Hukum Perdata

STATUS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Tentang Pengesahan Anak Angkat dan Pembagian Harta Warisan di Peng

abstraks: 

Latar belakang masalah : Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan
anak adalah mengenai status (kedudukan) anak angkat tersebut sebagai ahli waris
orang tua angkatnya. Namun menurut Hukum Islam, Anak Angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya hubungan darah / nasab / keturunan. Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut hukum kewarisan, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan merupakan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang telah mengangkat anak tersebut. Maka sebagai solusinya menurut kompilasi hukum Islam adalah dengan jalam pemberian “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga). Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana kedudukan anak angkat menurut kompilasi hukum Islam dan (2) Bagaimana cara pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut kompilasi hukum Islam dan (3) Bagaimana penyelesaian kasus pengangkatan anak dan pembagian harta warisan anak angkat di Pengadilan Negeri Kudus berdasarkan kompilasi hukum Islam. Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan anak angkat dan pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut kompilasi hukum Islam serta penyelesaian kasus pengangkatan anak dan pembagian harta warisan di Pengadilan Negeri Kudus berdasarkan kompilasi hukum Islam. Mengenai hasil penelitian antara lain diharapkan dapat memberikan masukan pengetahuan kasusnya pada masyarakat Kudus yang berkaitan dengan penyelesaian kasus tentang pengangkatan anak dan pembagian harta warisan di Pengadilan Negeri Kudus. Adapun metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dalam pengumpulan datanya. Kedudukan (status) anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetap sebagai anak yang sah berdasarkan putusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab / darah dengan orang tua kandungnya, dikarenakan prinsip pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan manifestasi keimanan yang membawa misi kemanusiaan yang terwujud dalam bentuk memelihara orang lain sebagai anak dan bersifat pengasuhan anak dengan memelihara dalam pertumbuhan dan perkembangannya dengan mencukupi segala kebutuhannya. Pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Keluarga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia
sebagai makhluk sosial dan merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang
terdiri dari seorang ayah, Ibu dan anak. Dalam Kenyataan tidak selalu ketiga
unsur ini terpenuhi, sehingga kadang-kadang terdapat suatu keluarga yang
tidak mempunyai anak.
Dengan demikian dilihat dari eksistensi keluarga sebagai kelompok
kehidupan masyarakat, menyebabkan tidak kurangnya mereka yang
menginginkan anak, karena alasan emosional, sehingga terjadilah perpindahan

STUDI KOMPARATIF ANTARA HAK USAHA BAGI HASIL MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL DENGAN LEMBAGA MAWAH MENURUT HUKUM ADA

abstraks: 

ABSTRAK
(A)
(B) Studi Komparatif Antara Hak Usaha Bagi Hasil Menurut Hukum Tanah Nasional Dengan Lembaga Mawah Menurut Hukum Adat Aceh (Studi Kasus Desa Dayah Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Provinsi Aceh)

(C) 144 halaman, 2008, 10 lampiran
(D) Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil
(E) Perjanjian Bagi Hasil adalah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu pihak dan seseorang atau Badan Hukum pada lain pihak yang dalam Undang-Undang ini disebut “penggarap” berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak adalah 1 : 1. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian gabungan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan antara Hak Usaha Bagi Hasil menurut Hukum Tanah Nasional dengan Lembaga Mawah menurut Hukum Adat Aceh dalam hal konsepsi, pengertian Perjanjian Bagi Hasil, pengertian tanah pertanian, pengertian pemilik tanah dan pengertian penggarap tanah pertanian. Sedangkan perbedaannya terletak pada bentuk perjanjian, jangka waktu perjanjian, pembagian hasil tanah dan sanksi. Terdapat faktor penyebab tidak dapat diterapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil di Desa Dayah Andeue Kecamatan Mila Kabupaten Pidie Provinsi Aceh yaitu faktor penyebab dari kelengahan dalam penegakan hukum, pemilik dan penggarap, yang menjadi pokok permasalahan yang diteliti. Mengenai sanksi dalam “Mawah” tidak diatur. Dapat dikatakan Desa Dayah Andeue mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tidak berlaku secara efektif.

(F) 11 buku (1977-2005), 3 peraturan perundang-undangan (1960-1964), 4 media internet dan 3 naskah ilmiah.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pondok Skripsi

abstraks: 

pondokskripsi.co.cc

skripsi gratis

Dapetin referensi skripsi gratis 100% tanpa bayar sedikitpun
Lengkap semua jurusan

Adm Niaga,
Akuntansi,
Bhs Indonesia,
Bhs Inggris,
Biologi,
Teknik,
Elektro,
Fisika,
Hukum,
Industri,
Kedokteran,
Kelautan,
Kemasyarakatan,
Keperawatan,
Kimia,
Komputer,
Komunikasi,
Manajemen,
Matematika,
Mesin,
Pembangunan,
Perhotelan,
Pertanian,
Peternakan,
PPKN,
Psikologi,
Sipil,
Sosiologi,
Tarbiyah,
Telekomunikasi,

senang bisa berbagi dengan rekan-rekan
pondokskripsi@ymail.com

pondokskripsi.co.cc

JUDUL SKRIPSI

ADM NIAGA

01. PENGARUH WIRAUSAHA TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR INDIVIDU
02. KONSEP IDEAL PENEMPATAN PERAMBUAN LALU LINTAS DALAM PENGATURAN LALU LINTAS
03. PENGARUH KOMUNIKASI INTERPERSONAL ANTAR PEGAWAI TERHADAP KINERJA PEGAWAI DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
04. FENOMENA KINERJA BIROKRASI PEMERINTAH

AKUNTANSI

01. ARTIKEL SYARIAH LENGKAP
02. ANALISA KINERJA PERBANKAN DENGAN CAMEL
03. ANALISIS PENGARUH SBI, JUMLAH UANG BEREDAR, INFLASI DAN NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP KINERJA REKSA DANA
04. ANALISIS EFEKTIFITAS PENERAPAN MUTU ISO 2000

Dampak Penyalahgunaan Perjanjian Kredit Dari PT. Bank Niaga Oleh CV. Rahayu Terhadap Tanah Objek Hak Tanggungan

abstraks: 

ABSTRAK

Fokus penulisan ini adalah kasus perdata tanah mengenai wanprestasi dan Hak Tanggungan, sebagaimana terdapat pada Putusan MA No. 901/Pdt/2007, tanggal 24 Oktober 2007 tentang Perkara Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan No.147/PEN.EKS/APHT/2003/PN.TNG., yang terjadi antara PT. Bank Niaga melawan Ny. Han Moy dan CV. Rahayu. Permasalahannya adalah apakah tindakan CV. Rahayu yang mengalihkan dana kredit ke bidang usaha lain selain daripada yang diperjanjikan dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan bagaimana akibat hukumnya ? Mengenai tindakan CV. Rahayu yang tidak melaksanakan Akta Perjanjian Kredit tentang Persetujuan Fasilitas Kredit Antara PT. Bank Niaga Tbk. dengan CV. Rahayu melainkan di alihkan ke bidang usaha lain yaitu pembebasan tanah Bandara Soekarno Hatta, berdasarkan Pasal 1338 KUHPer dapat dikatakan bahwa CV. Rahayu telah melakukan wanprestasi karena tidak melakukan apa yang diperjanjikan sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 2 tanggal 14 Nopember 2002. Hal itu melanggar perjanjian pada Pasal 12 dan Pasal 18 Akta Perjanjian Kredit tersebut, untuk panjar melalui Rekening Koran No. 3 tanggal 14 November 2002 tersebut di atas dengan terbukti tidak melakukan pembayaran dan sebagaimana pengakuan Ny. Han Moy, yang menyatakan bahwa CV. Rahayu telah menggunakan fasilitas kredit menyimpang dari tujuan pemberian fasiltas kredit sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit. Dampak dari tindakan CV. Rahayu tersebut yang wanprestasi terhadap perjanjian tersebut adalah di lelangnya tanah yang menjadi objek hak tanggungan dalam hal ini berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan melekat di atas tanah tersebut yang terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 344/Desa Cibodas, SHM No. 421/Desa Cibodas, dan SHM No. 583/Desa Cibodas yang telah dijadikan jaminkan kepada PT. Bank Niaga Tbk. Kesimpulan bahwa perbuatan CV. Rahayu adalah wanprestasi, sehingga berdampak pada di lelangnya tanah yang dijaminkan kepada PT. Bank Niaga Tbk. Saran dari penulis adalah sebaiknya bagi para pihak yang telah melakukan perjanjian kredit dengan perjanjian hak tanggungan sebagai perjanjian accesoirnya, agar tunduk pada Pasal 1338 KUHPer.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

PENGGUNAAN LAYANAN JASA BANK SAFE DEPOSIT BOX PADA BANK JATENG DAN PERMASALAHANNYA

abstraks: 

Jenis perjanjian penggunaan Safe Deposit Box pada bank Jateng memenuhi dua unsur, yaitu unsur perjanjian sewa menyewa dan unsur perjanjian penitipan barang. Dengan terjalinnya kedua unsur perjanjian tersebut, maka perjanjian penggunaan Safe Deposit Box tersebut lebih tepat bila disebut dengan perjanjian campuran. Penggunaan layanan jasa bank Safe Deposit Box pada Bank Jateng hanya diperuntukkan untuk menyimpan barang-barang yang sesuai dengan persyaratan umum penggunaan Safe Deposit Box. Dalam perjanjian penggunaan Safe Deposit Box, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pihak bank Jateng berhak untuk memutuskan persewaan pada saat masih berlangsungnya masa persewaan. Bentuk penyimpanan yang dipilih oleh deposan adalah penyimpanan tertutup dengan alasan barang-barang yang disimpan dalam Safe Deposit Box Bank Jateng lebih cenderung bersifat pribadidanrahasia.
Dalam hal penggunaan Safe Deposit Box pada Bank Jateng, permasalahan yang mungkin timbul kemungkinannya disebabkan oleh tidak adanya pemenuhan kewajiban dari salah satu pihak. Pada pihak deposan tidak terjadi pembayaran sewa Safe Deposit Box, sedangkan pada pihak bank adalah mengenai pemberian ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang yang berada pada Safe Deposit Box.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, serta damai.

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Special Member dapat mendownload data yang ada di download area.
NB: Ada kemungkinan data yang diposting di website ini belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan. Untuk memastikan data ada atau tidak silahkan login di download area.

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
INGIN KULIAH S2 JARAK JAUH? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -