ABSTRAKSI
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden merupakan suatu ritual politik yang secara periodik dilaksanakan di Indonesia. Berdasarkan sejarahnya, Pemilihan Umum telah dilaksanakan sebanyak 9 (Sembilan) kali (Tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004). Akan tetapi dari kesembilan kali pemilu tersebut, barulah pada pemilu tahun 2004 rakyat Indonesia dapat memilih langsung calon presiden dan wakil presidennya, ketentuan tersebut dapat kita lihat pada UUD 1945 amandemen III Pasal 6A (ayat 1) yang menyatakan bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Berbeda dengan pemilu pada tahun 1955 sampai dengan tahun 1999, rakyat hanya memilih wakil mereka di parlemen, setelah itu barulah anggota parlemen yang memilih presiden dan wakil presiden. Sebagai sebuah Negara hukum, maka wajib bagi pemerintah Indonesia untuk mengatur lebih spesifik segala sesuatu yang menyangkut tentang kepentingan public secara tertulis, dimana salah satunya adalah Undang-Undang tentang pemilu presiden dan wakil presiden itu sendiri. Pada Pemilu 2004 yang lalu, ketentuan tentang pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung diatur lebih jauh dalam UU No. 23 tahun 2008. Sehingga pelaksanaan system pemilihan presiden dan wakil presiden pada waktu itu, senantiasa merujuk pada undang-undang tersebut. Disyahkannya UU No. 42 tahun 2008 yang merupakan hasil up-grade dari Undang-Undang Pemilu presiden dan wakil presiden sebelumnya (pemilu 2004). Sebagai produk perundang-undangan yang baru dan juga belakangan ini menuai kontroversi dikalangan elit politik nasional, akan terjadi perubahan-perubahan materiil dalam isi dan kandungannya. Semisal ketentuan mengenai syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden bagi partai politik atau gabungan partai politik, dimana dalam UU tersebut mensyaratkan untuk memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Demikian pula halnya untuk menetukan Pasangan Calon terpilih, diharuskan untuk memperoleh suara > 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
