PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL
Sebagai ideologi dan dasar filsafat Negara, Pancasila layak untuk dikaji kembali relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesepakatan bangsa telah menetapkan bahwa Pancasila yang tersiri atas lima sila itu merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. kesepakatan itu dinyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk Negara saat itu.
