Hukum Perdata

studi kasus nikah di bawah tangan

abstraks: 

Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur
kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan
yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Selain
itu, pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat
dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui
pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan
prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan.
Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam adalah
bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dipublikasikan UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974.
Pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Islam di Indonesia mengikuti
prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat
masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak
dipublikasikan yang dikenal dengan sebutan nikah di bawah tangan.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan
pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di muka bumi, sebagai
motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan
mereka. Dengan adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri
laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir tentang pernikahan.1 Allah telah
mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan ikatan cinta dan kasih sayang,
sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung dari generasi kegenerasi.

studi-kasus nikah bawah tangan

abstraks: 

Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur
kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan
yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Selain
itu, pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat
dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui
pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan
prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan.
Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam adalah
bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dipublikasikan UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974.
Pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Islam di Indonesia mengikuti
prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat
masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak
dipublikasikan yang dikenal dengan sebutan nikah di bawah tangan.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan
pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di muka bumi, sebagai
motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan
mereka. Dengan adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri
laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir tentang pernikahan.1 Allah telah
mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan ikatan cinta dan kasih sayang,
sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung dari generasi kegenerasi.

studi-kasus nikah bawah tangan

abstraks: 

Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur
kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan
yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Selain
itu, pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat
dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui
pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan
prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan.
Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam adalah
bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dipublikasikan UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974.
Pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Islam di Indonesia mengikuti
prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat
masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak
dipublikasikan yang dikenal dengan sebutan nikah di bawah tangan.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan
pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di muka bumi, sebagai
motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan
mereka. Dengan adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri
laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir tentang pernikahan.1 Allah telah
mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan ikatan cinta dan kasih sayang,
sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung dari generasi kegenerasi.

studi-kasus nikah bawah tangan

abstraks: 

Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur
kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan
yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong. Selain
itu, pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat
dan keluarga sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui
pernikahan akan menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan
prosedur guna menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan.
Di Indonesia, prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam adalah
bahwa pernikahan harus dicatat secara resmi dan dipublikasikan UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974.
Pada kenyataannya, tidak semua masyarakat Islam di Indonesia mengikuti
prosedur atau aturan yang berlaku. Hal ini terbukti bahwa sebagian masyarakat
masih melaksanakan praktik nikah yang tidak tercatat secara resmi dan tidak
dipublikasikan yang dikenal dengan sebutan nikah di bawah tangan.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Allah menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan
pernikahan sebagai jaminan kelestarian populasi manusia di muka bumi, sebagai
motivasi dari tabiat dan syahwat manusia dan untuk menjaga kekekalan keturunan
mereka. Dengan adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri
laki-laki dan perempuan, mereka akan berfikir tentang pernikahan.1 Allah telah
mengikat antara laki-laki dan perempuan dengan ikatan cinta dan kasih sayang,
sehingga daur kehidupan akan terus berlangsung dari generasi kegenerasi.

TINJAUAN YURIDIS KESEPAKATAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA DENGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI

abstraks: 

Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bersifat terbuka, maksudnya para pihak yang ingin membuat perikatan atau perjanjian bebas menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam buku III KUHPerdata asalkan isinya tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam Buku III KUHPerdata tersebut tidak tercantum definisi perjanjian. Namun demikian, definisi Perjanjian dapat ditemukan dalam doktrin (Ilmu Pengetahuan Hukum), diantaranya pendapat R. Subekti, :
“Perjanjian adalah suatu peristiwa, di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji, untuk melaksanakan sesuatu hal”.
Dari peristiwa ini timbul hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Di dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Apabila di antara salah satu syarat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Dalam Pasal 1337 KUHPerdata disebutkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. kemudian, dalam Pasal 1338 tentang akibat suatu perjanjian disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena selain alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam perjanjian TPA yang penulis bahas ini ada dua pihak yang saling mengikatkan diri yaitu pihak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi, di mana kedua pihak ini saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, yaitu dalam hal Pengelolaan Sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Karena itu, dibentuk perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi. Melalui perjanjian ini, ditentukan hak dan kewajiban para pihak.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dewasa ini, Indonesia sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang dalam rangka memajukan kesejahteraan, meningkatkan taraf hidup rakyat dan dalam mencapai tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur. Di pihak lain, muncul pula permasalahan-permasalahan yang merupakan timbal balik dari proses pelaksanaan pembangunan dan apabila permasalahan-permasalahan yang terjadi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa dicarikan pemecahannya sudah tentu akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup masyarakat.

Untuk dapat melihat dan mendownload file skripsi lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Member Special dapat mendownload SELURUH file content yang ada di website ini. Daftarkan diri anda segera. UNLIMITED ACCESS

Google

INFO STUDENT LOAN CONSOLIDATION
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
CARI BEASISWA SKRIPSI / TESIS? KLIK DISINI
FREE JOURNAL - ARTICLE CLICK HERE


Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuan di sini

Design by xactive -