Pengelompokan pajak

1.Menurut golongannya
a.Pajak langsung
Adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh :Pajak penghasilan
b.Pajak tidak langsung
Adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain.
Contoh : Pajak pertambahan nilai.

2. Menurut siftanya
a.Pajak subjektif
Adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya,
dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh ; pajak penghasilan
b.Pajak objektif
Adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri si wajib pajak.
Contoh : pajak tanah dan bangunan

3. Menurut pemungutnya
a. Pajak pusat
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, guna
membiayai belanja rumah tangga Negara.
Contoh : pajak pertambahan nilai, pajak bumi bangunan
b.Pajak daerah
Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, guna
membiayai belanja rumah tangga daerah.
Contoh:
-Pajak propinsi: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar
kendaraan bermotor.
-Pajak kabupaten : pajak hotel, pajak restoran, pajak hibran

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1.stelsel pajak
a.stelsel nyata
Bersdasar objek (penghasilan yang nyata), pemungutan baru dapat
dilakukan di akhir tahun pajak, setelah penghsilan sesungguhnya
diketahui.
Pada stelsel ini pajak dikenakan lebih realistis, tapi pengenaannya
baru dapat dikenakan di kenakan di akhir periosde (setelah
penghasilan riil diketahui)
b.stelsel anggapan
Berdasar suatu anggapan yang diatur undang-undang. Misal,
penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, s
sehingga pada awal tahun sudah ditetapkan besarnya pajak
terhutang untuk tahun pajak berjalan. Tapi sayangnya pajak yang
dibayarkan tidak berdasar keadaan sesungguhnya.
c.stelsel campuran
kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun
pajak dihitung berdasar satu tahun anggapan, lalu pada akhir tahun
dilakukan penyesuaian menurut keadaan sebenarnya.

2. asas pemugutan pajak
a.Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib
pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang
berasal dari dalam maupun luar negeri. Berlaku bagi wajib pajak
dalam negeri.
b.Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang
bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib
pajak.
c.Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara.
3.sistem pemungutan pajak
a.Official Assesment System
System pemungutan pajak yang memberi wewenang pada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh
wajib pajak.
Ciri:
- wewenang menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
-wajib pajak bersifat pasif
-utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh f
fiskus
b.Self Assesment System
System pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib
pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri:
- Wewenang menghitung besarnya pajak terutang ada pada wajib
pajak.
-Wajib pajak bersifat aktif, menghitung, menyetor, dan melaporkan
sendiri pajak terutang.
-Fiskus tidak ikut campur, hanya mengawasi.
c.With Holsding System
System yang memberi wewenang pada pihak ketiga (bukan fiskus,
bukan wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak terutang.

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Special Member dapat mendownload data yang ada di download area.
NB: Ada kemungkinan data yang diposting di website ini belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan. Untuk memastikan data ada atau tidak silahkan login di download area.

CARI CONTENT WEB :

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
INGIN KULIAH S2 JARAK JAUH? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -