Alasan Penyidik Tidak Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Ditinjau

abstraks: 

ABSTRAK

ALASAN PENYIDIK TIDAK MENGABULKAN PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA DITINJAU DARI KUHAP

Oleh

Dewi Desyani

Tingkat penyalahgunaan psikotropika kini sangat mengkhawatirkan, dimana para pelaku tindak pidana psikotropika telah mengancam keberlangsungan hidup suatu generasi yang sangat diharapkan menjadi insan pembangunan dimasa mendatang. Penyalahgunaan psikotropika. Tingkat keresahan inilah yang menjadi penyebab munculnya alasan-alasan untuk tidak memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di Indonesia. Selain itu pula di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberikan kewenangan penuh kepada penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Kewenangan tersebutlah yang dijadikan tolak ukur keberhasilan kinerja POLRI yang notabenenya sebagai penyidik dengan terlebih dahulu menetapkan komitmen bahwa sesuai dengan perintah Kapolri terhadap para tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika tidak ada penangguhan penahanan walaupun di dalam KUHAP penangguhan penahanan merupakan bagian dari hak-hak tersangka dan terdakwa dan sangat memungkinkan bahwa tersangka atau terdakwa, keluarga ataupun penasehat hukumnya untuk mengajukan upaya penangguhan penahanan.

Berdasarkan hasil uraian diatas, penulis melakukan penelitian guna mengetahui alasan-alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika ditinjau dari KUHAP.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, keamanan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal yang dilakukan melalui berbagai upaya kesehatan, diantaranya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut psikotropika memegang peranan penting. Disamping itu psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan meliputi penelitian, pengembangan, pendidikan dan pengajaran sehingga ketersediaannya perlu dijamin melalui kegiatan produksi dan infor.

Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunanya tidak dibawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahguna tetapi juga berdampak sosial, ekonomi dan kemampuan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara. Penyalahgunaan psikotropika mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran gelap psikotropika menyebabkan meningkatnya penyalahgunaan yang makin meluas dan berdimensi internasional, oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan psikotropika dan upaya pemberantasan peredaran gelap, disamping itu upaya pemberantasan peredaran gelap psikotropika terlebih dalam era globalisasi komunikasi, informasi dan transportasi sekarang ini sangat diperlukan.

Kemajuan ilmu dan teknologi serta perubahan gaya, cara dan kebutuhan hidup warga masyarakat telah membawa perubahan sosial yang mendasar , yang rentan dengan segala gejolak perubahan yang ada, pengaruh lingkungan bukan hanya mereka yang membutuhkan kebutuhan ekonomi saja, kesenjangan ekonomi dan susahnya lapangan pekerjaan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat kadang menjadi pemicu bagi masyarakat untuk memiliki segala sesuatunya dengan cara yang cepat dan mudah yaitu salah satunya dengan cara melakukan suatu tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.

Kejahatan merupakan masalah di dalam kehidupan masyarakat karena kejahatan sebagai perbuatan manusia selalu mengalami perkembangan sebagaimana perkembangan dari masyarakat itu sendiri artinya semakin tinggi peradaban yang dimiliki oleh suatu masyarakat, maka akan selalu menimbulkan kejahatan model baru atau dianggap asing oleh suatu masyarakat menjadi tidak asing lagi akibat semakin beraninya seseorang melakukan kejahatan atau luasnya kesempatan untuk melakukan kejahatan. Salah satu bentuk dari kejahatan itu adalah penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh warga masyarakat.

Menurut Profesor Pompe yang dikutif oleh P.A.F. Lamintang dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia”
yang dimaksud tindak pidana adalah sebagai suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum”. (P.A.F.Lamintang, 1997:182).

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika adalah barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dengan pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah. (Pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika).

Untuk meujudkan suatu tertib hukum dalam masyarakat maka dalam hal ini aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan psikotropika ini. Penyidik selaku aparat penegak hukum mempunyai suatu kewenagan yang sedemikian luasnya yang diberikan undang-undang. Bersumber atas wewenang yang diberikan undang-undang tersebut penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang, asal hal itu masih berpijak pada landasan hukum. Prinsip hukum yang menjamin terpeliharanya harkat martabat kemanusiaan seseorang serta tetap berpedoman pada landasan orientasi keseimbangan antara perlindugan kepentingan tersangka pada satu pihak, dan kepentingan masyarakat serta penegakan ketertiban hukum pada pihak lain.

Berbagai macam bentuk tindakan dan wewenang yang diberikan undang-undang kepada penyidik dalam rangka pembatasan kebebasan dan hak asasi seseorang. Mulai dari bentuk penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan. Tapi harus diingat semua tindakan penyidik yang bertujuan untuk mengurangi kebebasan dan pembatasan hak asasi seseorang adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi “demi untuk kepentingan pemeriksaan” dan benar-benar sangat “diperlukan sekali” jangan disalahgunakan dengan cara yang terlampau murah, sehingga setiap langkah tindakan yang dilakukan penyidik langsung menjurus kearah penangkapan atau penahanan.

Masalah penahanan bukan hanya wewenang yang dimiliki penyidik saja. Tapi meliputi wewenang yang diberikan undang-undang kepada semua intansi dan tingkat peradilan. Adapun tujuan dari penahanan disebutkan dalam Pasal 20 KUHAP.
1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang untuk melakukan penahanan.
2. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
3. untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahan.

Sekalipun tersangka atau terdakwa berada dalam penahanan, bukan berarti dapat diperlakukan sewenang-wenang. Penahanan sebagai upaya paksa, tidak menghilangkan harkat martabat tahanan, tidak dapat melenyapkan hak asasi yang melekat pada dirinya secara keseluruhan, memang benar dengan ditimpakan upaya paksa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa hak asasinya telah dibatasi, namun demikian sepanjang yang berkenaan dengan hak asasi yang berhubungan dengan harkat martabat serta hak yang perlu melindungi kepentingan pribadinya, tidak boleh dikurangi dan harus dijamin oleh hukum sekalipun dia berada dalam penahanan, oleh karena dikenakan penahanan hukum harus memberi perlindungan terhadapnya atas tindakan sewenang-wenang diluar prikemanusiaan. Hukum harus melindungi haknya untuk mendapat perlakuan yang adil dan beradab. Kepadanya harus diberi hak untuk membela dan mempertahankan kebenaran yang dimilikinya, dia harus didudukkan pada kedudukan yang sederajat dihadapan hukum. Hak setiap orang yang dikenakan penahanan sebagaimana hak setiap orang termasuk mereka yang berwenang melakukan penahanan, sebagaimana hak itu telah diberikan KUHAP terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam penahanan.

Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
1.berhak untuk diberitahu penahanan itu oleh pejabat yang melakukan penahanan kepada keluarganya.
2.atau kepada orang lain yang serumah dengan dia
3.atau kepada orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum
atau jaminan bagi pengguhan penahanannya. (Pasal 59 KUHAP).

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau dengan orang lain guna mendapat jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk asaha mandapatkan bantuan hukum. (Pasal 60 KUHAP).
Demikian gambaran umum hak yang diberikan undang-undang kepada tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan, akan tetapi penjabaran pelaksanaan penerapan hak itu belum diatur secara terinci dalam KUHAP. Berkaitan dengan hak tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan maka ia berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Memperhatikan ketentuan Pasal 31 pengertian penangguhan penahanan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berahir.

Tahanan yang resmi dan sah masih ada dan belum habis, namun pelaksanaan penahanan yang masih harus dijalani tersangka atau terdakwa ditangguhkan, sekalipun masa penahanan yang diperintahkan kepadanya belum habis dengan adanya penangguhan penahanan, seorang tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah dan resmi sedang berjalan.

Berbicara mengenai masalah penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP belum secara keseluruhan mengatur bagaimana tata cara pelaksanaannya, serta bagaimana syarat dan jaminan yang dapat dikenakan kepada tahanan atau kepada orang yang menjamin, sedangkan tentang alasan penangguhan penahanan tidak ada disinggung dalam Pasal 31 KUHAP maupun dalam penjelasan Pasal tersebut. Jika ditinjau dari segi yuridis, mengenai alasan penangguhan dianggap tidak relevan untuk dipersoalkan. Persoalan pokok bagi hukum dalam penangguhan berkisar pada masalah syarat dan jaminan penangguhan.
Akan tetapi sekalipun undang-undang tidak menentukan alasan pengguhan dan memberi kebebasan serta kewenangan penuh kepada intansi yang menahan untuk menyetujui atau tidak menangguhkan, sepatutnya intansi yang bersangkutan mempertimbangkan dari sudut kepentingan dan ketertiban umum dengan jalan pendekatan sosiologis, psikologis, preventif, korektif dan edukatif. Yang menjadi persoalan adalah mengapa dalam kenyataannya terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan psikotropika tidak diberlakukan penangguhan penahanan, sedangkan dalam KUHAP sendiri disebutkan dengan jelas bahwa tersangka atau terdakwa berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul : “Alasan Penyidik Tidak Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Ditinjau Dari KUHAP”

B. Permasalahan dan Ruang Lingkup

1. Permasalahan
Berdasarkan atas uraian yang telah dikemukakan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini
adalah:
1.Apakah yang menjadi alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka tindak pidana psikotropika?
2.Apakah penolakan permohonan penangguhan penahanan tersangka tindak pidana psikotropika oleh penyidik tidak bertentangan dengan KUHAP?

2. Ruang Lingkup
Pembahasan dalam skripsi ini adalah alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka tindak pidana psikotropika ditinjau dari KUHAP. Dan untuk menghindari pembahasan yang terlalu meluas maka ruang lingkup hanya tertuju pada Wilayah Hukum Poltabes Bandar Lampung.

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah:
a.Untuk mengetahui penyebab penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka tindak pidana
penyalahgunaan psikotropika ditinjau dari KUHAP.
b.Untuk mengetahui penolakan permohonan pengguhan penahanan tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika
oleh penyidik tidak bertentangan dengan KUHAP.

2. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan penelitian ini adalah :
a. Kegunaan Teoritis
Secara teoritis penulisan penelitian ini berguna untuk perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana, khususnya bagi
pihak-pihak yang berkepentingan ingin mengetahui alasan penyidik tidak mengabulkan permohomam penangguhan
penahanan tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika ditinjau dari KUHAP.

b. Kegunaan Praktis
Kegunaan praktis dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
Sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan mengenai alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan apakah tindakan tersebut tidak bertentangan dengan KUHAP dalam rangka mengembangkan kemampuan berkarya ilmiah dengan daya nalar dan sebagai sumber informasi kepada mereka yang memerlukan.

D. Kerangka Teoritis dan Konseptual

1. Kerangka Teoritis
Kerangka teoritis adalah konsep-konsep yang sebenar-benarnya merupakan abstraksi dari hasil pemikiran atau kerangka acuan yang pada dasarnya bertujuan untuk mengadakan kesimpulan terhadap dimensi-dimensi sosial yang dianggap relevan untuk penelitian (Soerjono Soekanto, 1984:123).

Penahanan merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Terdapat pertentangan antara dua azas yaitu hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati disatu pihak dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak harus dipertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan jahat tersangka. (Andi Hamzah, 2001: 127).

Penangguhan penahan tersangka atau terdakwa dari penahanan artinya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berahir. Ditinjau dari segi yuridis orang yang ditangguhkan penahanannya masih “berstatus tahanan” hanya penahanan ditangguhkan dengan syarat-syarat yang ditentikan Pasal 31 KUHAP jo Pasal 35 dan 36 PP no. 27/1983.

Dalam penangguhan penahanan, tahanan dibebaskan dari Rutan, tapi pembebasan itu tidak murni seperti pembebasan karena penahanan tidak diperlukan, penahan telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang atau karena penahanan tidak sah menurut hukum. Selain itu penangguhan penahanan dapat dicabut kembali oleh intasnsi yang mengeluarkan penanguhan, apabila ternyata orang tersebut melanggar syarat-syarat yang ditentuka. (M. Yahya Harahap, 2003 : 176).

2. Konseptual

Adapun yang dimaksud dengan kerangka konseptual adalah kerangka yang menggambarkan hubungan antara konsep-konsep khusus yang akan diteliti, baik dalam penelitian hukum normatif maupun empiris. Biasanya telah merumuskan dalam definisi-definisi tertentu atau telah menjalankan lebih lanjut dari konsep tertentu. (Sanusi Husin, 1991 : 9).
Beberapa batasan mengenai konsep yang bertujuan untuk menjelaskan beberapa istilah yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut:
a.Alasan adalah dasar, fundamental, hakekat (Wjs Poerwarminta, 1990 : 20).
b.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,: 3)
c.Mengabulkan adalah meluluskan, mengiyakan (Wjs Poerwardaminta, 1990 :372).
d.Permohonan adalah permintaan kepada orang yang lebih tinggi kedudukannya (Wjs Poerwarminta, 1990 : 590).
e.Penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu
penahanannya berahir (M. Yahya Harahap, 2003 :213)
f.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga
sebagai pelaku tindak pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : 5)
g.Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi)
yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut (Moeljatno, 1983:54).
h.Penyalahgunaan adalah perbuatan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika dipidana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Dalam Pasal62 undang-
undang tentang psikotropika (Sinar Grafika, 1999 : 106).
i.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku. Dalam
Pasal1 undang-undang tentang psikotropika (Sinar Grafika, 1999: 82).

E. Sistematika Penulisan

Guna memudahkan pemahaman terhadap skripsi ini secara keseluruhan, untuk itu sistematika disusun sebagai berikut:

I. PENDAHULUAN
Bab ini berisikan pendahuluan yang memuat latar belakang, permasalahan, tujuan dan kegunaan penulisan, kerangka teori dan konseptual, serta sistematika penulisan.

II. TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini merupakan pengantar pengertian-pengertian umum tentang masyarakat dan karakteristiknya, pengertian alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.

III. METODE PENELITIAN
Bab ini membahas tentang pendekatan masalah, langkah-langkah dalam penelitian, sumber dan jenis data yang digunakan, penentuan populasi dan sample, pengumpulan dan pengolahan data serta analisis data.
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Bab ini merupakan hasil penelitian dan pembahasan, yang berisikan alas an-alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika, bertentangan atau tidak dengan KUHAP.

V. PENUTUP
Bab ini merupakan hasil ahir yang memuat kesimpulan penulisan berdasarkan penelitian yang telah dilakukan. Selanjutnya terdapat juga saran-saran penulis yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini.

DAFTAR PUSTAKA

Harahap, Yahya M. 2003. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta.

Hamzah, Andi. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum UI. Press. Jakarta.
Moeljatno. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bumi Aksara. Bandung.
Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung

Saleh, Roeslan. 1983. Azas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Simanjuntak, B. 1981. Penanggulangan Kejahatan. Alumni. Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karya Anda. Surabaya.

Sinar Grafika. 1999.Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Bumi Aksara. Jakarta.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.


Untuk dapat melihat dan mendownload file skripsi lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Member Special dapat mendownload SELURUH file content yang ada di website ini. Daftarkan diri anda segera. UNLIMITED ACCESS

Google

PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannyadi sini

Design by xactive -