STUDI KOMPARATIF ANTARA HAK USAHA BAGI HASIL MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL DENGAN LEMBAGA MAWAH MENURUT HUKUM ADA

abstraks: 

ABSTRAK
(A)
(B) Studi Komparatif Antara Hak Usaha Bagi Hasil Menurut Hukum Tanah Nasional Dengan Lembaga Mawah Menurut Hukum Adat Aceh (Studi Kasus Desa Dayah Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Provinsi Aceh)

(C) 144 halaman, 2008, 10 lampiran
(D) Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil
(E) Perjanjian Bagi Hasil adalah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu pihak dan seseorang atau Badan Hukum pada lain pihak yang dalam Undang-Undang ini disebut “penggarap” berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak adalah 1 : 1. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian gabungan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan antara Hak Usaha Bagi Hasil menurut Hukum Tanah Nasional dengan Lembaga Mawah menurut Hukum Adat Aceh dalam hal konsepsi, pengertian Perjanjian Bagi Hasil, pengertian tanah pertanian, pengertian pemilik tanah dan pengertian penggarap tanah pertanian. Sedangkan perbedaannya terletak pada bentuk perjanjian, jangka waktu perjanjian, pembagian hasil tanah dan sanksi. Terdapat faktor penyebab tidak dapat diterapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil di Desa Dayah Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Provinsi Aceh yaitu faktor penyebab dari kelengahan dalam penegakan hukum, pemilik dan penggarap, yang menjadi pokok permasalahan yang diteliti. Mengenai sanksi dalam “Mawah” tidak diatur. Dapat dikatakan Desa Dayah Andeue mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tidak berlaku secara efektif.

(F) 11 buku (1977-2005), 3 peraturan perundang-undangan (1960-1964), 4 media internet dan 3 naskah ilmiah.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan pertanian di Indonesia tetap dianggap terpenting dari keseluruhan pembangunan ekonomi, apalagi semenjak sektor pertanian ini menjadi penyelamat bagi perekonomian Nasional karena justru pertumbuhannya meningkat, sementara sektor lain pertumbuhannya negatif. Beberapa alasan yang mendasari pentingnya pertanian di Indonesia yaitu antara lain; potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang besar dan beragam, pangsa terhadap pendapatan Nasional cukup besar, besarnya penduduk yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini dan menjadi basis pertumbuhan perekonomian di pedesaan.
Potensi di sektor pertanian sangat besar, namun sebagian besar dari petani banyak yang termasuk golongan miskin dan hal itu sangat ironis terjadi di Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah bukan saja kurang memberdayakan petani, tetapi juga di sektor pertanian keseluruhan.
Di sisi lain adanya peningkatan investasi di bidang pertanian yang dilakukan oleh investor Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri yang berorientasi pada pasar ekspor, umumnya padat modal serta peranannya kecil dalam penyerapan tenaga kerja atau lebih banyak menciptakan buruh tani.
Berdasarkan latar belakang tersebut menunjukkan bahwa justru kuatnya aksesibilitas pada investor asing/swasta dibandingkan dengan petani kecil dalam pemanfaatan sumber daya pertanian di Indonesia. Maka dipandang perlu adanya strategi yang kuat di bidang pembangunan pertanian melalui pemberdayaan petani kecil. Sehingga melalui konsepsi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan sektor pertanian yang pada gilirannya mampu menjadi sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal pencapaian sasaran seperti: mensejahterakan petani, menyediakan pangan, sebagai wahana pemerataan pembangunan untuk mengatasi kesenjangan pendapatan antar masyarakat maupun kesenjangan antar wilayah, merupakan pasar input bagi pengembangan agroindustri, menghasilkan devisa, menyediakan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan Nasional, dan tetap mempertahankan kelestarian sumberdaya.
Jika dilihat dari kondisi secara umum petani di Indonesia sebagian besar kekurangan lahan untuk bertani, bahkan ada yang tidak mempunyai lahan untuk menjamin kelangsungan kehidupannya dan keluarganya. Termasuk petani Aceh khususnya di Desa Dayah Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Provinsi Aceh yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup mereka dari hasil bertani. Pertanian merupakan bagian yang signifikan dalam perekonomian lokal di Aceh, mencapai sejumlah 32% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Aceh dan mempekerjakan 48% angkatan kerja. Sekitar 70% rumah tangga pedesaan umumnya bergantung kepada sektor pertanian untuk mata pencaharian mereka, terutama dari produksi tanaman pangan. Produksi tanaman pangan di Aceh dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok secara luas : padi dan palawija (tanaman lain, misalnya cabai, semangka, kacang, gandum. Padi kemudian dapat dibagi kembali menjadi padi dengan irigasi (tanamannya baik ditunjang atau dilengkapi dengan air tambahan selain dari air hujan yang langsung turun, misalnya selama musim kemarau dan padi hujan (tumbuh selama musim hujan di bulan September sampai Februari). Di wilayah pedesaan, kebanyakan rumah tangga memiliki akses ke sekitar 0,75 hektar lahan sawah, dan 50% nya juga memiliki akses ke sekitar 0,5 hektar lahan tanaman.
Sebagian besar petani di Aceh tidak memiliki tanah sama sekali, mereka menjadi buruh tani yang harus mengikuti kemauan pemilik tanah yang membuat ketentuan sepihak dan lebih menguntungkan pemilik tanah. Dalam bahasa Aceh disebut “Ureung kaya tung upah bak ureng gasin” (orang kaya mengambil keuntungan dari orang miskin).
Oleh karenanya sangat dibutuhkan adanya program landreform dengan tujuan sebagai usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia. Terutama kaum tani yang merupakan sebagian besar penduduk Indonesia yang bermata pencaharian sebagai petani/bidang agraria.
Landreform digunakan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas disebut pula Agrarian Reform yang meliputi 5 program (panca program) yaitu sebagai berikut :
1. Pembaharuan hukum agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum;
2. Penghapusan hak-hak asing dari konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
3. Mengakhiri pengisapan feodal secara berangsur-angsur;
4. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah dalam mewujudkan pemeratan kemakmuran dan keadilan;
5. Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaannya secara terencana dengan daya dukung dan kemampuannya.
Program yang ke 4 disebut program landreform dalam arti sempit yaitu landreform meliputi perombakan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah. Adapun program-program landreform tersebut meliputi :
1. Pembatasan luas maksimum penguasaan tanah.
2. Larangan pemilikan tanah secara “absentee” atau “guntai”.
3. Redistribusi tanah-tanah yang selebihnya dan batas maksimum, tanah-tanah yang terkena larangan ”absentee”, tanah-tanah bekas swapraja, dan tanah-tanah Negara.
4. Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan.
5. Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian.
6. Penetapan luas pemilikan tanah pertanian, disertai larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah pertanian menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil.
Salah satu program landreform yang sampai saat ini menjadi masalah adalah mengenai pengaturan perjanjian bagi hasil tanah pertanian, selain itu masalah kepemilikan atas tanah merupakan hak asasi pertanian yang juga harus dipenuhi oleh Negara. Seseorang disebut petani apabila dia memiliki lahan yang cukup untuk menopang kehidupan keluarganya.
Untuk mempertinggi taraf hidup petani, kepada mereka perlu diberi tanah garapan yang cukup luas. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 56 PrP Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian diperintahkan kepada pemerintah untuk mengadakan usaha-usaha supaya setiap petani sekeluarga memiliki tanah-tanah pertanian minimum 2 (dua) hektar, bisa berupa sawah, tanah kering, atau sawah dan tanah kering.
Perjanjian bagi hasil di Desa Dayah Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Provinsi Aceh disebut dengan nama “Mawah”. Biarpun tidak disebut dengan nama yang sama, tetapi perjanjian pengusahaan tanah dengan bagi hasil umum dijumpai di Indonesia. Dalam perjanjian itu, berlaku ketentuan-ketentuan Hukum Adat yang tidak tertulis, seseorang yang berhak atas suatu tanah, yang karena sesuatu sebab tidak dapat mengerjakannya sendiri, tetapi ingin tetap mendapatkan hasilnya, memperkenankan orang lain untuk menyelenggarakan usaha pertanian atas tanah tersebut, yang hasilnya dibagi antara mereka berdua menurut imbangan yang ditentukan sebelumnya. Orang yang berhak mengadakan perjanjian tersebut menurut yang berlaku sekarang ini tidak saja terbatas pada pemilik tanah itu sendiri, tetapi juga orang-orang lain yang mempunyai hubungan hukum tertentu dengan tanah yang bersangkutan, misalnya pemegang gadai, penyewa, bahkan seorang penggarap pun, yaitu pihak kedua yang mengadakan perjanjian bagi hasil dalam batas-batas tertentu dan berhak pula berbuat demikian.
Mengenai besarnya bagian yang menjadi hak masing-masing pihak tidak ada keseragaman, karena hal itu tergantung pada jumlah tanah yang tersedia, banyaknya penggarap yang menginginkannya, keadaan kesuburan tanah, kekuatan kedudukan pemilik dalam masyarakat setempat dan lain-lainnya. Berhubungan dengan kenyataan, bahwa umumnya tanah yang tersedia tidak banyak, sedang jumlah orang yang ingin menjadi penggarapnya sangat besar maka seringkali terpaksalah penggarap menerima syarat-syarat perjanjian yang memberi hak kepadanya atas bagian yang sangat tidak sesuai dengan tenaga dan biaya yang telah dipergunakannya untuk mengusahakan tanah yang bersangkutan. Lain daripada itu, perjanjian tersebut menurut hukumnya umumnya hanya berlaku selama jangka waktu satu tahun, yang kemudian atas persetujuan kedua belah pihak dapat dilanjutkan lagi atau diperbaharui. Tetapi berlangsungnya perjanjian itu umumnya hanyalah tergantung semata-mata pada kesediaan yang berhak atas tanah, sehingga bagi penggarap tidak ada jaminan akan memperoleh tanah garapan selama waktu yang layak. Hal inipun, berpengaruh pada pemeliharaan kesuburan tanahnya, menjadi sebab pula mengapa penggarap seringkali bersedia menerima syarat-syarat yang berat dan tidak adil. Akhirnya oleh karena jarang sekali perjanjian bagi hasil itu dilakukan secara tertulis dan menurut hukumnya juga tidak ada keharusan untuk dibuatnya di muka pejabat-pejabat adat setempat maka seringkali terdapat keragu-raguan, yang menimbulkan perselisihan-perselisihan antara pemilik dan penggarap.
Dalam rangka usaha akan melindungi golongan yang ekonominya lemah terhadap praktek-praktek yang sangat merugikan mereka dari golongan yang kuat sebagaimana halnya dengan hubungan perjanjian bagi hasil yang diuraikan di atas, maka dalam bidang agraria diadakanlah Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yang bertujuan mengatur perjanjian bagi hasil tersebut, dengan maksud :
1. Agar pembagian hasil tanah antara pemilik dan penggarapnya dilakukan atas dasar yang adil dan,
2. Dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pemilik dan penggarap agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap, yang biasanya dalam perjanjian bagi-hasil itu berada dalam kedudukan yang tidak kuat, yaitu karena umumnya tanah yang tersedia tidak banyak, sedang jumlah orang yang ingin menjadi penggarapnya adalah sangat besar,
3. Dengan terselenggaranya apa yang tersebut pada angka 1 dan 2 di atas, maka akan bertambahlah kegembiraan bekerja pada para petani-penggarap, hal mana akan berpengaruh baik pada caranya memelihara kesuburan dan mengusahakan tanahnya. Hal itu tentu akan berpengaruh baik pula pada produksi tanah yang bersangkutan, yang berarti suatu langkah maju dalam melaksanakan program akan melengkapi "sandang-pangan" rakyat.
Dengan diadakannya peraturan ini maka lembaga bagi hasil yang di dalam susunan masyarakat pertanian kita sebagai sekarang ini pada kenyataannya masih hidup dan mempunyai segi-segi sosial maupun ekonomis yang tidak dapat dengan sekaligus diganti dan dilenyapkan agar dapat dipergunakan dan dilangsungkan sesuai dengan fungsinya dalam masyarakat, karena dapat mengakhiri dan mencegah penyalahgunaan dalam penyelenggaraannya.
Berdasarkan perihal yang telah dipaparkan tersebut di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul ”Studi Komparatif Antara Hak Usaha Bagi Hasil Menurut Hukum Tanah Nasional Dengan Lembaga Mawah Menurut Hukum Adat Aceh (Studi Kasus Desa Dayah Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Provinsi Aceh)”.

B. Permasalahan
Berdasarkan apa yang telah diuraikan pada bagian latar belakang di atas, untuk kemudian diteliti secara lebih seksama, maka penulis mencoba menarik beberapa pokok permasalahan yang kemudian akan dibahas dalam penulisan skripsi ini, yaitu antara lain :
1. Bagaimanakah persamaan dan perbedaan antara Hak Usaha Bagi Hasil menurut Hukum Tanah Nasional dengan Lembaga Mawah Menurut Hukum Adat Aceh.
2. Bagaimanakah perbedaan pelaksanaan perhitungan Perjanjian Bagi Hasil antara Hukum Tanah Nasional dengan Mawah menurut Hukum Adat Aceh.
3. Faktor-faktor penyebab tidak dapat diterapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil di Desa Dayah Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Special Member dapat mendownload data yang ada di download area.
NB: Ada kemungkinan data yang diposting di website ini belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan. Untuk memastikan data ada atau tidak silahkan login di download area.

CARI CONTENT WEB :

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
INGIN KULIAH S2 JARAK JAUH? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -