LEGALITAS KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DI PERSIDANGAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME DI PENGADILAN NEGERI

abstraks: 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan Perk. No. 1783/Pid.B/2004/PN.Jak-Sel Tanggal 3 Maret 2005
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara identifikasi isi data-data sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis data yang digunakan penulis adalah content analysis atau analisis isi, yaitu berupa teknik yang digunakan dengan cara melengkapi analisis dari suatu data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa proses pembuktian menganut prinsip adanya keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Akan tetapi, hal tersebut bukan hal yang mutlak, sehingga keterangan saksi-saksi yang tidak dapat hadir boleh atau dapat dibacakan di persidangan apabila memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Dengan demikian, sebelum membacakan keterangan saksi yang telah dibuat dalam BAP penyidikan, harus dicari terlebih dahulu alasan saksi tidak menghadiri persidangan apakah alasan itu memenuhi rumusan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila keterangan sebelumnya di proses penyidikan diberikan di bawah sumpah.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Tujuan hukum acara pidana antara lain dapat dibaca pada Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman sebagai berikut.
“Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa tersebut dapat dipersalahkan”(Andi Hamzah,1996: 7-8).
Proses pembuktian perkara pidana adalah untuk mencari tahu benar atau tidaknya telah terjadi peristiwa pidana dan mencari tahu apakah benar terdakwa yang bersalah. Pembuktian yang dimaksud harus dilakukan di sidang pengadilan untuk menguji kebenaran dari isi surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP alat-alat bukti yang sah adalah:
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa.
Alat-alat bukti yang telah disebutkan di atas salah satunya adalah keterangan saksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 (1) huruf a KUHAP. Keterangan saksi menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP adalah : Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu. Dari pengertian keterangan saksi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang bersifat pendapat, hasil rekaan, dan keterangan yang diperoleh dari orang lain (testimonium de auditu) bukan merupakan keterangan saksi, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Sebagai warga negara yang baik adalah mengetahui hak dan kewajibannya. Salah satu kewajiban yang dibebankan hukum kepada setiap warga negara, ikut membela kepentingan umum dimana salah satu aspek pembelaan kepentingan umum, ikut ambil bagian dalam penyelesaian tindak pidana, apabila dalam penyelesaian itu dibutuhkan keterangannya (M. Yahya Harahap, 2002: 168). Bertitik tolak dari pemikiran di atas, menjadi landasan bagi pembuat undang-undang untuk menetapkan kesaksian sebagai “kewajiban” bagi setiap orang. Penegasan tersebut dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP sebagai berikut :
1. menjadi saksi adalah “kewajiban hukum”,
2. orang yang menolak memberi keterangan sebagai saksi dalam suatu sidang pengadilan, dapat dianggap sebagai penolakan terhadap kewajiban hukum yang dibebankan undang-undang kepadanya,
3. orang yang menolak kewajiban memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang pengadilan, dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dan penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP tersebut, disimpulkan bahwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan adalah kewajiban bagi setiap orang.
Pemeriksaan saksi yang hadir dalam persidangan bertujuan untuk mendengar keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, dan dialaminya sehubungan dengan peristiwa pidana yang sedang diperiksa. Tata cara pemeriksaan saksi menurut Yahya Harahap adalah sebagai berikut :
1. Saksi dipanggil dan diperiksa seorang demi seorang;
2. Memeriksa identitas saksi;
3. Saksi “wajib” mengucapkan sumpah;
4. Saksi memberikan keterangan apa yang diketahui, dilihat, didengar, dan dialaminya (M. Yahya Harahap, 2002: 172-174).
Permasalahan muncul ketika saksi tidak dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan tentang apa yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Ada berbagai alasan yang dikemukakan oleh saksi untuk tidak hadir dalam proses pemeriksaan saksi di sidang pengadilan. Karena saksi tidak hadir dalam persidangan, maka keterangan dari saksi yang telah diberikan kepada penyidik dalam BAP penyidikan dibacakan di depan sidang pengadilan.
Kewajiban hukum (legal obligation) bagi setiap orang untuk menjadi saksi dalam perkara pidana yang dibarengi pula dengan kewajiban mengucapkan sumpah menurut agama yang dianutnya bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, dan dialaminya sehubungan dengan perkara yang bersangkutan. Pengucapan sumpah atau janji merupakan kewajiban, tidak ada jalan lain bagi seorang saksi untuk menolak mengucapkannya, kecuali penolakan itu mempunyai alasan yang sah. Pihak yang boleh diperiksa memberi keterangan tanpa sumpah, hanya mereka yang disebut pada Pasal 171 KUHAP, yaitu anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin serta orang sakit ingatan atau sakit jiwa.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan hukum dengan judul :
“LEGALITAS KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DI PERSIDANGAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN”

B. Rumusan Masalah
Dalam suatu penelitian diperlukan adanya perumusan masalah untuk mengidentifikasi persoalan yang diteliti sehingga sasaran yang hendak dicapai menjadi jelas, tegas dan terarah. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
Bagaimana legalitas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan arah yang tepat dalam proses penelitian yang dilakukan agar penelitian berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki. Oleh karena itu dalam penyusunan skripsi ini tujuan yang hendak dicapai penulis adalah sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif
Untuk mengetahui legalitas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Tujuan Subyektif
a Untuk memenuhi syarat akademis guna memperoleh gelar strata satu dalam bidang ilmu hukum.
b Untuk menambah wawasan dalam memperluas pemahaman akan arti penting ilmu hukum dalam teori.

D. Manfaat Penelitian
Dalam setiap penelitian diharapkan adanya suatu manfaat atau kegunaan yang dapat diambil dari penelitian, sebab besar kecilnya manfaat penelitian akan menentukan nilai-nilai dari penelitian tersebut. Adapun yang menjadi manfaat dari penelitian ini dibedakan antara manfaat teoritis dan manfaat praktis, yaitu :
1. Manfaat Teoritis
a. Dapat memberikan sumbangan karya ilmiah dalam perkembangan bidang Ilmu Hukum.
b. Salah satu usaha memperbanyak wawasan dan pengalaman serta pengetahuan Hukum Acara Pidana, Hukum Pembuktian dan Hukum Acara Tindak Pidana Khusus.
c. Sebagai bahan untuk mengadakan penelitian yang sejenis berikutnya.
2. Manfaat Praktis
a Memberikan jawaban atas masalah yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini.
b Mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir dinamis, dan untuk mengetahui kemampuan peneliti dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.
c Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang terkait dengan masalah penelitian ini.

E. Metodologi Penelitian
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu (Soerjono Soekanto, 1986: 42).
Metode penelitian merupakan faktor yang penting dan menunjang proses penyelesaian suatu permasalahan yang akan dibahas, dimana metode merupakan cara utama yang akan digunakan untuk mencapai tingkat ketelitian jumlah dan jenis yang dihadapi. Dengan mengadakan klasifikasi yang didasarkan pada pengalaman, maka dapat ditentukan jenis-jenis metode penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian
Mengacu pada judul dan perumusan masalah, maka penelitian ini termasuk kedalam kategori penelitian normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.
2. Sifat Penelitian
Dalam usaha memperoleh data yang diperlukan untuk menyusun penulisan hukum, maka akan dipergunakan metode penelitian deskriptif. Adapun pengertian penelitian deskriptif yaitu penelitian untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau hipotesa-hipotesa agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama atau di dalam penyusunan teori-teori baru (Soerjono Soekanto, 1986: 2). Berdasarkan pengertian tersebut di atas, metode penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menguraikan tentang legalitas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
3. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, tindakan, secara holistik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.
4. Jenis Data
Pengertian data secara umum, yaitu semua informasi mengenai variabel atau obyek yang diteliti. Lazimnya dalam penelitian dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan dari buku pustaka. Data yang diperoleh langsung dari masyarakat disebut data primer atau primary data dan data yang diperoleh dari buku pustaka disebut data sekunder atau secondary data (Soerjono Soekanto, 1986:11)
Jenis data yang digunakan pada penelitian hukum ini adalah data sekunder, meliputi data yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan/ melalui literatur-literatur, himpunan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil penelitian yang berwujud laporan, maupun bentuk-bentuk lain yang berkaitan dengan penelitian.
5. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian hukum (skripsi) ini adalah sumber data sekunder, yang diperoleh dari:
1) Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, terdiri dari :
a) Putusan pengadilan dalam putusan putusan Perk. No. 1783/Pid. B/2004/PN.Jak-Sel Tanggal 3 Maret 2005;
b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
c) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi undang-undang;
d) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
e) Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
2) Bahan hukum sekunder yang meliputi bahan-bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti bahan-bahan kepustakaan, dokumen, arsip, artikel, makalah, literatur, majalah serta surat kabar.
3) Bahan Hukum Tertier, yang memberikan petunjuk maupuan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, contohnya adalah kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan seterusnya (Soerjono Soekanto, 1986 : 52).
6. Teknik Pengumpul Data
Berdasarkan jenis penelitian yang merupakan penelitian normatif maka untuk memperoleh data yang mendukung, kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara identifikasi isi data-data sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
7. Analisis Data
Agar data yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menghasilkan jawaban yang tepat dari suatu permasalahan, maka perlu suatu teknik analisis data yang tepat. Analisis data merupakan langkah selanjutnya untuk mengolah hasil penelitian menjadi suatu laporan. Analisis data adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari (Lexy J. Moleong, 1988: 248). Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis data yang digunakan penulis adalah content analysis atau analisis isi, yaitu berupa teknik yang digunakan dengan cara melengkapi analisis dari suatu data sekunder.
F. Sistematika Penulisan Hukum
Untuk mempermudah pemahaman dalam pembahasan dan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai keseluruhan isi skripsi, penulis menjabarkan dalam bentuk sistematika skripsi sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
Dalam bab ini, penulis menguraikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan hukum.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Pada bab ini diuraikan bagian pertama tentang kerangka teori yang berisi tinjauan kepustakaan sebagai literatur pendukung dalam pembahasan masalah penulisan hukum ini. Tinjauan pustaka dalam penulisan ini meliputi tinjauan tentang proses pemeriksaan perkara pidana di persidangan, tinjauan tentang pembuktian, tinjauan tentang kesaksian dan tinjauan tentang terorisme. Bagian kedua adalah kerangka pemikiran yang disajikan dalam bentuk narasi maupun bagan.
BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Pada bab ini diuraikan mengenai hasil penelitian tentang legalitas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diuraikan pula mengenai pembahasan yang dilakukan terhadap teori yang diperoleh dari hasil penelitian, kemudian dianalisis dengan kajian pustaka, rumusan masalah dan tujuan penelitian.
BAB IV : PENUTUP
Pada bab ini diuraikan mengenai pokok-pokok yang menjadi simpulan dan saran dari hasil penelitian, dengan berpedoman pada hasil penelitian dan pembahasan.
DAFTAR PUSTAKA

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Special Member dapat mendownload data yang ada di download area.
NB: Ada kemungkinan data yang diposting di website ini belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan. Untuk memastikan data ada atau tidak silahkan login di download area.

CARI CONTENT WEB :

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
INGIN KULIAH S2 JARAK JAUH? KLIK DISINI




Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -