Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pengemudi Angkutan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Kota (Studi Kasus PN No. 52/Pid.B/2

abstraks: 

Peran sarana alat angkut transportasi khususnya di kota-kota besar sangat penting bagi segala kebutuhan masyarakat, baik sebagai sarana transportasi pendidikan, bisnis, dan kepentingan umum lainnya. Namun demikian fakta mengatakan tingkat kecelakaan lalu lintas saat ini sangat tinggi, di kota Jakarta sebagai ibukota menurut catatan setiap bulannya tidak kurang dari 200 kecelakaan lalu lintas, dengan tingkat kerugian harta dan nyawa yang tidak terhitung. Umumnya faktor kelalaian dan faktor kecepatan kendaraan sebagai penyebab kecelakaan utama. Pihak-pihak terkait baik perusahaan angkutan umum maupun pihak kepolisian terkesan selalu menyalahkan pengemudi angkut selaku pengemudi angkutan pada saat terjadinya kecelakaan. Mereka juga selalu terpaku pada faktor kelalaian manusia yang dianggap dominan yang dimiliki pengemudi angkut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 Jo Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), selalu dikaitkan dengan keadaan dalam diri pengemudi angkut.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Transportasi mempunyai peranan yang penting dalam perwujudan wawasan nusantara dan mampu memperkukuh ketahanan nasional juga sangat berperan dalam hal mobilitas masyarakat pada khususnya dalam pemindahan barang dan orang. Dalam bidang transportasi darat berbagai alat dan sistem transportasi kota dan antar kota pun muncul menyertai kemajuan bangsa. Penyediaan jasa angkutan umum telah memberikan banyak pilihan bagi masyarakat diantaranya ada angkutan antar kota, angkutan pedesaan dan angkutan kota, kecenderungan yang umum terjadi di banyak kota menunjukan bahwa angkutan perkotaan merupakan pilihan utama yang dianggap mampu menjawab kebutuhan masyarakat kota.

Umumnya komentar awal terhadap kecelakaan seperti itu hampir selalu dikatakan bahwa kecelakaan tersebut selalu diduga kuat terjadi akibat kesalahan pada pengemudi angkut itu sendiri sebagai penyebab kecelakaan. Pihak-pihak terkait baik perusahaan angkutan umum maupun pihak kepolisian terkesan selalu menyalahkan pengemudi angkut selaku pengemudi angkutan pada saat terjadinya kecelakaan. Mereka juga selalu terpaku pada faktor kelalaian manusia yang dianggap dominan yang dimiliki pengemudi angkut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 Jo Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), selalu dikaitkan dengan keadaan dalam diri pengemudi angkut. Pada setiap kecelakaan lalu lintas angkutan kota antara lain disebabkan karena kelelahan, kelengahan, kekurang hati-hatian, dan kejemuan yang dialami pengemudi angkut. Tidak berlebihan semua kecelakaan lalu lintas pada angkutan kota yang melibatkan kendaraan penyebab utamanya adalah supir, dengan berbagai faktor yang melekat pada dirinya misalnya dalam hal kebugaran jasmani, kesiapan mental pada saat pengemudi kelelahan, pengaruh minuman keras, dan obat-¬obatan terlarang. Kondisi ketidaksiapan pengemudi membuka peluang besar terjadinya kecelakaan yang parah di samping membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya lengah, mengantuk, kurang terampil, lelah, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat adalah contoh kesalahan pengemudi pada umumnya. Selain penyebab¬-penyebab kecelakaan lalu lintas angkutan kota yang telah diuraikan di atas, terjadinya kecelakaan lalu lintas angkutan kota di jalan juga dipengaruhi oleh faktor usia pengemudi, analisa data yang dilakukan oleh direktorat jenderal perhubungan darat menunjukkan bahwa pengemudi berusia 16-30 tahun adalah penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas (55,99 %).
Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, perlu diketahui apakah ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini telah cukup memberi nilai keadilan bagi masyarakat. Hal ini berkaitan dengan permasalahan seputar pertanggung jawaban pengemudi angkutan dalam suatu kecelakaan lalu lintas pada angkutan kota dimana selain disebabkan oleh kelalaian seorang pengemudi angkut, ada juga faktor lain yang lebih daripada faktor kelalaiannya itu sendiri yang dilakukan oleh pengemudi angkutan.
Karena di KUHP di dalam Pasal 359, 360, Jo 361 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai unsur kelalaian tersebut selain hanya menyebutkannya sebagai kekurang hati-hatian pelaku dalam menjalankan pekerjaannya. Oleh karena itu perlu kiranya dilakukan pengkajian lebih lanjut khususnya dari sudut hukum pidana, mengenai adanya unsur lain yang lebih penting diluar kelalaian yang dalam kecelakaan angkutan hanya merupakan suatu kelalaian seorang pengemudi tanpa –mencermati lebih jauh penyebab dari kecelakaan itu sendiri.

B. Pokok Permasalahan
Dengan beberapa penalaran dari latar belakang permasalahan di atas, bahwa tidak dapat dipungkiri harus adanya pertanggung jawaban yang jelas sebagai tanggung jawab moral dan hukum atas insiden kecelakaan lalulintas pada angkutan kota yang terjadi di Indonesia, terutama tanggung jawab pengemudi angkut selaku individu yang secara langsung terlibat dalam kecelakaan lalu lintas angkutan kota yang terjadi.
Dengan demikian dapat ditarik beberapa pokok permasalahan yang akan dijadikan bahan pembahasan dalam penulisan ini, adapun beberapa pokok permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Mengapa dalam pertanggungjawaban pidana pengemudi angkut hanya dikenakan ancaman pidana Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP saja, namun tidak dikenakan ancaman pidana Pasal 338 KUHP?
2) Mengapa barang bukti berupa SIM B yang semestinya disita oleh negara dikembalikan kepada Pengemudi angkut (Dalam Putusan PN No.52/Pid.B/ 2005/PN. Jakarta Selatan)?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1) Untuk menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana pengemudi angkut selain dikenakan ancaman pidana Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP, ada kemungkinan dapat dikenakan ancaman pidana Pasal 338 KUHP.
2) Untuk menjelaskan alasan yang tepat mengenai barang bukti berupa SIM B yang semestinya disita oleh negara ternyata dikembalikan kepada Pengemudi Angkut.

E. Metode Penelitian
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif (penelitian kepustakaan). Dalam penelitian ini, data yang diperoleh adalah data sekunder, yang dilihat dari kekuatan mengikatnya meliputi:
1) Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hokum yang mengikat yang terdiri dari:
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
b. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Bahan Hukum Sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer berupa:
a. S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.
b. P. Warpani, Pengelolaan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
c. Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan.
3) Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan sekunder berupa:
a. Kamus Hukum
b. Kamus Bahasa Indonesia
c. Kamus Inggris – Indonesia

F. Sistematika Penulisan
Dalam penulisan hukum ini, penulis membuat tulisan yang keseluruhan pembahasannya terbagi dalam lima bab dimana setiap terbagi lagi menjadi sub bab yang lebih kecil. Adapun gambaran dari setiap bab adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisi mengenai gambaran yang bersifat umum dan menyeluruh secara sistematis, yang terdiri dari latar belakang masalah, pokok permasalahan, tujuan penelitian, kerangka pemikiran yaitu kerangka konsepsional, metode penelitian dan sistematika penulisan.

BAB II TINJAUAN UMUM MENGENAI LALU LINTAS, ANGKUTAN JALAN, KECELAKAAN LALU LINTAS DAN TINDAK PIDANA.
Bab ini menguraikan tentang tinjauan umum mengenai pengertian lalu lintas dan angkutan jalan, pengertian kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana.

BAB III PENGERTIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DITINJAU DARI SUDUT HUKUM PIDANA
Bab ini menguraikan mengenai pengertian pertanggungjawaban pidana ditinjau dari sudut hukum pidana, kemampuan bertanggung jawab serta unsur-unsur kesalahan dalam suatu pertanggungjawaban pidana.

BAB IV ANALISA KASUS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN KECELAKAAN LALU LINTAS ANGKUTAN KOTA (Studi Kasus Putusan Nomor: 52/Pid. B/2005/PN Jak Sel). Bab ini menguraikan tentang pertanggungjawaban pidana pengemudi angkutan dalam Kecelakaan Lalu lintas angkutan kota serta hasil analisa yang penulis lakukan berikut pembahasan berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 14 Tahun 1992 dan Kitab Undang¬-Undang Hukum Pidana (KUHP)

BAB V PENUTUP
Bab ini merupakan bagian akhir yang berisikan kesimpulan dan saran dari hasil penulisan dalam kaitannya dengan permasalahan yang telah diidentifikasikan.


Untuk dapat melihat dan mendownload file skripsi lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Member Special dapat mendownload SELURUH file content yang ada di website ini. Daftarkan diri anda segera. UNLIMITED ACCESS

Google

PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannyadi sini

Design by xactive -