Latar belakang masalah : Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan
anak adalah mengenai status (kedudukan) anak angkat tersebut sebagai ahli waris
orang tua angkatnya. Namun menurut Hukum Islam, Anak Angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya hubungan darah / nasab / keturunan. Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut hukum kewarisan, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan merupakan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang telah mengangkat anak tersebut. Maka sebagai solusinya menurut kompilasi hukum Islam adalah dengan jalam pemberian “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga). Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana kedudukan anak angkat menurut kompilasi hukum Islam dan (2) Bagaimana cara pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut kompilasi hukum Islam dan (3) Bagaimana penyelesaian kasus pengangkatan anak dan pembagian harta warisan anak angkat di Pengadilan Negeri Kudus berdasarkan kompilasi hukum Islam. Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan anak angkat dan pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut kompilasi hukum Islam serta penyelesaian kasus pengangkatan anak dan pembagian harta warisan di Pengadilan Negeri Kudus berdasarkan kompilasi hukum Islam. Mengenai hasil penelitian antara lain diharapkan dapat memberikan masukan pengetahuan kasusnya pada masyarakat Kudus yang berkaitan dengan penyelesaian kasus tentang pengangkatan anak dan pembagian harta warisan di Pengadilan Negeri Kudus. Adapun metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dalam pengumpulan datanya. Kedudukan (status) anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab / darah dengan orang tua kandungnya, dikarenakan prinsip pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan manifestasi keimanan yang membawa misi kemanusiaan yang terwujud dalam bentuk memelihara orang lain sebagai anak dan bersifat pengasuhan anak dengan memelihara dalam pertumbuhan dan perkembangannya dengan mencukupi segala kebutuhannya. Pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Keluarga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia
sebagai makhluk sosial dan merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang
terdiri dari seorang ayah, Ibu dan anak. Dalam Kenyataan tidak selalu ketiga
unsur ini terpenuhi, sehingga kadang-kadang terdapat suatu keluarga yang
tidak mempunyai anak.
Dengan demikian dilihat dari eksistensi keluarga sebagai kelompok
kehidupan masyarakat, menyebabkan tidak kurangnya mereka yang
menginginkan anak, karena alasan emosional, sehingga terjadilah perpindahan
