RIKA KURNIASYIH A.S 1022106880, Respon Nasabah Warga Muhammadiyah Kota Pontianak Terhadap Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak. Mahasiswa Angkatan 2002. Skripsi. Pontianak: Jurusan Syariah Program Studi Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak, 2007.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan : (1) Bagaimana respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap akad / perjanjian pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak. (2) Bagaimana respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap bagi hasil pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak. (3) Bagaimana respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap pelayanan pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak.
Pendekatan yang peneliti gunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan, teknik komunikasi tidak langsung dan teknik studi dokumenter. Selanjutnya dilakukan analisis data dengan menggunakan rumus persentase.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa:
1) Respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap akad / perjanjian pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak dikategorikan baik dengan nilai rata-rata 51 %
2) Respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap bagi hasil pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak dikategorikan baik dengan nilai rata-rata 52,1 %
3) Respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap pelayanan pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak dikategorikan baik dengan nilai rata-rata 57,8 %.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Asuransi Takaful merupakan salah satu lembaga keuangan syariah dimana prinsip-prinsip operasionalnya berdasarkan pada hukum Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan As-Sunah. Meskipun masalah asuransi tidak dimuat dalam hukum Islam secara detail, tetapi jika dicermati terdapat substansi perasuransian secara Islami.
Tidak dimuatnya masalah asuransi di dalam hukum Islam secara detail menimbulkan beberapa pendapat tentang asuransi. Pendapat yang dikemukakan oleh Adul Wahab Khallaf, misalnya mengatakan bahwa asuransi hukumnya halal. Sementara itu, pendapat Yusuf al-Qardawi mengatakan asuransi hukumnya haram. Pendapat Qardawi tersebut sama dengan pendapat Muhammad Abu Zahra yang mengharamkan asuransi bersifat komersial, dan sama dengan Adul Wahab Khallaf yang membolehkan asuransi bersifat sosial (M. Ali Hasan, 2000: 60-62).
Meskipun pandangan para fuqoha tentang asuransi cukup beragam bukan menjadi hambatan bagi Asuransi Takaful berkembang. Buktinya adalah Asuransi Takaful juga berdiri di Pontianak pada tanggal 23 Oktober 2003. Mulai beroperasi pada tanggal 19 Januari 2004. Kehadiran Asuransi Takaful Cabang Pontianak memberi alternatif bagi masyarakat khususnya masyarakat muslim, untuk memilih asuransi yang berdasarkan syariat. Asuransi Takaful merupakan asuransi yang saling memikul resiko di antara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lain. Saling pikul resiko dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing dengan mengelurkan dana ibadah (tabarru’) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut (Muhammad, 2000: 71).
Saat sekarang Asuransi Takaful telah melahirkan dua anak perusahaan yaitu PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum. Dalam penelitian ini peneliti lebih memfokuskan pada Asuransi Takaful Keluarga yang lebih menitik beratkan memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan yang sesuai dengan syariat Islam.
PT. Asuransi Takaful Keluarga terbagi dalam dua kelompok, yaitu produk perorangan dan produk kumpulan. Untuk produk perorangan antara lain, Fulnadi (Takaful Dana Pendidikan), FULProtek, Takaful Safari (Perjalanan), Takaful Dana Investasi, Takafullink, Takaful Falah, Takaful Dana Haji, Takaful Kecelakaan Diri dan Takaful Wakaf. Sedangkan produk kumpulan meliputi Takaful Al-Khairat, Takaful Kecelakaan Diri, Takaful Kecelakaaan Siswa, Takaful Wisata dan Perjalanan.
PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak memberikan akad antara peserta dengan pihak perusahaan asuransi. Akad-akad yang dapat digunakan dalam kontrak Asuransi Takaful Keluarga harus berdasarkan hukum perikatan Islam. Fatwa DSN MUI no.21 / DSN-MUI / X / 2001. Akad yang digunakan dalam Asuransi Takaful Keluarga adalah akad Tijarah dan akad Tabarru’. Akad Tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil contohnya mudharobah sedangkan akad Tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong bukan semata-mata atau untuk tujuan komersil contonya hibah antara peserta Asuransi (http://www.halalguide.info/content/view/195/54/,[24/03/07]).
PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak juga memberikan bagi hasil (mudharabah) kepada pihak tertanggung apabila pada akhir periode perjanjian tidak terjadi musibah yang menimpa pihak tertanggung dari kumpulan dana kebajikan dari setiap peserta yang berasuransi, namun apabila terjadi musibah pada pihak tertanggung maka pihak penanggung berkewajiban membayar kerugian yang dialami oleh tertanggung.
Akad dan sistem bagi hasil yang berdasarkan prinsip syariah digunakan pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak mendorong beberapa organisasi Islam berpaling atau melirik Asuransi Takaful sebagai mitra kerja salah satunya organisasi Muhammadiyah. Dalam Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 08 tahun 2006 juga telah diputuskan bahwa organisasi Muhammadiyah perlu terlibat secara aktif dalam mengembangkan dan mengadvokasi ekonomi Islam termasuklah di dalamnya Asuransi Takaful demi kesejahteraan bersama. Keterlibatan organisasi Muhammadiyah mensukseskan Asuransi Takaful merupakan implementasi dari amanah Muktamar 2000 di Jakarta (M.Lutfi Hamidi, 2003: 244).
Organisasi Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, amar makruf nahi munkar, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunah, bercita-cita dan bekerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT. Melaksanakan fungsi dan misi tersebut merupakan implementasi kekhalifahan di muka bumi. Maka organisasi Muhammadiyah harus berdiri tegak, kokoh secara internal, dan lincah dalam mengantisipasi perkembangan-perkembangan secara eksternal.
Dari hasil survey awal yang dilakukan oleh peneliti, beberapa lembaga / institusi kemuhammadiyahan bekerja sama dengan Asuransi Takaful Keluarga seperti Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) mengadakan MOU dengan Asuransi Takaful sejak tahun 2004.
Mengingat bahwa Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak adalah lembaga keuangan syariah yang baru berkembang dan ketertarikan dari lembaga/institusi Muhammadiyah untuk berkerja sama dengan Asuransi Takaful Keluarga. Maka, keberadaan Asuransi Takaful Keluarga tersebut menarik untuk diteliti sehingga diketahui bagaimana nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak merespon Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah ”Bagaimana Respon Nasabah Warga Muhammadiyah Kota Pontianak Terhadap Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak ?”. Pokok permasalahan umum di atas, maka dapat dijabarkan dalam sub masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap akad / perjanjian pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak ?
2. Bagaimana respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap pelaksanaan bagi hasil (mudharabah) pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak ?
3. Bagaimana respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap pelayanan pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak ?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap akad / perjanjian pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak.
2. Untuk mengetahui respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap pelaksanaan bagi hasil (mudharabah) pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak.
3. Untuk mengetahui respon nasabah warga Muhammadiyah Kota Pontianak terhadap pelayanan pada Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pontianak.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, sebagai bahan masukan dan informasi mengenai Asuransi Takaful.
2. Bagi Asuransi Takaful Keluarga, sebagai bahan masukan dalam mengembangkan produk-produk Asuransi yang ditawarkan kepada masyarakat.
3. Bagi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak, penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu penelitian khususnya dibidang Asuransi Takaful.
4. Bagi Peneliti, pelaksanaan dalam penelitian ini akan menambah pengetahuan dan pengalaman yang sangat berharga.

