Analisis Ekonomi Pemanfaatan Tanah Ulayat Dalam Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus : Perkebunan Kelapa Sawit di Nagari L

abstraks: 

This study examine concern about Economics analyze on beneficial Tanah Ulayat on carm Plam oil farm On states legality of Agrarian constitution, gave a recognize of Tanah ulayat existential as owned of traditional community so the or regulation and coordination must be involve of Nagari (traditional) community. Cooperatives model is a relationship between local society with capital owners (investors). There is phenomena, this model create problems, where economic externality and social damage and environment farming. There’s as change of land owners specially tanah ulayat turn to Erpacth right (hak guna usaha) for company, that would make economic disparity, un fairly on change distribution, to get plasma and in order to chouse the people that have right and not.
The goal
The goal of this study is to analyze effectiveness rate between plasma and cooperatives model with individual farm model, analyzing comparative net income of plasma/cooperatives farmers with individual farmers in order tanah ulayat. This research was done with case study in Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman, Pasaman (Barat). Population of the this research is the family of carm palm oil farmer. And sample is taken randomly approach. The data then was confirm to secondary source, that came from KUD direction Officer, nagari Government and key person from adat leader. Research result show that there is significant differences between net income that plasma/cooperatives members farmers is higher get net income if we compare it with individual farmer and also plasma/cooperatives model gave many economic beneficial to the former and gave positive effect to nagari economy. So research give recommendation, that we have increasing this sector by using plasma/cooperatives model, facility by government and good condition on the nagari, the government have to work harder make the legal formal own of the land after contracts was end to traditional society that joined on cooperatives and society understanding to group business in cooperative form.

A. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Tanah ulayat merupakan sumber daya dan asset nagari yang penting di Sumatera Barat. Tanah ulayat memiliki nilai ekonomi yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat nagari, didalamnya terkandung berbagai potensi sumber daya alam yang mulai dari kulit bumi yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan pertanian, hasil hutan dan sampai kedalaman tanah dalam bentuk tanah dan bebatuan sebagai bahan baku industri. Kulit bumi atau tanah merupakan asset masyarakat yang selalu dijaga, dipelihara dan dimanfaatkan secara subsisten dalam kelangsungan kehidupannya. Disamping itu ditanah ulayat juga melekat nilai-nilai sosial sebagai ikatan, kesatuan sistem kepemilikan dan pengelolaan bersama masyarakat adat terhadap tanah, yang diyakini sebagai suatu titipan Tuhan yang harus dijaga dan dipelihara secara baik.
Bagi masyarakat nagari pada awalnya tanah ulayat merupakan sumber kehidupan dalam rangka pemenuhan kehidupan, tanah digunakan untuk menghasilkan padi,sayur-sayuran, buah-buahan namun kemudian dengan perkembangan perdagangan daerah dan internasional kemudian tanah mulai ditanami dengan tanaman industri seperti karet, kasiavera, kelapa sawit, kopi dan lain-lain sehingga tanah semakin banyak dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat sendiri dan para pendatang termasuk para penanam modal. Penggunaan tanah yang semakin meningkat secara ekonomi akan meningkatkan pendapatan yang diterima oleh masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas masyarakat. Namun disisi lain karena berdatangannya orang ke Nagari kepemilikan dan penguna tanah setiap periode mengalami perubahan sehingga terjadi perubahan status kepemilikan bersama ke kepemilikan pribadi, suku lain, negara dan para investor sehingga menimbulkan suatu persoalan ditengah masyarakat nagari.
Kajian Muchtar (1983) tentang pengelolaan tradisional tanah ulayat di Sumatera Barat diketahui, tanah ulayat sebagian besar diusahakan secara pribadi dan sebagian ada juga yang diolah oleh suku lain dalam nagari dengan sistem bagi hasil dalam bentuk “sasiah, sapaduo” sepatiga dan lain-lain. Pola pengelolaan ini bagi masyarakat nagari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari (subsisten), namun belum bisa memenuhi kebutuhan untuk menabung dan investasi sebagai harapan dan tatangan kebutuhan ekonomi masa datang.
Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dan penduduk nasional mendorong pemerintah untuk melakukan usaha-usaha sebagai upaya untuk meningkatkan output nasional, sehingga penggunaan tanah untuk usaha-usaha bisnis modern semakin meningkat. Khusus di Sumatera Barat tanah yang masih belum terpakai merupakan tanah milik “Hak Ulayat” yang dimiliki oleh Nagari/suku/kaum yang dikenal dengan “Pusako Tinggi” yang pengelolaannya tidak boleh dijual/gadaikan kepada pihak lain. Persoalan ini kemudian bisa dipecahkan dengan konsep “kemitraan”. Konsep ini memberikan pengakuan atas hak ulayat nagari bagi masyarakat tempatan dan memberikan kesempatan kepada pemilik modal (Investor) melakukan bisnis dalam usaha-usaha yang memiliki keuntungan yang menjanjikan.
UU Pokok Agraria sesungguh telah mengatur dan memberikan pengakuan atas hak ulayat masyarakat adat, maka semestinya memang dalam pengelolaan yang melibatkan pihak luar harus memperhatikan eksistensi ini sebagai bagian dari upaya untuk penerapan sistem perundang-undangan agraria, penghormatan pemerintah atas “hak ulayat” diwujudkan dengan model-model kemitraan antara pemilik modal (investor) dengan masyarakat. Salah satu pola kemitraan itu adalah model kerjasama PIR-BUN (Pola inti rakyat untuk perkebunan) yang dikembangkan awal tahun 1970 hingga awal tahun 1990, pola ini merupakan fasilitasi kredit bank dunia dan lembaga donor asing lainnya dalam bentuk pinjaman terhadap pengembangan sektor perkebunan besar di Indonesia. Pengembangan perkebunan besar ini dikembangkan dalam bentuk pola kemitraan Perusahaan Inti Rakyat (PIR) antara BUMN (PT Perkebunan Persero) dan swasta dengan melibatkan masyarakat (plasma) yang kemudian pemerintah memfasilitasi pembentukan kelompok ekonomi masyarakat dalam bentuk Koperasi Pertanian (KUD), dan keswadayaan masyarakat (Perorangan).
Pola kemitraan dan pengelolaan melalui pola plasma-inti ini disatu sisi memberikan kontribusi yang positif terhadap perekonomian nasional. Pada periode pembentukan itu, sektor perkebunan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan mengalami kemajuan yang pesat hal didukung oleh program perkebunan besar swasta nasional (PBSN) yang disubsidi oleh pemerintah (khudhori:2004). Dan secara simultan memberikan dampak positif terhadap kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat namun disisi lain terjadi persoalan, eksternalitas negatif dan konflik Penelitian awal yang peneliti lakukan persoalan itu terjadi karena dua hal yakni terjadinya penyimpangan atas perencanaan dan komitmen awal dengan pelaksanaan lapangan dan ketimpangan ekonomi antara warga masyarakat, ini terlihat dari jumlah konsumsi dan pola hidup dalam bentuk perumahan, pakaian dan tingkat pendidikan antara penduduk yang mendapatkan fasilitas plasma dengan petani lokal
Secara makro pada akhir tahun 1990 (1997 –1999), perusahaan-perusahaan perkebunan mengalami kebangkrutan akibat krisis keuangan (moneter), sehingga olah BPPN, perusahaan (corporate) tersebut dijual kepada pihak asing. Persoalan ini secara kasat mata hampir terjadi disebagian besar daerah yang dijadikan sebagai pusat proyek perkebunan, salah satunya adalah di Kabupatan Pasaman, masyarakat nagari melakukan tuntutan atas komitmen yang telah dilakukan oleh investor atau pemilik kebun besar atas kesepakatan (MoU) yang disepakati tidak dipenuhi oleh investor. Kemudian juga terlihat bahwa terdapat kesenjangan pendapatan masyarakat.. Temuan Walhi (1999) menjelaskan bahwa Pola Plasma dan PIR menimbulkan persoalan yakni terjadinya perubahan penguasaan tanah dari tanah ulayat (adat) ke-kepemilikian Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan, terjadinya kesenjangan ekonomi, pemaksaaan produk yang dihasilkan oleh plasma dan resiko harga jual produk diterima oleh petani plasma lebih besar, degradasi mutu lingkungan dan pelanggaran HAM yang ditandai dengan hilangnya kebebasan petani untuk menentukan jenis komoditi pertanian dan penentuan harga sepihak oleh perusahaan sebagai penampung produk pertanian petani.
Studi awal penelitian ini ditemukan kedua model yang menimbulkan kesenjangan ekonomi di tingkat masyarakat, kesenjangan pendapatan antara petani perorangan dengan petani plasma/anggota koperasi. Akibatnya pola konsumsi dan kelayakan hidup sosial antar masyarakat terdapat perbedaan yang mencolok. Mencermati persoalan tersebut maka peneliti melakukan kajian dan analisis yang mendalam terhadap pola pengelolaan tanah ulayat tesebut, pertanyaannya adalah bagaimana pola pengelolaan tanah ulayat dan manakah yang memiliki produktivitas tinggi dan memberikan peran yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan petani.

1.2. Rumusan Masalah
Rumusan penelitian ini adalah:
1.2.1. Bagaimana efektivitas antara pola koperasi, PIR-Plasma dan pola perkebunan perorangan terhadap pembangunan perekonomian masyarakat dalam pengelolaan tanah ulayat di Nagai Lingkung Aur Kabupaten Pasaman?.
1.2.2. Bagaimanakah perbandingan pendapatan bersih masyarakat petani dengan pola pengelolaan Plasma/Koperasi dan Perorangan dalam pengelolaan tanah ulayat di Nagari Lingkuang Aur Kabupaten Pasaman?
1.2.3. Apakah kebijakan yang dapat dilakukan dalam usaha meningkatkan perekonomian masyarakat petani antara pola PIR/Plasma/Koperasi dan perorangan dalam pengelolaan tanah ulayat di Nagari Lingkug Aur Kabupaten Pasaman ?.

1.3. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
1.3.1 Menganalisis tingkat efektivitas antara pola PIR-Plasma/koperasi dan pola perkebunan usaha perorangan terhadap pembangunan perekonomian masyarakat petani dalam pengelolaan tanah ulayat di Nagari Lingkung Aur Kabupaten Pasaman
1.3.2 Menganalisis perbandingan pendapatan bersih masyarakat petani dengan pola pengelolaan Plasma/Koperasi dan Perorangan dalam pengelolaan tanah ulayat di Nagari Lingkuang Aur Kabupaten Pasaman
1.3.3 Menganalisis Kebijakan yang dibutuhkan dalam usaha meningkatkan perekonoian masyarakat petani antara pola PIR-Plasma/koperasi dan perorangan dalam pengelolaan tanah ulayat di Nagari Lingkug Aur Kabupaten Pasaman.

B. TINJAUAN KEPUSTAKAAN
2. 1 Tanah sebagai Faktor Produksi Ekonomi
Tanah merupakan sumberdaya material dan sumber terpenting, tanah merupakan lapisan teratas dan dalam lapisan inilah hidup beraneka ragam makhluk termasuk manusia, Quesnay (1694-1774) (dalam Sumitro:1991) menjelaskan bahwa tanah dianggap sebagai satu-satunya sumber untuk mendapatkan pendapatan dan kekayaan, dan sektor pertanian merupakan kegiatan produktif, tanah juga diyakini mengandung kemampuan untuk menghasilkan produksi dalam jumlah dan mutu yang melebihi (menciptakan surplus) bahan mentah dan peralatan yang digunakan dalam menghasilkan produk bersih. Faktor tanah Secara teoritis dibahas berkenaan dengan nilai sewa atas tanah, apakah dimasukkan dalam harga perolehan atau bagian yang harus dinikmati oleh pemilik tanah (residu) penjelasan terhadap tanah dalam perekonomian lebih lanjut dibahas oleh Adam smith (1723-1790), bahwa imbalan jasa untuk penggunaan tanah tidak dianggap sebagai faktor menentukan harga, melainkan sewa tanah (land rent) merupakan residu, suatu unsur sisa hasil (residual) dari harga barang, bagian residu itu jatuh pada dan dinikmati oleh pemilik/penguasa tanah. Sewa tanah bukan merupakan komponen dalam biaya produksi yang menentukan harga barang, melainkan tinggi-rendahnya upah beserta bunga dan laba yang menjadi faktor yang menentukan tinggi dan rendah harga barang. Sementara itu David Ricardo (1772-1823) (dalam L.J. zimmerman:1955, terjemahan Siagian) menjelaskan bahwa sewa tanah timbul karena kekurangan tanah, dan terbatasnya kesuburan tanah. Sewa tanah merupakan ganti kerugian yang harus dibayar kepada pemilik tanah untuk pemakaian. Harga dari hasil-hasil pertanian akan tergantung pada pada jumlah kerja yang dipergunakan untuk memproduksi hasil pertanian tersebut.
Sumbangan Ricardo (dalam Pressman, 2001) adalah distribusi pendapatan berkenaan dengan tanah sebagai faktor produksi dengan mengemukakan praktis. Teori distribus Ricardo mengandung tiga element yaitu teori sewa, sebuah teori untuk menjelaskan upah dan sebuah teori laba. Teorinya memperlihatkan bagaimana pendapatan nasional dibagi menjadi tiga kategori dan apa yang terjadi pada sewa, upah dan laba ketika ekonomi tumbuh. Dalam menganalisis mengikuti Multhus (1970) sebelumnya yaitu teori sewa differensial. Menurut teori differensial sewa berasal dari perbedaan kesuburan dari berbagai bidang tanah. Apabila tersedia persediaan tanah yang kaya dan subur yang berlimpah, orang-orang tidak akan membayar untuk penggunaan tanah ini dan tidak akan ada biaya sewa tanah.
Tetapi biasanya ada keterbatasan persediaan tanah yang baik. Ketika sebagian tanah yang paling subur habis dipakai, maka bidang tanah yang paling subur yang selanjutnya harus diolah juga. Keuntungan dari orang-orang yang mempunyai tanah yang paling subur akan segera bertambah.
Ketika tanah yang dipakai semakin lama semakin memburuk kualitasnya, sewa differensial akan naik. Ketika tanah kualitas ketiga ditanami, sewa tanah yang kedua akan segera meningkat, dan diatur dengan perbedaan kemampuan produktif mereka.Pada saat yang sama sewa untuk kualitas yang pertama akan naik (Ricardo 1951-5 Vol/ 1 hal 70 ) (dalam pressman, 2001).
Sementara itu Johan Heinrich Von Thinen (dalam L.J. zimmerman:1955, terjemahan Siagian) menguraikan bahwa teori sewa tanah differesial ini lebih lanjut dengan menekankan pada perbedaan dalam tingginya sewa tanah ditentukan oleh letak terhadap pasar penjualannya, semakin dekat dengan pusat-pusat pemasaran maka akan semakin rendah biaya angkut yang dikeluarkan
Sementara itu Schumacher (1973) (terjemahan:M.T.Zen) mengemukakan bahwa tanah merupakan faktor produksi penting namun merupakan faktor kedua, faedah (utility) dan kemanfaatan tanah yang merupakan sumber daya yang perlu dijaga (ekologis), tanah adalah tujuan, tanah merupakan meta-ekonomis, keramat dalam pengertian bahwa tanah tidak bisa dibuat oleh manusia, maka perlu dijaga kelestariannya, Schumacher juga menawarkan gagasan bahwa dalam pengelolaan tanah perlu memenuhi tiga tugas utama yakni : (1) Memelihara hubungan manusia dengan alam kehidupan, dimana manusia merupakan bagian yang rapuh sekali, (2) untuk memberikan sifat yang lebih manusiawi dan lebih mulia pada pemukiman manusia yang lebih luas (3) menghasilkan pangan dan bahan-bahan lain yang diperlukan untuk hidup yang layak..

2.3 Tanah Ulayat sebagai Nilai Sosiologis
Tanah juga bukan hanya sekedar nilai ekonomi yang memberikan nilai tambah (suprlus) produksi tetapi merupakan ikatan sosial antara manusia dengan alam. Dalam pandangan sosial bahwa tanah merupakan salah satu penentu tinggi atau rendahnya derajat suatu kaum.
Dalam kajian hukum adat peruntukan perolehan atas hak ulayat merupakan izin dari kepala adat (penghulu) pada lahan kosong, bekas bentuk usaha yang ditinggalkan, dan tanah kosong di daerah terpencil, pemanfaatan, hak pakai (Gebruiksrecht) dan hak untuk menggarap/mengelolah (ontginingsredht) merupakan hak pribadi kodrati diatas tanah. Kepemilikan atas hak tersebut akan melekat jika kemudian peserta mengadakan bentuk usaha tertentu atas tanah tersebut. Seperti dalam bentuk, Sawah, tebat, pekaranga, kebun tanaman muda dan kebun tanaman tua.
Tanah ulayat merupakan salah satu bentuk kepemilikan tanah yang dilakukan secara bersama, hak ulayat sebagai istilah teknis hukum adalah hak yang melekat sebagai kompetensi hak pada masyarakat hukum adat berupa wewenang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku ke dalam maupun keluar (Depdagri, FH- UGM, 1978 dalam Sumardjono:2001:55). Secara epistimologi ulayat berasal dari bahasa Arab diartikan ke-dalam bahasa Indonesia sebagai suatu daerah atau kawasan, sementara itu dalam penjelasan H. Kamardi Rais (2004) hak ulayat merupakan hak komunal atau hak bersama atas sebidang tanah sebagai akibat dari terjadinya hubungan antara masyarakat hukum adat dengan wilayah dan secara prinsip dipusakai secara turun temurun dan tidak dapat dipindah tangankan ‘Tanah ulayat itu dijual tak dimakan beli, digandai tak dimakan sando, (sandera),mahal tak dapat dibeli murah tak dpat diminta. Hak pengelolaan tanah ulayat dikenal dengan azaz terpisah (herizontal splitsen/horizontal splitting) artinya adalah hak yang digunakan disana adalah hak menikmati hasilnya, boleh ditanami, diolah, digarap, diusahakan, dikelolah, dan sebagainya maka hasilnya boleh dimanfatkan namun jangan berlebihan dan tanahnya tidak boleh dipindah tangankan.
Tanah tentu di yakini bukan hanya sebagai faktor produksi yang memiliki nilai ekonomi, yang bisa menjadi produk yang bisa diperdagangkan disaat permintaan akan tanah semakin tinggi namun juga memiliki nilai sosiologis dan kerohanian yang merupakan titipan Tuhan. Perolehan dan pemanfaatan harus sedemikian rupa seimbang dan adil dirasakan oleh semua pihak. Perwujudan dari rasa keadilan sosial tanah secara normatif dalam terlihat dalam prinsip dasar UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) yakni prinsip “negara yang menguasai” prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah masyarakat hukum adat, asas fungsi sosial semua atas tanah, Prinisp landreform, prinsip perencanaan dalam penggunaan tanah dan upaya pelestarian dan prinsip nasionalitas. (Sumarjono:2001:42). Walaupun dalam prakteknya kemudian dijumpai beberapa peraturan bias terhadap kepentingan sekelompok kecil masyarakat dan belum memberikan perhatian pada kelompok masyarakat yang lebih besar (Sumardjono:Kompas,September,1994). Dalam perjalanan pembangunan di Indonesia persoalan tanah menjadi salah satu sumber konflik, catatan Data Base Agraria-KPA 2001, terekam 1.753 kasus dan terjadi juga ketimpangan kepemilikan tanah.
Bagi masyarakat hukum adat, tanah mempunyai fungsi yang sangat penting, Iman Sudiyat, dalam Soekanto:2002:172: Menyatakan “
“Sebagai salah satu unsur essensial pembentu negara, tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak agrarisnya berdominasi. Di Negara yang rakyatnya berhasrat melaksankan demokrasi yang berkeadilan sosial, pemanfaatan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat merupakan suatu donditioe sine qua non”
Kemudian hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah B Ter Haar Bzn (dalam Soekanto:2002:173)
“Masyarakt tersebut mempunyai hak atas tanah itu dan menerapkannya baik ke luar maupun ke dalam. Atas dasar kekuatan berlakunya keluar, maka masyarakat sebagai suatu kesatuan mempunyai hak untuk menikmati tanah tersebut, serta menolak pihak luar untuk melakukan hal yang sama dan sebagai suatu kesatuan bertanggung jawab terhadap perilaku menyeleweng yang dilakukan oleh orang asing di tanah tersebut, Atas dasar kekuatan berlakunya ke dalam masyarakat mengatur bagaimana masing-masing anggota masyarakat melaksanakan haknya, sesuai dengan bagiannya, dengan cara mengatasi peruntukan bagi tuntutan-tuntutan dan hak-hak pribadi serta menarik bagian tanah tertentu dari hak menikmatinya secara pribadi serta menarik bagian tanah tertntu dari hak menikmatinya serta pribadi, untuk kepentingan masyarakat langsung”
Maka masyarakat hukum adat sebagai totalitas, memiliki tanah dan hak tersebut dinamakan dengan hak ulayat yang oleh Hazairin disebut sebagai hak bersama, oleh karena itu maka masyarakat hukum adat menguasai dan memiliki tanah terbatas yang dinamakan lingkungan tanah (Wilayah :Beshikkingskring). Lingkungan tanah tersebut lazimnya berisikan tanah kosong murni, tanah larangan, dan lingkungan perusahaan yang terdiri dari tanah yang diatasnya terdapat pelbagai bentuk usaha sebagai perwujudan dari hak pribadi atau hak peserta atas tanah (Soekanto:2002:175). Di pandang dari sudut bentuk masyarakat hukum adat maka lingkungan tanah dibedakan atas dua yakni lingkungan tanah sendiri, yakni linkungan tanah yang dikuasi dan dimiliki oleh satu masyarakat hukum adat dan Lingkungan tanah bersama, yaitu lingkungan tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh bebera hukum adat yang setingkat dengan alternatif : Bebarapa masyarakat hukum adat tunggal, atasan, dan bawahan.
Dalam kepemilikannya tanah ulayat dimiliki oleh nagari namun kemudian oleh nagari pengelolaannya diserahkan kepada suku-suku dalam nagari. Persukuan dipandang sebagai perserikatan antara beberapa keluarga yang secara adat tunduk dan patuh kepada pimpinan (penghulu), persukuan tersebut dengan silsilah garis keturunan ibu (Matrilinial). Dalam pandangan masyarakat Minang tanah merupakan kewibawaan dan pengikat tetap (permanent) dan tidak boleh diperjual belikan walaupun boleh digadaikan tetapi mesti harus kembali lagi kepada kepemilikan suku dan ini menjadi cadangan (reserve) suku untuk kelangsungan hidup masyarakat nagari ke-depan (Bustari dkk:1983)

2.4 Pola Pengelolaan Tanah Ulayat dalam Kegiatan Ekonomi
2.4.1 Pola Koperasi
Koperasi dari sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri perorangan secara bersama. Oleh karena itu antara selfhelp- cooperation atau indivdualitet solideiter (M. Hatta) selalau disebut kebersamaan untuk menggambarkan dasar pendirian koperasi. kebutuhan bersama untuk bekerjasama, berusaha, koperasi selalu menjadi pilihan untuk mengatur ekonomi orang banyak yang lemah dalam menghadapi persaingan pasar. Di-Era globalisasi dan liberalisasi perdagangan muncul pertanyaan mampukah kalangan koperasi bertahan dengan arus swastanisasi (privatisasi) dan persaingan yang semakin tajam. Sebagai mana terlihat dalam kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Tokyo tahun 1992 dan di Menchester Inggris tahun 1995 (Soejono:1997) dalam kongres di Menchester, Gerakan Koperasi Dunia mensepakati Jati diri koperasi dengan Defenisi, Nilai dan Prinsip:
“Defenisi : Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Nilai-nilai : Koperasi-koprasi berlandaskan nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab pribadi, demokrasi, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan, mengitkuti tradisi para pendirinya, anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai ethis dan kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang-orang lain. Prinsip-Prinsip, Prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk memasukkan nilai-nilai tersebut dalam pelaksanaan :Keanggotan Sukarela dan terbuka, Pengendalian oleh anggota secara demokratis, Partisipasi ekonomi anggota, Otonomi dan kebebasan, Pendidikan dan Pelatihan serta informasi, Kerjasama antar koperasi dan Kepedulian terhadap masyarakat”
Sementara itu UU Perkoperasian RI No. 25/tahun 1992, mendefenisikan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Kalangan koperasi berkeyakinan bahwa koperasi seharusnya mampu menjawab persoalan kesenjangan dan persoalan distribusi pendapatan dan kekayaan yang belum adil di Indonesia, karena koperasi memiliki prinsip-prinsip dan sistem yang hampir sama dengan substansi ekonomi kerakyatan. Namun kenyataannya perkembangan koperasi justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat khususnya anggota koperasi, Dan selanjutnya apresiasi dan persepsi masyarakat terhadap koperasi juga masih belum dipahami secara benar, sebagian masyarakat masih memandang koperasi sebagai badan sosial, fasilitas kredit, fasilitas program dari pemerintah, tempat membayar PLN, dan berbagai padangan negatif lainnya sebagai akibat dari krisis idiologi, krisis kepemimpinan dan krisis kepercayaan di gerakan dan usaha koperasi (Soejono: 1997).
Sementara itu kelembagaan usaha dalam bentuk individual seperti Perseoran Terbatas, CV, Firma, NV, PO dan lain-lain merupakan lembaga bisnis yang memiliki misi bisnis murni dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara maksimal dari usaha bisnis yang dilakukan. Secara kelembagaan sesungguhnya perbedaan yang mendasar antara koperasi dan non koperasi terletak pada pengambilan keputusan, koperasi lebih mengedepankan pada kedaulatan anggota dengan tidak mempertimbangkan kepemilikan modal (one man one vote) sementara perusahaan swasta kekuasaan terletak pada jumlahnya saham yang dimiliki (One share one vote)
Koperasi merupakan organisasi yang mengedepankan kekuatan anggota (members), filosofi pendirian adalah orang seorang yang memiliki kepentingan dan kebutuhan yang sama dalam rangka untuk memperkuat dan memberikan sinergi antara satu dengan yang lainnnya. Idelanya memang bahwa hubungan yang dibangun dalam berkoperasi bukan hanya sekedar hubungan ekonomi ( transaction relationship), dengan prinsip-prinsip bisnis saling menguntungkan, tapi juga hubungan budaya (cultural relationship) dengan aktivitas pendidikan, sosial, kesenian dan budaya. Prinsip koperasi yang menjadi cita-cita dan idiologi koperasi merupakan sifat, karakteristik dari koperasi sebagai suatu organisasi. (Soejono:1997)
Kemandirian (self help) adalah nilai sosial-ekonomi dam sosial budaya yang semestinya di junjung tinggi dalam kehidupan berkoperasi, secara makro koperasi menghimpun kekuatan bersama untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) ekonomi masyarakat, berdasarkan persamaan derajat, dan emansipasi membentukan sistem demokrasi ekonomi, menolak sistem ekonomi subordinasi, menolak diskriminasi, menolak ketergantungan. Mengejar nilai tambah ekonomi (Economy vallue added) dan nilai tambah budaya (cultural vallue) sekaligus (swasono:1997).
Rochdale (dalam Hendrojogi:2000) sebagai salah seorang penggagas koperasi di Inggris tahun 1822, telah mengilhami prinsip koperasi dunia yang dikenal dengan Rochdale prinsip yakni : Democratic control, open membership, limited interest on capital, the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases, trading stricly on a cash basis, selling only pure and unadelterated goods, providing form the educatioan of the members in Co-operative principle as well as for mutual trading and political and religious neutrality.
Sementara itu Henzler (dalam Hendrojogi:1997) mengelompokkan azaz koperasi dalam azaz-azaz struktural (Structural principle) dan azaz fungsional (functional principles), Democratic control termasuk structural principle sedangakan azaz-azaz berkaitan dengan manajemen, kebijaksanaan harga, pemberian kredit, menentukan metode dan standar dari prosedur-prosedur operasioal adalah azaz fungsional. Azaz struktural berlaku dalam semua organisasi koperasi sedang azaz fungsional bisa berbeda pada beberapa jenis koperasi.

2.4.2. Pola PIR-PLASMA
Dalam rangka meningkatkan pembangunan pertanian dikategorikan tiga pola kemitraan perusahaan dengan pertanian yaitu : (machmur:1995),
a. Pola Inti Rakyat (PIR) yakni perusahaan melakukan fungsi perencanaan, bimbingan, dan pelayanan sarana produksi, kredit, pengelolaan hasil dan pemasaran bagi hasil usaha tani yang dibimbing (plasma) sambil mengusahakan usaha tani yang dimiliki dan dikelolah sendiri.
b. Perusahaan pengelola, yakni perusahaan yang melakukan fungsi perencanaan bimbingan dan pelayanan sarana produksi, kredit, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil usaha tani yang dibimbingnya, tetapi tidak menyelenggarakan usaha tani sendiri.
c. Perusahaan penghela, yaitu perusahaan yang melakukan fungsi perencanaan, bimbingan dan menampung hasil tanpa melayani kredit sarana produksi dan juga tidak mengusahakan usaha tani sendiri.
2.4.3. Pola Perorangan
Usaha perseorangan meerupakan salah satu bentuk organisasi perusahaan, usaha perseorangan merupakan organisasi usaha yang memiliki jumlah yang cukup besar dalam setiap perekonomian. Sukirno (2000) menjelaskan bahwa usaha perseorangan dicirikan dengan pemilik sekaligus manajer perusahaan, memiliki modal dan teknologi yang terbatas, mengelolah usaha-usaha secara sederhana, pengelolah memiliki kebebasan dan flexibelitas yang tidak terbatas dalam melakukan keputusan apapun tentang perusahaan yang dijalankannya.
Berbagai usaha bisa dilakukan dengan bentuk usaha perseorangan mulai dari kegiatan produksi, pemasaran dan bahkan sekarang sektor jasa juga bisa dilakukan dengan usaha-usaha perseorangan. Namun dalam kegiatannya memang diakui bahwa memiliki banyak kendala, dari survey yang dilakukan oleh Ford Foundation (2000) hampir 90 % usaha perseorangan (kecil) di Indonesia tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki system manajemen yang teratur dan tidak memiliki modal dan teknologi yang memadai sehingga usaha perseorangan selalu kesulitan dalam melakukan akses pemasaran dan permodalan ke-lembaga keuangan.
Usaha perorangan banyak terjadi di usaha-usaha pertanian (subsisten) karena faktor produksi utama yakni tanah telah tersedia secara alami, dimana tanah memberikan sumbangan yang besar dalam kehidupan umat manusia, tanah memberikan kenikmatan yang sangat berharga bagi umat manusia

Untuk dapat mendownload atau merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Member Special dapat mendownload atau merequest SELURUH file content yang ada di website ini. Daftarkan diri anda segera. UNLIMITED ACCESS



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -