1. Apakah dasar hukum (secara teoritik) pembentukan perjanjian Built Operate Transfer ini?
2. Bagaimanakah mekanisme pembentukan hubungan hukum para pihak dalam perjanjian Built Operate Transfer (BOT)?
3. Bagaimana pola penyelesaian sengketa yang ditempuh–terutama, jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian Built Operate Transfer (BOT).
Dengan menggunakan sistem BOT, pemerintah sebagai pemilik proyek menyerahkan pelaksanaan dan pembiayaan pembangunannya kepada pihak swasta (misalnya swasta naional, BUMN ataupun swasta asing) kemudian dalam jangka waktu tertentu kepada pihak ketiga ini akan diberi hak (konsensi) untuk mengambil manfaat ekonominya (dengan sutau prosentasi pembagian keuntungan tertentu), dan setelah lewat jangka waktu konsesi bangunan yang bersangkutan hak dan pengelolaanya akan diserahkan kepada pemerintah daerah secara penuh. Sebagai contoh nyata, rencana pembangunan hotel di kawasan Gili Tangkong.

