SANKSI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SODOMI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF

abstraks: 

ABSTRAK

Pada hakekatnya manusia itu adalah makhluk Allah yang paling tinggi derajatnya di muka bumi melebihi makhluk Allah yang lain, yakni mempunyai akal pikiran. Sehingga dengan berakal pikiran itu pula bahwa Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang bermoral, makhluk yang memiliki fitrah untuk menghormati orang lain, disamping mengharagai dirinya sendiri dalam kehidupannya.

Syariat Islam mewujudkan ketentuan-ketentuan hukum untuk dijadikan pedoman bagi segenap umat manusia dengan berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum tertinggi dalam bertindak dan berprilaku. Begitu pula dalam hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahui apakah hukuman yang akan dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana sodomi, baik menurut hukum Islam maupun menurut hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library reseach, dengan metode komparatif dan menggunakan pendekatan induktif dan deduktif. Akan tetapi yang lebih banyak dipergunakan adalah metode komparatif dan deduktif.

Dari hasil pengkajian dan analisis terhadap permasalahan tindak pidana sodomi diketahui bahwa hukum Islam dalam memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana sodomi terdapat perbedaan pendapat antara ahli fuqoha, Imam mazhab dan Jumhur Ulama. Pendapat pertama; menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidana sodomi adalah hukuman bunuh dan rajam bagi pelaku keduanya, baik mukhson maupun ghoiru mukhson. Pendapat kedua menyatakan bahwa; hukuman bagi pelaku tindak pidana sodomi adalah disamakan dengan hukuman pelaku tindak pidana zina yaitu dijilid atau didera bagi ghoiru mukhson, dan dirajam bagi yang mukhson. Pendapat ketiga menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidana sodomi hanyalah diberi sanksi saja atau hukuman ta’zir. Sedangkan menurut hukum positif hukuman hanya bisa diberikan terhadap pelaku tindak pidana sodomi oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur saja. Apabila pelakunya sama-sama orang dewasa maka tidak dikenakan hukuman.

Kata kunci: Tindak pidana sodomi, hukum Islam, hukum positif

BAB I
PENDAHULUAN

A. Penegasan Judul
Untuk menghindari terjadinya kesalahan pengertian, maka penulis mengaskan maksud dari judul skripsi “SANKSI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SODOMI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF” dalam skripsi adalah sebagai berikut:
Sanksi Hukum; berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Sanctie yang berarti Hukuman”. Sedangkan hukuman adalah suatu keputusan yang dijatuhkan oleh hakim pada akhir sebuah sidang pengadilan, berupa vonis kepada siapapun yang melakukan kejahatan pidana.
Hukum adalah “peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat atau negara”.
Jadi sanksi hukum adalah suatu hukuman yang diberikan oleh suatu badan kepada siapa saja yang melanggar hukum.
Tindak pidana dalam hukum silam disebut dengan Jarimah, yang artinya adalah “larangan-larangan syara yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir”.
Sodomi berarti “pencabulanseksual yang dilakukan oleh sejenis”. Arti sodomi yang lain adalah semburit atau persetubuhan lewat dubur.
Islam diartikan sebagai penyerahan diri, maksudnya adalah penyerahan diri secara penuh kepad Allah Yang Maha Esa di dalam tata kehidupan. Jadi hukum Islam adalah peraturan atau aturan yang berasal dari Allah yang termuat di dalam Al-Qur’an dan Hadist, yang berlaku untuk semua orang.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum, dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Jadi yang dimaksud dengan judul skripsi ini adalah sanksi hukum atas perbuatan seksual yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki melalui dubur, baik dilakukan atas dasar suka sama suka atau dengan paksaan.

B. Alasan Memilih Judul
Adapun alasan yang mendorong penulis memilih judul di atas sebagai pokok pembahasan skripsi ini adalah:
1. Dalam dunia modern sekarang ini seringkali pelampiasan nafsu seksual yang dilkukan dengan sesama jenis laki-laki melalui dubur. Hal ini terjadi baik dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur maupun dewasa, yang dilakukan baik atas dasar suka sama suka maupun dengan paksaan.
2. Karena masalah yang sedang penulis bahas sangat sesuai dengan disiplin ilmu yang sedang dipelajari, khususnya pada jurusan pidana Islam.
3. Literatur-literatur yang akan digunakan dalam penelitian ini cukup memadai baik dari buku-buku, internet, majalah, koran-koran dan sebagainya.

C. Latar Belakang Masalah
Sudah merupakan sunnatullah bahwa manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang bermoral, yakni makhluk yang memiliki fitrah untuk menghormati orang lain, disamping menghargai dirinya sendiri dalam kehidupannya. Akan tetapi dibalik itu semua ada juga mempunyai sifat egois dan nafsu serakah yang seringkali menghambat dan bahkan merampas hak-hak asasi orang lain. Itulah sebabnya syari’at Islam disamping mewujudkan ketentuan-ketentuan hukum untuk dijadikan pedoman bagi segenap umat manusia dalam bertindak dan berprilaku.
Islam juga menetapkan sanksi hukum atau uqubah bagi mereka yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Sebagaimana firman Allah SWT, Surat An-Nisa ayat 123:
?????? ???????????????? ???? ?????????? ?????? ??????????? ? ??? ???????? ??????? ?????? ????? ???? ?????? ????? ??? ????? ???? ??????? ???? ???????? ?????
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah.”
Zina adalah merupakan hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang syah. Oleh karena itu zina dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan melanggar hukum yang tentu saja harus dijatuhi hukuman. Zina juga merupakan sebab langsung menularnya penyakit-penyakit yang sangat membahayakan. Selain itu, zina juga mengakibatkan rusaknya rumah tangga serta menghilangkan martabat keluarga dan berdampak buruknya pendidikan yang diterima oleh anak.
Sebagaimana firman Allah SWT. surat Al-Isra’ ayat 32:
???? ??????????? ?????????? ? ??????? ????? ????????? ???????? ??????? ????
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”.

Dari ayat tersebut bahwa Allah memerintahkan kepada seluruh umat manusia agar menjauhi segala kejahatan atau perbuatan buruk yang tentunya akan memberi kemudharatan bagi hambanya, hal ini karena kemaslahatan merupakan tujuan yang paling asasi dalam mensyari’atkan hukum Islam, atas pertimbangan kemaslahatan dan demi kepentingan manusia itu sendiri maka Allah dan Rasulullah melarang melakukan perbuatan tercela.
Adapun sodomi adalah suatu hubungan seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki melalui dubur, baik itu dengan sesama orang dewasa maupun dengan anak kecil yang dengan terjadinya baik secara paksa maupun suka sama suka.
Sebagaimana telah terjadi pada beberapa tahun yang lalu namun baru terungkap baru-baru ini, yaitu yang terjadi pada diri Kasus kelainan seksual (sodomi) yang dilakukan tersangka Yan (23 tahun) terhadap Ucok (12 tahun. Apa yang dialami Yan itu tidak akan terjangkit pada Ucok. Asalkan bimbingan dan perhatian selalu diberikan. Sehingga ia tidak minder, dan mengambil tindakan yang sama sebagai pelampiasan dendam. Terhadap korban sendiri, perbuatan itu baru pertama menimpanya, maka akan bisa menimbulkan trauma. Juga bisa membuat korban takut dengan laki-laki sebaya dengan tersangka pelaku sodomi terhadapnya.
Oleh karena itu sodomi adalah merupakan suatu perbuatan yang tercela dan melanggar hukum, baik hukum agama maupun hukum positif, yang tentunya akan dijatuhi hukuman.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, yang bersabda:
?? ???? ???? ???????? ??? ?? ??????? ???? ??? ??? ??? ?? ????? ?????? ??????? ?? ??? ??? ???? ??? ??? ????? ?? ???????????? (???? ???? ???????? ???? ?????? ??? ?? ??? ???????)
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, bahwasannya Nabi SAW, bersabda: Siapa-siapa kamu dapati ia mengerjakan kaum Luth bunuhlah yang berbuat dan yang dibuat, dan barang siapa kamu dapati menjima’ binatag, bunuhlah ia dan binatang itu”. (HR. Ahmad dan Imam Empat dan rawi-rawinya diangggap kepercayaan tetapi ada padanya perselisihan).

Dari hadits ini penulis dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa perbuatan sodomi merupakan tindakan yang tercela, dan tidak terpuji, baik di mata Allah SWT, maupun dimata manusia. Oleh karena sodomi merupakan tindakan yang tercela. Adapun sanksi hukum terhadap orang yang melakukan tindak pidana sodomi dikalangan ahli hukum Islam terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf), para fukaha berbeda pendapat soal hukuman terhadap pelaku sodomi yang keji. Imam Syafi’i menegaskan bahwa pelaku sodomi dapat dikenai hukuman hanya jika dilakukan di depan publik. Selanjutnya, al-Auza”i dan Abu Yusuf menyamakan hukuman sodomi dengan zina. Fakta sejarah tidak menjelaskan adanya kasus penghukuman atas praktek sodomi pada masa Nabi. Eksekusi pertama terhadap perilaku sodomi justru terjadi pasca Nabi. Misalnya, pada masa Abu Bakar terjadi hukuman mati terhadap pasangan pelaku sodomi. Lalu, masa khalifah Umar bin Khattab, beliau menginstruksikan agar seorang pelaku sodomi dibakar hidup-hidup. Namun, karena mendapat kritik keras, lalu hukumannya dirajam. Dan di dalam hukum pidana positif telah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Oleh karena itu penulis ingin mengtahui secara jelas tentang hukuman atau sanksi hukumnya terhadap orang lain yang melakukan perbuatan tindak pidana sodomi. Inilah yang menjadi pokok permasalahannya.

D. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas maka penulis menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut: Apakah sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana sodomi menurut hukum Islam dan hukum positif?

E. Tujuan Penelitian
Tujuan yang melandasi penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Penulis ingin mengetahui sejauh mana sanksi hukum yang dikenakan kepada orang yang melaukan tindak pidana sodomi.
2. Penulis ingin mengetahui bagaimana pengaruh perbuatan tindak pidana sodomi terhadap jiwa dan akhlak.
3. Penulis ingin memberikan kontribusi pemikiran kepada masyarakat tentang bahaya sodomi.

F. Metode Penelitian
1. Metode pengumpulan data
Dalam penyusunan skripsi ini penulis memakai penelitian kepustakaan (Library research). Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan dokumen, arsip, naskah, surat kabar maupun buku-buku referensi lain yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Metode ini bertujuan: "untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bermacam-macam rupa materil yang berhubungan dengan kepustakaan”.
2. Metode pengolahan data
Pengolahan data yang penulis lakukan adalah dengan cara membandingkan, menghubungkan dan kemudian diselaraskan serta diambil kesimpulan dari data yang terkumpul.
3. Analisis Data
Metode analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu teknik menguraikan, menggambarkan dan menafsirkan data-data yang diperoleh. Disamping itu juga digunakan metode analisis fenomenologis atau fenomenology analysis, yaitu proses analisis terhadap makna dan kandungan teks-teks dan pernyataan yang berkaitan dengan tindak pidana sodomi. Untuk menganalisa suatu data penulis ada yang menggunakan metode analisa komparatif, yaitu metode yang dipergunakan dengan cara membandingkan pendapat atau data yang satu dengan pendapat atau data lainnya untuk mencari kekurangan dan kelebihan dari masing-masing hukum tersebut.
Sedangkan pola pikir yang digunakan adalah pola pikir antara induksi dan deduksi, antara abstraksi dan penyajian.
a. Pola pikir Induktif, yaitu "penganalisaan yang berangkat dari fakta-fakta khusus, peristiwa-peristiwa khusus, kemudian dari fakta-fakta itu ditarik generalisasi-generalisasi yang mempunyai sifat umum.”
Dalam metode ini penulis mengangkat suatu data dari peristiwa khusus, yakni suatu peristiwa yang terjadi pada kaum Luth, yang kemudian penulis tarik dari peristiwa khusus tersebut ke peristiwa umum adalah suatu peristiwa yang terjadi pada zaman yang telah berkembang ini, yang tentunya peristiwa yang terjadi pada kaum Luth tersebut dapat dikatakan dengan kejadian atau peristiwa pada perzinahan atau disebut hubungan seksual yang dapat terjadi dengan dilakukan antara sesama jenis melalui duburnya.
b. Pola pikir Deduktif, yaitu "menarik suatu kesimpulan dimulai dari pernyataan umum, menuju pernyataan-pernyataan khusus dengan menggunakan penalaran atau rasio (berfikir rasional)”.
Metode deduktif, yaitu "Menarik suatu kesimpulan dimulai dari pernyataan umum, menuju pernyataan khusus, yakni dengan cara menyimpulkan pernyataan tersebut dengan menggunakan rasio atau penalaran penulis, yaitu menganalisa data-data yang telah disimpulkan oleh penulis dengan cara penalaran penulis yang dimulai dari pernyataan umum menuju kepernyataan khusus.

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Special Member dapat mendownload data yang ada di download area.
NB: Ada kemungkinan data yang diposting di website ini belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan. Untuk memastikan data ada atau tidak silahkan login di download area.

CARI CONTENT WEB :

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
INGIN KULIAH S2 JARAK JAUH? KLIK DISINI




Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -