KAJIAN YURIDIS TERHADAP PASAL 67 AYAT (1) UNDANG-UNDANG 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

BABI

PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH

Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya, dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Sumberdaya hutan mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteri yang membidangi kehutanan. Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi harus diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan, sehingga manfaat hutan lebih optimal.

Pengakuan dan kedudukan masyarakat hukum adat dihadapkan pada beberapa pandangan yang controversial dan beragam, akan tetapi bagaimana cara pandang terhadap masyarakat hukum adat, tergantung dari cara pandangnya secara normative (politis), secara factual atau sosiologis.
Kedudukan masyarakat hukum adat secara normative dengan mengacu pada sejumlah ketentuan, dan kebijakan politik pemerintah bagaiman seharusnya masyarakat hukum adat ditempatkan dengan dasar pertimbangan logis, pertimbangan yang demikian terkadang hanya sampai pada penempatan masyarakat hukum adat hanya sebagai issue politik, akan tetapi secara realita, harus melihat kedudukan masyarakat hukum adat secara faktual atau sosilogis dan pada saat sekarang yang masih menggunakan hukun adat, dan perangkat masyarakat hukum adat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan era reformasi di bidang kehutanan, dengan harapan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan hutan secara lestari, yang telah dimiliki dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat, dalam pengelolaan hutan perlu diarahkan pada perencanaan, rehabilitasi, dan reklamasi serta perlindungan dan konservasi alam, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya maupun masyarakat hukum adat pada khususnya, yang terlibat langsung antara masyarakat hukum adat dengan hutan, dengan demikian beberapa anggapan bahwa dalam pengelolaan hutan selama ini dianggap sentralistik, karena Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena meletakkan seluruh kewenangan pengelolaan hutan, pada pemerintah pusat, desentralisasi, dekonsentrasi maupun tugas pembantunya melalui Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Kehutanan..

B. PERUMUSAN MASALAH
Dengan persyaratan untuk mendapatkan hak pengelolaan hutan oleh masyarakat hukum adat sebagaimana tersebut, belum termasuk pendanaan dan pengetahuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan, maka untuk mewujudkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan diperlukan waktu yang cukup lama untuk mensosialisasikan baik terhadap Pemerintah Daerah dan seluruh Masyarakat.
Kriteria Hutan Adat
Hutan adat dari masyarakat hukum adat atas tanah dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, yang masih berlangsung, diakui, dihormati dan dilindungi keberadaannya. Hutan adat tidak meliputi kawasan hutan yang telah dibebani hak/izin
dan kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus. Hutan dapat ditetapkan sebagai Hutan adat apabila dipenuhi kriteria :
a) terdapat masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak komunal tradisional atas hutan scara turun temurun;
b) ada pemimpin adat yang melaksanakan ketentuan-ketentuan hak tersebut;
c) apa yang dilaksanakan menyangkut hutan, ditetapkan dan diperintahkan pemimpin adat, masih ditaati oleh warga masyarakat
yang bersangkutan;
terdapat kesadaran bahwa hutan komunal tradisional adalah hutan bersama, bukan milik perorangan, sehingga harus dipelihara dan dipertahankan secara bersama-sama; setiap pemanfaatan hutan harus dengan musyawarah semua orang yang tidak termasuk dalam warga masyarakat adat tidak berhak atas hutan adat, jika mereka akan ikut serta maka mereka perlu mengikuti prosedur yang berlaku, misalnya melalui perkawinan atau mengabdi.
Sebagai mana dalam, masyarakat hukum adat baik dari segi pengertian, definisi, tata cara pengukuhan hutan adat dan masyarakat hukum adat, pengelolaan hutan adat sampai dengan kewajiban dan larangan terhadap pemanfaatan hutan adat.

1. STATUS DAN FUNGSI HUTAN
2. PENGURUSAN HUTAN
3. TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
4. PRINSIP DASAR PENGELOLAAN HUTAN DALAM SISTEM PENGURUSAN HUTAN DI INDONESIA
5. MASYARAKAT HUKUM ADAT (MASYARAKAT ADAT)
6. BENTUK-BENTUK PERHUTANAN SOSIAL
7. PENGAWASAN
8. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DANLATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN
9. FAKTOR ASAL DAN BENTUK HAK, KARAKTERISTIK HUTAN DAN TEKNIS PENGELOLAAN

BABII
PEMBAHASAN

A. . TUJUAN DAN KEGUNAAN

A. STATUS DAN FUNGSI HUTAN
? Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
1. hutan negara, dan
2. hutan hak.
? Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.
? Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
? Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.
? Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
1. fungsi konservasi,
2. fungsi lindung, dan
3. fungsi produksi.
? Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
1. hutan konservasi,
2. hutan lindung, dan
3. hutan produksi.

B. PENGURUSAN HUTAN

Pelaksanaan era reformasi di bidang kehutanan, dengan harapan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan hutan secara lestari, yang telah dimiliki dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat, dalam pengelolaan hutan perlu diarahkan pada perencanaan, rehabilitasi, dan reklamasi serta perlindungan dan konservasi alam, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya maupun masyarakat hukum adat pada khususnya, yang terlibat langsung antara masyarakat hukum adat dengan hutan, dengan demikian beberapa anggapan bahwa dalam pengelolaan hutan selama ini dianggap sentralistik, karena Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena meletakkan seluruh kewenangan pengelolaan hutan, pada pemerintah pusat, desentralisasi, dekonsentrasi maupun tugas pembantunya melalui Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Kehutanan.

C. TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
? Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
? Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan.
D. PRINSIP DASAR PENGELOLAAN HUTAN DALAM SISTEM PENGURUSAN HUTAN DI INDONESIA

Dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Oleh kerana undang-undang pada dasarnya merupakan sebuah komitmen politis suatu bangsa, maka implikasi politis definisi hutan (dalam UU tentang Kehutanan) seperti itu mengandung arti bahwa Bangsa Indonesia secara politis memandang hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem. Implikasi lebih lanjut adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka penyelenggaraan kehutanan di Indonesia haruslah berlandaskan kepada kerangka pendekatan ekosistem. Jadi pengurusan hutan haruslah berlandaskan konsep pengurusan ekosistem hutan dan pengelolaan hutan haruslah berlandaskan kepada konsep pengelolaan ekosistem hutan. Cara berfikir seperti ini sangat tepat dan sejalan dengan norma-norma keagamaan, nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bangsa Indonesia, serta konsepsi ilmiah tentang pengelolaan sumberdaya alam yang dapat dipulihkan.
Selain itu, dalam undang-undang dikemukakan pula azas-azas penyelenggaraan kehutanan di Indonesia yang terdiri dari : manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Sementara, perencanaan kehutanan harus dilaksanakan secara transparan, bertanggunggugat, partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan asprirasi daerah.
Inilah pesan undang-undang dalam penyelenggaraan kehutanan dan pelaksanaan perencanaan kehutanan di Indonesia. Dengan demikian maka pengingkaran terhadap ketentuan ini harus dipandang sebagai pengingkaran terhadap undang-undang. Masalahnya adalah bagaimanakah operasionalisasi pesan undang-undang tersebut dalam praktek penyelenggaraan kehutanan di Indonesia agar pesan tersebut benar-benar dapat diimplementasikan dan dipatuhi secara konsisten.

a. Prinsip Keutuhan (holistic) Prinsip ini mengandung arti bahwa penyelenggaraan pengelolaan hutan harus mempertimbangkan dan sesuai dengan keadaan dan potensi seluruh komponen pembentuk hutan (hayati dan non hayati); kawasan lingkungannya (biofisik, ekonomi, politik, dan sosial-budaya masyarakat), serta memperhatikan dan dapat memenuhi kepentingan keseluruhan pihak yang tergantung dan berkepentingan terhadap hutan serta mampu mendukung kehidupan mahluk hidup (selain manusia) dan keberlanjutan keberadaan alam semesta.

b. Prinsip Keterpaduan (Integrated)
Prinsip ini mengandung arti bahwa penyelenggaraan pengelolaan hutan harus berlandaskan kepada pertimbangan keseluruhan hubungan ketergantungan dan keterkaitan antara komponen-komponen pembentuk ekosistem hutan serta pihak-pihak yang tergantung dan berkepentingan terhadap hutan dalam keseluruhan aspek kehidupannya, mencakup : aspek lingkungan, aspek ekonomi, dan aspek sosial-budaya.

c. Prinsip Keberlanjutan/Kelestarian (Sustainability)
Prinsip ini mengandung arti bahwa fungsi dan manfaat ekosistem hutan dalam segala bentuknya harus dapat dinikmati oleh umat manusia dan seluruh kehidupan di muka bumi ini dari generasi sekarang dan generasi yang akan datang secara bekelanjutan dengan potensi dan kualitas yang sekurang-kurangnya sama (tidak menurun). Jadi tidak boleh terjadi pengorbanan (pengurangan) fungsi dan manfaat ekosistem hutan yang harus dipikul suatu generasi tertentu akibat keserakahan generasi sebelumnya. Prinsip ini mengandung konsekuensi terhadap luasan hutan, produktivitas dan kualitas (kesehatan) hutan yang setidaknya tetap (tidak berkurang) dalam setiap generasinya. Oleh karena luas hutan yang tersedia pada kenyataannya.

E. BENTUK-BENTUK PERHUTANAN SOSIAL
Menurut Departemen Kehutanan sejak tahun 1980-an Perhutanan Sosial adalah semua bentuk pengelolaan hutan yang melibatkan peran serta masyarakat baik di kawasan hutan milik Negara maupun milik pribadi atau kelompok. Di kawasan hutan milik negara disebut Hutan Kemasyarakatan (HKM) sedangkan di lahan milik disebut Hutan Rakyat (HR). Dengan proses reformasi kewenangan pengelolaan hutan rakyat kemudian diserahkan kepada daerah. Pada tahun 2002 jajaran departemen kehutanan menempatkan perhutanan sosial di dalam birokrasi sebagai payung dari semua program dan kebijakan strategis. Departemen kehutanan sudah membentuk sebuah kelompok kerja khusus untuk perhutanan sosial. HKM yang merupakan program resmi pemeritah dikembangkan berdasarkan uji coba perhutanan sosial dalam bentuk Bina Desa Hutan yang kemudian menjadi PMDH yang bekerjasama dengan perum perhutani dan perusahaan swasta. HKM ditetapkan dengan ijin dan prosedur yang diatur oleh pemerintah, sebaliknya bentuk tradisional ini dikembangkan atas insiatif sendiri.

F. PENGAWASAN

Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut.

G. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN
LATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN

a. Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasari dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan.
b. Dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan kehutanan, wajib memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat.
c. Dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, pemerintah wajib menjaga kekayaan plasma nutfah khas Indonesia dari pencurian.

H. FAKTOR ASAL DAN BENTUK HAK, KARAKTERISTIK HUTAN DAN TEKNIS PENGELOLAAN

Di luar faktor fungsi penggunaan kawasan hutan, beberapa faktor lain yang berkenaan dengan asal dan bentuk kepemilikan (hak), karakteristik hutan dan teknis pengelolaan juga akan berpengaruh terhadap bentuk dan luas UPH. Davis (1966) telah mendaftarkan faktor-faktor ini yang, menurutnya, akan berpengaruh terhadap bentuk organisasi dan pembagian hutan. Faktor-faktor tersebut terdiri dari :
1. Macam hak, cara memperoleh serta pemeliharaan hak atas kawasan hutan.
2. Rencana penambahan areal di masa yang akan datang.
3. Macam dan sifat kegiatan yang akan dilakukan.
4. Beban pekerjaan dan pengawasan.
5. Wilayah pemasaran hasil.
6. Topografi lapangan.
7. Ketersediaan fasilitas angkutan (transportasi).
8. Karakteristik biofisik hutan.
9. Keperluan inventarisasi dan pencatatan karakteristik biofisik hutan dalam se-
tiap tegakan (compartment).
Daftar faktor-faktor tersebut masih dapat ditambah lagi. Akan tetapi tingkat kepentingan secara relatif setiap faktor tersebut dalam menentukan bentuk dan luas UHP akan sangat bergantung kepada fungsi utama kawasan hutan, serta keadaan hutan dan tujuan pengelolaannya.

BAB III

KESIMPULAN

Penetapan masyarakat hukum adat oleh Peraturan Daerah Provinsi dan penetapan kawasan hutan sebagai wilayah masyarakat hukum adat oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
Pengakuan masyarakat hukum adat melibatkan instansi Pemerintah pusat maupun daerah, maka perlu adanya itikad yang baik para aparat pelaksana, dalam mewujudkan pengakuan hukum adat.
Pemerintah harus mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
Pengelolaan sumber daya hutan oleh masyarakat hukum adat lebih lestari, karena dalam pengawasan oleh hukum adat itu sendiri, sehingga ad warga yang melanggar terhadap ketentuan-ketentuan pengelolaan hutan, masyarakat adat akan mendapat sanksi oleh pemuka masyarakat adat yang bersangkutan.
Untuk setiap komponen tersebut ditentukan strategi optimal dalam upaya pengembangan pemantapan kawasan hutan dalam jangka panjang,

ANALISA HUKUM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

DI SUSUN OLEH :
AGUNG PRACHMONO : 20040610191

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2008

Untuk dapat mendownload atau merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Member Special dapat mendownload atau merequest SELURUH file content yang ada di website ini. Daftarkan diri anda segera. UNLIMITED ACCESS



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -