MUH. FAUZY SAAD, 2007. Peranan Tingkat Pendidikan Terhadap Kinerja
Kepala Desa Di Kabupaten Sidenreng Rappang ( dibimbing oleh
Hj. Nurjannah Nonci, dan Muliani.S ).
Implementasi dari peraturan pemerintah daerah tentang pemerintahan desa
telah menunjukkan Kepala Desa khususnya di Kabupaten Sidrap memiliki latar
belakang atau tingkat pendidikan yang berbeda-beda,. Serta yang tidak dapat dibantah
pula bahwa disamping itu, kepala desa di Kab. Sidrap juga menghasilkan kinerja
yang beragam dalam menjalankan pemerintahan di desa nya. Berdasarkan latar
belakang yang telah dikemukakan diatas, maka penulis merumuskan permasalahan
sebagai berikut : “Apakah faktor tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kinerja
Kepada Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang ?” , ”Apakah ada perbedaan kinerja
antara Kepala Desa yang berpendidikan SLTP kebawah dengan Kepala Desa yang
berpendidikan diatas SLTP ?”
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peranan tingkat pendidikan
terhadap kinerja Kepala Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang, menganalisis
peranan tingkat pendidikan terhadap kinerja Kepala Desa di Kabupaten Sidenreng
Rappang, dan mengetahui perbedaan kinerja antara Kepala Desa yang berpendidikan
SLTP kebawah dengan Kepala Desa yang berpendidikan di atas SLTP.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi
Sulawesi Selatan, dengan populasinya adalah seluruh Kepala Desa yang ada
Kabupaten Sidenreng Rappang sebanyak 67 Orang. Sampel dalam penelitian ini
adalah sampel total (jenuh) yang sama jumlahnya dengan populasi.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat pendidikan kepala desa di
Kabupaten Sidenreng Rappang berperan sangat besar terhadap peningkatan
kinerjanya. Disamping itu Kepala Desa yang memiliki tingkat pendidikan diatas
SLTP memiliki kinerja lebih baik dibandingkan dengan Kepala Desa yang
berpendidikan SLTP.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki Era Reformasi, kita dihadapkan pada perubahan arah
pembangunan yang bertumpu pada peningkatan sumber daya aparatur pemerintah
sebagai kunci pokok tercapainya cita-cita bangsa yang merdeka dan berkembang.
Upaya peningkatan Sumber Daya Aparatur yang berkualitas harus dimulai
pada tingkat pemerintahan yang paling bawah, dalam hal ini dimulai pada tingkat
Pemerintahan di Desa dengan asumsi bahwa tingginya kualitas aparatur pemerintah
dalam menjalankan tugasnya sangat bergantung dari kualitas sumber daya
manusianya.
Kepala Desa yang merupakan kepala pemerintahan di tingkat desa
diharapkan mampu menjalankan pemerintahan dengan performa yang baik dalam
memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga apabila Aparat Pemerintah
pada tingkat Desa menunjukkan kinerja yang bagus dalam penyelenggaraan
pemerintahan, maka akan berpengaruh pada kinerja pemerintahan pada tingkat
Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat.
Usaha untuk mencapai pemerintahan yang baik ini melahirkan Peraturan
yang mengatur tentang pelaksanaan Pemerintahan di Desa. Salah satunya adalah
Peraturan Daerah Kab. Sidenreng Rappang Nomor 1 s/d 10 Tahun 2007 tentang
Desa.
2
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Desa, pada Pasal 5 dan Pasal 6
mengemukakan bahwa tugas dan kewajiban yang paling utama untuk Kepala Desa
adalah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bila ini dapat terlaksana
dengan baik, maka tugas dan kewajiban yang lainnya sudah dapat terlaksana dengan
baik pula. Sebab dalam Pemerintahan telah mencakup dan mengatur semua bidang,
baik itu Bidang Sosial Kemasyarakatan, Bidang Ekonomi, Bidang Politik dan
Keamanan, maupun Bidang Hukum. Berarti untuk dapat memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan dengan baik, maka Kepala Desa dituntut untuk menguasai bidang ilmu
pemerintahan.
Sedangkan menurut Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 14
( persyaratan bakal calon kepala desa ) pada huruf “c” menyatakan “ berpendidikan
paling rendah tamat SLTP dan/atau sederajat ”.
Ilmu Pemerintahan yang dipelajari di bangku SLTP atau sederajat ada pada
mata pelajaran PPKN, namun pembahasannya baru pada tahap dasarnya saja.
Kemudian di tingkat SMU yaitu pada mata pelajaran PPKN dan Tata Negara baru
pada tingkat pengantar. Lebih lanjut secara spesifik Ilmu Pemerintahan dibahas pada
banyak mata kuliah di perguruan tinggi yang memiliki jurusan ilmu sosial dan ilmu
politik.
Oleh karena Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 14 menyatakan bahwa
“ Setiap warga masyarakat berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan kepala desa,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur didalam pasal 12 dan pasal 14 Peraturan
3
daerah ini. ” , sehingga orang yang menjadi Kepala Desa adalah yang telah
dipercayakan oleh warga sebagai pemimpin dan pemegang kendali pemerintahan di
Desa itu. Warga yang memilih Kepala Desa memiliki dasar dan berbagai alasan yang
berbeda-beda, misalnya ada yang memilih menurut kharisma, pengaruh, tingkat
pendidikan, status sosial, kekayaan, kepentingan, hubungan keluarga dan lain
sebagainya. Figur Kepala Desa dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat setempat,
pola pikir, kepentingan, dan karakteristik mereka secara umum.
Implementasi dari peraturan daerah diatas pada kenyataannya telah
menunjukkan Kepala Desa khususnya di Kabupaten Sidrap memiliki latar belakang
atau tingkat pendidikan yang berbeda-beda, mulai dari yang berpendidikan akhir
SLTP atau sederajat sampai yang berpendidikan akhir Sarjana. Serta yang tidak dapat
dibantah pula bahwa disamping itu, kepala desa di Kab. Sidrap juga menghasilkan
kinerja yang beragam dalam menjalankan pemerintahan di desa nya.
Hal tersebut dapat kita lihat dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari di
kantor desa, sering kita dapati kantor desa masih lengang di pagi hari, masih untung
kalau kita dapati satu atau dua orang, bahkan dibeberapa tempat tidak ada sama
sekali, padahal jam kerja sudah dimulai. Pegawai desa akan mulai berdatangan baru
sekitar pukul 09.00-09.30 pagi. Sehingga terkadang masyarakat yang membutuhkan
pelayanan lalu datang di pagi hari, mereka harus bersabar menunggu untuk dilayani
hingga pukul 09.30 pagi. Keadaan ini sangat berbeda dengan yang terjadi di kantor
Bupati, di mana pusat dari penyelenggaraan pemerintahan berlangsung. Jam kerja
sudah dimulai hanya beberapa saat setelah apel pagi dilaksanakan, yaitu sekitar pukul
07.30 pagi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih optimal.
4
Berbicara soal kinerja kepala desa, mungkin masih kita ragukan, hal ini
diindikasikan oleh penyetoran laporan pertanggung jawaban tahunan yang sering
terlambat di Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten. Meskipun
tidak seluruhnya demikian bagi kepala desa, namun sebagian besar hal tersebut
terjadi. Sehingga untuk memantau pelaksanaan program-program pembangunan di
desa menjadi sangat sulit. Padahal laporan pertanggung jawaban inilah menjadi salah
satu indikator untuk mengukur kinerja kepala desa.
Pemberdayaan aparat pemerintahan di desa adalah menjadi tanggung jawab
pemimpinnya, sehingga sangat dibutuhkan kemampuan yang besar untuk membina
aparat desa agar memiliki kinerja yang lebih baik, akan tetapi hal ini tidak bisa
terlaksana tanpa didahului oleh upaya peningkatan kinerja pemimpinnya (kepala
desa).
Sehingga dari kenyataan diatas, maka penulis bermaksud mengadakan
penelitian mengenai “ Peranan Tingkat Pendidikan terhadap Kinerja Kepala
Desa di Kabupaten Sidrap ” .
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka penulis
merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah faktor tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kinerja Kepada Desa
di Kabupaten Sidenreng Rappang ?
5
2. Apakah ada perbedaan kinerja antara Kepala Desa yang berpendidikan SLTP
kebawah dengan Kepala Desa yang berpendidikan diatas SLTP ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun latar belakang dan perumusan masalah yang telah dikemukakan di
atas dapat ditetapkan tujuan penelitian sebagai berikut :
1. Tujuan Umum
Tujuan umum penelitian ini adalah untuk menjelaskan peranan tingkat
pendidikan terhadap kinerja Kepala Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang.
2. Tujuan Khusus
2.1. Untuk menganalisis peranan tingkat pendidikan terhadap kinerja
Kepala Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang.
2.2. Untuk mengetahui perbedaan kinerja antara Kepala Desa yang
berpendidikan SLTP kebawah dengan Kepala Desa yang berpendidikan di atas SLTP.
D. Manfaat Penelitian.
Terkait dengan tujuan penelitian, maka penelitian ini diharapkan dapat
memberi manfaat :
a. Manfaat Teoritis
Sebagai sarana pembanding bagi dunia ilmu pengetahuan dalam
memperkaya informasi tentang pengaruh tingkat pendidikan terhadap kinerja.
b. Manfaat Praktis
6
1. Memberikan sumbangan pemikiran bagi pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang dalam upaya peningkatan kinerja aparat pemerintahan
di masa mendatang.
2. Memberikan sumbangan pemikiran bagi pemerintahan Desa khususnya
Kepala Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang dalam upaya peningkatan
kinerjanya di masa datang.

