Tindak pidana cybercrime khususnya pemalsuan data pada transaksi elektronik tergolong dalam jenis criminal yang baru, dengan menggunakan modus operandinya komputer, sehingga disana benyak keterkaitan antara unsur teknologi dan aturan hukum yang memayunginya, bagi para penegak hukum membutuhkan pemikiran yang lebih mendalam dalam hal membuktikannya, mengingat kejahatan ini dilakukan diluar batas-batas wilayah Negara Borderless. Dan sulitnya mencari pelaku kejahatan (Hacker, Crackers, Bogus hackers) yang berada di dunia maya, yang tentunya berbeda dengan kejahatan yang dilakukan di dunia nyata.
Akhir-akhir ini muncul jenis kejahatan baru dengan memanfaatakan teknologi komputer sebagai modus operandinya yang dikenal dengan istilah cybercrime.
Sebagai contoh di Yogyakarta, pernah terjadi suatu kasus sebagaimana yang diberitakan di majalah Tempo, Petrus Pangkur pemuda berusia 22 tahun, ia bersama dengan tiga rekannya sesama cracker berhasil membobol lewat internet, mereka membeli barang melalui internet secara tidak sah tepatnya di Bulan Maret 2001, mereka berhasil membobol kartu kredit orang lain senilai US$365,93 (Tiga ratus enam puluh lima, sembilan puluh tiga Dollar Amerika).

