Hukum islam adalah semua peraturan Allah yang menyangkut perbuatan/aktivitas manusia baik yang berbentuk perintah, larangan, pilihan, maupun ketetapan.
Perintah dapat bersifat tegas/pasti dan dapat pula bersifat kurang tegas/anjuran. Perintah yang bersifat tegas menekankan wajib yaitu suatu perbuatan yang harus dilaksanakan, dan pelaksanaannya akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan berdosa, misalnya kewajiban melaksanakan shalat 5 waktu dan lain-lain. Sedangkan perintah yang kurang tegas akan menekankan sunnat, yaitu suatu perbuatan bila dilaksanakan akan mendpat pahala dan bila ditinggalkan tidak akan bedosa, misalnya menunaikan shalat sunah rawatib dan lain-lain.
Demikian juga halnya dengan larangan ada yang bersifat tegas dan ada pula yang kurang tegas. Larangan yang tegas melahirkan hukum haram, yaitu suatu perbuatan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dan bila dikerjakan akan berdosa, mislanya larangan membuka surat orang lain (tidak ditujukan untuk kita). Adapun larangan yang kurang tegas akan melahirkan hukum makruh yaitu suatu perbuatan jika tidak dilaksanakan/ditinggalkan akan mendapat pahala dan bila dikerjakan tidak akan berdosa.
Sedangkan pilihan ialah perbuatan untuk memilih, apakah akan kita kerjakan atau tidak. Pilihan ini melahirkan hukum mubah, yaitu bila suatu perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan pun tidak akan mendapat pahala.

