ABSTRAK
Peran Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten Dalam Upaya Meminimalkan Konflik Horizontal Antara Peserta Pemilihan Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerahdi Kabupaten Sumedang Tahun 2008
Penelitian ini bertujuan untuk melihat apa peran apa saja yang telah panwas Kabupaten Sumedang lakukan untuk mengawal berlangsungnya pesta demokrasi di Kabupaten Sumedang.
Metoda yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metoda penelitian kualitatif dengan variabel mandiri peran panitia pengawas pemilu. Dalam penelitian ini yang menjadi data primer adalah studi pustaka berupa laporan-laporan dan catatan-catatan menyangkut pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sumedang. Data tersebut dilengkapi dengan data sekunder dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung. Dengan sampel wawancara adalah panwas, KPUD, dari pasangan calon pilkada. Sedangkan dalam menganalisis data, dipergunakan metode miles dan hoberman, dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan conclution drawing verification, dan triangulasi.
Dari analis data diperoleh kesimpulan bahwa Panwas dalam pelaksanaan tugasnya secara umum telah melakukannya dengan baik, hal ini tercermin dari banyaknya kasus yang ditangani Panwas dan semuanya tidak berakhir dengan konflik yang berbuntut anarkisme. Walaupun demikian, masih ada berbagai hambatan yang dialami diantaranya :
a. Keterbatasan kewenangan yang diberikan UU kepada institusi Panwas, yang hanya sebatas penerima dan pelapor suatu pelanggaran,
b. Keterbatasan daya jelajah panwas yang tidak bias mengcover ke pelosok daerah, padahal daerah kadang menjadi wilayah yang rawan terhadap konflik.
c. Pembentukan Panwas yang tidak tepat waktu, sehingga pada proses up dating data pemilih, panwas tidak mengawalnya, karena belum terbentuk.
d. Sumber daya Panwas Kecamatan yang masih kurang, hal ini menjadi keluhan para tim sukses karena kadang terjadi perbedaan persepsi dengan Kabupaten
Sedangkan upaya-upaya untuk memaksimalkan perannya dalam pengawasn Pilkada diantaranya :
a. Sosialisasi yang dilakukan panwas, untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang pilkada dan keungkinan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
b. Pengawasan aktif, untuk mencegah terjadinya pelanggaran pilkada, dan melaporkannya bila terjadi.
c. Memaksimalkan pengawasan masyarakat dengan melibatkan tokoh-tokohnya untuk membantu melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang mugkin terjadi di daerahnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Proses demokratisasi di Indonesia memasuki babak baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pergantian kepemimpinan di daerah, yaitu Pemilihan Kepala Daerah secara langsung ( pasal 24 ayat 5 ). Hal ini merupakan lompatan besar dalam perjalanan demokratisasi di Indonesia, karena walaupun sudah sejak lama Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila , namun pada kenyataannya keterlibatan rakyat sebagai elemen penting dari demokrasi dalam berbagai proses politik tidak mendapat peran dan perhatian yang signifikan.
Keterlibatan rakyat dalam menentukan dan memilih pemimpinnya merupakan salah satu indikator berjalannya proses demokratisasi, hal ini baru dirasakan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada masa sebelumnya, Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui perwakilannya yang duduk di lembaga perwakilan/DPRD. Mekanisme seperti ini dirasakan kurang mewakili dan mencerminkan aspirasi rakyat. Salah satu penyebabnya adalah rakyat tidak mengetahui kapasitas dan kualitas calon pemimpin, dan melemahkan aspek akuntabilitas dan transparansi sebagai syarat terwujudnya good governance.
Ada beberapa aspek positif dari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung terhadap kehidupan demokrasi secara lokal/ regional, antara lain dengan pemilihan secara langsung Kepala Daerah yang terpilih akan memiliki legitimasi yang kuat, sehingga akan meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah. Sehingga dengan adanya pemerintahan yang legitimate, tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung proses pembangunan akan tinggi. Hal ini merupakan modal dasar dalam menciptakan good governance.
Di samping itu Pilkada secara langsung merupakan wujud dari model pengisian pejabat publik oleh rakyat, sehingga akuntabilitas pemilik kekuasaan ( Kepala Daerah ) menjadi lebih nyata / kongkret.
Namun demikian, pelaksanaan pilkada sejak tahun 2004 di berbagai daerah di Indonesia dalam implementasinya masih menyisakan berbagai permasalahan. Ada beberapa kecenderungan negative yang muncul dalam pelaksanaan pilkada secara langsung antara lain :
1. Munculnya praktek jual beli kursi ( seat buying )
2. Praktek beli pengaruh ( influence buying )
3. Mempengaruhi penyelenggara Pilkada, sehingga mempengaruhi netralitas penyelenggara.
4. Praktek beli suara ( vote buying )
Keempat kecenderungan negatif yang penulis sebutkan merupakan pemicu timbulnya konflik, baik itu antar peserta pilkada atau tim sukses pasangan calon, ataupun meluas kepada masyarakat umum dan penyelenggara Pilkada. Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum mengamanatkan keharusan adanya Panitia Pengawas Pemilihan umum yang bertugas untuk mengawasi keberlangsungan Pemilu agar sesuai dengan kaidah-kaidah dan peraturn yang ditetapkan. Keempat hal diatas bisa diminimalkan apabila Panwaslu bisa bersikap netral, cepat tanggap, dan tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan untuk menuju kepada suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pengertian kesuksesan Pemilu itu sendiri adalah terselenggarakan proses pemilihan umum yang demokratis, transparan, jujur dan adil dengan menyelenggarakan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dengan pengertian sebagai berikut :
a. Jujur Yang berarti bahwa penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas, dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Adil, berarti dalam penyelenggaraan Pemilu setiap pemilih dan Parpol peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
c. Langsung, yaitu rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara
d. Umum, Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.
e. Bebas, dalam pengertian bahwa setiap warga negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya
f. Rahasia, yang berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Azas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara yang secara suka rela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.
Undang-undang terbaru yang mengatur tentang Pemilihan Umum adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dengan diundangkannya UU tersebut terdapat perubahan eksistensi lembaga pengawas pemilu. Jika sebelumnya dalam UU no 12 tahun 2003 maupun UU 32 tahun 2004, lembaga pengawas pusat diposisikan sebagai lembaga bersifat ad hoc, sedangkan dalam UU no 22 tahun 2007 lembaga pengawas pemilu diganti menjadi Badan Pengawas Pemilu yang bersifat permanen.
Dari observasi awal, penulis mendapatkan bahwa penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan pilkada secara garis besar disebabkan oleh kekurangjelasan beberapa peraturan tentang pemilu itu sendiri, lemahnya kapasitas penyelenggara Pilkada, dan rendahnya kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada.
Kemudian juga pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada sifatnya lokal, berada di daerah, dan oleh karena itu peluang konflik horizontal antar peserta Pilkada sangatlah mungkin terjadi. Atas dasar hal tersebut di atas, penguatan kapasitas penyelenggara Pilkada baik KPUD maupun Panwaslu merupakan hal yang penting. Oleh karena itu dalam mengawal berlangsungnya Pilkada, Panwas memainkan peranan yang cukup penting, karena Panitia Pengawas merupakan perangkat yang dibentuk khusus untuk mengawasi proses Pilkada, bagaikan wasit dalam sebuah pertandingan, yang dituntut kenetralannya dan ketidakberpihakannya dalam menjalankan mekanisme pengawasan pada seluruh tahapan proses pilkada.
Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengamati hal ini dan menuangkannya dalam skripsi yang akan penulis susun dengan Judul “Peran Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten dalam Upaya Meminimalkan Konflik Horizontal Antara Peserta Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Sumedang Tahun 2008”
B. Pembatasan Dan Perumusan Masalah
Dari berbagai permasalahan yang ada, khususnya yang menyangkut konflik, penulis membatasi pada konflik-konflik yang berskala besar, dan penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa saja yang menjadi tugas wewenang dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilu
2. Apa saja tahapan dari Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Jabar dan Pemilihan Bupati / Wakil Bupati Sumedang tahun 2008 ?
3. Bagaimana Proses Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Jabar dan Pemilihan Bupati / Wakil Bupati Sumedang yang dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Sumedang tahun 2008 ?
4. Apa saja pelanggaran dan bagaimana penanganannya dalam Tahapan Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Jabar dan Pemilihan Bupati / Wakil Bupati Sumedang yang dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Sumedang tahun 2008 ?
5. Apa saja sengketa dan bagaimana penyelesaiannya dalam Tahapan Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Jabar dan Pemilihan Bupati / Wakil Bupati Sumedang yang dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Sumedang tahun 2008 ?
6. Apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Panwas Pilkada Kabupaten Sumedang ?
C. Tujuan Penelitian
Pada hakikatnya penelitian mempunyai tujuan, demikian pula dengan penelitian yang penulis laksanakan ini. Adapun yang menjadi tujuan penelitian kami adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui apa saja yang menjadi tugas wewenang dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilu
2. Mengetahui apa saja tahapan dari Pilgub/Wagub Jabar dan Pilbup/Wabup Kabupaten Sumedang tahun 2008
3. Mengetahui bagaimana Proses Pengawasan Tahapan Pilgub/Wagub Jabar dan Pilbup/Wabup Kabupaten Sumedang yang dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Sumedang tahun 2008.
4. Mengetahui apa saja pelanggaran dan bagaimana penanganannya dalam Tahapan Pilgub/Wagub Jabar dan Pilbup/Wabup Kabupaten Sumedang yang dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Sumedang tahun 2008.
5. Mengetahui Apa saja sengketa dan bagaimana penyelesaiannya dalam Tahapan Pilgub/Wagub Jabar dan Pilbup/Wabup Kabupaten Sumedang yang dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Sumedang tahun 2008.
6. Mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan proses pengawasan Pilkada Kabupaten Sumedang ?
D. Kegunaan Penelitian
Beberapa manfaat yang penulis harapkan dari penelitian ini adalah :
a. Melalui penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penulis serta dapat menambah pengetahuan dalam bidang kebijakan Publik, birokrasi dan pemilihan umum khususnya dan Administrasi Negara pada umumnya.
b. Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan sumbangan pemikiran bagi Panwas, KPUD, Partai Politik dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Sumedang.
c. Bagi STIA Sebelas April Sumedang diharapkan dapat menambah dan melengkapi perpustakaan sepanjang hasil penelitian ini mempunyai nilai akademis, sehingga mahasiswa dapat mengkaji kekurangannya dan mengoreksinya bagi penulisan karya ilmiah di masa depan.
E. Kerangka Pemikiran
Pengawasan adalah penelitian, penilaian, dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi yang sedang atau sudah berjalan untuk dapat mencapai tujuan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan ( Wursanto, 1983 : 157 )
Sedangkan Handoko ( 2003 : 359 ) mendefinisikan pengawasan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen tercapai. Selanjutnya ia memengemukakan bahwa pengawasan manjemen adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan stándar yang ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bhwa semua sumber daya perusahaan digunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan.
George K. Ferry (Wursanto : 1983) memberikan batasan mengenai pengawasan sebagai the process of astermining what is to be accomplished ( proses penentuan apa yang harus dicapai ).
Mc. Farland (Handayaningrat : 1996) mendefinisikan pengawasan sebagai suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijaksanaan yang telah ditentukan. Selanjutnya ia mengemukakan bahwa pengawasan harus berpedoman kepada rencana yang telah ditetapkan, perintah (order) terhadap pelaksanaan pekerjaan (performance) tujuan dan atau kebijaksanaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Sedangkan Harold Koontz dan Cryill O’Donnell (Mintorogo : 2000) mengemukakan pengawasan sebagai pengukuran dan koreksi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh bawahan untuk menjamin agar apa yang terjadi ada kesesuaian dengan rencana.
Dengan definisi yang senada Herbert G. Hicks ( Mintorogo : 2000 ) mengemukakan bahwa pengawasan itu berkaitan dengan pembandingan kejadian dengan rencana dan koreksi seperlunya apabila terjdi penyimpangan dari rencana.
Berbagai pengertian tentang pengawasan yang penulis sebutkan di atas menunjukkan adanya hubungan yang sangat erat antara perencanaan dan pengawasan. Perencanaan dan pengawasan merupakan kedua belahan mata uang yang sama. Dasar utama dari pengawasan adalah perencanaan, atau dengan kata lain perencanaan adalah alat ukur (measurement), atau standar yang dipakai dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Tahap-tahap dalam proses pengawasan seperti yang dikemukakan oleh Silalahi ( 1987: 176 ) adalah sebagai berikut :
1. Menentukan objek-objek yang akan diawasi ( skala prioritas )
2. Penetapan standar sebagai alat ukur proses pengawasan
3. Penentuan prosedur, waktu dan teknik pengawasan
4. Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
5. Pembandingan Pelaksanaan dengan standar dan analisa penyimpangan
6. Pengambilan tindakan perbaikan atau koreksi bila diperlukan


