Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bersifat terbuka, maksudnya para pihak yang ingin membuat perikatan atau perjanjian bebas menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam buku III KUHPerdata asalkan isinya tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam Buku III KUHPerdata tersebut tidak tercantum definisi perjanjian. Namun demikian, definisi Perjanjian dapat ditemukan dalam doktrin (Ilmu Pengetahuan Hukum), diantaranya pendapat R. Subekti, :
“Perjanjian adalah suatu peristiwa, di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji, untuk melaksanakan sesuatu hal”.
Dari peristiwa ini timbul hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Di dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Apabila di antara salah satu syarat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Dalam Pasal 1337 KUHPerdata disebutkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. kemudian, dalam Pasal 1338 tentang akibat suatu perjanjian disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena selain alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam perjanjian TPA yang penulis bahas ini ada dua pihak yang saling mengikatkan diri yaitu pihak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi, di mana kedua pihak ini saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, yaitu dalam hal Pengelolaan Sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Karena itu, dibentuk perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi. Melalui perjanjian ini, ditentukan hak dan kewajiban para pihak.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini, Indonesia sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang dalam rangka memajukan kesejahteraan, meningkatkan taraf hidup rakyat dan dalam mencapai tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur. Di pihak lain, muncul pula permasalahan-permasalahan yang merupakan timbal balik dari proses pelaksanaan pembangunan dan apabila permasalahan-permasalahan yang terjadi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa dicarikan pemecahannya sudah tentu akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup masyarakat.
Dari sekian banyak permasalahan yang terjadi tersebut salah satunya adalah masalah lingkungan yang perlu mendapat penanganan serius dari pemerintah. Hal ini untuk menunjang kelangsungan pembangunan seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka (3) UU Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997, yang menyatakan, “bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”.
Sejalan dengan uraian di atas, permasalahan sampah merupakan salah satu permasalahan yang terkait langsung dengan lingkungan hidup. Secara umum, masyarakat mengartikan sampah sebagai sisa-sisa dari benda-benda yang sudah tidak terpakai atau benda tidak bermanfaat dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Dalam kaitan itu, limbah sampah yang telah dihasilkan oleh warga Bekasi jumlahnya sangat besar. Daya tampung sampah yang direncanakan Lokasi Pembuangan Akhir (LPA) Bantar Gebang adalah 14.000 m3/hari (untuk wilayah Jakarta Timur, Utara dan Bekasi).sehingga perlu penanganan yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah DKI untuk memenuhi hal tersebut. Pemerintah Kota Bekasi telah berupaya dengan menyediakan lahan di Kecamatan Bantar Gebang Bekasi,
yang diperuntukkan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) atau menampung sampah-sampah yang dihasilkan masyarakat dan industri di wilayah Jakarta Timur, Utara dan Bekasi.
Untuk itu, Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi membuat Perjanjian mengenai pengelolahan sampah tersebut. Mengenai bentuk dan isi perjanjian diserahkan kepada kesepakatan pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Ini sesuai dengan ketentuan mengenai perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Buku III KUHPerdata yang mempunyai sifat terbuka dan adanya asas kebebasan berkontrak. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menentukan :
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Ketentuan dalam pasal ini dikenal dengan istilah Pacta Sunt Servanda.
Kebebasan berkontrak pada intinya mengandung pengertian bahwa para pihak bebas memperjanjikanapa saja asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, Ketertiban umum dan kesusilaan. Lebih jauh lagi para pihak yang membuat kontrak mempunyai posisi yang setara dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya, sehingga menjadi seimbang hak dan kewajiban diantara mereka. Mengenai sebab dari suatu perjanjian haruslah halal, hal ini diatur dalam Pasal 1337 yang berbunyi :
“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.”
Namun, di dalam proses pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir tersebut Pemerintah Kota Bekasi mendapat berbagai kendala yang harus dihadapi. diantaranya volume sampah yang tidak sesuai dengan yang di perkirakan, Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut dan menuangkannya ke dalam bentuk penulisan hukum dengan judul : TINJAUAN YURIDIS KESEPAKATAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA DENGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI MENGENAI PENGELOLAAN SAMPAH DAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR DI KECAMATAN BANTAR GEBANG BEKASI ”,
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, dapat diidentifikasikan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan kesepakatan dan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi dan hubungannya dengan hukum perjanjian di Indonesia yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?
2. Bagaimana pengaturan hak dan kewajiban para pihak, risiko, wanprestasi, jangka waktu, dan hal-hal lain dalam kaitannya dengan perikatan yang terjadi dalam perjanjian kerjasama tersebut ?
3. Apa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam perjanjian tersebut dan bagaimana pula upaya penyelesaiannya ?
C. Maksud dan Tujuan Penelitian
Dengan menelaah judul penulisan hukum di atas dapatlah kiranya diketahui apa yang menjadi maksud dan tujuan dari penulisan ini.
Maksud dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi dan hubungannya dengan hukum perjanjian di Indonesia yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban para pihak, risiko, wanprestasi, jangka waktu, dan hal-hal lain dalam Kesepakatan dan perjanjian kerjasama tersebut;
3. Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan apa saja yang timbul dalam perjanjian tersebut dan bagaimana upaya penyelesaiannya.
Sedangkan yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi, serta hubungannya dengan hukum perjanjian di Indonesia yang telah diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
2. Memberi masukan-masukan kepada pihak-pihak terkait mengenai pelaksanaan perjanjian kerjasama Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi.;
3. Menambah wawasan dan pengetahuan khususnya dalam bidang perjanjian dan Pemerintahan daerah Umumnya.
D. Kerangka Pemikiran
1. Kerangka Teoritis
Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bersifat terbuka, maksudnya para pihak yang ingin membuat perikatan atau perjanjian bebas menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam buku III KUHPerdata asalkan isinya tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam Buku III KUHPerdata tersebut tidak tercantum definisi perjanjian. Namun demikian, definisi Perjanjian dapat ditemukan dalam doktrin (Ilmu Pengetahuan Hukum), diantaranya pendapat R. Subekti, :
“Perjanjian adalah suatu peristiwa, di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji, untuk melaksanakan sesuatu hal”.
Sedangkan Wirjono Prodjodikoro, mengemukakan pendapatnya bahwa “suatu perjanjian dapat diartikan sebagai suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.Dari peristiwa ini timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian yang mengandung janji janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Dari peristiwa ini timbul hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Di dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Apabila di antara salah satu syarat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Dalam Pasal 1337 KUHPerdata disebutkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. kemudian, dalam Pasal 1338 tentang akibat suatu perjanjian disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena selain alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam perjanjian TPA yang penulis bahas ini ada dua pihak yang saling mengikatkan diri yaitu pihak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi, di mana kedua pihak ini saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, yaitu dalam hal Pengelolaan Sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Karena itu, dibentuk perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi. Melalui perjanjian ini, ditentukan hak dan kewajiban para pihak.
2. Kerangka Konseptual
Suatu kerangka konseptual merupakan kerangka yang menggambarkan hubungan antara konsep-konsep khusus yang akan diteliti. Eksistensi kerangka konseptual dalam suatu penelitian diperlukan untuk membatasi pengertian yang akan dikemukakan penulis, karena mungkin saja kata atau istilah mempunyai pengertian yang plural (jamak). Dengan demikian diharapkan antara penulis dan pembacanya akan tercipta suatu kerangka berpikir dan pemahaman yang sama terhadap terminologi suatu pengertian istilah agar tidak terjadi ”verbal dispute” atau perselisihan.
Untuk itu, di bawah ini akan dijelaskan beberapa definisi yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini, yaitu sebagai berikut:
a. Tempat pembuangan sampah akhir (TPA) merupakan tempat/ sarana fisik yang disediakan oleh pemerintah untuk menampung sampah yang dihasilkan dari sisa-sisa kegiatan manusia;
b. Sampah secara harfiah dapat diartikan dengan barang bekas yang tidak terpakai lagi. Sedangkan menurut pengertian lainnya, ” sampah atau kotoran adalah barang atau benda buangan, sisa-sisa, bekas-bekas, yang tidak terpakai lagi menurut fungsinya semula, atau kotoran yang harus dibuang baik yang berasal dari perorangan, industri dan perdagangan;
c. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Pengelolaan lingkungan hidup Nomor 23 Tahun 1997);
d. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. (Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997);
e. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997)
f. Perjanjian adalah suatu peristiwa, di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji, untuk melaksanakan sesuatu hal
g. Klausa halal adalah suatu objek yang diperjanjikan bukanlah objek yang dilarang oleh hukum.
h. Pemerintah DKI adalah bagian dari wilayah indonesia yang berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara dan dipimpin oleh seorang Gubernur.
i. Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh Undang-undang.
j. Wan Prestasi adalah kelalaian atau kealpaan seorang debitur.
k. Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
l. Persetujuan adalah kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak atau lebih.
m. Pengelolaan adalah mengurus,penyelenggara.
n. Kerjasama perbuatan atau melekukan sesuatu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
o. Kesepakatan Terjadinya persetujuan dua orang atau lebih dalam suatu hal tertentu.
E. Metode Penelitian
Di dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan membuat uraian secara jelas, sistematis dan tepat mengenai fakta-fakta yang ada kemudian dianalisis untuk mendapatkan fakta-fakta yang diinginkan.
Adapun teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan menggunakan metode sebagai berikut :
1. Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Yaitu penelitian dengan menggunakan sumber-sumber tertulis, berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, surat kabar atau media massa dan tulisan lain yang dianggap ada hubungannya dengan masalah yang sedang dibahas dalam penulisan hukum ini.
2. Penelitian Lapangan (Field Research)
Yaitu penulis melakukan penelitian langsung ke Badan Kerja Sama Pembangunan Jabotabek di Jakarta. untuk memperoleh data yang relevan melalui wawancara dengan Bapak Nurawal selaku Kepala Bagian di Biro Kerja Sama Antar Kota dan Daerah (Kakda).
Sedangkan pengolahan datanya dilakukan secara kualitatif, artinya menjabarkan dengan mempergunakan kata-kata, sehingga menjadi kalimat yang dapat dimengerti dan dapat dipertanggungjawabkan.
F. Sistematika Penulisan
Dalam sistematika penulisan hukum ini, penulis mengadakan pembahasan yang keseluruhan pembahasannya dibagi dalam 5 (lima) bab, setiap bab terbagi dalam beberapa sub bab yang lebih kecil, dengan perincian sebagai berikut :
BAB.I PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, identifikasi masalah, maksud dan tujuan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian serta sistematika penulisan.
BAB.II TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai asas-asas perjanjian yang meliputi pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian, subyek dan obyek perjanjian, hak dan kewajiban para pihak serta berakhirnya perjanjian.
BAB.III KESEPAKATAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA DENGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
Dalam bab ini diuraikan mengenai penjelasan umum tentang Perjanjian antara pemerintah Provinsi Daerah khusus Ibu Kota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi, yang didalamnya diuraikan mengenai syarat-syarat dan prosedur perjanjian Pengelolaan Sampah dan Tempat Pembuangan Akhir,Subyek obyek dan hak serta kewajiban para pihak dalam Perjanjian Kerja sama, berakhirnya perjanjian antara pemerintah Provinsi Daerah khusus Ibu Kota jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi
BAB.IV ANALISIS TENTANG KESEPAKATAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA DENGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
Dalam bab Analisis ini diuraikan mengenai permasalahan yang terjadi dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah Provinsi Daerah khusus Ibu Kota Jakarta Dengan Pemerintah Kota Bekasi, serta upaya penanggulangan dari masalah yang timbul.
BAB.V KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam bab ini, penulis mencoba untuk menyimpulkan pembahasan yang telah dilakukan dalam Bab I, Bab II, Bab III dan Bab IV dengan menjawab indentifikasi masalah. Di samping itu, memberikan saran bagi R.Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Buku III Tentang Perikatan.Pradnya Paramita Jakarta: 1981.pihak yang terkait dalam pembuatan perjanjian.

