Ilmu Pemerintahan

PELAKSANAAN PENSERTIFIKATAN TANAH MILIK MASYARAKAT MISKIN BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK)

abstraks: 

ABSTRAK

Dalam hukum Pertanahan masalah yang sangat penting untuk membuktikan adanya suatu hak atas tanah adalah melakukan pendaftaran hak atas tanah, , terkait dengan itu, maka dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUPA, menyatakan bahwa :“Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia” namun dalam proses pendaftaran tanah sampai dengan keluarnya sertifikat tanah memakai biaya yang sangat besar, sehingga bagi kaum masyarakat miskin tidak mampu untuk menbiayainya. Untuk itulah Pemerintah membuat beberapa Proyek Nasional, seperti Prona lahir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 tahun 1981 tanggal 13 Agustus 1981; dengan Kemendagri ini ditetapkan “Program Proyek Operasional Agraria” yang disingkat dengan nama Prona, kemudian terakhir lahir program Pensertifiktan Tanah Milik Masyarakat Miskin.
Tetapi dalam pelaksanaannya timbul beberapa masalah.Permasalahan itu, dapat dirumuskan (1)Bagaimana Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 320.C/Ph/Spk-Tmm/VII/2007 jo Nomor : 01/Spk/VII/2007 Di Kabupaten Bengkalis dan (2) Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaannya
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka diadakan penelitian dengan metode Penelitian Survey (Observational Research),dengan menganalisis data primer dan data sekunder.
Hasil Penelitian tersebut adalah Dalam Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin dilakukan 5 (lima) Tahap Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dalam tahap pertama khususnya dalam Inventarisasi Objek terdapat kekeliruan terutama dalam penetapan peserta program,ada 40 orang yang termasuk bukan masyarakat miskin, hal ini terjadi karena standar kemiskinan yang digunakan bukan standar nasional.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menempatkan tanah pada kedudukan yang penting. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dijajah selama 350 tahun oleh kolonial Belanda, menunjukkan indikasi bahwa tanah sebagai milik bangsa Indonesia telah diatur oleh bangsa lain dengan sikap dan niat yang asing bagi kita. Tanah sebagai berkah Illahi telah menjadi sumber keresahan dan penindasan .

TUGAS DAN WEWENANG MPR SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945

abstraks: 

ABSTRAK

Yudi Panjinegara (33000400056), TUGAS DAN WEWENANG MPR SETELAH PERUBAHAN UUD 1945, 119 hal, SKRIPSI, Tasikmalaya: Fakultas Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Agustus 2007.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga negara yang telah diberikan tugas dan wewenang tertentu oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perjalanannya Undang-Undang Dasar 1945 telah diganti oleh beberapa konstitusi dan kemudian kembali lagi kepada Undang-Undang Dasar 1945. Setelah tahun 1999 terjadi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama, kemudian disusul yang kedua tahun 2000, ketiga tahun 2001 dan keempat tahun 2002. Pada Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat dicabut kekuasaannya untuk melaksanakan kedaulatan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 Perubahan Undang-Undang Dasar 1945) kemudian tugas dan wewenangnyapun berubah sesuai dengan pasal 3 ayat 1,2,3 Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Pada Perubahan Keempat akhirnya Majelis Permusyawaratan Rakyat diubah komposisinya menjadi anggota 2 lembaga negara yaitu:Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 2 ayat 1). Perubahan tugas dan wewenang tersebut mengubah struktur kelembagaan yang ada, tetapi Majelis Permusyawaratan Rakyat tetap merupakan suatu lembaga yang unik jika diperbandingkan dengan lembaga negara di negara lain. MPR sebelum Perubahan UUD 1945 jika diperbandingkan dengan Kongres Rakyat Cina, ditemukan banyak kemiripan yang ada, baik dalam hal lembaga maupun tugas dan wewenang. Akan tetapi setelah Perubahan UUD 1945, secara lembaga MPR tidak bisa dipersamakan dengan negara lain. Ada beberapa kesamaan dalam tugas dan wewenang dengan negara lain, tetapi tetap secara lembaga tidak bisa dipersamakan dengan negara lain. Dalam tugas dan wewenang MPR harus diatur lebih jelas lagi mengenai apa yang dimaksud tugas dan wewenang. Ada beberapa tugas dan wewenang MPR dalam UUD yang harus diatur dengan jelas untuk menghindari kesalahan dalam bernegara. Dan MPR sebaiknya diubah menjadi suatu forum bukan suatu lembaga yang aktif karena tugas dan wewenang MPR tidak memerlukan suatu lembaga negara.

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar belakang
Sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada Republik Indonesia dimulai pada tahun 1945. Pada tahun itulah berdirinya Negara Republik Indonesia sebagai suatu kumpulan besar manusia, yang sehat jiwanya dan berkobar-kobar hatinya, menimbulkan suatu kesadaran batin yang dinamakan bangsa.

PROFESIONALISME POLISI REPUBLIK INDONESIA (Studi Penelitian Tentang Analisis Kinerja POLRI di POLTABES D.I Yogyakarta)

abstraks: 

Indonesia secara normatif-konstitusional adalah negara berdasarkan hukum, atau yang sering disebut sebagai negara hukum. Ditengah-tengah itu, polisi merupakan salah satu pilar yang penting, karna badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan.
Kita dapat melihat pada era Reformasi telah melahirkan paradigma baru dalam segenap tatanan kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang ada dasarnya memuat koreksi terhadap tatanan lama dan penyempurnaan kearah tatanan indonesia baru yang lebih baik. Paradigma baru tersebut antara lain supermasi hukum, hak azasi manusia, demokrasi, transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam praktek penyelenggara pemerintahan negara termasuk didalamnya penyelenggaraan fungsi Kepolisian.

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia secara normatif-konstitusional adalah negara berdasarkan hukum, atau yang sering disebut sebagai negara hukum. Ditengah-tengah itu, polisi merupakan salah satu pilar yang penting, karna badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan.

KESIAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BERAU DALAM PENGGUNAAN HAK INISIATIF

abstraks: 

ABSTRACT

DPRD is institute representative of area and domicile as element organizer of governance of area assessed barren relative because limitation of SDM which with quality and have never used his initiative rights, all initiative rightses come from this Regional Leader matter happened in Berau Regency East Borneo Province. Therefore writer interest to perform a research entitling "Readiness Of Parliament Area Berau Regency In Usage Rights Initiative" with a purpose to know the readiness of DPRD Berau Regency in usage of initiative rights, and factors becoming resistor so that initiative rights of DPRD Berau Regency do not be used and also effort any kind of which must be done by DPRD Berau Regency so that can use his initiative rights.
Relating at Code Number 22 Year 1999 jo. Code Number 32 Year 2004, and Code 22 Year 2003 and also Regulation of Government of Number 25 Year 2004 which basically express that DPRD have legislation function forming by Law is initiative rights of DPRD.
Obtained data with tabulation interview and documentation is later; then analysed by using descriptive analysis technique of inductive approach in the form of qualitative. sampel the used is saturated sampling.
Research result indicate that, to be evaluated from aspect of SDM, education and skilled, fund source, sufficiency of budget of DPRD, support of APBD and also effectiveness sufficiency of commission kewenangan and special committee still not yet supported usage of initiative rights of DPRD in Berau Regency.
Ad for that DPRD Berau Regency not yet ready for using his initiative rights, factors becoming resistor: quality of SDM which still lower, lack of facilities and basic facilities, ketidaksamaan of perception each; every member of DPRD, lack of coordination among commission leader and member, still minim of logistics support and administration of Secretariat of DPRD and also regulation which always fluctuate. Efforts which must be done by DPRD that is braiding and setling partner with local government and society. While submitted suggestion, DPRD have to prepare past master and also situation attitude can political with wisdom and wisdom.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah

IMPLEMENTASI ANALISIS JABATAN DALAM PENEMPATAN PEGAWAI DI BAGIAN KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SINGKAWANG

abstraks: 

ABSTRACT

This research entitle of “THE OCCUPATION ANALYSIS IMPLEMENTATION IN OFFICERS PLACEMENT AT EMPLOYEE DEPARTMENT OF AREA SECRETARIAT SINGKAWANG CITY”.
These researches have the purpose to known the occupation analysis implementation in officer’s placement at Employee Department of Area Secretariat Singkawang City.
The researches variable is occupation analysis as free variable (X) and the officer’s placement as bounded variable (Y), at Employee Department of Area Secretariat Singkawang City.
The method that being used in this research are descriptive method, while the descriptive method that being used are study survey with percentage, so that the data be more summary and easier to analyze descriptively. The data collecting technique conducted by questioner, interview, observation and library study.
The research indicates that occupation analysis in officer’s placement at Employee Department of Area Secretariat Singkawang City still has not satisfied yet. The matter above can be seeing from the average answer by respondent to the occupation analysis execution with the amount of 39,58% with the less satisfied categories. Also at officer’s placement at Employee Department of Area Secretariat Singkawang City in this moment at the less satisfied categories whereas for the officers placement if seeing entirely the answer average from the respondent have the amount of 32,03%.
Based ob the research result above the writer give suggestion as a step to overcome the problem in officer’s placement at Employee Department of Area Secretariat Singkawang City are: (1). Officers placement have to based on the job analysis so that the employee appropriate with the organizational need, also appropriate the professionalism element. (2). Reducing the placement based on seniority, considering alumni from dominant college, with giving the opportunity to the prestigious employee, appropriate with the educational background and experience. (3). Need apparatus human resources development with conducting education and training program, such as SIMPEG. (4). Employee data are using computation system with the using of Employee Information System (SIMPEG). (5). Need the existence of socialization to the occupation of an officer such as give the occupation detail at announcement board and at the work desk so that they will understood the job and the responsibility.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah
Gejolak dan perubahan lingkungan dalam rangka globalisasi, perkembangan teknologi yang sangat pesat, perubahan demografi dan perubahan sosio-kultural, telah menyebabkan perubahan drastis dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Tak terelakkan pula, gejolak dan perubahan itu akan mempengaruhi kemampuan suatu organisasi untuk berkompetisi dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Kemampuan itu akan sangat ditentukan oleh mutu sumber daya manusia yang dimiliki.

Untuk dapat merequest file lengkap yang dilampirkan pada setiap judul, anda harus menjadi special member, klik Register untuk menjadi free member di Indoskripsi.

Semua Special Member dapat mendownload data yang ada di download area.
NB: Ada kemungkinan data yang diposting di website ini belum ada filenya, karena dikirim oleh member biasa dan masih menunggu konfirmasi dari member yang bersangkutan. Untuk memastikan data ada atau tidak silahkan login di download area.

FREE JOURNAL UNTUK MELENGKAPI REFERENSI KARYA ILMIAH ANDA, FREE? KLIK DISINI
HOT DOWNLOAD MAKALAH, FULL PAPER? KLIK DISINI
PELUANG KERJA UNTUK FRESH GRADUATE, MAHASISWA TINGKAT AKHIR, BARU LULUS KULIAH? KLIK DISINI
BUTUH BEASISWA STUDY, BEASISWA PENELITIAN, INFO BEASISWA TERBARU? KLIK DISINI
INGIN KULIAH S2 JARAK JAUH? KLIK DISINI



Jika tertarik untuk memasang iklan di website ini, silahkan klik menu contact
Silahkan baca syarat dan ketentuannya

Design by xactive -