BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai mana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjjukkan Renmdahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karen konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Dari latar diatas penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dari beberapa fenomena ketidakadilan di latar belakan diatas maka, kita dapat rumuskan masalah konsep keadilan
1. Bagaimanakah konsep keadilan yang ideal ?
2. Sejauh mana keadilan diterapkan di Indonesia ?
3. Siapa sajakah orang yang diperlakukan adil dan diperlakukan tidak adil ?
BAB II
PEMBAHASAN
Tidak dapat dipungkiri, Al-qur’an meningkatkan sisi keadilan dalam kehidupan manusia, baik secara kolektif maupun individual. Karenanya, dengan mudah kita lalu dihinggapi semacam rasa cepat puas diri sebagai pribadi-pribadi Muslim dengan temuan yang mudah diperoleh secara gamblang itu.
Sebagai hasil lanjutan dari rasa puas diri itu, lalu muncul idealisme atas Al-qur’an sebagai sumber pemikiran paling baik tentang keadilan. Kebetulan persepsi semacam itu sejalan dengan doktrin keimanan Islam sendiri tentang Allah sebagai Tuhan Yang Maha Adil. Bukankah kalau Allah sebagai sumber keadilan itu sendiri, lalu sudah sepantasnya Al-qur’an yang menjadi firmanNya kalamu 'l-Lah juga menjadi sumber pemikiran tentang keadilan?
Cara berfikir induktif seperti itu memang memuaskan bagi mereka yang biasa berpikir sederhana tentang kehidupan, dan cenderung menilai refleksi filosofis yang sangat kompleks dan rumit. Mengapakah kita harus sulit-sulit mencari pemikiran dengan kompleksitas sangat tinggi tentang keadilan? Bukankah lebih baik apa yang ada itu saja segera diwujudkan dalam kenyataan hidup kaum Muslimin secara tuntas? Bukankah refleksi yang lebih jauh hanya akan menimbulkan kesulitan belaka?
"Kecenderungan praktis" tersebut, memang sudah kuat terasa dalam wawasan teologis kaum skolastik mutakallimin Muslim sejak delapan abad terakhir ini.
Argumentasi seperti itu memang tampak menarik sepintas lalu. Dalam kecenderungan segera melihat hasil penerapan wawasan Islam tentang keadilan dalam hidup nyata. Apalagi dewasa ini justru bangsa-bangsa Muslim sedang dilanda masalah ketidakadilan dalam ukuran sangat massif. Demikian juga, persaingan ketat antara Islam sebagai sebuah paham tentang kehidupan, terlepas dari hakikatnya sebagai ideologi atau bukan, dan paham-paham besar lain di dunia ini, terutama ideologi-ideologi besar seperti sosialisme, komunisme, nasionalisme, dan liberalisme. Namun, sebenarnya kecenderungan serba praktis seperti itu adalah sebuah pelarian yang tidak akan menyelesaikan masalah. Reduksi sebuah kerumitan menjadi masalah yang disederhanakan, justru akan menambah parah keadaan. Kaum Muslim akan semakin menjauhi keharusan mencari pemecahan yang hakiki dan berdayaguna penuh untuk jangka panjang, dan merasa puas dengan "pemecahan" sementara yang tidak akan berdayaguna efektif dalam jangka panjang.
Ketika Marxisme dihadapkan kepada masalah penjagaan hak-hak perolehan warga masyarakat, dan dihadapkan demikian kuatnya wewenang masyarakat untuk memiliki alat-alat produksi, pembahasan masalah itu oleh pemikir Komunis diabaikan, dengan menekankan slogan "demokrasi sosial" sebagai pemecahan praktis yang menyederhanakan masalah. Memang berdayaguna besar dalam jangka pendek, terbukti dengan kemauan mendirikan negara-negara Komunis dalam kurun waktu enam dasawarsa terakhir ini. Namun, "pemecahan masalah" seperti itu ternyata membawa hasil buruk, terbukti dengan "di bongkar pasangnya" Komunisme dewasa ini oleh para pemimpin mereka sendiri dimana-mana. Rendahnya produktivitas individual sebagai akibat langsung dari hilangnya kebebasan individual warga masyarakat yang sudah berwatak kronis, akhirnya memaksa parta-partai Komunis untuk melakukan perombakan total seperti diakibatkan oleh perestroika dan glasnost di Uni Soviet beberapa waktu lalu.
Tilikan atas pengalaman orang lain itu mengharuskan kita untuk juga meninjau masalah keadilan dalam pandangan Islam secara lebih cermat dan mendasar. Kalaupun ada persoalan, bahkan yang paling rumit sekalipun, haruslah diangkat ke permukaan dan selanjutnya dijadikan bahan kajian mendalam untuk pengembangan wawasan kemasyarakatan Islam yang lebih relevan dengan perkembangan kehidupan umat manusia di masa-masa mendatang. Berbagai masalah dasar yang sama akan dihadapi juga oleh paham yang dikembangkan Islam, juga akan dihadapkan kepada nasib yang sama dengan yang menentang Komunisme, jika tidak dari sekarang dirumuskan pengembangannya secara baik dan tuntas, bukankah hanya melalui jalan pintas belaka.
Pembahasan berikut akan mencoba mengenal (itemize) beberapa aspek yang harus dijawab oleh Islam tentang wawasan keadilan sebagaimana tertuang dalam Al-qur’an . Pertama-tama akan dicoba untuk mengenal wawasan yang ada, kemudian dicoba pula untuk menghadapkannya kepada keadaan dan kebutuhan nyata yang sedang dihadapi umat manusia. Jika dengan cara ini lalu menjadi jelas hal-hal pokok dan sosok kasar dari apa yang harus dilakukan selanjutnya, tercapailah sudah apa yang dikandung dalam hati.
A. Pengertian Keadilan
Al-qur’an menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kata atau istilah yang bersangkut-paut dengan keadilan. Bahkan kata yang digunakan untuk menampilkan sisi atau wawasan keadilan juga tidak selalu berasal dari akar kata 'adl. Kata-kata sinonim seperti qisth, hukm dan sebagainya digunakan oleh Al-qur’an dalam pengertian keadilan. Sedangkan kata 'adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu (ta'dilu, dalam arti mempersekutukan Tuhan dan 'adl dalam arti tebusan).
Allah SWT. Berfirman :
•??? ???? ???????? ???????????? ????????????? ??????????? ??? ???????????? ?????????? ???? ?????????????? ????????????? ???????????? ? ?????????? ?????????? ??????????? ????
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl : 90)
Kalau dikatagorikan, ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan keadilan dalam Al-qur’an dari akar kata 'adl itu, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas dasar keadilan. Secara keseluruhan, pengertian-pengertian di atas terkait langsung dengan sisi keadilan, yaitu sebagai penjabaran bentuk-bentuk keadilan dalam kehidupan. Dari terkaitnya beberapa pengertian kata ‘adl dengan wawasan atau sisi keadilan secara langsung itu saja, sudah tampak dengan jelas betapa porsi "warna keadilan" mendapat tempat dalam Al-qur’an , sehingga dapat dimengerti sikap kelompok Mu'tazilah dan Syi'ah untuk menempatkan keadilan ('adalah) sebagai salah satu dari lima prinsip utama al-Mabdi al-Khamsah.) dalam keyakinan atau akidah mereka.
Kesimpulan di atas juga diperkuat dengan pengertian dan dorongan Al-qur’an agar manusia memenuhi janji, tugas dan amanat yang dipikulnya, melindungi yang menderita, lemah dan kekurangan, merasakan solidaritas secara konkrit dengan sesame warga masyarakat, jujur dalam bersikap, dan seterusnya.
Hal-hal yang ditentukan sebagai capaian yang harus diraih kaum Muslim itu menunjukkan orientasi yang sangat kuat akar keadilan dalam Al-qur’an. Demikian pula, wawasan keadilan itu tidak hanya dibatasi hanya pada lingkup mikro dari kehidupan warga masyarakat secara perorangan, melainkan juga lingkup makro kehidupan masyarakat itu sendiri. Sikap adil tidak hanya dituntut bagi kaum Muslim saja tetapi juga mereka yang beragama lain. Itupun tidak hanya dibatasi sikap adil dalam urusan-urusan mereka belaka, melainkan juga dalam kebebasan mereka untuk mempertahankan keyakinan dan melaksanakan ajaran agama masing-masing. Hal ini sesuai denga firman Allah SWT, sebagai berikut :
??????????? ????????? ?????????? ???????? ?????????? ?? ?????????? ???????????? ? ???? ????•????????? ????????? ?????? ?????? ???? ??????????? ? ??????????? ???? ???????? ??????????? ? ?????•????? ???? ? ???? ???? ??????? ????? ???????????
Artinya : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah : 8)
Yang cukup menarik adalah dituangkannya kaitan langsung antara wawasan atau sisi keadilan oleh Al-qur’an dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup warga masyarakat, terutama mereka yang menderita dan lemah posisinya dalam percaturan masyarakat, seperti yatim-piatu, kaum muskin, janda, wanita hamil atau yang baru saja mengalami perceraian. Juga sanak keluarga (dzawil qurba) yang memerlukan pertolongan sebagai pengejawantahan keadilan. Orientasi sekian banyak "wajah keadilan" dalam wujud konkrit itu ada yang berwatak karikatif maupun yang mengacu kepada transformasi sosial, dan dengan demikian sedikit banyak berwatak straktural. Fase terpenting dari wawasan keadilan yang dibawakan Al-qur’an itu adalah sifatnya sebagai perintah agama, bukan sekedar sebagai acuan etis atau dorongan moral belaka. Pelaksanaannya merupakan pemenuhan kewajiban agama, dan dengan demikian akan diperhitungkan dalam amal perbuatan seorang Muslim di hari perhitungan (yaum al-hisab) kelak. Dengan demikian, wawasan keadilan dalam Al-qur’an mudah sekali diterima sebagai sesuatu yang ideologis, sebagaimana terbukti dari revolusi yang dibawakan Ayatullah Khomeini di Iran. Sudah tentudengan
segenap bahaya-bahaya yang ditimbulkannya, karena ternyata dalam sejarah, keadilan ideologis cenderung membuahkan tirani yang mengingkari keadilan itu.
Sebab kenyataan penting juga harus dikemukakan dalam hal ini: bahwa sifat dasar wawasan keadilan yang dikembangkan Al-qur’an ternyata bercorak mekanistik, kurang bercorak reflektif. Ini mungkin karena "warna" dari bentuk konkrit wawasan keadilan itu adalah "warna" hukum agama, sesuatu yang katakanlah legal-formalistik.
Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu konsep keadilan yang menitipberatkan pada kepentingan ammah, dan bukan semata-mata kepentingan pribadi dan golongan, sebagai mana yang difirmankan Allah SWT, dalam surah Al-An’an ayat 152, sebagai berikut :
??????? ???????? ????????????? ?????? ????? ??? ???????? ? ?????????? ???? ????????? ? ????????? ???????? ????? ?????????? ??????????? ?????
Artinya : “Dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu inga” (QS. Al-An’am : 152)
B. Permasalahan
Mengingat sifat dasar wawasan keadilan yang legal-formalistik dalam Al-qur’an itu, secara langsung kita dapat melihat adanya dua buah persoalan utama yaitu keterbatasan visi yang dimiliki wawasan keadilan itu sendiri, dan bentuk penuangannya yang terasa "sangat berbalasan" (talionis, kompensatoris).
Keterbatasan visi itu tampak dari kenyataan, bahwa kalau suatu bentuk tindakan telah dilakukan, terpenuhilah sudah kewajiban berbuat adil, walaupun dalam sisi-sisi yang lain justru wawasan keadilan itu dilanggar. Dapat dikemukakan sebagai contoh, umpamanya, seorang suami telah "bertindak adil" jika "berbuat adil" dengan menjaga ketepatan bagian menggilir dan memberikan nafkah antara dua orang isteri, tanpa mempersoalkan apakah memiliki dua orang isteri itu sendiri adalah sebuah tindakan yang adil. Dengan demikian, pemenuhan tuntutan keadilan yang seharusnya berwajah utuh, lalu menjadi sangat parsial dan tergantung kepada pelaksanaan di satu sisinya belaka.
Warna kompensatoris dari wawasan keadilan yang dibawakan Al-qur’an itu juga terlihat dalam sederhananya perumusan apa yang dinamakan keadilan itu sendiri. Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil berhak memperoleh santunan hingga ia melahirkan anak yang dikandungnya, cukup dengan jumlah tertentu berupa uang atau bahan makanan. Sangat terasa watak berbalasan dari "pemenuhan keadilan" yang berbentuk seperti ini, karena ada "pertukaran jasa" antara mengandung anak (bagi suami) dan memberikan santunan material (bagi isteri). Dari pengamatan akan kedua hal di atas lalu menjadi jelas, bahwa permasalahan utama bagi wawasan keadilan dalam pandangan Al-qur’an itu masih memerlukan pengembangan lebih jauh, apalagi jika dikaitkan dengan perkembangan wawasa keadilan dalam kehidupan itu sendiri.
Sampai sejauh manakah dapat dikembangkan wawasan demokrasi yang utuh bila dipandang dari sudut wawasan keadilan yang dimiliki Al-qur’an itu? Dapatkah kepada kelompok demokrasi yang utuh bila dipandang dari sudut wawasan keadilan yang
dimiliki Al-qur’an itu? Dapatkah kepada kelompok minoritas agama diberikan hak yang sama untuk memegang tampuk kekuasaan? Dapatkah wawasan keadilan itu menampung kebutuhan akan persamaan derajat agama dikesampingkan oleh kebutuhan akan hukum yang mencerminkan kebutuhan akan persamaan perlakuan hukum secara mutlak bagi semua warga negara tanpa melihat asal-usul agama, etnis, bahasa dan budayanya? Dapatkah dikembangkan sikap untuk membatasi hak milik pribadi demi meratakan pemilikan sarana produksi dan konsumsi guna tegaknya demokrasi ekonomi? Deretan pertanyaan fundamental, yang jawaban-jawabannya akan menentukan mampukah atau tidak wawasan keadilan yang terkandung dalam Al-qur’an memenuhi kebutuhan sebuah masyarakat modern dimasa datang.
Diperlukan kajian-kajian lebih lanjut tentang peta permasalahan seperti dikemukakan di atas, namun jelas sekali bahwa visi keadilan yang ada dalam Al-qur’an dewasa ini harus direntang sedemikian jauh, kalau diinginkan relevansi berjangka panjang dari wawasan itu sendiri. Jelas, masalahnya lalu menjadi rumit dan memerlukan refleksi filosofis, di samping kejujuran intelektual yang tinggi untuk merampungkannya secara kolektif. Masalahnya, masih punyakah umat Islam kejujuran intelektual seperti itu, atau memang sudah tercebur semuanya dalam pelarian sloganistik dan "kerangka operasionalisasi" serba terbatas, sebagai pelarian yang manis?
C. Membongkar Akar Ketidakadilan Melalui Pesantren
Telah 77 tahun berlalu sejak Kongres Wanita Indonesia I berlangsung di Yogyakarta. Sebagian isu yang diperjuangkan saat itu masih belum berhasil memuaskan dan terus diperjuangkan: perdagangan perempuan dan anak, perburuhan, poligami, dan kesehatan.
Belum selesai masalah yang diperjuangkan perempuan Indonesia sejak awal abad lalu, kini datang isu globalisasi, lingkungan, hak asasi manusia, perdagangan bebas, konflik bersenjata, konservatisme, bencana alam, kemiskinan, kekerasan berbasis jender, dan pluralisme.
Dalam konteks Indonesia, pesantren menjadi salah satu tempat di mana transformasi sosial dan budaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan demokratis.
Ada beberapa alasan mengapa pesantren menjadi tumpuan harapan itu. Ny Sinta Nuriyah Wahid, Pimpinan Pesantren untuk Pemberdayaan Perempuan (Puan) Amal Hayati dalam seminar ”Memantapkan Langkah Pemberdayaan Perempuan Berbasis Pesantren” di Jakarta, Selasa (20/12), mengatakan, dalam sejarahnya pesantren ada untuk merespons persoalan sosial budaya di masyarakat. Pesantren Tebu Ireng di Jombang, misalnya, didirikan KH Hasyim Ashari untuk membangun tandingan praktik kapitalisme kolonial atas buruh pabrik gula dengan menyediakan rumah madat dan tempat prostitusi.
Alasan lain, di pesantren diajarkan nilai moral berdasarkan agama yang ada di antaranya diskriminatif terhadap perempuan. Kajian tim Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) pimpinan Sinta Nuriyah memperlihatkan, ada kitab fikih yang diajarkan di pesantren yang membolehkan kekerasan terhadap perempuan. FK3 di bawah Puan lalu melahirkan buku yang mendekonstruksi fikih hubungan suami-istri dalam kitab Uqud Al-Lujjayn.
Di luar itu, menurut pengamat pesantren Prof Dr Zamahsyari Dhofir, MA, terdapat lebih 15.000 pesantren di Tanah Air dengan mayoritas santrinya berasal dari keluarga miskin. Ini pula peluang dan tantangan memberdayakan perempuan berbasis pesantren.
Pesantren dan Perempuan
Di dalam sejarah gerakan perempuan Indonesia, pesantren tidak dapat dilepaskan dari gerakan perempuan. Abdul Muqsith Ghazali dari The Wahid Institute Jakarta menyebutkan, feminisme dalam Islam telah ada sejak akhir abad ke-19, meskipun istilah itu tidak digunakan.
RA Kartini, Dewi Sartika, Rohana Koedoes, Rahmah el-Yunisiyah menggugat tertinggalnya pendidikan perempuan, praktik poligami, pernikahan dini, dan perceraian sewenang-wenang oleh suami.
Gelombang kedua feminisme (1920-1950-an) ditandai dengan munculnya organisasi perempuan seperti Persaudaraan Istri, Wanita Sejati, Persatuan Ibu, Putri Sedar, dan Putri Indonesia. Inti perjuangan mereka masih sama seperti periode pertama, tetapi diperjuangkan melalui organisasi.
Perjuangan ini membuahkan hasil. ”Konferensi besar Syuriah Nahdlatul Ulama 1957 membolehkan perempuan duduk di lembaga legislatif,” ujar Muqsith. Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ny Aisyah Hamid Baidlowi, hal itu merupakan hasil perjuangan Kongres Muslimat NU 1954 di Surabaya yang merekomendasi perempuan dapat duduk di legislatif, menunda usia pernikahan, dan memberi pendidikan bagi perempuan.
Tahun 1930 KH Bisri Syansuri mendirikan pesantren perempuan di Denayar, Jombang. Pada tahun 1946 lahir Undang-Undang (UU) Nomor 22 yang salah satu pasalnya mengatakan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus dicatatkan. UU ini merupakan kemajuan karena sebelumnya perceraian tidak membutuhkan saksi dan sepenuhnya tergantung keputusan suami. Gelombang feminisme ketiga terjadi tahun 1960-1980-an, di mana perempuan terlibat dalam pembangunan yang dipromosikan Orde Baru.Pada periode ini ormas keagamaan tradisional seperti NU—sebagian besar pesantren berafiliasi dengan NU—mulai menempatkan perempuan seperti Nyai Fatimah, Nyai Mahmudah Mawardi, dan Nyai Khoriyah Hasyim, di dalam kepengurusan Syuriah NU.
Gelombang keempat dimulai dari tahun 1990-an hingga saat ini yang ditandai terjadinya sinergi antara feminis Muslim dengan feminis sekuler. ”Feminis sekuler yang mengalami hambatan teologis dalam gerakannya, mendapat suntikan moral keagamaan dari feminis Muslim, dan sebaliknya,” kata Muqsith.
Keduanya memiliki tujuan sama, yaitu penguatan masyarakat madani (civil society), demokratisasi, dan penegakan hak asasi di mana keadilan dan kesetaraan jender termasuk di dalamnya.
Pada gelombang ini ada tokoh seperti Saparinah Sadli, Lies Marcoes-Natsir, Sinta Nuriyah Wahid, Mansour Faqih, KH Husein Muhammad, Nasaruddin Umar, Siti Musdah Mulia, Ruhainy Dzuhayatin dan lainnya. Adapun generasi yang lebih muda, antara lain Faqihuddin Abdul Qodir, Badriyah Fayumi, Ratna Batara Munti, dan Marzuki Wahid.
Tantangan ke depan
Belajar dari pengalaman selama ini, kelemahan gerakan perempuan Islam, menurut Muqsith adalah gerakannya yang sempit: berkutat pada isu domestik dan komunal umat Islam. Padahal, persoalan perempuan seperti diskriminasi dan dehumanisasi adalah masalah umum kemanusiaan.Karena itu, tantangannya adalah bergandengan lebih erat dengan gerakan perempuan dari agama lain dan isunya pun dilebarkan menyangkut pluralisme, agama, hak asasi, dan demokrasi. ”Menggunakan argumen agama (saja) untuk menolak poligami tidak selalu produktif. Karena itu, harus dipakai argumentasi lain yang lebih universal, yaitu hak asasi,” tambah Muqsith.
Dalam kenyataannya, sejumlah pesantren telah merambah isu-isu ini. Puan, misalnya, sejak tahun 2000 selalu melakukan sahur Ramadhan bersama agama-agama lain.
Kembali pada isu perempuan dan pesantren, Ny Aisyah Hamid Baidlowi yang anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar pesantren tidak hanya melahirkan lulusan yang beroreintasi menjadi ustad dan ustadzah. Para santri tak terkecuali perlu juga dibekali ilmu ”dunia”, yaitu keterampilan untuk bersaing di dalam lapangan kerja sehingga lulusannya, seperti disebutkan Ketua Fatayat NU Maria Ulfah, tidak hanya menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri dan dapat menjawab persoalan kemiskinan dan kebodohan.
Yogyakarta (Kompas: 16/12/04) Saat ini masalah buta huruf telah menjadi sesuatu yang menimbulkan frustrasi, membosankan, dan mengundang sinisme. Sebab, sudah begitu banyak program dan dana dialokasikan, tetapi jumlah penduduk yang mengalami buta huruf tetap tinggi.
Oleh karena itu, perlu dicari strategi baru agar pemberantasan buta huruf menjadi kegiatan yang punya daya tarik. Pemberantasan buta huruf tidak bisa dilepaskan dari isu hak-hak warga negara dan keadilan sosial karena mereka yang mengalami buta huruf pada umumnya merupakan lapisan masyarakat yang termarjinalkan.
Demikian persoalan utama yang mengemuka dalam lokakarya "Adult Literacy and Social Justice". Lokakarya diselenggarakan dalam rangkaian Festival Pembelajaran "Belajar adalah Kemerdekaan", diselenggarakan Biro Asia Pasifik Selatan untuk Pendidikan Orang Dewasa (Asia South Pacific Bureau for Adult Education/ASPBAE) di Yogyakarta, Rabu (15/12).
Sebanyak 150 peserta dari 20 negara di Asia dan Pasifik Selatan menghadiri acara untuk memperingati 40 tahun ASPBAE tersebut. Hari kedua Festival Pembelajaran, para peserta diajak mengunjungi komunitas-komunitas pembelajaran untuk orang dewasa yang tersebar di Yogyakarta.
Lalita Ramdas, mantan Presiden Dewan Internasional untuk Pendidikan Orang Dewasa (International Council for Adult Education), mengatakan bahwa masyarakat melek huruf yang dicita-citakan ternyata sampai kini tidak tercapai. Di berbagai belahan bumi masalah buta huruf terus berlanjut. "Lokakarya, pertemuan, dan berbagai macam kegiatan diadakan untuk membicarakan masalah buta huruf, tetapi kenyataannya tetap saja kita tidak bisa menghapus buta huruf," kata Lalita.
Menurut Lalita, masalah buta huruf tak bisa lepas dari siapa dan mengapa hal itu terjadi. Buta huruf pada umumnya dialami oleh kelompok masyarakat miskin yang tak memiliki akses yang cukup baik terhadap pendidikan.
Mereka adalah kelompok yang ditinggalkan oleh masyarakat. Karena itu, kegiatan pemberantasan buta huruf tak boleh dilepaskan dari isu keadilan sosial. Melepaskan kegiatan ini dari isu keadilan sosial mengakibatkan kegiatan tersebut tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat bersangkutan.
Tidak percaya
Teeka Bhattarai dari Global Circle of Reflect Practitoners, yang terlibat dalam aktivitas pendidikan untuk orang dewasa di Nepal, menyatakan ketidakpercayaannya pada kegiatan pemberantasan buta huruf. Ia berpendapat, program pemberantasan buta huruf hanya suatu cara untuk menumbuhkan kesadaran sosial di kalangan masyarakat marjinal.
Shaheen Attiq Ur Rahman, yang telah puluhan tahun bergerak dalam memerangi buta huruf yang dialami kaum perempuan di Pakistan, mengatakan bahwa yang lebih urgen dilakukan bukan pemberantasan buta huruf, tetapi menyediakan air bersih bagi desa-desa miskin di Pakistan.
Sejumlah peserta juga menggugat pemahaman melek huruf yang bias konsep modernisasi di Barat. Mereka yang tidak bisa baca-tulis huruf atau angka dikategorikan sebagai masyarakat terbelakang, dan tidak memperhitungkan pengetahuan mereka terhadap nilai-nilai dan budaya tradisional.
Terlepas dari berbagai gugatan itu, lokakarya menyimpulkan bahwa pemberantasan buta huruf tetap harus menjadi prioritas pendidikan untuk orang dewasa. Pemberantasan buta huruf juga harus menjadi perhatian pemerintah maupun organisasi-organisasi di luar pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari paparan tentang konsep keadilan diatas dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Keadilan merupakan peringkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil pun mesti ditegakkam di dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat Islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan menerapkan konsep keadilan yang ideal seperti itu, maka umat Islam pada khususnya akan terbebas dari belenggu perbudakan kaum impratif modern.
2. Keadilan : itu adalah amar ma’ruf nahi mungkar. Amar ma’ruf berarti hukum Islam digerakkan untuk dan merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan diridhoi Allah. Konsep keadilan di Indonesia saat ini telah menjadi suatu perdebatan yang hangat di antara penegak keadilan itu sendiri, yang pada akhirnya penegak keadilan sendiri kesulitan untuk merumuskan konsep keadilan ala Indonesia. Isu yang sangat popular dilingkungan pengadilan di Indonesia sendiri ada istilah tebang pilih.
3. Banyak Ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kita (umatnya) untuk berbuat adil, sementara kita (hambanya), lalai terhadap perintah itu, dikarenakan karena adanya kepentingan-kepentingan lain, dan kadangkala keadilan dalam Islam hanya dalam tataran wacana akademis, yang hanya diperdebatkan dalam forum-forum keadilan ansih. Terlepas dari itu semua implikasi dan implementasinya masih jauh dari harapan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Hasan, Usman, (2001) Penyimpangan Aqidah dari Manhaj Ahlussunnah, Solo: Al-Qowam
Budi Utomo, Setiawan, (2003) Fiqih Aktual, Jakarta: Gema Insani
S. Praja, Juhaya, (1995) Filsafat Hukum Islam, Bandung: LPPM, UNISBA,
Syaltut, Mahmud (2000), Fiqih Tujuh Madzhab, Bandung: CV. Pustaka Setia
KOMPAS: Edisi 16 Desember 2004, Membongkar Akar Ketidakadilan
Nata, Abuddin, (2006) Akhlak Tasawuf, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

