ABSTRAK
Dalam hukum Pertanahan masalah yang sangat penting untuk membuktikan adanya suatu hak atas tanah adalah melakukan pendaftaran hak atas tanah, , terkait dengan itu, maka dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUPA, menyatakan bahwa :“Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia” namun dalam proses pendaftaran tanah sampai dengan keluarnya sertifikat tanah memakai biaya yang sangat besar, sehingga bagi kaum masyarakat miskin tidak mampu untuk menbiayainya. Untuk itulah Pemerintah membuat beberapa Proyek Nasional, seperti Prona lahir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 tahun 1981 tanggal 13 Agustus 1981; dengan Kemendagri ini ditetapkan “Program Proyek Operasional Agraria” yang disingkat dengan nama Prona, kemudian terakhir lahir program Pensertifiktan Tanah Milik Masyarakat Miskin.
Tetapi dalam pelaksanaannya timbul beberapa masalah.Permasalahan itu, dapat dirumuskan (1)Bagaimana Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 320.C/Ph/Spk-Tmm/VII/2007 jo Nomor : 01/Spk/VII/2007 Di Kabupaten Bengkalis dan (2) Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaannya
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka diadakan penelitian dengan metode Penelitian Survey (Observational Research),dengan menganalisis data primer dan data sekunder.
Hasil Penelitian tersebut adalah Dalam Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin dilakukan 5 (lima) Tahap Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dalam tahap pertama khususnya dalam Inventarisasi Objek terdapat kekeliruan terutama dalam penetapan peserta program,ada 40 orang yang termasuk bukan masyarakat miskin, hal ini terjadi karena standar kemiskinan yang digunakan bukan standar nasional.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menempatkan tanah pada kedudukan yang penting. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dijajah selama 350 tahun oleh kolonial Belanda, menunjukkan indikasi bahwa tanah sebagai milik bangsa Indonesia telah diatur oleh bangsa lain dengan sikap dan niat yang asing bagi kita. Tanah sebagai berkah Illahi telah menjadi sumber keresahan dan penindasan .
