Kaidah Sosial

BAB III
PEMBAHASAN

A. Jenis-Jenis Kaidah Sosial
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini, ada empat jenis kaidah sosial, yaitu;
1. Kaidah agama
Kaidah agama merupakan aturan-aturan yang berisi perintah maupun larangan yang besumber pada kitab suci masing-masing agama. Misalnya saja, bagi umat Islam, kaidah agama bersumber pada Al-Qur’an, atau injil yang menjadi sumber kaidah agama bagi yang memeluk agama Kristen.
Kaidah agama bukanlah kaidah yang bersifat mengikat kepada seluruh warga Negara Indonesia, kaidah ini tergantung pada agama apa yang dianut oleh warga tersebut. Oleh karenanya kaidah agama Islam tidak dapat diterapkan kepada individu atau masyarakat yang beragama Kristen, ataupun sebaliknya.

2. Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah suatu keadaan dimana manusia secara naluriah dapat mengetahui dan membedakan tindakan yang baik dan tindakan yang buruk, hal itu dikarenakan kaidah kesusilaan bersumber dari naluri manusia tersebut.
Naluri manusia yang demikian itu menjadikannya aturan-aturan tersendiri dalam berperilaku, khususnya dalam menjaga diri dari tindakan-tindakan buruk yang dapat merugikan diri sendiri.

1. Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan ialah aturan-aturan dalam bertingkah laku di dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah ini berisikan perintah maupun larangan untuk agar ketertiban dalam masyarakat tetap terjaga, baik itu berupa keamananmaupun kenyamanan.
Sopan santun merupakan salah satu sikap yang diperlukan seseorang untuk dapat diterima dengan baik oleh masyarakatnya, di samping sikap-sikap yang nebjadi syarat lainnya.

2. Kaidah Kebiasaan.
Kaidah kebiasaan merupakan aturan-aturan yang terbentuk oleh suatu kebiasaan di dalam masyarakat. Kebiasaan-kebiasaan tersebut membutuhkan waktu yang lama serta kontinuitas dalam pelaksanaannya sebelum menjadi kaidah.
Hukum adat merupakan bagian dari kaidah kebiasaan, oleh karenanya kaidah kebiasaan menjadi kaidah yang paling beragam seiring dengan beragamnya adat dan kebudayaan yang ada di Indonesia.

B. Perbedaan dalam kaidah-kaidah sosial
Sebelum mengetahui tentang perbedaan di antara kaidah-kaidah sosial, ada baiknya kita mengetahui tentang persamaan di antara kaidah-kaidah itu, yaitu semua kaidah-kaidah sosial sama-sama berisikan tentang aturan yang dimana di dalamnya berisikan tentang perintah dan larangan. Lalu sanksi yang timbul tidak jelas atau abstrak.
Ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan diantara kaidah-kaidah sosial yang berlaku di Indonesia, dua diantaranya;
1. Sumber kaidah: - kaidah agama bersumber kepada kitab suci.
- kaidah kesusilaan bersumber kepada hati nurani.
- kaidah kesopanan bersumber kepada masyarakat.
- kaidah kebiasaan bersumber kepada kebiasaan maupun adat istiadat.

2. Sanksi: - kaidah agama memiliki sanksi dosa.
- kaidah kesusilaan memiliki sanksi ketenangan jiwa yang terganggu.
- kaidah kesopanan memiliki sanksi citra buruk di masyarakat.
- kaidah kebiasaan memiliki sanksi beragam, tergantung pada adatnya.

Walaupun berbeda, kaidah sosial merupakan suatu bagian yang utuh dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

C. Fungsi dan Peran Kaidah Sosial Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Fungsi dan peran kaidah sosial di dalam kehidupan bermasyarakat adalah sesuai dengan PP No.25 tahun 2000, yaitu aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman masyarakat tersebut dalam melaksanakan setiap kegiatannya. Diharapkan dengan adanya kaidah sosial ini kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan tertib.
Kaidah sosial menjadi aturan hukum lain disamping hukum nasional yang berupa hukum perdata, hukum pidana, ataupun aturan-aturan hukum yang lainnya, dengan harapan dapat melengkapi ataupun menjadi hukum yang lebih jelas bagi kalangan tertentu.

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Special Member dapat mendownload data yang ada di download area.
NB: Ada kemungkinan data yang diposting di website ini belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan. Untuk memastikan data ada atau tidak silahkan login di download area.

CARI CONTENT WEB :

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
INGIN KULIAH S2 JARAK JAUH? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -