwa hendaknya didengar. Apakah itu berupa penyangkalan, pengakuan, ataupun pengakuan sebagian dari perbuatan atau keadaan. Tidak perlu hakim mempergunakan seluruh keterangan seorang terdakwa atau saksi, demikian menurut HR dengan arrest-nya tanggal 22 Juni 1944. NJ. 44/45 No. 589.
Keterangan terdakwa tidak perlu sama dengan pengakuan, karena pengakuan sebagai alat bukti mempunyai syarat-syarat berikut:
1) Mengaku ia yang melakukan delik yang didakwakan
2) Mengaku ia bersalah.
KUHAP jelas dan sengaja mencantumkan "keterangan terdakwa" sebagai alat bukti dalam Pasal 184 butir c. berbeda dengan peraturan lama yaitu HIR yang menyebut ''pengakuan terdakwa" sebagai alat bukti menurut Pasal 295. Disayangkan bahwa KUHAP tidak menjelaskan apa perbedaan antara "keterangan terdakwa" sebagai alat bukti. Sekali lagi ditemuia adanya kesenjangan dalam KUHAP, yang mana seharusnya diisi nanti dengan yurisprudensi yang baku.
E. Putusan Akhir Perkara Pidana
1. Putusan Bebas (Vrijspraak/Acquittal)
Dari titik tolak teoretik maka putusan bebas dalam rumpun hukum Eropa Kontinental Lazim disebut disebut dengan terminolgi putusan ”vrijspraak”, sedangkan dalam rumpun Anglo Saxon disebut putusan ”acquittal”. Kalau kita bertitik tolak pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Asasnya terhadap putusan bebas limitatif diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa :
”Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.
Kalau konteks diata ditarik suatu konklusi dasar, secara sistematis ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya menetukan putusan bebas dapat terjadi apabila :
• Dari hasil pemeriksaan didepan sidang pengadilan.
• Kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Majelis hakim berpendirian bahwa terhadap asa minimum pembuktian sesuai undang-undang telah terpenuhi misalnya, adanya dua alat bukti berupau keterangan saksi (Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP) dan alat bukti petunjuk (Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP). Akan tetapi, majelis hakim tidak dapat menjatuhkan pidana karena tidak yakin akan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak/acquittal) kepada terdakwa.
Selanjutnya bila ditelaah dari aspek teoretik, menurut pandangan doktrina, hakikatnya bentuk putusan ”bebas/vrijspraak” dikenal adanya beberapa bentuk, yaitu :
a. Pembebasan murni dimana hakim membenarkan mengenai ”feiten”-nya.
b. Pembebasan tidak murni dalam hal batalnya dakwaan secara terselubung atau pembebasan yang menurut kenyataannya tidak didasarkan pada ketidakterbuktian dalam surat dakwaan.
c. Pembebasan berdasarkan alasan pertimbangan kegunaan bahwa berdasarkan pertimbangan haruslah diakhiri suatu penuntutan yang sudah pasti tidak akan ada hasilnya.
d. Pembebasan yang berselubung dimana hakim telah mengambil putusan tentang ”feiten” dan menjatuhkan putusan ”pelepasan dari tuntutan hukum”, padahal menurut pendapat H.R. putusan tersebut berisikan suatu ”pembebasan secara murni”.
2. Putusan Pelepasan dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag van alle
Rechtsvervolging)
Secara fundamental terhadap putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging) diatur dalam ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP dengan redaksional bahwa :
”Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatn itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
Apabila dikonklusikan dan dijabarkan lebih jauh secara teoretik dan praktik, pada ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP terhadap putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum terjadi jika :
• Dari hasil pemeriksaan didepan sidang pengadilan.
• Menurut hukum, tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan pidana.
• Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi amar/diktum putusan hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena adanya alasan pemaaf dan lasan pembenar.
Apabila secara intens diperbandingkan antara putusan bebas (vrijspraak/acquittal) dan putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum (Onslag van rechtsvervolging), meninjau perbandingan tersebut dari berbagai segi, antara lain:
• Ditinjau dari segi pembuktian
Pada putusan pembebasan, perbuatan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa ”tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
• Ditinjau dari segi penuntutan
Pada putusan pembebasan, perbuatan yang dilakukan dan didakwakan kepada terdakwa benar-benar perbuatan tindak pidana yang harus dituntut dan diperiksa di sidang ”pengadilan Pidana”.
3. Putusan Pemidanaan (Veroordeling)
Pada dasarnya putusan pemidanaan diatur oleh ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Apabila dijabarkan lebih intens, detail, dan mendalam, terhadap putusan pemidanaan dapat terjadi kita :
• Dari hasil pemeriksaan didepan persidangan
• Majelis hakim berpendapat bahwa:
- Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan ruang lingkup tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran)
- Dipenuhinya ketentuan alat-alat bukti dan fakta-fakta dipersidangan (Pasal 183, Pasal 184 ayat (1) KUHAP).
• Oleh karena itu, majelis hakim lalu menjatuhkan pemidanaan kepada terdakwa.
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Lokasi Penelitian
Penelitian merupakan hal terpenting dari seluruh rangkaian kegiatan penulisan suatu karya ilmiah karena dengan penelitian akan terjawab semua objek permasalahan yang diuraikan dalam rumusan masalah. Dalam penulisan ini, penulis memilih lokasi Penelitian dilaksanakan di tempat yang menjadi sumber data penulis, yang dilakukan di Sungguminasa Kabupaten Gowa, khususnya di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Oleh karena penulis menganggap bahwa Kabupaten Gowa merupakan tempat memperoleh data dan informasi secara terperinci yang paling banyak berperan serta dalam melakukan suatu proses penanganan mengenai pemidanaan perkara penyalahgunaan tindak pidana khususnya tindak pidana psikotropika.
B. Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang dibutuhkan digunakan beberapa teknik pengumpulan data yaitu sebagai berikut :
1. Studi Pustaka (Library Research)
Penelitian ini dilakukan dengan telaah pustaka, data-data dikumpulkan dengan membaca buku-buku, literatur-literatur, ataupun perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
2. Studi Lapangan (Field Research)
Suatu cara atau sistem penelitian secara langsung dilakukan dilapangan terhadap objek yang akan diteliti. Studi lapangan ini dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut :
a) Dokumentasi
Cara mendapatkan data yang sudah ada dan didokumentasikan pada instansi yang terkait.
b) Wawancara
Metode atau teknik dalam pengumpulan data dengan melakukan komunikasi langsung dengan objek yang diteliti dengan cara bertatap muka secara langsung.
c) Observasi
Dilakukan kunjungan dan pengamatan langsung pada lokasi penelitian.
C. Jenis dan Sumber Data
Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Data primer
Data yang diperoleh langsung dari responden yang berasal dari pengamatan dan wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten
2. Data sekunder
Data yang diperoleh berdasarkan studi dokumen yang dihimpun dari aturan perundang-undangan, buku-buku, arsip atau data di Pengadilan Negeri Makassar serta bahan atau sumber lain yang menjadi faktor penunjang dalam penelitian ini.
D. Teknik Analisis Data
Metode analisis deskriptif yaitu menganalisa data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan-kenyataan atau kenyataan objek penelitian yang didapat dari hasil penelitian dilapangan.
Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan normatif yaitu dengan melakukan penjabaran atas fakta-fakta yang ada sebagai hasil dari penelitian. Dalam pendekatan normatif ini, penelitian dilakukan terhadap norma-norma hukum yang memiliki permasalahan dengan yang akan diteliti.
BAB. IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penyalahgunaan psikotropika pada masyarakat Indonesia saat ini sangat tinggi. Hal ini membuat Pemerintah mengambil langkah dengan menjadikan pemberantasan penyalahgunaan psikotropika sebagai program nasional selain pemberantasan tindak pidana korupsi, illegal logging dan trafficking. Pemerintah sangat menyadari akan bahaya yang mengancam dan ditimbulkan dari akibat penyalahgunaan psikotropika pada masyarakat khususnya dikalangan generasi muda Indonesia, karena sebagian besar pelaku penyalahgunaan psikotropika dilakukan oleh generasi muda. Oleh karena penyalahgunaan psikotropika merupakan salah satu tindak pidana khusus yang berlaku di Indonesia, maka Pemerintah telah membuat dan memberlakukan undang-undang atau peraturan secara khusus yang mengatur tentang penyalahgunaan psikotropika, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997.
Undang-undang tersebut diatas merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tindak pidana diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. Pengaturan tindak pidana diluar KUHP terjadi, karena perkembangan kejahatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan keinginan masyarakat itu sendiri.
A. Upaya Pembuktian Tindak Pidana Psikotropika Dalam Perkara Pidana Nomor 241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Proses pembuktian hakikatnya memang lebih dominan pada sidang pengadilan guna menemukan kebenaran materil akan peristiwa yang terjadi dan memberi keyakinan kepada hakim tentang kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putrusan seadil mungkin.
Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting hukum acara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar. Proses pembuktian hakikatnya memang lebih dominan pada sidang pengadilan, guna menemukan kebenaran materil akan peristiwa yang terjadi dan memberi keyakinan kepada hakim tentang kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan seadil mungkin. Pada proses pembuktian ini maka adanya korelasi dan interaksi mengenai yang akan diterapkan hakim dalam menemukan kebenaran materil melalui tahap pembuktian, alat-alat bukti dan proses pembuktian. Upaya pembuktian dalam kasus ini ialah menimbang dari rumusan pasal yang dilanggar terdakwa apakah semua unsur-unsur tindak pidananya telah terbukti. Dari unsur-unsur itu dipertemukan dengan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan. Dan yang harus dibuktikan ialah kesalahan terdakwa apakah telah terbukti sesuai dengan yang didakwaan
a. Posisi Kasus
Dengan mengambil dasar analisa dari pengakuan terdakwa, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan baik ditingkat penyidik, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, maka dapat diketahui bahwa posisi kasus terhadap perkara No. 241/Pid.B/2008/PN.Sungg., yaitu:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 04 Juli 2008, sekitar pukul 02.00 wita, petugas Polresta Gowa Unit Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama dengan temannya yang sedang menumpangi sebuah mobil akan menuju Sungguminasa,
- Bahwa setelah petugas menerima informasi tersebut, saksi Briptu Faizal dan Bariptu Aris Syahban yang dipimpin oleh Kanit Idik Aiptu Ishak Marhaenu selaku Kanit Idik Sat Narkoba Polresta Gowa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Pol. SP.Gas/20/VII/2008/ Narkoba, tanggal 03 Juli 2008, langsung melakukan penyelidikan terhadap mobil yang ditumpangi terdakwa tersebut
- Bahwa benar pada waktu petugas sedang mencegat mobil yang ditumpangi terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang laki-laki langsung melakukan perlawanan terhadap saksi Faisal, karena hanya berdua dengan saksi Firdaus maka ketiga teman terdakwa tersebut berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil ditemukan 1 (satu) butir tablet warna kuning yang telah dipotong dua dalam plastic dari dalam saku celana terdakwa
- Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 491/KNF/VII/2008 tanggal, 09 Juli 2008, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Sugiharti, Hafiz Fathurrahman dan Hasura Mulyani, masing-masing Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tablet warna kuning dan urine serta darah milik terdakwa adalah MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
b. Dakwaan Penuntut Umum
Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal. Dakwaan tunggal adalah suatu bentuk surat dakwaan yang hanya terdiri dari satu dakwaan saja. Resiko umum dari dakwaan jenis ini adalah bahwa jika ternyata dakwaan ini tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum maka dakwaan ini tidak dapat lagi digantikan oleh dakwaan yang lain, sehingga dalam jenis dakwaan yang demikian peluang terdakwa untuk bebas dari dakwaan sangat besar jika ternyata ia tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dalam hal ini tidak ada dakwaan alternatif yang bisa digunakan untuk menjerat terdakwa.
Dasar utama dakwaan Penuntut Umum adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Hukum acara pidana secara tegas mengatur alat-alat bukti apa saja yang dapat diajukan dalam persidangan untuk kepentingan pembuktian secara sistematis, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. (Pasal 184 ayat (1) KUHAP).
Dengan berdasarkan penegasan Pasal 184 ayat (1) KUHAP tersebut, maka atas perkara ini Penuntut Umum mengajukan saksi sebanyak 2 (dua) orang, hal sesuai dengan asas unus testis nullus testis yang dianut dalam hukum pembuktian di Indonesia.
Selain itu pula, untuk memperkuat dakwaannya tersebut, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 butir tablet warna kuning yang di sita secara sah menurut hukum dari terdakwa. Pada saat setelah proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penyelidik dan Penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia Resort Gowa dinyatakan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan penyusunan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Adapun dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
Dakwaan :
---- Bahwa terdakwa Irmayani Binti Idris, pada hari Jumat, tanggal 04 Juli 2008, sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2008, bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin depan kantor Bank Mandiri, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, secara tanpa hak memilki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika golongan I berupa 1 (satu) butir tablet psikotropika warna kuning, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 04 Juli 2008, sekitar pukul 02.00 wita, petugas Polresta Gowa Unit Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama dengan temannya yang sedang menumpangi sebuah mobil akan menuju Sungguminasa,
- Bahwa setelah petugas menerima informasi tersebut, saksi Briptu Faizal dan Bariptu Aris Syahban yang dipimping oleh Kanit Idik Aiptu Ishak Marhaenu selaku Kanit Idik Sat Narkoba Polresta Gowa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Pol. SP.Gas/20/VII/2008/ Narkoba, tanggal 03 Juli 2008, langsung melakukan penyeledikan terhadap mobil yang ditumpangi terdakwa tersebut ;
- Bahwa benar pada waktu petugas sedang mencegat mobil yang ditumpangi terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang laki-laki langsung melakukan perlawanan terhadap saksi Faisal, karena hanya berdua dengan saksi Firdaus maka ketiga teman terdakwa tersebut berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil ditemukan 1 (satu) butir pil warna kuning yang telah dipotong dua dalam plastic dari dalam saku celana terdakwa.
- Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 491/KNF/VII/2008 tanggal, 09 Juli 2008, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Sugiharti, Hafiz Fathurrahman dan Hasura Mulyani, masing-masing Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tablet warna kuning dan urine serta darah milik terdakwa adalah MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menurut hasil wawancara Penulis dengan bapak Rusdiyanto Loleh bahwa Macam-macam/ jeni-jenis dakwaan terbagi menjadi 5, yaitu:
1. Dakwaan tunggal, yaitu hanya satu jenis tindak pidana saja yang
didakwakan kepada terdakwa, yakni melanggar ketentuan pasal tersebut
2. Dakwaan kumulatif, yaitu banyak dakwaan atau banyak pelanggaran
(banyak pasal)
Dakwaan alternatif, ada beberapa banyak dakwaan, tetapi hanya satu yang harus dibuktikan tergantung dari hasil dipersidangan
3. Dakwaan subsidaritas (bersusun), dakwaan yang bersusun yaitu dakwaan primer (yang harus dibuktikan terlebih dahulu atau dari segi ancaman pidana) dan dakwaan subsidair (apabila tidak terbukti dakwaan primer maka subsidair). Perkara yang sama tidak bisa dilakukan 2 kali berdasarkan fakta-fakta di persidangan atau beberapa tindak pidana.
4. Dakwaan gabungan (kombinasi) dari dakwaan kumulatif, dakwaan alternatif, dan dakwaan subsidaritas.
Terhadap perkara No.241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa, dalam ini terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan tunggal, sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya dimana terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 62 Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Karena terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal maka sebagaimana asas dakwaan tunggal maka dakwaan tersebutlah yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Dalam Pasal 62 Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, ditegaskan “Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Untuk proses pemeriksaan di persidangan, dimulai dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana uraian diatas, lalu untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.
Secara garis besar, upaya pembuktian yang dilakukan dalam tindak pidana Psikotropika, sebagaimana dalam perkara pidana nomor 241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa, dilakukan dengan cara pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan terhadap barang bukti
c. Pembuktian Unsur Tindak Pidana
1. Keterangan Saksi
Dalam perkara ini terdapat 2 (dua) orang saksi yang memberikan kesaksiannya adalah saksi 1 Faizal, saksi 2 Firdaus. Semua keterangan saksi-saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa memberikan keterangan yang ada pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Saksi Faizal
- Bahwa pada hari jumat tanggal 04 juli 2008 sekitar jam 03.00 wita dijalan sultan hasanuddin tepatnya didepan kantor Bank Mandiri kel.Pandang-pandang Kec.Somba Opu kab.Gowa saksi melakukan penangkapan bersama dengan Briptu Firdaus, Briptu Aris serta Aiptu Ishak
- Bahwa pada saat terjadi penangkapan terdakwa membawa 1 (satu) butir pil extacy warna kuning yang telah dibelah dua dalam bungkus plastic
- Bahwa barang bukti tersebut terdakwa mengeluarkan sendiri dari kantong celananya bagian belakang sebelah kiri kemudian menyerahkan kepada petugas.
2. Saksi Firdaus
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Irmayani pada hari jumat tanggal 04 juli 2008 sekitar jam 03.00 wita dijalan Sultan Hasanuddin tepatnya didepan Kantor Bank Mandiri kel.pandang-pandang kec.Somba opu kab.Gowa bersama Briptu Faizal Brptu Aris dan Aiptu Ishak.
- Bahwa barang bukti yang saksi sita saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitui 1 (satu) butir pil extasy warna kuning yang telah dibelah dua dalam plastic.
- Bahwa barang bukti tersebut terdakwa mengeluarkan sendiri dari kantong celananya bagian belakang sebelah kiri kemudian menyerahkan kepada petugas.
2. Keterangan Terdakwa
Terdakwa Irmayani Binti Idris, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa kejadian penangkapan tersebut pada hari jumat tanggal 04 juli 2008 sektar jam 03.00 wita dijalan Sultan Hasanuddin tepatnya didepan kantor Bank Mandiri Kel. Pandang-pandang kec. Somba opu kab.Gowa.
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang pria yang sebelum kejadian ke 3 (tiga) orang tersebut diperkenalkan oleh lelaki Aslam di THM M Club
- Bahwa ketiga orang tersebut mengajak terdakwa keluar mengantar temannya kembali kerumahnya dan didalam perjalanan mobil yang ditumpangi ditahan oleh petugas
- Bahwa sebelum penangkapan terdakwa mengkonsumsi pil extacy di THM M Club
- Bahwa pada saat penangkapan petugas menemukan 1 (satu) butir pil berwarna kuning
- Bahwa pil berwarna kuning tersebut bukan milik terdakwa tapi milik pria yang ditemaninya yang diselipkan kedalam saku celana belakang terdakwa
- Bahwa pil tersebut terdakwa sendiri yang mengeluarkan dari saku belakang celananya pada saat penangkapan
- Bahwa terdakwa menyesal akan kejadian tersebut.
3. Petunjuk
Adanya persesuaian yang diperoleh antara keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan surat. Dari hasil keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, di persidangan telah terdapat petunjuk yang satu sama lainnya saling berhubungan yang juga merupakan bukti yang cukup tentang perbuatan terdakwa yaitu menerangkan bahwa kejadian penangkapan tersebut pada hari jumat tanggal 04 juli 2008 sektar jam 03.00 wita dijalan Sultan Hasanuddin tepatnya didepan kantor Bank Mandiri Kel. Pandang-pandang kec. Somba opu kab.Gowa. Didalam perjalanan mobil yang ditumpangi ditahan oleh petugas Pada saat penangkapan tersebut terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang pria. sebelum penangkapan terdakwa mengkonsumsi pil extacy di THM M Club, pada saat penangkapan petugas menemukan 1 (satu) butir tablet berwarna kuning dan barang bukti tersebut terdakwa mengeluarkan sendiri dari kantong celananya bagian belakang sebelah kiri kemudian menyerahkan kepada petugas. Dari alat bukti surat yang berisi Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Psikotropika, urine dan sample darah Nomor Lab: 491/KNF/VII/2008 tanggal 09 Juli 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kompol. Dra.Sugiharti, Iptu. Hafiz Faturrahman, S.Si dan Pengtu. Hasura Mulyani, Amd., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti tablet warna kuning, urine serta darah tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dari barang bukti tersebut diatas telah cukup secara hukum digunakan untuk memperkuat pembuktian.
4. Surat
Alat bukti surat yang berisi Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 491/KNF/VII/2008 tanggal, 09 Juli 2008, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Sugiharti, Hafiz Fathurrahman dan Hasura Mulyani, masing-masing pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tablet warna kuning dan urine serta darah milik terdakwa adalah MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
5. Barang Bukti
Di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa 1 (satu) butir tablet warna kuning yang telah dipotong dua dalam plastic, dan benar barang bukti tersebut adalah psikotropika jenis extacy.
Dari alat bukti dan barang bukti di atas, penuntut umum berupaya membuktikan unsur–unsur dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu Pasal 62 Undang-undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan uraian sebagai berikut:
1. Barang siapa
2. Tanpa hak
3. Memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika
Setelah menguraikan secara jelas pengertian-pengertian dari pada unsur-unsur pasal dalam dakwaan tunggal tersebut maka Majelis Hakim juga secara langsung menghubungkannya dengan fakta-fakta yang telah diyakini sebenarnya terjadi seperti yang terurai dalam pertimbangan Majelis Hakim atas perkara No. 241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa, dibawah ini:
Ad. 1. Barang Siapa :
“Barang Siapa” Majelis hakim berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan “barang Siapa” adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, baik orang maupun badan hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatannya didepan hukum
Dala hal ini maksud daripada subjek hukum adalah pelaku tindak pidana dalam kasus perkara ini, lengkap dengan segala identitasnya, menurut surat dakwaan penuntut umum adalah terdakwa Irmayani Binti Idris, dan berdasarkan hasil pemeriksaan didepan persidangan ternyata identitas terdakwa telah sesuai dalam surat dakwaan penuntut umum tersebut
Ad. 2. Tanpa Hak :
Yang dimaksud dengan “Tanpa Hak” adalah setiap perbuatan yang dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan “Tanpa Hak” diartikan pula tidak mempunyai hak sehingga perbuatan yang bersangkutan mennjadi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atas hukum yang berlaku. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dinyatakan bahwa psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan
A.d 3. Memiliki. Menyimpan atau membawa psikotropika
“Memilik” Menurut R. Soesilo dalam KUHP (1988:258) adalah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu misalnya memakai, menjual, mengadaikan, menitipkan atau membelanjakan.
Menurut kamus Bahasa Indonesia (Windy Nofia:550) yang dimaksud “menyimpan” adalah menaruh secara rapih dan terpelihara ditempat aman, menyembunyikan.
Yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku.
Dari apa yang telah diuraikan diatas Majelis hakim berpendapat bahwa unsur ketiga “memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika “ telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum. Setelah memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan, ternyata majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alas an pembenar, sehingga terhadap dirir terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Penjatuhan pidana atas diri terdakwa tidak semata-mata balas dendam atas perbuatan terdakwa melainkan demi menjaga ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat sehingga menurut hemat majelis, pidana yang akan dijatuhkan telah mencerminkan perwujudan dari tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi terdakwa
Oleh karena semua unsur yang terdapat dalam dakwaan tunggal yang didukung dengan dipenuhinya syarat mutlak dari pembuktian, yakni adanya minimal dua alat bukti maka terhadap unsur-unsur yang dimaksudkan dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi seluruhnya, dimana dalam persidangan ini untuk membuktikan dakwaanya, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorius Kriminalistis dari Pusat Laboratonium Forensik Polri Cabang Makassar No.491/KNF/VII/2008 tanggal 09 Juli 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Sugiharti, Hafiz Fathurrahman dan Hasura Mulyadi, masing-masing pemeriksa pada pusat Laboratorium Forensik Cabang Makassar. Dengan kesimpulan antara lain: barang bukti tersebut 1 (satu) butir tablet psikotropika warna kuning milik Irmayani Binti Idris mengandung bahan aktif Methylenedioksi Metamfetamina (MDMA) termasuk dalam daftar psikotropika golongan I nomor urut 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, petunjuk-petunjuk dan keterangan terdakwa.
d. Tuntutan Penuntut Umum
Tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum dibacakan pada tanggal 04 November 2008, Nomor: PDM-242/Sunggu/09/2008 yang menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Irmayani Binti Idris bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika Golongan I, sebagaimana yang telah didakwakan dalam Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irmayani Binti Idris dengan pidana penjara selama 4 (empa) tahun, denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan dikurangi selama masa penahanan sementara ;
3. barang bukti berupa : 1 (satu) pil ecstasy dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar RP.1.000,-(seribu rupiah)
e. Amar Putusan
Majelis Hakim dalam amar putusannya telah mengadili terdakwa sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa “ Irmayani Binti Idris “ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika
2. Menjatuhkan pidana atas karena itu kepda terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
3. Menetapkan masa penahanan yang atas dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan
5. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) pil extasy dimusnahkan
6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,-(seribu rupiah)
Hal utama menjadi titik dasar dari pembuktian atas perkara ini terletak pada barang bukti yang ditemukan oleh penyidik yang kemudian diakui oleh terdakwa adalah miliknya benar merupakan kategori psikotropika Golongan I, sehingga penting bagi penuntut umum untuk menyertakan berita Acara Pemeriksaan Laboratorius Kriminalistis dan Pusat Laboratorium Forensik Poini Cabang Makassar yang secara tegas harus menerangkan dan menyebutkan bahwa barang bukti berupa 1 butir tablet berwarna kuning kesimpulan adalah benar mengandung bahan aktif Methylenedioksi Metamfetamina (MDMA) termasuk dalam daftar Psikotropika Golongan I nomor urutt 11 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, maka Majelis Hakim dalam amar putusannya, secara tegas menetapkan bahwa barang bukti tersebut haruslah dirampas oleh negara untuk kemudian dimusnahkan.
B. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Perkara No. 241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa
Dalam perkara pidana dengan register perkara pada Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 241/PID.B/2008/PN.Sungg., Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan pertimbangan-pertimbangan yang pada pokoknya berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti sebagaimana disebutkan di atas serta setelah pula mempelajari Tuntutan Pidana Penuntut Umum serta Pembelaan lisan terdakwa, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga harus dijatuhi pidana ataukah tidak terbukti sehingga harus dibebaskan ataukah terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana sehingga harus dilepas dari segala tuntutan hukum.
Selanjutnya dari hasil wawancara pada hari Selasa tanggal 14 April 2009 di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan salah-satu Hakim, yaitu bapak Rusdyanto Loleh, beliau mengemukakan kepada Penulis bahwa :
- Dasar Hakim menjatuhkan putusan dari dakwaan PU (dibuat dari BAP (kepolisian) yang mencangkup kesalahan dan identitas terdakwa itulah yang menjadi dasar di pengadilan,kemudian itulah yang menjadi dasar pemeriksaan di persidangan oleh hakim.
- Untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak yaitu berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk dan barang bukti. Berdasarkan fakta-fakta hukum itulah hakim menjatuhkan putusan. Tetapi 2 orang saja sudah cukup untuk pembuktian sempurna.
- Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu dari dasar pemeriksaan, pembuktian dan fakta-fakta dipersidangan.
Setelah Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan Psikotropika Golongan I, maka Majelis Hakim harus juga menimbang apakah terhadap diri terdakwa ada alasan yang dapat menjadi dasar untuk menghapuskan pidana atas diri terdakwa, baik secara pemaaf ataupun pembenar.
Karena dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan dasar untuk meghapuskan pidana atas diri tedakwa, maka kepada terdakwa harus dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Untuk itu, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa dari tahanan.
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan psikotropika.
- Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan moral generasi muda.
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui perbuatannya.
- Terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah memeriksa segala fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka setelah Majelis Hakim bermusyawarah diambillah putusan yang memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, meyimpan dan membawa Psikotropika. Hal ini dapat dibaca pada amar putusan perkara nomor. 241/Pid.B/2008/PN.Sungguminasa yang telah disebutkan diatas.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pembuktian tindak pidana psikotropika ialah menimbang dari rumusan pasal yang dilanggar terdakwa apakah semua unsur-unsur tindak pidananya telah terbukti. Dari unsur-unsur itu dipertemukan dengan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan. Untuk membuktikan kepemilikan psikotopika terhadap terdakwa, penuntut umum telah mengajukan barang bukti dan alat bukti yaitu saksi, keterangan terdakwa, surat, dan petunjuk.
2. Pertimbangan Hukum Hakim didasarkan pada dakwaan penuntut umum dibuat dari BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) kepolisian yang mencangkup kesalahan dan identitas terdakwa itulah yang menjadi dasar di pengadilan, kemudian itulah yang menjadi dasar di persidangan oleh hakim, dan apa yang terbukti dipersidangan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajuakan dipersidangan ditambah dengan keyakinan hakim serta didasarkan pada alasan–alasan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.
B. Saran
- Sebaiknya dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan apakah putusan yang dijatuhkan tersebut dapat memenuhi asas kemanfaatan kepastian hukum dan keadilan dan kepastian hukum para pengguna psikotropika ini dapat dibedakan antara pelaku pengguna dengan pelaku pengedar psikotropika sehingga lebih jelas terhadap penerapan sanksi pidana bagi pengguna psikotropika dengan pelaku pengedar psikotropika yang tidak sah.
- Sebaiknya pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana dibidang psikotropika.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Gravika 2000.
_____________ Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Sinar
Gravika, Jakarta, 2004.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Citra Aditya
Bakti, 2007.
Noegroho Djajoesman, 1999, Mari bersatu Memberantas Bahaya
Penyalahgunaan Narkoba (Naza), BP. Dharma Bhakti, Jakarta.
Rusli Efendy, Andi Lolo, Poppy, dan Ali Ahmad, 1991. Teori hukum,
Penerbit, Hasanuddin University Press Ujung Pandang.
Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, RajaGrafindo
Persada, Jakarta, 2004.
Tan Han Tjay, Kirana Rakardja, Obat-obat Penting, khasiat, penggunaan dan efek-efek sampingnya, edisi 4, Tanpa Penerbit, 1986.
Tresna. 1994. Azas-azas Hukum Pidana. Pustaka Tinta Mas, Surabaya
Widayat Wardoyo, Farmakologi Obat-obat psikotropika, Makalah, Fakultas Farmasi Universitas Airlangga dan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, 1997.
Yahya Harahap, M Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid II, Penerbit: Pustaka Kartini, Jakarta,1985.
Sumber-sumber lain :
Pedoman Penyusunan skripsi dan Pelaksanaan Ujian Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2004.
Permata Press, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jakarta, 2006
Soesilo, R Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor, Politeia 1995
Sentosa Sembiring Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Psikotropika, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung 2007
LAMPIRAN


