Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur
kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan
yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Selain
itu, pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat
dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui
pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan
prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan.
Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam adalah
bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dipublikasikan UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974.
Pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Islam di Indonesia mengikuti
prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat
masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak
dipublikasikan yang dikenal dengan sebutan nikah di bawah tangan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan
pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di muka bumi, sebagai
motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan
mereka. Dengan adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri
laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir tentang pernikahan.1 Allah telah
mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan ikatan cinta dan kasih sayang,
sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung dari generasi kegenerasi.

